Ditemukan 1347 data
172 — 22
BankUmum Koperasi Indonesia (Bukopin) dialihkan kepada BPPN (Badan PenyehatanPerbankan Nasional), berdasarkan Surat Jual Beli dan Penyerahan PiutangNomor : SP161/BPPN/0600, tanggal 21 Juni 2000 yang telah dilegalisasi olehHasanal Yani Amin, SH.
Notaris di Jakarta dengan Nomor : 452/2000 tangegal21 Juni 2000, namun demikian selama ditangani1 BPPN Tergugat jugatidak menyelesaikan kewajibankewajibannya sebagai debitur yang beritikadbatik, oleh karenanya oleh BPPN kredit macet tersebut dialihkan kepada PT.
Bank Bukopin menyerahkan kepada BPPN, dari BPPN diserahkankepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. secara cessie dan kemudian oleh PT. BankDanamon Indonesia Tbk. dialihkan secara cessie kepada Penggugat ;Bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam fondamentum petendi sebagaimanaTergugat sitir pada point IL I Eksepsi diatas, ternyata Penggugat dalam mengajukangugatan ini tidak melibatkan PT.
Bank Bukopin, Badan Penyehatan PerbankanNasional (BPPN) sekarang Team Koordinasi Penanganan Penyelesaian TugastugasTeam Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagai Institusi baru yangmenggantikan BPPN dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. untuk dilibatkan menjadipthak Tergugat dalam perkara ini ;Bahwa dengan tidak dilibatkannya PT. Bank. Bukopin, team Koordinasi PenangananPenyelesaian Tugastugas Team Pemberesan. Badan Penyehatan Perbankan Nasionaldan PT.
Bahwa lebihlebih mencermati riwayat terbitnya Akta Cessie Nomor 12 tanggal22 Desember 2000 Notaris Mujiati Sugito, SH. di Jakarta dari BPPN kepada PT. BankDanamon Indonesia Tbk. jo Akta Pengalihan Hutariv, (Cessie) Nomor: 75 tanggal03 Met 2006 Notaris Sjarmaeni.S. Chandra, SR di Jakarta dan PT. Bank Danamon Tbkkepada Pengeugat dapat diketahui sebagai berikut :a. Bahwa tidak ada hal lagi dart BPPN untuk mengalihkan piutang yang berasal dariPT. Bank Bukopin kepada PT.
117 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pdt/2007diperiksa kembali guna merealisasikan bahwasanya kepentingan Tergugat/Pelawan haruslah diperhatikan (Audi et alterm partem), dengan demikianadalah patut dan beralasan apabila Majelis Hakim mengangkat putusanverstek Pengadilan Negeri Samarinda No.45/Pdt.G/2002/PN.Smda tanggal 3Mei 2003;TERHADAP GUGATAN :DALAM EKSEPSI :Bahwa pihak yang digugat tidak lengkap oleh karena masih adapihak lain yang berkepentingan (Exceptio plurium litis consortium) yakni pihakBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN
);Bahwa sebagaimana ternyata dalam Berita Acara penyitaanNo.S.36/BAPP/LD.AMC/BPPN/0800 tanggal 3 Agustus 2000 BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah melaksanakan sita eksekusiterhadap jaminan hutang dan/atau harta kekayaan PT.East Borneo PermaiPlywood Co.Ltd;Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 40 (a) (b) PP No. 17 Tahun1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), secara yuridiskeberadaan Pelawan telah berada dibawah pengampuan (Under custodianBPPN), selanjutnya BPPN yang notabene
Peradilan tidak menganut azas The BindingForce of Precedent dimana Hakim terikat pada Yurisprudensi, akan tetapiYurisprudensi merupakan suatu. pedoman yang penerapannyadisesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan dapat dipakaisebagai dasar/pedoman dalam mempertimbangkan putusan.Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum sehinggamemutus dengan kesewenangwenangan (willekeur) terlinat dalamputusannya tehadap eksepsi Pemohon Kasasi mengenai keberadaanBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN
) untuk diikut sertakandalam perkara ini namun judex facti mempertimbangkan tidak adaurgensinya mengikutsertakan BPPN oleh karena tidak ada relevansinya,judex facti tidak mempertimbangkan bahwasanya dengan adanyaeksekusi oleh BPPN terhadap harta kekayaan Pemohon Kasasi, secarayuridis keberadaan Pemohon Kasasi adalah dibawah pengampuan(Under custodian BPPN), sehingga menimbulkan konsekwensi yuridisberalihnya seluruh hak dan wewenang Direksi, Komisaris maupunPemegang Saham Pemohon Kasasi kepada BPPN
No.1140 K/Pdt/2007sebagai Legal Mandatory (Pemegang kuasa menurut hukum) atauLegal Reoresentative (Perwakilan menurut hukum) sebagaimanaketentuan Pasal 40 (a) (b) PP No. 17 Tahun 1999 tentang BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN).4.
531 — 287
Sel.9) Surat BPPN No. PROG3671/BPPN/1200, tertanggal19 Desember 2000, Perihal: Eksekusi JaminanPerusahaan.10) Surat BPPN No. PROG3672/BPPN/1200, tertanggal19 Desember 2000, Perihal: Eksekusi JaminanPerusahaan.11) Surat PT. Dipasena Citra Darmadja No. 118/KK/1200,tertanggal 22 Desember 2000.12) Surat PT.
Wahyuni Mandira.Credit Risk Evaluation Memo (CREM) BPPN, Date 25Oktober 2001, Subject: PT. Dipasena Citra Darmadjadan PT. Wahyuni Mandira.Minutes of Meeting BPPN, Rakor Vice Chairman, date16 November 2001.Internal Memo BPPN No.: M693/LD/BPPN/1101,tertanggal 27 November 2001, Perihal: PenanganDebitur PT.
Dan asetyang diserahkan tersebut harus melalui suatu valuasi.Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada saat pembubaran BPPN,menurut Keppres Pembubaran BPPN harus dibuat Berita AcaraSerah Terima antara BPPN dengan Menteri Keuangan sebagailembaga yang mengambil alin aset BPPN.
Sel.Bahwa Saksi pernah membaca Surat BPPN yang ditandatanganiKetua BPPN Glenn M.
Sel.10.11.12.13.14.15.16.17.18.Bukti T10Bukti T11Bukti T12Bukti T13Bukti T14Bukti T15Bukti T16Bukti T17Bukti T18Surat BPPN Nomor: PB1023/BPPN/1100 tanggal 23Nopember 2000 perihal Penyelesaian KewajibanPemegang Saham BDNI copy dari asli.Surat BPPN Nomor: PB1069/BPPN/1200 tertanggal13 Desember 2000 copy dari asili.Surat BPPN No. PROG3671/BPPN/1200, tertanggal19 Desember 2000, Perihal: Eksekusi JaminanPerusahaan copy dari asli.Surat BPPN No.
48 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2118 K/Pid.Sus/2009(Koordinator Bakorstanas BPPN dan juga sebagaiKordinator Satpam BPPN) masingmasing sebesarRp. 353.333.300,00 dan Rp. 710.000.000,00Rp. 1.063.333.300,005) Amir Budiman No.
PPSU kepada BPPN olehPemprov.
Penawaran kepada BPPN No.DIR/04/0262 tanggal 27 Maret2003 mengenai penawaran Aset Kredit PT.PPSU;Surat pengumuman pemenang lelang dari BPPN kepada PT BNISecurities tanggal 10 April 2003;Perjanjian JualBeli Piutang antara BPPN dan PT BNI Securities No.BA0277/CTD.PPAK3/ADM.BBOBBKU/BPPN/0903 tanggal 10September 2003, yang merupakan satu kesatuan dan bagian takterpisahkan dari perjanjian sebelumnya;Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1627/Kalideres, JakartaBarat, an.Monika Helen;Akta Jual Beli No.113/2003
PPSU pada BPPN (Rp.11.204.548.232.
97 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Tergugat Ill untuk menerima pembayaran utang dariPenggugat sebesar Rp.675.000.000, (enam ratus tujuh puluh lima jutarupiah) yang terdiri dari Rp. 300.000.0000, (tiga ratus juta rupiah) sesuaidengan Surat BPPN No. PJHPAK2/CPKP/JKT/BPPN/0203 tanggal10 Februari 2003 dan sebesar Rp. 375.000.000, (tiga ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) sesuai dengan Surat BPPN No. PJH PAK2/CPKP/JKT/BPPN/0203 ;6.
PJHPAK2/CPKP/JKT/BPPN/0203 tanggal 10 Februari 2003 dan sebesar Rp.375.000.000, (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuaidengan surat BPPN No.
PJHPAK2/CPKP/JKT/BPPN/0203 tanggal 10 Februari 2003dan sebesar Rp. 375.000.000, (tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah) sesuai dengan surat BPPN No.
untuk melunasi Kewajibannya,berkaitan dengan hal tersebut adalah surat BPPN No.
PUHPAK2/CPKP/JKT/BPPN/0203 dan surat No. PJH PAK2/CPKP/JKT/BPPN/0203tanggal 10 Pebruari 2003 yang menentukan jumlah kewajibanpembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon (d/h Penggugat/Pembanding).
251 — 522
Selanjutnya Bank DanamonIndonesia sebagai bank yang berada dibawah pengawasan BPPN,dianggap telah memenuhi kriteria untuk diserahkan kepada BankIndonesia sebagaimana tersebut dalam SK No. 39/BPPN/2004 tanggal25 Februari 2004.
Sel.13.2.13.3.13.4.membeli saham dari BPPN (Pemerintah RI) secara bertahap sejaktahun 2003 hingga memiliki mayoritas saham pada Tergugat I.Bahwa pada tahun 1998, berdasarkan Surat Keputusan BPPN Nomor2/BPPN/1998 tanggal 4 April 1998, tentang Pengambilalihan operasiPT. Bank Danamon Indonesia, Tok dalam rangka program penyehatanbank.
Sel.14.tahun 1999, dalam proses tersebut BPPN melakukan rekapitulasimengenai hak dan kewajiban para peserta merger termasukkewajiban/hutanghutang kepada pemegang sahanm, direktur, kKomisaris.Selanjutnya, BPPN menyatakan telah menyelesaikan penyehatanterhadap Bank Danamon Indonesia. Kemudian melalui SK No.39/BPPN/2004 tanggal 25 Februari 2004, BPPN menyerahkan kembaliPT. Bank Danamon Indonesia,Ibk yang telah sehat kepada BankIndonesia.13.5. Bahwa ketika para pemegang saham PT.
;e Bahwa saksi bekerja di BPPN sejak maret 1999 sampai dengan tahun 2004dan jabatan terakhir adalah Direktur BPPN ;e Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Direktur BPPN adalah untuk mengambilkebijakan dan Policy untuk BPPN yang kedua adalah bertugas untukmeminimalisasi resiko hukum yang diambil oleh BPPN, yang ketigamenyiapkan dokumendokumen hukum yang diperlukan dalam transaksi yangmelibatkan BPPN dan yang terakhir membantu pejabatpejabat BPPN yangterlibat dalam sengketasengketa hukum baik pidana
(Pemerintah RI), hal inidisebabkan karena sebelum para pemegang saham Tergugat membeli sahammayoritas dari BPPN (Pemerintah RI), dimana BPPN telah terlebih dahuluHal 52 dari 59 Hal Putusan No. 909/Pat.G/2016/PN.
210 — 605 — Berkekuatan Hukum Tetap
, tertanggal 15Oktober 1999 (bukti TI1, TIlI1)SK Ketua BPPN tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 37A ayat (4) UU No. 10 Tahun 1998, namun ternyata BPPN dalammenerbitkan keputusannya tersebut, telah melampaui wewenangyang diberikan kepada BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 ayat (1) PP No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN.
K/TUN/2000 antaraPemohon Peninjauan Kembali dengan BPPN. Putusannya hanyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan dalamputusan tersebut tidak ada pertimbangan hukum dan amar putusanmengenai sah atau tidaknya Surat Keputusan BPPN No. SK423/BPPN/1099.
Dengan demikian judex yuris Peradilan TataUsaha Negara tidak memutuskan sah atau tidaknya SK BPPN No.SK/423/BPPN/1099 ;Bahwa judex yuris dalam perkara No. 3025 K/Pdt/2001 telahmembuat pertimbangan yang keliru dan tidak lengkap karena tidakHal. 19 dari 23 hal. Put.
No. 59 PK/Pdt/2006mempertimbangkan sah atau tidaknya SK BPPN No.SK/423/BPPN/1099 dilihat dari aspek hukum perdata ;Bahwa Perjanjian Cessie 002/PEGP/I99 adalah sesuai denganketentuan Pasal 1820 KUHPerdata karena telah dipenuhinya syaratsyarat kesepakatan, kecakapan pihak untuk hal tertentu dan sebabyang halal. Perjanjian tersebut juga telah dibuat secara sah dantunduk kepada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, oleh karenanyaberdasarkan Hukum Perdata, SK BPPN No.
SK/423/BPPN/1099harusnya tidak dapat dijadikan alasan pembatalan Perjanjian CessieNo. 002/PEGP/I99 yang sah ;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali Il jelasjelas menolak bahwaia adalah pihak, sehingga bagaimana suatu badan (BPPN) yang jugabukanlah pihak yang dapat membatalkan suatu perjanjian yang jelasjelas sudah dibuat dan sudah selesai ?
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK INTAN
Terbanding/Tergugat II : DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Terbanding/Tergugat III : Badan pertanahan nasional jakarta timur
Terbanding/Tergugat IV : NOTARIS PPAT
Terbanding/Tergugat V : Sdr. Nurhadi Marto Subroto
Terbanding/Tergugat VI : Sdr. Drs. Meizal Zam
Terbanding/Tergugat VII : Sdr. Bambang Riadi Lelono
Terbanding/Tergugat VIII : Sdr. Taufik Hidayat
Terbanding/Turut Tergugat : Badan pengawas obat dan makanan
111 — 65
Kelalaiankelalaian disebut di atas telah mengakibatkan cacat hukumperbuatanperbuatan hukum selanjutnya yang terjadi di BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Perusahaan PengelolaAset (PPA) dan DJKN Kementerian Keuangan RI;j. Karena BPPN, PPA dan DJKN (Tergugat Il) sifatnya hanya sebagaipenerima limpahan aset kredit macet dari Bank Intan (Tergugat)sebagai bank yang telah dilikuidasi maka tindakan dan upaya verzetdari BPPN, PPA dan Tergugat II, tidak ada gunanyak.
BPPN;Bahwa dalam upaya melakukan penyehatan terhadap Bank Intan,BPPN telah melakukan berbagai hal antara lain :a. Memerintahkan bank untuk melakukan penghapus bukuan ataskredit macet;b. Mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajibankepada BPPN dengan nilai buku bersih atau nilai lain dan ataukepada pihak ketiga dengan nilai pasar;c.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keppres Nomor 15 Tahun2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, secarategas menyatakan bahwa dengan dibubarkannya BPPN padatanggal 24 Februari 2004, semua kekayaan BPPN menjadikekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dengandemikian Kementerian Keuangan adalah sebagai pihak yangberwenang untuk melanjutkan segala hak dan kewajiban BPPN;11.
, meskipun telahdiatur secara lain dalam suatu kontrak, perjanjian atau peraturanperundangundangan terkait;Bahwa pada perkembangannya sesuai dengan kurun waktu yang telahdiatur oleh peraturan perundangundangan, masa tugas BPPN berakhirpada tanggal 27 Februari 2004 dan dibubarkan sebagaimana ketentuandalam Keppres Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas danPembubaran BPPN;Bahwa dengan dibubarkannya BPPN, maka berdasarkan ketentuanPasal 6 ayat (1) Keppres Nomor 15 Tahun 2004, seluruh aset termasukhak
dan kewajiban BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola olehMenteri Keuangan, termasuk di dalamnya adalah aset eks Bank Intan;Penyerahkelolaan Aset Eks BPPN Kepada Kementerian Keuangan;20.21.22.Bahwa menindak lanjuti pengurusan aset eks kelolaan BPPN, mengacupada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Keppres Nomor 15 Tahun2004 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.01/2009 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 92/PMK.06/2009 tentangPengelolaan Aset Yang Berasal dari BPPN oleh PT.
144 — 45
(Cessie) tanggal 31 Maret 1999 antaraTergugat I dengan BPPN yang dilegalisasi oleh Ny.
Berdasarkan uraian Jawaban Tergugat s.d Tergugat VI tersebut dalam butir 9 diatas, jelas secara hukum, dengan adanya pengalihan kredit macet Tergugat I30kepada BPPN berikut selarwh dokumen pendukung, dokumen kredit dan dekumenjaminannya kepada BPPN, lalu oleh BPPN dialihkan kepada PT. Bank ArthaGraha, maka a.
Bank TabunganNegara dengan BPPN tertanggal 01 Juni 1999 beserta Lampirannya, diberi tanda T (1s.d VII16 Foto copy Surat BPPN No. $6682/LWO/BPPN/1199 tanggal 24 Nopember 1999,Perihal Pengalihan Rekening Penampungan BPPN yang berasal dari Bank Usaha MilikNegara (BUMN) beserta lampirannya, dityjukan kepada PT.
BA0421/CTDPPAK/ADM.BBOBBEU/BPPN/1002 tanggal 22 Oktober 2002 antara BadanPenyehatan Perbankan Nasional dan PT. Bank Atha Graha, diberi tanda bukti T.V6 Foto copy Surat BPPN kepada PT. BTN (Persero Kantor Cab. Bandung No. Prog.341 1/AMKPAK 1/BPPN/1102 tanggal $ Nopember 2002 Perihal PT. Laksana PirantiPerkasa, diberi tanda bukti T.V7 ;Foto copy Surat BPPN kepada PT. Laksana Piranti Perkasa No.
1999 antaraTergugat dengan BPPN yang dilegalisasi oleh Ny, Asmara Noer, SH.
47 — 5
(dahulu Tergugat 50) untuk dimiliki, dikelola dan dijual oleh PT Holdiko Perkasa(dahulu Tergugat 46) sesuai instruksi dari BPPN (dahulu Tergugat 50);Berdasarkan 4 (empat) Surat BPPN dan Siaran Perst tersebut diatas telahterbukti bahwa sahamsaham yang diserahkan Keluarga Salim (dahuluTergugat 2,3 dan 4) kepada BPPN (dahulu Tergugat 50) c.q.
Berdasarkan MSAA sebagai penyelesaian terhadap Affiliate Loan Salim Groupkepada BCA, Keluarga Salim sebagai pemegang saham BCA berkewajiban untukmenyerahkan uang tunai ditambah Acquisition Shares dalam 108 (seratus delapan)perusahaan kepada BPPN (dahulu TERGUGAT 50). Selanjutnya BPPN (dahuluTERGUGAT 50) akan mengarahkan agar Acquisition Shares ditransfer kepada CJHoldco.
hukum pendirian BPPN sebagai badan yang memiliki kewenangankewenangan khusus berdasarkan suatu Peraturan Pemerintah.
BPPN (dahulu TERGUGAT 50) berdasarkan MSAA Salim Grouptersebut, maka BPPN (dahulu TERGUGAT 50) menyatakan bahwa semua utangperusahaan terafiliasi dalam satu group (Salim Group) kepada BCA yang disebutjuga sebagai Affiliate Loan telah dibayarkan secara penuh oleh Pemegang Saham/Salim Group dalam jumlah Rp. 52,7 Trilyun.Pendirian PT.
Holdiko Perkasa (PEMOHON KASASI/dahulu PEMBANDING/tergugat 46) Dan Hubungannya Dengan BPPN (dahulu tergugat 50).Keharusan Pembentukan CJ Holdco (selanjutnya dikenal denganPT Holdiko Perkasa/PEMOHON KASASI/dahulu PEMBANDING/ TERGUGAT46) berdasarkan MSAA.Berdasarkan Pasal 2.7 MSAA, BPPN (dahulu TERGUGAT 50) dan PemegangSaham (Keluarga Salim/Salim Group) sepakat untuk mendirikan PT HoldikoPerkasa (dahulu TERGUGAT 46) dimana BPPN (dahulu TERGUGAT 50)akan menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) saham
54 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) c.q. PT. BANK MASHILL UTAMA tersebut;
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) c.q. PT BANK MASHILL UTAMAmelawanTJUT MUTHIAH ROHAMAH (almarhum), dkdanNY.IMAS ROCHIMAS, dkk
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPSU pada BPPN sampai dengan batas waktupembayaran yang ditetapbkan oleh KKSK dan BPPN (batas waktupembayaran 17 Juni 2002) sehingga oleh BPPN dimasukkan dalamProgram Pelelangan Aset Kredit (PPAK Ill) untuk dilelang dan telahdiumumkan melalui media Harian Bisnis Indonesia tanggal 6 Februari 2003;Bahwa meskipun sudah diketahui pembayaran hutang PT.
PPSU pada BPPN sampai dengan bataswaktu pembayaran yang ditetapbkan oleh KKSK dan BPPN (batas waktupembayaran 17 Juni 2002) sehingga oleh BPPN dimasukkan dalamProgram Pelelangan Aset Kredit (PPAK Ill) untuk dilelang dan telahdiumumkan melalui media Harian Bisnis Indonesia tanggal6 Februari 2003;Bahwa meskipun sudah diketahui pembayaran hutang PT.
PPSU pada BPPN sampai dengan bataswaktu pembayaran yang ditetapbkan oleh KKSK dan BPPN (batas waktupembayaran 17 Juni 2002) sehingga oleh BPPN dimasukkan dalamProgram Pelelangan Aset Kredit (PPAK Ill) untuk dilelang dan telahdiumumkan melalui media Harian Bisnis Indonesia tanggal 6 Februari 2003;Bahwa meskipun sudah diketahui pembayaran hutang PT.
PPSUkepada BPPN dilakukan melalui Pembayaran Secara Tunai sejumlah Rp. 25Milyard dan paling lambat dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2002 dandiperkuat dengan Surat BPPN tanggal 4 Juni 2002 No. Prog1161/BPPN/0602 yang ditujukan kepada Jusuf Wantah (Direktur Utama PT.PPSU).
171 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 115 PK/Padt/201612.13.14.Februari 1998 untuk dilakukan "Penyehatan", di mana selanjutnya PT BankTatadinyatakan berstatus Bank Dalam Penyehatan ("BDP"), di manaseluruh hak dan kewenangan pengelolaan PT Bank Tata(BDP) telahdiserahkan sepenuhnya untuk dikelola oleh BPPN;Bahwa temyata BPPN tidak mampu melakukan penyehatan terhadap PTBank Tata (BDP), sehingga akibat kegagalan BPPN tersebut BankIndonesia pada tanggal 13 Maret 1999 menetapkan PT Bank Tata (BDP)menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha ("BBKU
") sebagaimana dituangkandalam Surat Direksi BI Nomor 31/90/Dir/UpwB2 tanggal 16 Maret 1999,sehingga status PT Bank Tata sejak tanggal tersebut menjadi BBKU;Sehingga secara nyata BPPN telah gagal dalam melakukan Penyehatanterhadap PT Bank Tata, padahal BPPN telah dimandatkan untuk melakukanpenyehatan perbankan sebagaimana Pasal 37 huruf a Undang UndangNomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 1999 tentang BPPN;Bahwa BPPN kemudian secara sepihak menetapkan Jumlah
Apalagi dimasukkannya ke25debitur perseroan tersebut adalah dipaksakan secara sepihak oleh BPPN,padahal BPPN tidak memiliki bukti bahwa ke25 debitur perseroantersebut adalah anggota dari Group PT Tiha International dan PT HanlyInterouana.
Resmi dibubarkanberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentangPengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, sebagaimana dinyatakandalam Pasal 8 "Dengan diakhirinya tugas dan dibubarkannya BPPN,Halaman 13 dari 42 hal.
Glenn MS Yusuf selakuKetua BPPN telah menandatangani Kesepakatan Awal pada tanggal 3September 1999. Selanjutnya, Sdr. Tonny Tanjung selaku PS PT BankTata (BBKU) dan BPPN yang diwakili oleh Glenn MS Yusuf selakuKetua BPPN telah menandatangani Kesepakatan Awal pada tanggal 20Desember 1999;Bahwa Sdr. Hengky Wijaya dan Sdr.
PT. CAPRINA JAYA
Tergugat:
1.PT. BANK INTAN
2.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
3.Badan pertanahan nasional jakarta timur
4.NOTARIS PPAT
5.Sdr. Nurhadi Marto Subroto
6.Sdr. Drs. Meizal Zam
7.Sdr. Bambang Riadi Lelono
8.Sdr. Taufik Hidayat
Turut Tergugat:
Badan pengawas obat dan makanan
204 — 77
BPPN.6. Bahwa dalam upaya melakukan penyehatan terhadap Bank Intan,BPPN telah melakukan berbagai hal antara lain:a. Memerintahkan Bank untuk melakukan penghapusbukuan ataskredit macet;b. Mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajibankepada BPPN dengan nilai buku bersih, atau nilai lain dan ataukepada pihak ketiga dengan nilai pasar;c.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 KEPPRES Nomor 15Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN,secara tegas menyatakan bahwa dengan dibubarkannya BPPNpada tanggal 24 Februari 2004, semua kekayaan BPPN menjadikekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dengandemikian, Kementerian Keuangan adalah sebagai pihak yangberwenang untuk melanjutkan segala hak dan kewajiban BPPN.11.
tugas danpembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.13.
Hal tersebut diikuti dengan serah terima dokumen sebagaimanatertuang dalam BAST Dokumen Bank Intan dari Bank Indonesiakepada BPPN tanggal 28 Oktober 1999 dan dikuatkan pula denganSurat Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Pituang (PJBP) Nomor SP88/BPPN/0600 tanggal 8 Juni 2000 antara Bank Intan dengan BPPN.16.
Bahwa dengan dibubarkannya BPPN, maka berdasarkan ketentuanPasal 6 ayat (1) Keppres Nomor 15 Tahun 2004, seluruh asettermasuk hak dan kewajiban BPPN menjadi kekayaan negara yangdikelola oleh Menteri Keuangan, termasuk di dalamnya adalah asetEks Bank Intan.Penyerahkelolaan Aset Eks BPPN kepada Kementerian Keuangan.20.
131 — 50
Asseta quo kepada BPPN masingmasing No.
yang tembusannyadisampaikan kepada BPPN No. 13/NTR Eks/IV/02tanggal 30 April 2002 Perihal Pengembalian AssetKoperasi Nusa Mitra Utama;P4b : Surat dari Penggugat kepada BPPN No. 26/NTR EksA/Il/02 tanggal 15 Juli 2002 Perihal Status Gedung EksBank Nusa Internasional Cabang Ujung Pandang;P4c : Surat dari Penggugat kepada BPPN No.035/NTREks/XI/03 tanggal 17 Desember 2003 Perihal MohonPengembalian 3 Asset Koperasi NUTRAMA;P4d : Suratsurat dari Penggugat kepada Tim PemberesanBPPN No. 01/NTREks//05 tanggal
BPPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, segalakekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh MenteriKeuangan."
Surat dari TERGUGAT Il kepada BPPN No.B.202.Corp.Sec tanggal22 Mei 2002 perihal Pengembalian Asset Milik Koperasi Nusa MitraUtama (Vide Bukti P3a)b. Surat dari TERGUGAT n kepada BPPN No.B.009Corp.Sec tanggal29 Oktober 2002 perihal Pengembalian Asset Milik Koperasi NusaMitra Utama ("Nutrama") (Vide Bukti P3b)c. Surat dari TERGUGAT Il kepada BPPN No.B.009Corp.Sec tanggal10 Januari 2003 perihal Pengembalian Asset Milik Koperasi NusaMitra Utama ("Nutrama"). (Vide Bukti P3c).4.
kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yangdikelola oleh Menten Keuangan.6.
89 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 460 PK/Pdt/2011kepada BPPN tidak mempunyai hak atas piutang tersebut termasuk kewajibanmengembalikan dokumen agunan kepada Tergugat Dalam Rekonpensi karena sudahberalih kepada BPPN ;15.
Sesuai Perjanjian Pengalihan hak Atas Piutang tanggal 31 Maret 1999 antaraPenggugat Dalam Rekonpensi dengan BPPN maka Tergugat Dalam Rekonpensimempunyai hutang kepada BPPN. Selanjutnya BPPN dan Tergugat Dalam Rekonpensi sepakat untuk melakukanpenyelesaian kredit di luar pengadilan (out of court settlement) atas perkara No.56/Pdt.G/1999/PN.Sby guna menyelesaikan kewajiban sisa hutang TergugatDalam Rekonpensi kepada BPPN sesuai dengan tata cara dan ketentuan yangberlaku pada BPPN.
Bahwa tidak ditariknya BPPN dan PT.
Prog.2659/ BPPN/04.03.
Surat BPPN pada PT. Gloria Rasa Sayang Inter Hotel No. 7072K/AMKPAKI/BPPN/1003 tanggal 7 Oktober 2003, telah diketahui adanyaHal. 43 dari 47 hal. Put.
46 — 16
Bank Danamon, Tbkdengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dilegalisasi olehMOENDJIATI SOEGITO, S.H., Notaris di Jakarta di bawah No. 3791/No vember/2000 tanggal 30 Nopember 2000 Jo. Akta Perjanjian Hak Atas Tagihan antaraPT.Bank Danamon, Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)tanggal 22 Desember 2000 No. 12, dibuat di hadapan MOENDJIATISOEGITO,S.H., Notaris di Jakarta ;3. Bahwa sebelum BPPN menjual dan mengalihkan Hak Tagih kepada PT.
Bank Bahari dengan BPPN, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli danPenyerahan No. SP99/BPPN/0600 tanggal 8 Juni 2000 dilegalisasi olehHASANAL YANIALI AMIN, SH, Notaris di Jakarta ;4. Bahwa sebelum terjadi Jual Beli dan Penyerahan Piutang dengan BPPN,PT.Bank Bahari, selaku kreditur dengan Tergugat (ANDRE FRANS WIJAYA),selaku debitur telah menandatangani perjanjian kredit dengan rincian sebagaiberikut : 222222 22a. Surat Perjanjian Kredit tanggal 21 Januari 1997 No. 124/PKPRK/SBY/PCAN/97 Jo.
Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban hutang yang harus dibayar denganperhitungan per tanggal 17 Januari 2006 sebesar Rp. 4.465.039.439,52 (EmpatMilyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu EmpatRatus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Lima Puluh Dua Sen) dengan rincian sebagai Pokok Rp. 878.031.724,55 Bunga BPPN Rp. 370.972.847,07 Denda BPPN Rp. 146.738.544.46 Bunga Danamon Rp. 966.432.446,37 Denda Danamon Rp. 2.102.863.877,07 + Jumlah Kewajiban Rp. 4.465.039.439,52(Empat Milyar Empat
Bank Danamon, Tbkdengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dilegalisasi olehMOENDJIATI SOEGITO, SH, Notaris di Jakarta, bahwa Notaris di Jakarta dibawah No. 3791/November/2000 tanggal 30 Nopember 2000 Jo. Akta PengalihanHak Atas Tagihan tanggal 22 Desember 2000 No. 12, dibuat di hadapanMOENDJIATI SOEGITO,S.H., Notaris di Jakarta ; Bahwa berdasarkan perjanjian jual beli dan penyerahan piutang No.SP99/BPPN/0600 tanggal 8 Juni 2000 antara PT.
Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban hutang yang harus dibayar denganperhitungan pertanggal 17 Januari 2006 sebesar Rp. 4.465.039.439,52 (empatmiliar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tigapuluh sembilan rupiah lima puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut : Pokok Rp. 878.031.724,55 Bunga BPPN Rp. 370.972.847,07 Denda BPPN Rp. = 146.738.544.46 Bunga Danamon Rp. 966.432.446,37 Denda Danamon Rp. 2.102.863.877,07 +Jumlah Kewajiban Rp. 4.465.039.439,52(empat
79 — 49
Bahwa pada pertengahan Tahun 1999 Tergugat dilikuidasi olen Pemerintahsehingga seluruh piutang dan aste Tergugat dikelola oleh BPPN yang padawaktu Itu BPPN untuk diwilayah Sumatera Selatan berpusat di Kota Lampung dandikarenakan pada tahun 2005 BPPN dibubarkan leh pemerintah maka BPPNdlallhkan kepada Tergugatl.7.
atas Asetaset dibawah BPPN" yang dimuat di Surat KabarSumatera Ekspres tanggal 28 Februari 2002, bukti ini menunjukkan bahwa Penggugattelah keberatan dengan perbuatan BPPN Lampung yang telah bermaksud menjualAsetAset dibawah BPPN termasuk aset Penggugat yang telah dijadikanjaminan/agunan utang Penggugat, Penggugat keberatan karena sebetumnyaPenggugat tidak pernah memberi kuasa kepada BPPN untuk menjual aset jaminanPenggugat, Penggugat tidak pernah mendapat pemberitahuan dar; BPPN tentang tetahdialinkannya
aset jaminan dari Bank Danamon kepada BPPN, BPPN tidak pernahmemanggil Penggugat, diberi kKesempatan dan atau diberi peringatan/teguran dalampelunasan utang Pengugat, dan atas aset Penggugat tersebut tidak pernah dilakukansita;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan adanyapengumuman yang dikeluarkan oleh BPPN Lampung berupa "Surat Kuasa lJntukMenjual atas Asetaset dibawah BPPN" yang dimuat di Surat Kabar Sumatera Eksprestanggal 28 Februari 2002 (vide bukti P.6), "pengumuman" inl
hal ini dapat kita linat pada Pasal 53 ayat (1) PeraturanPemerintah NO.17Tahun 1999tentang BPPN yakni :a. pemantauan;b.
Pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan ; dan atau 29Menimbang, bahwa jika kita lihat Peraturan Pemerintah diatas, BPPN dalammelaksanakan tugasnya dalam penanganan kredit Bank Dalam Penyehatan tidak satupun kewenangan BPPN untuk dapat secara langsung melakukan penjualan melaluiPelelangan atas asetjaminan milik debitur ;Menimbang, bahwa BPPN memang dapat melakukan "Penjualan kekayaanDebitur dengan Pelelangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 60 ayat (5) dariPeraturan Pemerintah NO.1?
103 — 14
Bahwa, dalam perjalanannya, kredit tersebut diatas macet, tidak terbayar baik pokok, bungamaupun dendanya, oleh karenanya kredit macet tersebut oleh PT Bank Central Asia diJakarta, diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), berdasarkanAkta Jual Beli dan penyerahan piutang tanggal 21 Juni 2000 Nomor SP165/BPPN/0600,yang telah dilegalisasi oleh HASANAL YANI ALI YAMIN, SH.
,Notaris di Jakarta denganNomor: 456/2000, tanggal 21 Juni 2000, namun demikian selama ditangani BPPN, ParaTergugat juga tidak menyelesaikan kewajibankewajibannya sebagai debitur yang beritikadbaik, oleh karenanya oleh BPPN kredit macet tersebut dialihkan lagi kepada PT BankDanamon Indonesia Tbk.
Bahwa telah ada Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang Nomor : SP165/BPPN/0600antara PT Bank Central Asia Cabang Probolinggo dengan BPPN tertanggal 21 Juni 2000sebagaimana telah dilegalisasi oleh Notaris Hasanal Yani Ali Amin, SH di Jakarta denganNomor 456/2000 tertanggal 21 Juni 2000, perihal pengalihan piutang PT Bank Central AsiaCabang Probolinggo atas kredit dari Para Tergugat kepada pihak BPPN;2.
Bahwa telah ada Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang antara BPPN dengan PT BankDanamon Tbk tertanggal 30 November 2000 sebagaimana telah dilegalisasi oleh NotarisMoenjiati Soegito, SH. di Jakarta dengan Nomor 3791/November/2000 tertanggal 30November 2000, perihal pengalihan piutang BPPN (atas kredit PT Bank Central AsiaCabang Probolinggo pada Para Tergugat) kepada PT Bank Danamon Tbk;3.
, dari BPPN ke PT Bank Danamon Tbk dan terakhirdari PT Bank Danamon Tbk ke Penggugat.
146 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN), qq. Pemerintah Republik Indonesia; HERMANTO GUNAWAN ; PT. BANK UNIBANK Tbk (sekarang telah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha / BBKU),