Ditemukan 642 data
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Negara Cab Kudus
Terbanding/Tergugat II : KPKNL SEMARANG
28 — 11
yangsangat merugikan TERGUGAT I;Bahwa PENGGUGAT dalam Posita Gugatannya mendalilkan telahmengajukan permohonan fasilitas memori internal cut lose kepadaTERGUGAT dimana fasilitas tersebut tidak dimiliki oleh TERGUGAT sehingga dalil PENGGUGAT menjadi kabur dan tidak jelas dan harusdengan tegas ditolak.Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 1 angka 26menjelaskan bahwa:Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam
109 — 97
BankPapua Cabang Tanah Merah Kabupaten Boven Digoelpada tahun 2005 sebagai Staf kredit konmersial danpada tahun 2009 saksi menjabat sebagai analis kreditkomersial.Bahwa saksi menerangkan sudah bekerja di BankPapua Cabang Tanah Merah Kabupaten Boven Digoelkurang lebih 8 (delapan) tahun.Bahwa saksi menerangkan persyaratan pengajuankredit yang harus dipenuhi bagi seorang pegawainegeri sipil adalah :1) Surat permohonan dari nasabah yangdisetujui oleh kepala dinas yangbersangkutan (disiapkan oleh pihak bankdalam
101 — 41
Menyatakan hukum Surat Pemberitahuan Lelang dan mohonPelaksanaan Apprasial yang dikeluarkan dan dibuat oleh pihak Bankdalam hal ini tergugat mengandung cacat secara hukum = danharuslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala rentetan sertaakibat hukum yang menyertainya;4.
49 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/PBV/2005 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum terutama dalam Pasal 1 point 25tentang Resitrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitanuntuk memenuhi kewajibannya yang dilakukan antara lain melalui:Penurunan suku bunga kredit;Perpanjangan jangka waktu kredit;Pengurangan tunggakan bunga kredit;Pengurangan tunggakan pokok kredit;Penambahan Fasilitas Kredit dan
66 — 17
konversi atasseluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan ;C Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukanperubahan syaratsyarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, ataumelakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yangdilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning ;D Bertindak atas Pemberi Kuasa untuk membicarakan mempermudah Nasabah dalamProses Penurunan Angsuran selain 3 R, upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam
69 — 19
BPR HandayaniCipta Sejahtera wajib untuk mengumumkan status bankDalam Pengawasan Khusus agar diketahui oleh2. Surat tertanggal 21 Oktober 2009 perihal LaporanPerkembangan PT. BPR Handayani Cipta Sejahtera dalamstatus Dalam Pengawasan Khusus ; 73. Surat tertanggal 16 Februari 2010 perihal KegiatanPenghimpunan dan Penyaluran Dana oleh Pr. BPRHandayani Cipta Sejahtera ;~~~~ Bahwa berdasarkan hasil investigasi dari Bank Indonesia,ternyata PT.
BPR Handayani Cipta Sejahtera telah melakukankegiatan menghimpun dan menyalurkan dana pada saat PT.BPR Handayani Cipta Sejahtera ditetapkan sebagai Bankdalam status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) berdasarkanSurat Bank Indonesia No. 11/16/DKBU/PLBPR/Mks tanggal 03September 2009 perihal Penetapan PT.
Umum,sebagaimana pertimbangan yang tersebut di bawah ini;101Ad.3Unsur Tidak Melaksanakan Langkah Langkah YangDiperlukan Untuk Memastikan Ketaatan Bank TerhadapKetentuan Dalam UndangUndang Ini Dan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan Lainnya Yang Berlaku Bagi a Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tidakmelaksanakan langkahlangkah yang diperlukan untukmemastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalamundangundang ini dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku bagi bank adalah bankdalam
BPR Handayani CiptaSejahtera wajib untuk mengumumkan status bankDalam Pengawasan Khusus agar diketahui oleh1042. Surat tertanggal 21 Oktober 2009 perihal LaporanPerkembangan PT. BPR Handayani Cipta Sejahteradalam status Dalam Pengawasan Khusus ;3. Surat tertanggal 16 Februari 2010 perihalKegiatan Penghimpunan dan Penyaluran Dana olehPT. BPR Handayani Cipta Sejahtera ;Bahwa dari hasil pemeriksaan investigasi PT.
325 — 126
Dalam melakukan On the Spot pegawai bankdalam hal ini :1) Fio harus melakukan pengecekankeberadaan fisik jaminan agunanyang akan dijaminkan,2) Usaha calon debitur,3) Kapasitas atau kemampuan calondebitur untuk melakukanpembayaran angsuran, sedangkanSetelah melakukan kunjungan nasabah atau on the spot Fiomembuat laporan keuangan dan verifikasi penilaian nasabah danusaha, dan membuat LPJ (Laporan pemeriksaan Jaminan) danDAO membuat LPJ namun form yang berbeda.Kemudian Laporan dari Fio dan Dao berupa
Dalam melakukan On the Spot pegawai bankdalam hal ini1. Fio harus melakukan pengecekan keberadaan fisikjaminan agunan yang akan dijaminkan,2. Usaha calon debitur,3. Kapasitas atau kemampuan calon debitur untukmelakukan pembayaran angsuran,.
Dalam melakukan On the Spot pegawai bankdalam hal ini1) Fio harus melakukan pengecekan keberadaan fisikjaminan agunan yang akan dijaminkan,2) Usaha calon debitur,3) Kapasitas atau kemampuan calon debitur untukmelakukan pembayaran angsuran,.
Dalam melakukan On the Spot pegawai bankdalam hal ini1. Fio harus melakukan pengecekan keberadaan fisik jaminan agunanyang akan dijaminkan,2. Usaha calon debitur,3.Kapasitas atau kemampuan calon debitur untuk melakukanpembayaran angsuran,e. Setelah melakukan kunjungan nasabah atau on the spot Fiomembuat laporan keuangan dan verifikasi penilaian nasabah danusaha, dan membuat LPJ (Laporan pemeriksaan Jaminan) danDAO membuat LPJ namun form yang berbeda.f.
64 — 8
meminta agar menunda pelaksanaan lelang dan menunggusampai terjadi transaksi jual beli asset tersebut, dalam TERGUGAT tidak melaksanakan Peraturan Bank Indonesia No 7/7PBI/2005 Pasal 10tentang Penanganan dan Penyelesaian Pengadukan dan harapan kamisebagai debitur yang sedang mengalami masalah adalah mendapatkanbantuan dari TERGUGAT sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, Bab pasal 25 :Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam
172 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
(DL) dengan tidak membayar deposito milik Para Terlawan/ParaPenggugat Asli adalah tindakan yang menjadi kewajiban dariPelawan/Tergugat Asli dan bukan sebuah tindakan atau perbuatanmelawan hukum, sehingga oleh karenanya dalil Para Terlawan/ParaPenggugat Asli tersebut haruslah dinyatakan ditolak;Apabila simpanan nasabah tidak layak dibayar LPS, maka dibayarkankemudian dari hasil pencairan aset dan penagihan piutang dari bankdalam likuidasi.Tanggapan Terhadap Uang Paksa Dwangsom;14.15,16.Bahwa Pelawan
3gugatan awal, kalimat kKedua, yang berbunyi sebagai berikut:Angka 2 gugatan:"Bahwa pada bulan September 2008, kredit bermasalah pada bankyang dikelola oleh Turut Tergugat Il terus melonjak menjadi 24persen sedangkan rasio kecukupan modalnya dibawah 8 persen dankemudian Bank Indonesia memasukkan Turut Tergugat II danmewajibkan pemegang saham pengendali yakni PT Ramaco MediaPromosindo untuk mencari tambahan modal atau investor agar bankyang dikelola oleh Turut Tergugat II dikeluarkan dari kategori bankdalam
60 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
cukupkarena transaksi yang dilakukan Terdakwa dengan menukarSGD di Bank Mandiri Kupang dilinat dari aspek tempos delictimaka hasil Laboratoris Krimiminalistik yang dilakukandikemudian hari, menurut hukum tidak dapat dijadikan alatbukti karena bertentangan dengan asas retroaktif ataupenerapan hukum yang tidak berlaku surut sebagaimanadoktrin hukum pidana pada umumnya, khususnya dikaitkandengan prinsip kehatihatian yang merupakan salah satu asasterpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Bankdalam
cukupkarena transaksi yang dilakukan Terdakwa dengan menukarSGD di Bank Mandiri Kupang dilinat dari aspek tempos delictimaka hasil Labaratoris Krimiminalistik yang dilakukandikemudian hari, menurut hukum tidak dapat dijadikan alatbukti karena bertentangan dengan asas retroaktif ataupenerapan hukum yang tidak berlaku surut sebagaimanadoktrin hukum pidana pada umumnya, khususnya dikaitkandengan prinsip kehatihatian yang merupakan salah satu asasterpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Bankdalam
Terbanding/Tergugat : PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
33 — 29
Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal28 Pebruari 1991,tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit telahdisebutkan bahwa :Halaman 3 dari 28 halaman Putusan Nomor 263/PDT/2019/PT SBYRestrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalamikesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lainmelalui:a. penurunan suku bunga Kredit;b. perpanjangan jangka waktu Kredit;Cc. pengurangan tunggakan bunga Kredit;d. pengurangan
Muhammad Rafli Al Gifari
Tergugat:
Bank Legian
Turut Tergugat:
1.Lembaga Penjamin Simpanan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Denpasar
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
152 — 123
Bahwa dalam melakukan likuidasi atas suatu bank, TURUT TERGUGAT menunjuk Tim Likuidasi, yang bertanggungjawab atas kepengurusan bankdalam likuidasi dan berwenang mewakili bank dalam likuidasi.4. Tim Likuidasi bertugas untuk melakukan pencairan aset dan/ataupenagiahan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembagian hasilpencairan dan/atau penagihan tersebut kepada para kreditur.5.
184 — 127
BPR Tripillar Arthajaya dalam status BankDalam Pengawasan sejak tanggal 13 Juni 2005 berdasar pemeriksaanBank Indonesia antara tanggal 16 Mei sampai dengan 19 Mei 2005 danberdasar Surat Keputusan Dewan Gubernur BI No. = 8//KEP.GBI/2006 tentang pencabutan izin usaha PT. BPR TripillarArthajaya tanggal 19 Januari 2006, dan hingga dilkuidasi oleh LPSberdasar Surat Keputusan Kepala Eksekutif No.
panitera pengadilannegeri yang meliputi tempat kKedudukan bank yang bersangkutan;b. diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua)surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; danc. diberitahukan kepada instansi yang berwenang.(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuatpula pernyataan bahwa seluruh aset bank dalam likuidasi beradadalam tanggung jawab dan pengurusan tim likuidasi.Pasal 47 UU LPS:Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi dan dewan komisaris bankdalam
kKedudukan bank yang bersangkutan;b. diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua)surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; danc. diberitahukan kepada instansi yang berwenang.(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuatpula pernyataan bahwa seluruh aset bank dalam likuidasi beradadalam tanggung jawab dan pengurusan tim likuidasi.Halaman 63 dari 95 Putusan Nomor 156/PDT/2018/PT YYKPasal 47 UU LPS:Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi dan dewan komisaris bankdalam
82 — 12
IndonesiaNo.7/2/PBV2005 jo Peraturan Bank Indonesia No.8/2/PBV2006 tersebut,sebab yang dikatakan Restrukturisasi kredit adalah upaya dari kredituruntuk membantu debitur yang mengalami kesulitan pembayaran agar bisamemenuhi pembayaran terhadap kreditur;Bahwa begitu pula hal ini secara hukum tidak dapat dibenarkan karenaberdasarkan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBV/2005 joPeraturan Bank Indonesia No.8/2/PBl/2006 yang berbunyi : Restrukturisasi kreit adalah upaya perbankan yang dilakukan Bankdalam
68 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan IzinUsaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank dan ketentuan pelaksanaannya.Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25Tahun 1999 berbunyi :(3) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Likuidasi berwenang mewakili bankdalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dalam penyelesaian hakdan kewajiban bank tersebut.Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 03/JUKLAK/2/05 tanggal 2Februari 2005 mengenai Mekanisme Pembayaran Kewajiban Bank YangDicabut
No.2269 K/Pdt/2014.Penyimpan/Kreditur berdasarkan perjanjian kerjasama dan petunjukpelaksanaannya;b Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya pada Bankdalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian antara Bank dan nasabahyang bersangkutan.
259 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak melakukantugasnya dengan benar dan tidak melakukan sesuai dengan prinsip kehatihatian perbankan (Prudential Banking Procedure) sehingga menimbulkankredit macet dan menguntungkan orang lain yaitu Debitur atas nama NuraeniA.K.Thomas (Terpidana yang telah lebih dulu diputus perkaranya dalamberkas terpisah), sehingga kami selaku Pemohon Kasasi berpendapat disinilah letak kerjasama secara sadar antara Terdakwa dan Terdakwa II yangsengaja tidak melakukan tugasnya sesuai dengan prinsip kehatihatian bankdalam
FRENDODI ACHMAD
Tergugat:
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
Turut Tergugat:
PT. TRIMITRA LELANG MANDIRI
249 — 395
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitanuntuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:a. penurunan suku bunga Kredit;b. perpanjangan jangka waktu Kredit;Cc. pengurangan tunggakan bunga Kredit;d. pengurangan tunggakan pokok Kredit;Dalam Peraturan Bank Indonesia ini Penggugat bisa mendapatkan;Penurunan suku bunga kredit sampai dengan 0%, Perpanjangan jangkawaktu kredit, Pengurangan tunggakan
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitanuntuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:a. penurunan suku bunga Kredit;b. perpanjangan jangka waktu Kredit;Cc. pengurangan tunggakan bunga Kredit;d. pengurangan tunggakan pokok Kredit;Dalam Peraturan Bank Indonesia ini Penggugat bisa mendapatkan;Penurunan suku bunga kredit sampai dengan 0% (nol pesen),Perpanjangan jangka waktu kredit, Pengurangan
103 — 49
Menurut Pasal 8 UndangUndang Perbankan 1998, diwajibkan untuk mempunyaikeyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan sertakesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikanpembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan ;Menimbang, bahwa agunan merupakan salah satu jaminan yang kuat bagi bankdalam memperoleh keyakinan bahwa debitur akan melunasi utangnya, menurut Pasal 1ayat (23) UUPerbankan 1998 agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkannasabah debitur
yang dijadikan jaminan, serta suratsurat yang berhubungandengan kredit itu atau perjanjian perobahan, perpanjangan dari kredit tersebut ;Menimbang, bahwa BPPN akan melakukan verifikasi atas dokumen Jaminanyang diterimanya baik dari segi materilnya maupun formilnya serta keakuratanDokumen Jaminan tersebutr dengan kondisi piutang dan dokumen perkreditan nasabahdebitur,terhadap Dokumen yang kurang lengkap atau diragukan BPPN dapatmempertanyakan kembali kepada Bank yang menyerahkan dokumen tersebut (BankDalam
15 — 0
merupakan print out transfer uang melalui kliringantara bank dalam hal ini dari Bank Mandiri Medan ke Bank Mandiri CabangLhokseumawe Merdeka, bukti tersebut merupakan bukti petunjuk bukanmerupakan bukti outentik, karena tidak dinazagelleng dan distempel Bankyang mengeluarkan bukti tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim menilaibukti T.1 tidak memenuhi syarat formil dan materiil alat bukti surat dan patutdinyatakan tidak dapat diterima; Bukti T.2 merupakan print out transfer uang melalui ATM antara bankdalam
129 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor563/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pemblokiran danPenyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bankdalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukandengan dilakukan pemblokiran terlebih dahulu;4. Bahwa secara substansial menjadi jelas keberatan Penggugat dalamperkara a quo adalah meliputi keberatan atas pelaksanaan Surat Paksadan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.