Ditemukan 718 data
MAGDALENA PARAPAT
Tergugat:
1.PT. BANK PANIN Tbk KANTOR CABANG PEKANBARU
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKANBARU
76 — 20
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terlawan yangtelah melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTerlawan II adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding VanEigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 UndangundangHak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya denganmemperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteekyang ada mulai berlakunya Undangundang ini, berlaku terhadapEksekusi Hak Tanggungan, Sehingga
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terlawan yang telah melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiHalaman 21 dari 25 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 196/Pdt.Plw/2018/PN PbrTerlawan II adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak TanqggunganNomor: 4 tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikanPasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulaiberlakunya
LIsnainy Irdan
Tergugat:
1.KOPERASI SERBA USAHA (KSU) JASA PRIMA
2.THABRANI, S.H.
78 — 14
Bahwa selain daripada itu setelah Pelawan cermati kembali,Perjanjian tanggal 23 September 2015 adalah perjanjian yang tidak halalkarena tergolong dalam perjanjian tentang milik beding yaitu perjanjianyang berisi syarat: Bahwa barang jaminan atau barang anggunan jatuhmenjadi milik kreditur apabila debitur wanprestasi.11.
Bahwa berdasarkan hal tersebut perjanjian milik beding dengantegas dilarang oleh pasal 12 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 yangberbunyi ; Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang haktanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur ciderajanji, batal demi hukum , ketentuan tersebut dikuatkan denganyurispridensi Mahkamah Agung dengan putusan MA Nomor: 3438K/Pdt/1985.12.
35 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PengadilanTinggi Palu, mengabulkan petitum Penggugat angka 5 dan angka 6 gugatan Penggugat.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salahmenerapkan hukum, pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar.Bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam kalau yang meminjam / Tergugatwanprestasi tidak otomatis barang jaminan menjadi milik Kreditur/Penggugat.Bahwa milik beding dalam perjanjian pinjam meminjam tidak
18 — 7
sebagai jaminan hutang paraTergugat / Pembanding itupun tidak dengan sendirinya tanah tersebut diserahkankepada Penggugat/Terbanding, sebab lembaga hukum milik beding dilarangdalam sistim hukum pertanahan di Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tanah milik paraTergugat/Pembanding SHM No. 16 luas 3900 M?
1.LUKMAN HAKIM
2.YUANA
Tergugat:
1.PT Bank Central Asia Tbk Pusat Jakarta Cq PT Bank Central Asia Tbk Cabang Tegal
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3.TJAHIO SAPUTRO WIGUNO
Turut Tergugat:
1.Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Semarang Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tegal
2.ABU ZAIRI S.H.
45 — 16
pelaksanaan eksekusi obyek Hak Tanggunganberdasarkan Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan adalah lelangeksekusi tersebut diselenggarakan dengan tanpa dasar hukum akibatnyapelaksanaan eksekusi tersebut tidak sah;Bahwa sedangkan aanmaning Nomor 1/pen.pdt.eks/2019/pn.tgl tertanggal22 Januari 2019/eksekusi berdasarkan Pasal 6 UndangUndang HakTanggungan dinamakan eksekusi parate (eksekusi langsung) dimanaTERLAWAN 1 sebagai pemegang Sertipikat Hak Tanggungan, pertamadengan janji menjual atas kekuasaan sendiri (Beding
63 — 63
Dengan demikian, hal tersebut sesuai dansejalan dengan prinsip yang terkandung dalam jaminan fidusia, yaitu hak untukmengambil pelunasan jumlah piutang beserta bunga (verhaalsrecht) dan bukanhak untuk memiliki bendanya (bukan verval beding);Menimbang, bahwa oleh karena yang dijadikan jaminan hutang di BankRakyat Indoensia (BRI) tersebut adalah harta bergerak yang mudahdipindahtangankan dan/atau dijual kepada pihak lain, Majelis Tingkat Bandingberpendapat di rasa adil dan untuk menghindari adanya
205 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Larantukatelan salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa peralihan atas objek sengketa dari almarhum Yosef Raja Nuhankepada Penggugat Konvensi berdasarkan Surat Pernyataan PelepasanHak tanggal 1 April 1999 terjadi karena almarhum Yosef Raja Nuhantidak dapat melunasi utangnya berupa beras sebanyak 1.000 kg (seribukilogram) ditambah bunga berupa beras 400 kg (empat ratus kilogram)merupakan perjanjian yang dilarang karena termasuk milik beding
25 — 3
Bahwa sebagaimana dalam Akta Perjanjian Hutang Pihutang Nomor 006 tanggal 16Agustus 2011 adalah perjanjian yang berisi syarat, apabila debitur melakukanwanprestasi, barang jaminan atau agunan jatuh menjadi milik kreditur atau seringdisebut perjanjian yang memuat klausa verhaal beding; Dan apabila gugatandiajukan bertitik tolak dari perjanjian yang memuat klausa verhaal beding yangmenuntut pemindahan kepemiiikan hak atas tanah jaminan, maka gugatan tersebuttidak mempunyai dasar hukum atau dasar dalil
Syarat yang dikenal nama milik beding inisudah lama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat."13.
SIGIT HENDRADI, SH
Terdakwa:
JAYA KUSNADI bin EDI YANTO
30 — 26
penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip beding
39 — 10
12Putusan No.454/Pdt.G/2014/PN.Mdnpenjualan barang jaminan lebih besar dari jumlah hutang debitur , maka sisanyaakan dikembalikan kepada debitur, sebaliknya jika hasil penjualan barang jaminanbelum mencukupi untuk melunasi hutang debitur, maka kekurangannya masihdapat ditagih oleh kreditur kepada debitur dikemudian hari;Menimbang, bahwa UndangUndang secara tegas melarang adanyapengambil alihan secara langsung barang jaminan menjadi milik kreditur apabiladebitur wanprestasi ( larangan perjanjian milik beding
42 — 17
Putusan Nomor 402/Pdt/2020/PT MDNserta tidak sah karena untuk menjual objek Hak Tanggungan(Beding Van Eigenmatigeverkoop) harus berdasarkan Pasal 26Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yangmengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14, Peraturanmengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunyaUndangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan,Sehingga selama belum ada peraturan yang mengaturnyatentang pelaksanaan Pasal 6 Undangundang Hak Tanggungantersebut, maka Eksekusi Hyphoteek
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terbanding dahuluTergugat yang akan dan atau telah melakukan pelelangandengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTerbanding II dahulu Tergugat II adalah merupakan cacathukum serta tidak sah karena untuk menjual objek HakTanggungan (Beding Van Ejigenmatigeverkoop) harusHalaman 14 dari 24 hal.
1.ERWIN ADIABAKTI, S.H., M.H.
2.MISBAHUL AMIN, S.H.
Terdakwa:
ALIANTO Als ALING Anak Dari PUTIK
74 — 0
Negara Nomor: 590/502/SKPPT/2015;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara Nomor: 590/503/SKPPT/2015;
- 1 (satu) buah kwitansi untuk pembayaran tanah sebesar Rp25.000.000,00,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
dikembalikan kepada Saksi RAHMAN Bin MULLAH;
- 1 (satu) buah kwitansi Dp Tanah Ulayat Bidayan sebesar Rp3000.000,00,- (Tiga Juta Rupiah);
dikembalikan kepada Saksi MURLIN Als BEDING
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Kantor Cabang Kisaran PT. Bank Mandiri (Persero)
Terbanding/Tergugat II : Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran
Terbanding/Turut Tergugat : Yanto
42 — 13
Sebab untuk menilai dan menyimpulkansuatu perkara dibutuhkan teori pembanding agar terdapat keadilanbagi para pihak.Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terbanding dahulu Tergugat yang telah melakukan pelelangan dengan cara Lelang Eksekusi HakTanggungan melalui Terbanding II dahulu) Tergugat II adalahmerupakan cacat hukum serta tidak sah karena untuk menjual objekHak Tanggungan (Beding Van Ejigenmatigeverkoop) harusberdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4tahun 1996 yang mengaturnya dengan
adalah merupakan cacat hukum serta tidak sahkarena untuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenai EksekusiHyphoteek yang ada mulai berlakunya Undangundang ini, berlaku terhadap EksekusiHak Tanggungan, Sehingga selama belum ada peraturan yang mengaturnya tentangpelaksanaan Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan tersebut, maka EksekusiHyphoteek
55 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perjanjian utangpiutang yang dilakukan antara Terbantah Il danTerbantah merupakan perjanjian bersyarat atau yang dikenal denganistilah milik beding, yaitu perjanjian yang bertolak pada penuntutanpenyerahan hak kepemilikan atas tanah jaminan, maka tuntutan hak sepertiini tidak memiliki dasar hukum. Hal ini sejalan dengan Putusan MahkamahAgung RI Nomor 3438 K/PDT/1986 tanggal 09 Desember 1987 yangmenyatakan:Hal. 2 dari 9 hal. Put.
49 — 13
Nisnoni ;Majelis Hakim Banding mempertimbangkan bahwa dalam perjanjian pinjam meminjamdengan jaminan barang dilarang di perjanjikan jika tidak dapat melunasi pinjaman barangjaminan menjadi milk pemberi pinjaman (Perjanjian milik beding) sebagaimana tercantumdaam bukti P 1 dan P 4 oleh karena itu harus ada perbuatan hukum lain berupa jual/lelanguntuk menutupi hutang yang belum dibayar tersebut ; Menimbang, bahwa apakah perbuatan Tergugat I, Tergugat IIT menjual obyek jaminanmerupakan perbuatan melawan
SAHRIL MAHMUD
Tergugat:
1.UMI SALAMA
2.WAHYUDIN DARIS
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA TERNATE
109 — 59
kasasi pada tanggal 14 Maret 2013 sebagaimana aktapermohonan kasasi dan memori kasasi tertanggal 27 Maret 2013 dan padatanggal 29 September 2014 Majelis Hakim pada tingkat kasasi telahmemutuskan dengan amar menolak permohonan kasasi dari pemohonkasasi UMI SALAMA tersebut;Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim PengadilanTinggi Maluku Utara Nomor : 20/Pdt/2012/PT.MALUT tanggal 04 Februari2013 halaman 11 (sebelas) paragraf pertama menyatakan bahwa perjanjianhutang dengan syarat MILIK BEDING
Pertimbanganhukum putusan tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut : bahwa AktaKuasa Khusus Untuk Menjual antara para pihak merupakan MILIK BEDING,yaitu perjanjian yang memuat klausula bersyarat bahwa jaminan rumah/tanahakan menjadi atau berpindah menjadi hak milik dari yang berhutang kepadakreditur.
46 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 661 K/Pdt/2009Karena klausula "tidak dapat ditarik Kembali" pada pemberian kuasa dalam AktaPerjanjian lkatan Jual Beli dan kuasa menjual adalah diperbolehkandiperjanjikan, karena perjanjian bersifat terbuka dan tidak memaksa, sehinggapemberian kuasa dengan beding "tidak dapat ditarik kembali" adalah sah dandiperbolehkan selama :a. Klausula "tidak dapat ditarik kembali" dinyatakan dengan tegas dalamperjanjian;b.
Kuasa diberikan untuk kepentingan penerima kuasa dan merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari suatu perjanjian;Bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi pada halaman 5alinea 6 yang menyatakan bahwa Kuasa yang terdapat dalam Perjanjian IkatanJual Beli adalah dilarang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14Tahun 1982 karena mengandung unsur pemindahan hak atas tanah adalahsalah;Karena Pemberian kuasa dengan beding "yang tidak dapat ditarik kembalitersebut tidak serta merta digolongkan
53 — 29
Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudahlama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat;Dengan demikian apabila gugatan diajukan bertitik tolak dari dalil milik beding yangmenuntut penyerahan hak kepemilikan atas tanah jaminan, gugatan tersebut dianggaptidak mempunyai dasar hukum.
14 — 2
Enim yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Dispensasi Kawin yang diajukan oleh:Afrianto bin Abdul Maid, Umur 40 tahun, agama Islam, Pekerjaan KaryawanSwasta, Tempat kediaman di Bedeng Kregek, RT.04, RW.05, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan LawangKidul, Kabupaten Muara Enim, sebagai Pemohon ;Dan,Endang Oktavia binti Sararudin, Umur 38 tahun, agama Islam, Pekerjaan Iburumah tangga, Tempat kediaman di Beding
17 — 11
Selatan, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;melawanEee, empat dan tanggal lahir: Beding Tiga, 03 Maret1980 (39 tahun), agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan tani, tempat tinggal ci JBs Kecamatan Warkuk RanauSelatan, Kabupaten Ogan Komering UluSelatan, selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat serta para saksi di mukasidang;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal