Ditemukan 38666 data
MEGA MANDASARI
19 — 4
MENETAPKAN :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada kutipan Akta Kelahiran No. 817/DP.I/2001 tertanggal 2 JULI 2001 tertulis nama MEGA MANDASARI menjadi MEGA MANDA SARI ;
3.Memerintahkan Pemohon dalam waktu 30 hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk dicatat pembetulan nama Pemohon padaPemohon:
MEGA MANDASARIHakim PemeriksaPermohonan ini berkenan memberikan penetapan pembetulan namaatas diri Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran No. 817/DP.I /2001tertanggal 2 JULI 2001 tertuls nama MEGA MANDASARI untukdibetulkan menjadi MEGA MANDA SARI oleh pejabat pencatatan sipilpada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun. Bahwa pembetulan nama pada Akta Kelahiran bertujuan agar kelak tidakterjadi kesimpang siuran data terhadap diri Pemohon dan untukkepastian hukum bagi Pemohon.
DN.0O5.MU 0157797 atasnama Mega Manda Sari, diberi tanda bukti P2 ;Asli dan foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0274 057/VII/2016 atas namaFaris Afandi dengan Mega Manda Sari, tertanggal 30 Juli 2016, diberi tandabukti P3 ;Asli dan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 817/DP.1/2001 atas namaMega Mandasari, tertanggal 2 Juli 2001, diberi tanda bukti P4 ;Asli dan foto copy Kartu Keluarga No. 3577030610160015 atas namaKepala Keluarga Faris Afandi yang dikeluarkan tanggal 31082017, diberitanda bukti
Mandasari menjadi Mega Manda Sari ; Bahwa pembetulan disesuaikan dengan STTB dan AKta Nikah ; Bahwa pembetulan akan digunakan untuk mengurus akta kelahiran anakPemohon ; Bahwa Mega Mandasari dengan Mega Manda Sari adalah satu orangyang sama dan pemenggalan nama tersebut tidak merubah arti ;Saksi SALAMI ;Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena tetangga denganPemohon ;Halaman 3 dari 6 Penetapan No. 47/Pdt.P/2017/PN Mad Bahwa pemohon ingin membetulkan nama pemohon ; Bahwa pembetulan dari Mega Mandasari
menjadi Mega Manda Sari ; Bahwa pembetulan disesuaikan dengan STTB dan AKta Nikah dan yangakan dirubah adalah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga serta KTP ; Bahwa pembetulan akan digunakan untuk mengurus akta kelahiran anakPemohon ; Bahwa Mega Mandasari dengan Mega Manda Sari adalah satu orangyang sama dan pemenggalan nama tersebut tidak merubah arti ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmenyatakan benar dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam
Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkannama pada kutipan Akta Kelahiran No. 817/DP.1/2001 tertanggal 2JULI 2001 tertuls nama MEGA MANDASARI menjadi MEGAMANDA SARI ;Halaman 5 dari 6 Penetapan No. 47/Pdt.P/2017/PN Mad3.
MEGA FITARI
26 — 0
Pemohon:
MEGA FITARI
Mega Yanti
35 — 7
Pemohon:
Mega Yanti
MEGA RATNAWATI
21 — 6
1.
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perbaikan nama Pemohon dan ibu Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 129/KI-CS-BTM/2001 menjadi MEGA RATNA WATI, tempat lahir di BATAM, pada tanggal 9 Agustus 1995, Anak Pertama dari suami istri La Pei dan Inarsih;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan
Pemohon:
MEGA RATNAWATIPENETAPANNo. 1355/Pdt.P/2018/PN.BTMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara perdata permohonantelah memberikan penetapan atas permohonan yang diajukan oleh :MEGA RATNAWATI, Tempat/Tgl lahir Batam /09 Agustus 1995, Umur 23 Tahun,Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Belum / tidakbekerja, Tempat tinggal Kav. Bukit Pelita Indah Blok C4 No.2021,RT.003/RW.020, Kel. Kabil, Kec.
Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki identitasdiri Pemohon pada dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN PEMOHONNomor : 129/KICSBTM/2001, yang diterbitkan oleh Kepala DinasHalaman 2 dari 7 Permohonan Nomor:1355/Pdt.P/2018/PNBTMKependudukan Daerah Kota Batam pada tanggal 23 Juli 2001, dariyang semula tertulis bernama MEGA RATNAWATI, lahir di Batam, padatanggal 09 Agustus 1995, anak pertama dari Suami Isteri LA PEI dengannyonya INNARSIH menjadi bernama MEGA RATNA WATI, lahir di Batam,pada tanggal
::cce cee eeeeeeeeeeees P2;1B hres ersra cn ennrmenern ranean ernesewener eerie nner Fotocopi Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama MEGA RATNA WATI,SelanjUutnya GIDL tANdA .........cccceccccccceccceeccececeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeseeesaneneaes P3;Orta ess aT RR RITE ORTON Fotocopi Kartu Keluarga atas nama La Pei selanjutnya diberi tanda...............
RATNAWATI, lahir di Batam, pada tanggal 09 Agustus 1995,anak pertama dari Suami Isteri LA PEI dengan nyonya INNARSIH menjadibernama MEGA RATNA WATI, lahir di Batam, pada tanggal 09 Agustus1995, anak pertama dari Suami Isteri LA PEI dengan nyonya INARSIH;;Halaman 4 dari 7 Permohonan Nomor:1355/Pdt.P/2018/PNBTMMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dikaitkandengan bukti surat bahwa pemohon bernama MEGA RATNAWATI (vide P1, P2 dan P4), selanjutnya nama Pemohon dalam ljazah bernama MEGA RATNAWATI
Pemohon memilih nam sesuai dengan ljazah dari pemohonyaitu MEGA RATNA WATI (vide P3). Selain dari nama Pemohon, nama ibuPemohon yang bernama Inarsih (vide Bukti P5) terdapat kesalahan dalamKutipan Akte Kelahiran Pemohon tertulis Innarsih (vide Bukti P2) seharusnyaInarsih;Menimbang, bahwa Paragraf 1 Pencatatan Perubahan nama Pasal 52Undangundang No. 24 Tahun 2013 perubahan atas Undangundang No. 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanayat:1.
MEGA ADHANISA
13 — 0
Pemohon:
MEGA ADHANISA
SURYA MEGA
20 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon Surya Mega adalah selaku ibu sekaligus sebagai wali yang sah dari anak yang dibawah umur yang bernama :
Ray Peter Gunawan, lahir di Pekanbaru, pada tanggal 25 Desember 2005
Khusus untuk mewakili membuat pernyataan waris dan menandatangani kuasa untuk melanjutkan perkara Budi Gunawan yang sedang berjalan di Pengadilan
Pemohon:
SURYA MEGA
MEGA WIJAYANTI
15 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor AL. 9250141689 atas nama Mega Wijayanti tertanggal 25 Mei 2013 yang semula tertulis Ogan Komering Ulu Timur diganti menjadi Bangun Sari;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat
Pemohon:
MEGA WIJAYANTI
Mega Triwati
19 — 1
Pemohon:
Mega Triwati
MEGA OKTARIA
31 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagar Alam guna melakukan perubahan / pembetulan Tempat dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon atas nama MEGA OKTARIA Nomor 1604-LU-19112010-0006 tertanggal 19 Nopember 2010, tempat lahir yang tertulis : SIMPANG III PUMU
Pemohon:
MEGA OKTARIA
Mega Mariati
65 — 4
Pemohon:
Mega Mariati
MEGA SETIAWAN
6 — 7
Pemohon:
MEGA SETIAWAN
MEGA SEROJAWATI
24 — 10
Pemohon:
MEGA SEROJAWATI
MEGA ARDIANTI
20 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada pemohon : MEGA ARDIANTI sebagai wali dari adik-adiknya yang di bawah umur yaitu :
- NABILA DWI PUTRI, lahir di Karawang, tanggal 07 Nopember 2005;
- MUHAMMAD RAPKA ALPARABI, lahir di Karawang, tanggal 24 Desember 2007, dan
- ABDIKA NIZAM FIRDAUS, lahir di Karawang, tanggal 6 Maret 2011;
Untuk pengambilan uang pensiunan atas
Pemohon:
MEGA ARDIANTI
MEGA NOVISA
59 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon dan Ibu Pemohon yang semula bernama : MEGA NOFISA, lahir di Padang, pada tanggal : 14 November 1992, anak kedua, Perempuan dari Seorang Ayah bernama MHD.
HUSEN dan Ibu bernama SRI DARMIWAN sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: T.4840/A/CSP-2007/TK,92,-, tanggal 27 Juni 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, dirubah menjadi bernama : MEGA NOVISA, lahir di Padang, pada tanggal : 14 November 1992, anak kedua, Perempuan dari Seorang Ayah bernama MHD.
HUSEN dan Ibu bernama MAWARNI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk dicatat perubahan nama Pemohon yang semula bernama : MEGA NOFISA dirubah menjadi MEGA NOVISA dan nama Ibu Pemohon yang semula bernama SRI DARMIWAN menjadi MAWARNI dalam Register yang tersedia untuk itu paling lambat 30 hari sejak Penetapan ini dibacakan;
Pemohon:
MEGA NOVISA
PENETAPANNomor: 71/PDT.P/2018/PN.PSBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengadili perkaraperkara PerdataPermohonan pada tingkat pertama, telah mengambil Penetapan sebagai berikutdalam perkara Permohonan yang diajukan oleh :MEGA NOVISA, Bertempat tinggal di Air Rau Nagari Kinali KecamatanKinali Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnyadisebut sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :1.
T.4840/A/CSP2007/TK,92, yang semulatertulis MEGA NOFISA menjadi MEGA NOVISA dan SRI DARMIWAN menjadiMAWARNI, dikarenakan namanama tersebut tidak sama dengan yang tertulis di KKdan Buku Nikah Ibu Pemohon, sebagai bahan pertimbangan pemohon sampaikanhalhal sebagai berikut;Hal.1 Penetapan No.71/Pdt.P/2018/PN.PSB1. Bahwa anak Pemohon yang bernama MEGA NOVISA dilahirkan di Padang,14 November 1992, anak dari perkawinan MHD HUSEN dengan MAWARNI;2.
Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dan Ibu Pemohon dari MEGANOFISA menjadi MEGA NOVISA dan SRI DARMIWAN menjadi MAWARNI;3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mengganti nama Pemohon dan IbuPemohon pada Akta Kelahiran No. T.4840/A/CSP2007/TK,92, yang semulatertulis MEGA NOFISA menjadi MEGA NOVISA dan SRI DARMIWAN menjadiMAWARNI;4.
Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon danIbu Pemohon yang semula bernama : MEGA NOFISA, lahir di Padang, padatanggal : 14 November 1992, anak kedua, Perempuan dari Seorang Ayahbernama MHD.
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pasaman Barat untuk dicatat perubahan nama Pemohon yangsemula bernama : MEGA NOFISA dirubah menjadi MEGA NOVISA dan namaIbu Pemohon yang semula bernama SRI DARMIWAN menjadi MAWARNI dalamRegister yang tersedia untuk itu paling lambat 30 hari sejak Penetapan inidibacakan;4.
26 — 9
Menyatakan Terdakwa Mega Affiriani Lumban Gaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaiaman dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mega Affriani Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat perjanjian antara Mega Affriani Lumban Gaol dengan Mularia Estiannah Br. Damanik;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil ujuian CPNS an. Rahmansyah Purba;- 1 (satu) lembar kartu peserta ujian CPNS tahun 2012 an. Rahmansyah;- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang;Tetap terlampir pada berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Mega Affriani Lumban Gaol
55 — 7
GRENITA MEGA binti SURYONO
Nama lengkap : Grenita Mega binti Suryono ;2. Tempat lahir : Kediri ;3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/25 Juni 1988 ;4. Jenis kelamin : perempuan ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal :Kelurahan Semampir, Gang V, KecamatanMojoroto, Kota Kediri ;7. Agama : Islam ;8.
Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa Grenita Mega binti Suryono ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 5 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24Nopember 2015 ;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016 ;Terdakwa dibantarkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 11Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015 ;Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal16 Januari 2016 ;Hakim Pengadilan Negeri
menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi, mempunyaitanggungan keluarga dan mohon hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa terdakwa GRENITA MEGA
SUGIANTOlalu terdakwa langsung pulang ;Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Rental Nassai menderita kerugiansebesar harga sepeda motor yang disewa oleh terdakwa dan terdakwa tidakmengembalikan sepeda motor tersebut maka kerugian yang diderita olehRental Nassai tersebut sekitar Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 264 ayat (2) KUHP ;ATAUKedua :Bahwa terdakwa GRENITA MEGA BINTI SURYONO pada hari Jumat,tanggal 30 Oktober 2015
Menyatakan Terdakwa GRENITA MEGA binti SURYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.
Mega Sylvadara
18 — 7
Pemohon:
Mega Sylvadara
Mega Wati
50 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hak Perwalian PEMOHON ;
- Menetapkan Pemohon yaitu MEGA WATI sebagai pemegang Hak Perwalian terhadap anak-anak Pemohon dan EKA MURTI yang belum cukup umur yang bernama YOVINA TANU MIRANDA tempat tanggal lahir : Metro, 27 April 1999, DYON TANU PRANATA tempat tanggal lahir : Metro,
ARSITA, tempat tanggal lahir Metro, 05 Maret 2004;
- Menetapkan Pemohon berhak untuk melakukan perbuatan hukum mewakili anak Pemohon yang bernama : YOVINA TANU MIRANDA tempat tanggal lahir : Metro, 27 April 1999, DYON TANU PRANATA tempat tanggal lahir : Metro, 08 Desember 2000 dan YOVANIA TANU ARSITA, tempat tanggal lahir Metro, 05 Maret 2004, yang berkaitan dengan proses balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 3080, SHM No. 3079, No. 447, dan SHM No. 1471 a.n EKA MURTI kepada MEGA
Pemohon:
Mega Watiyang dibeli pada tahun 2001, dan telah didaftarkan atasnama MEGA WATI pada Kantor Badan Pertanahan NasionalKota Metro (dahulu Lampung Tengah).SHM No. 3078, terletak di Kelurahan Iring Mulyo (dahuluKotamadya Metro) Kecamatan Metro Timur (dahulu MetroRaya) Kota Metro, seluas 600 m?
yang dibeli pada tahun1996, dan telah didaftarkan atas nama MEGA WATI padaKantor Badan Pertanahan Nasional Kota Metro (dahuluLampung Tengah).SHM No. 415, terletak di Desa Sumber Gede KecamatanSekampung Labupaten Lampung Timur, seluas 2000 m?
yangdibeli pada tahun 2006, dan telah didaftarkan atas namaHalaman 3 dari 16, Penetapan Nomor 275/Pdt.P/2018/PN Met10.MEGA WATI pada Kantor Badan Pertanahan NasionalKabupaten Lampung Timur.Bahwa dikarenakan EKA MURTI telah meninggal, maka 4 (empat)Sertifikat Hak Milik yang masih a.n EKA MURTI tersebut, saat iniakan di balik namakan kepada PEMOHON (MEGA WATI), melaluiAkta Pemberian Hak Bersama (APHB) ;Bahwa untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Bersama (APHB)diperlukan persetujuan dari ke5 (kelima) anak
yang dibeli pada tahun 2001SHMterletak di Kelurahan Iring Mulyo (dahulu Kota Metro) KecamatanMetro Timur (dahulu Metro Raya) Kota Metro (dahulu KabupatenLampung Tengah), , dan telah didaftarkan atas nama MEGA WATIpada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Metro (dahuluLampung Tengah), sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak MilikNomor 3077, (vide P13);Berupa tanah seluas 600 m?
Menetapkan Pemohon yaitu MEGA WATI sebagai pemegang HakPerwalian terhadap anakanak Pemohon dan EKA MURTI yangbelum cukup umur yang bernama YOVINA TANU MIRANDA tempattanggal lahir : Metro, 27 April 1999, DYON TANU PRANATAtempat tanggal lahir : Metro, 08 Desember 2000 danYOVANIA TANU ARSITA, tempat tanggal lahir Metro, 05 Maret 2004;3.
HILDA MEGA
27 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memeberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Akte kelahiran Nomor 24429/KLU/JP/2009 atas nama MICHELLE NABIELLA CELESTINE yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat tanggal 13 Agustus 2009 dari nama HILDA menjadi HILDA MEGA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemohon:
HILDA MEGA
MEGA SELVINA
37 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menetapkan merubah nama Pemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No.6306-LT-15122011-0052tertanggal28 September 2022, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupatenHulu Sungai Selatanyang semula tertulis / terbacaPEBI KHAHITNAmenjadi namaMEGA
SELVINA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaporkan perihal perubahan namanya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupatenHulu Sungai Selatanuntuk mencatat kedalam register akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu dari namaPEBI KHAHITNAmenjadi namaMEGA SELVINA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PemohonsebesarRp.
Pemohon:
MEGA SELVINA