Ditemukan 6080 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 26/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
MOH DWI P BIN GUNAWAN
253
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 21/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
MOH HIKAM FADLI
237
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 241/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ANDIK WIYANTO BIN SUWITO
165
  • Menyatakan Terdakwa Andik Wiyanto Bin Suwito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3.

    tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 241/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 23 Februari 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 09.20Wib. bertempat di ruang public,Jalan depan pasar Dande
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Andik Wiyanto Bin Suwito tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 453/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
M LUKMAN Bin SUWARSO
255
  • Menyatakan Terdakwa M.Lukman Bin Suwarso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Nopember 2020 sekira pukul 20.30Wib. bertempat di Jalan MH.Thamrin Depan Mako Polres Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 21.00Wib. bertempat di Jalan Veteran Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa M.Lukman Bin Suwarso tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 384/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUNARKO BIN TASMIRAN
175
  • Menyatakan Terdakwa Sunarko Bin Tasmiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 384/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Sunarko
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di Jalan KH. Moh.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Sunarko Bin Tasmiran tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 22/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
ADIHASTO Y BIN SAMAN
313
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 34/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
ARTHUR B BIN ROBI
264
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 32/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
RAMADHANI FR BINTI TOTOK
274
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 532/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SILVI NOVITA BINTI MAD RIFAI
186
  • Menyatakan Terdakwa Silvi Novita Binti Mad Rifai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 531/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 November 2020 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JI. Dr. Cipto Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Silvi Novita Binti Mad Rifai tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 526/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
VICKY AFANDI BIN PANDI
196
  • Menyatakan Terdakwa Vicky Afandi Bin Pandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 526/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis , tanggal 26 November 2020 sekira pukul09.30 Wib. bertempat di Jalan Dr. Cipto Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Vicky Afandi Bin Pandi tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 459/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ALVIN SULTON F BIN MUALIF
126
  • Menyatakan Terdakwa Alvin Sulton F Bin Mualif tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 459/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin , tanggal 02 November 2020 sekira pukul09.40 Wib. bertempat di Jalan Dr.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Alvin Sulton F Bin Mualif tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 419/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
NINA ZULIANI A Binti AFANDI
134
  • Menyatakan Terdakwa Nina Zuliani A Binti Afandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 419/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu , tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 21.00Wib. bertempat di Jalan Untung Suropati Kec / Kab
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Nina Zuliani A Binti Afandi tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 388/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DWI SUSANTO BIN KASMIJAN
137
  • Menyatakan Terdakwa Dwi Susanto Bin Kasmijan Thohari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, masker di leher; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 388/Pid.C/2020/PN BjnSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di Jalan Dr. Cipto Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Dwi Susanto Bin Kasmijan Thohari tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 1 (Satu) hari;3.
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 51/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dandung Radendra Bayu Adi
Terdakwa:
ALDYAZ AJI ASTYAR, S.Pd.,
284
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALDYAZ AJI ASTYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosial berupa Menyediakan Masker dan dibagikan kepada Masyarakat;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00
    Acara Pemeriksaan Cepat sebagaimana dakwaan besertasuratsurat lainnya;Mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 31 ayat 2huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease
    sebagaimana yang didakwakan kepadanya,oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiuntentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaiupaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa ALDYAZ AJI ASTYAR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana sanksi sosialberupa Menyediakan Masker dan dibagikan kepada Masyarakat;3.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 27/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
SUMADI BIN AMAT KAYEM
293
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 218/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
AEZUL HIDAYAT
127
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
    pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagaiupaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadirangkaian peristiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease
    kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkandan halhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 29/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
RIZKI SEPTIAWAN BIN SULAMIRAN
286
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 28/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
SALINUDIN BIN SANAN
258
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 18/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
IKE ERMAWATI
244
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 270/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DWI TRI MUISAH
175
  • Menyatakan Terdakwa DWI TRI MUISAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Cokroaminoto Bojonegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHalaman 2 dari 4 BA Nomor 270/Pid.C/2021/PN BjnPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Perguo Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di ruang public,JIl.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa DWI TRI MUISAH tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.