Ditemukan 1420 data
138 — 167
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1.
106 — 35
Sedangkan sifat melawan hukum materil artinya melanggar atauHalaman 200 dari 239 Putusan Nomor 30/Pid.SusTPK/2014/PN Bjm.membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentukundangundang dalam rumusan delik tersebut.;Berkenaan dengan sifat melawan hukum materiel, Pompe menyatakanpengertiannya sama dengan melanggar hukum ( unrechtsmatig) di dalamhukum perdata sebagaimana dalam kasus Lin de baum Cohen ( ArrestH.R.1919).
608 — 234
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE.
236 — 79
Sehinggamerupakan perbuatan melawan hukum materil (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2004 halaman 582). Melawanhukum materiil bersifat positif, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsurdelik, tetapi secara materiil dinilai dari segi kepatutan atau etika, perbuatan tersebutdianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapat dihukum.
102 — 60
Menimbang, bahwa pengertian diatas telah mengalami perubahan denganadanya putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun1999 yang telah diubah dengan UU No 21 tahun 2001 sepanjang mengenaiperbuatan melawan hukum Materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehinggadalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) tersebut hanyamengenai melawan
324 — 68
Tapi ada putusan MKyang menyatakan bahwa melawan hukum materil itu dianulir, jadi hanyayang melawan hukum formil saja. Pengertian melawan hukum formil itubertentangan dengan peraturan perundangundangan, sedangkanmelawan hukum materil itu) bertentangan dengan keadilan dalammasyarakat.
Dalam prakteknya melawan hukum materil dalam fungsinegatif tersebut, sifat melawan hukumnya bisa hilang berdasarkanyurisprudensi yakni negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayanidan Terdakwa tidak mendapat untung;Bahwa kalau Terdakwa tidak mendapat untung dan kepentingan umumterlayani sedangkan tidak ada kerugian negara tapi ada keuntungan yangdinikmati orang lain, maka menurut ahli bisa dibebaskan;Bahwa pengertian pasal 1 ayat 2 KUHP tentang perubahan undangundangmenurut ahli maksudnya ketentuan
180 — 22
arti formil maupun dalam arti materiil , yakni meskipunperbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupansosial dalam kehidupan masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana bertentangandengan Undang undang Dasar Negara R.I Tahun 1945 ;Menimbang, menurut putusan tersebut menafsirkan unsur melawan hukum dalam pasal 2ayat tidak boleh lagi mempergunakan konsep melawan
hukum materil dalam fungsinya yangpositif, tetapi harus mempergunakan konsep melawa hukum formil;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalamunsur ini hanyalah secara melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila adanya suatukesalahan yang secara obyektif dapat dibuktikan bahwa subyek hukum mampu mendugakemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegahnya
79 — 14
Sedangkan sifat melawan hukum materil artinya melanggar ataumembahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentukundangundang dalam rumusan delik tersebut.
142 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila Hakim menerapkan ajaransifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif sebagai alasanpembenar, termasuk dalam perkara korupsi, tidak berlebihan ;Maka berdasarkan Yurisprudensi tersebut maupun doktrin hukum pidana bahwaPara Terdakwa dalam hal ini : 1. Tidak merugikan negara, uang yang diterimaoleh Para Terdakwa bukan berasal dari Negara, 2. Kepentingan umum dilayani,artinya : yaitu dari Para Pemohon Sertifikat.
110 — 13
Konstitusi dalam putusannyaNomor :003 /PUU.IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 memberikan pertimbangan bahwaperbuatan melawan hukum dalam arti materil adalah bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, MahkamahAgung dalam beberapa putusannya Nomor : 996 K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1974 K/PID/2006 tanggal 13 Oktober 2006,tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan
hukum materil sebagaimana ketentuanpasal 2 ayat Undangundang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi, dengan alasaalasan sebagai1 Bahwa dengan dinyatakannya melawan hukum dalam arti materil bertentangandengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pascaputusan Mahkamah kostitusi, maka yang dimaksud melawan hukum menjaditidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin hakim harusmelakukan penemuan hukum dengan memperhatikan
RUDI FIRMANSYAH,SH
Terdakwa:
ISKANDAR ZULKARNAIN Alias RUDI Bin H. M. YUSUF
321 — 201
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
188 — 91
/PN Tte.Melawan Hukum Materil tidak mengikat secara hukum, artinya putusantersebut telah menegasikan sifat melawan hukum materil, dan hanyamengakui Sifat Melawan Hukum formil. Jadi untuk mencegah tafsir yangberagam terhadap unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi,Mahkamah Konstitusi mengartikan melawan hukum itu hanyalah sebagaiMelawan Hukum Formil. Artinya melawan hukum tersebut hanyalahsebagai melawan undangundang dan memenuhi unsur delik dari Suaturumusan pidana.
Terbanding/Terdakwa : H.LILI SUHENDA,M.Pd
213 — 144
Sapardjadja, SH.pada banyak kasus, bila kita tidak mau mengatakan seluruhnya, ketiadaansifat melawan hukum materil selalu dapat ditemukan demikian pula denganketiadaan sifat jahat, ketiadaan mens rea (guilty mind) atau kesalahan yangkeberadaannya mutlak dalam penjatuhan pidana (Agustinus Pohan, PasangSurut Penerapan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam PenegakanTindak Pidana Korupsi, disampaikan dalam Webinar Alumni FH Unpad,tanggal 25 Juli 2020); In casu sifat jahat, mens rea (guilty mind) ataukesalahan
Terbanding/Terdakwa : H.LILI SUHENDA,M.Pd
294 — 174
Sapardjadja, SH.pada banyak kasus, bila kita tidak mau mengatakan seluruhnya, ketiadaansifat melawan hukum materil selalu dapat ditemukan demikian pula denganketiadaan sifat jahat, ketiadaan mens rea (guilty mind) atau kesalahan yangkeberadaannya mutlak dalam penjatuhan pidana (Agustinus Pohan, PasangSurut Penerapan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam PenegakanTindak Pidana Korupsi, disampaikan dalam Webinar Alumni FH Unpad,tanggal 25 Juli 2020); In casu sifat jahat, mens rea (guilty mind) ataukesalahan
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
MALIAN SAHRI Als MALIYAN SAHARI Alias MAHLIAN SAHARI Alias MALIAN SAHARI Bin SAHARI
235 — 133
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yangdisebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknyaajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangandengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dariPerbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifatmelawan hukum.
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
BAZARO NDRAHA, S.Pd, SD ALIAS AMA NITA
141 — 26
hukum (in strijd methet objectieve recht), dengan demikian dapat dinyatakan bahwa melawanhukum sebagai tanpa kewenangan dan tanpa hak;Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
hukum materil dimaksudkan segalaperbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakatbaik yang dilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yangcukup bersifat suatu perbuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilanyang terdapat didalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RINomor : 24 K/Pid/1984, tanggal 5 Juni 1985);Menimbang, bahwa definisi secara melawan hukum mengandung maknayaitu
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
Ir. IRAWAN SUGENG WIDODO alias PAK DODIK
463 — 615
Sehinggamerupakan perbuatan melawan hukum materil (Putusan Mahkamah Agung RINomor : 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2004 halaman 582).215Melawan hukum materiil bersifat positif, apabila Ssuatu perbuatan tidak memenuhiunsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai dari segi kepatutan atau etika,perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapat dihukum.Melawan hukum materiil bersifat negatif, apabila Suatu perbuatan memenuhiunsurunsur delik, tetapi secara materiil
161 — 18
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1.
DODI GAZALI EMIL, S.H
Terdakwa:
Z. HARRY. HB Als ZUMHARRY HAJI BUSRO
167 — 23
dalamkehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;Bahwa, menurut penjelasan undangundang pemberantasan TindakPidana Korupsi, menyatakan bahwa adanya kata maupun dalampenjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undangundang nomor 31Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secaraalternatif, yaitu ajaran sifat melawan hukum formil dan ajaran sifatmelawan hukum materil selanjutnya dengan mengutip pendapatRoeslan Saleh,R.Wiryono mengemukan: menurut ajaran MelawanHukum, yang disebut Melawan
Hukum materil tidaklan hanya sekedarbertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan denganhukum tidak tertulis.
tertanggal 25 Juli 2006 mengenai sifat melawan hukum materildalam Tindak Pidana Korupsi tidak perlu diterapkan lagi karena tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dalam pertimbanganhukumnya Mahkamah Kontitusi menyatakan bahwa :Sifat melawanHalaman 485 dari 575 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2018/PN.Tpg.hukum materil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945dengan mana diterjemahkan dalam bidang hukum pidana sebagai azaslegalitas sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.Konsep melawan
hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulisdalam ukuran kepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidupdalam masyarakat sebagai suatu norma keadilan adalah merupakanukuran yang tidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkunganmasyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya (berbeda antarasuatu daerah dengan daerah lainnya).
96 — 59
, Sinar Grafika hal 28)Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam aarti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.