Ditemukan 7709 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2007 — Upload : 04-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44K/TUN/2007
Tanggal 23 Agustus 2007 — Drs. H.A. BACHRODI S.B.CA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. TRANSFERAMA AVISTAGRAHA
7645 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-10-2021 — Upload : 15-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1192 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Oktober 2021 — PT INDOSAT, Tbk VS 1. YOGA WISAKSONO, DKK
405231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • C55A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Yoga Wisaksono (Tergugat 1);Surat Nomor: 179/KOO/HRD/2020 Ref. C61A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Rizal Noviantoro (Tergugat II);Surat Nomor: 293/KOO/HRD/2020 Ref. C62A/I0/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Muchlizar (Tergugat III);Halaman 4 dari 63 hal. Put.
    C62A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Yanuar Kurniawan (Tergugat IV);2.5. Surat Nomor: 95/KOO/HRD/2020 Ref. C63A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Muhammad Sadaryun Joko P. (Tergugat V):2.6. Surat Nomor: 236/KO0/HRD/2020 Ref. C56A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Yuar Luthfi (Tergugat VI);2.7.
    C122A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Ses Jayati (Tergugat IX);2.10.Surat Nomor: 129/KOO/HRD/2020 Ref. C150A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Endang Kusnadi (Tergugat X);2.11.Surat Nomor: 99/KO0/HRD/2020 Ref. C150A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Nuraeni (Tergugat Xl);2.12.Surat Nomor: 63/KO0/HRD/2020 Ref.
    C154A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Desy Zuraedah (Tergugat XII);2.13.Surat Nomor: 350/KOO/HRD/2020 Ref. C154A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada R. Bagus Moch. Yasin (Tergugat XIII);2.14.Surat Nomor: 423/KOO/HRD/2020 Ref. C155A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Wiryo (Tergugat XIV);Halaman 5 dari 63 hal. Put.
    C55A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Yoga Wisaksono (Tergugat 1);Surat Nomor: 179/KOO/HRD/2020 Ref. C61A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Rizal Noviantoro (Tergugat II);Surat Nomor: 293/KOO/HRD/2020 Ref. C62A/IO/2020 perihalPemberitahuan tentang Reorganisasi dan Pemutusan HubunganKerja ditujukan kepada Muchlizar (Tergugat III);Surat Nomor: 574/KOO/HRD/2020 Ref.
Putus : 16-03-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 16 Maret 2021 — 1. JAKA INDRAWAN, DKK VS PT SWANISH BOGA INDUSTRIA
13186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungankerja (PHK) terhadap Para Penggugat melalui surat Tergugat:Halaman 2 dari 23 hal. Put.
    Nomor 178 K/Pdt.SusPHI/20211) Nomor 025/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),2) Nomor 028/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),3) Nomor 007/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),4) Nomor 018/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),5) Nomor 005/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),6) Nomor 015/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),7) Nomor 004/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja
    (PHk),8) Nomor 032/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),9) Nomor 013/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),10) Nomor 001/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),adalah merupakan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK)secara sepihak yang bertentangan dengan Undang Undang RINomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehinggapemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tidak sah dan batal demihukum;Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungankerja (PHK) terhadap Para Penggugat melalui surat Tergugat:1) Nomor 025/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),2) Nomor 028/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),3) Nomor 007/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),4) Nomor 018/SKPHKSBI/HRD/VI/2019, Hal: Pemutusan HubunganKerja (PHk),Halaman 12 dari 23 hal. Put.
Register : 20-03-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal 17 Juni 2020 — Multi Kurniawan, DKK VS PT Asia Forestama Raya
13677
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak-hak Para Penggugat atas pemutusan hubungankerja tersebut yang dalam pembulatan berjumlah Rp. 1.397.200.000,-; (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 366.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putus : 06-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 6 Juli 2021 — PT. ASIA FORESTAMA RAYA PEKANBARU VS ERNITA
11969 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungankerja tersebut yang dalam pembulatan berjumlah Rp84.586.359,00 (delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara ini pada Negara;
    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligusHakhak Penggugat atas pemutusan hubungankerja tersebut yangdalam pembulatan berjumlah Rp84.586.359,00 (delapan puluhempat juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluhsembilan rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara ini pada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 6 Juli 2021 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., HakimAgung yang
Upload : 26-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 K/Pdt.Sus-PHI/2020
PT PERKEBUNAN HASIL MUSI LESTARI, VS 1. M. ALI HANAFIAH, DKK
266149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat surat yang bersangkutan, ParaPenggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemutusan
    HubunganKerja kepada M.
    Tergugatl Nomor 514/HRD/PHML/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019;Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemutusan HubunganKerja kepada Hendri lrawan Cq. TergugatIl Nomor 516/HRD/PHML/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019;Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemutusan HubunganKerja kepada Dosen Hidayatullah Cq.
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemutusan HubunganKerja kepada M. Ali Hanafian Cg.Termohon Kasasil/Tergugat Nomor514/HRD/PHML/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019;3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemutusan HubunganKerja kepada Hendri Irawan Cq. Termohon Kasasill/Tergugatl Nomor516/HRD/PHML/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019;4.
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemutusan HubunganKerja kepada Dosen Hidayatullah Cg.Termohon Kasasilll/TergugatllNomor 515/HRD/PHML/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019;5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Anjuran Mediator padaDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten MusiRawas Nomor 560/456/IV/Nakertrans/2019 tanggal 16 September 2019:Halaman 7 dari 11 hal.Put.Nomor 826 K/Pdt.SusPHI/20206.
Register : 04-02-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Tanggal 2 Maret 2021 — Penggugat:
DANIEL KRISTIONO
Tergugat:
1.PT. Dhama Setya Nusantara
2.PT. Swakarsa Sinar Sentosa
7518
  • permohonan penetapan PemutusanHubungan Kerja dilakukan secara tertulis kepada Lembaga PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial disertai alasanalasan yang menjadidasarnya ;Pasal 151 ayat (3), mengatakan, dalam hal perundingan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan,pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja denganpekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial.Dengan demikian, Tindakan Tergugat II melakukan Pemutusan
    HubunganKerja kepada Penggugat adalah tindakan yang tidak sah secara hukum,sehingga Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat Il,harus dianggap tidak berlaku dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum ;5.
    Bahwa perbuatan Tergugat II, melakukan Pemutusan Hubungan Kerjaterhadap Penggugat adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukumkarena perbuatan Tergugat II dalam melakukan Pemutusan HubunganKerja adalah perbuatan yang melampaui batas kewenangannya, dimanaPenggugat adalah karyawan Tergugat bukan karyawan Tergugat II, olehkarenanya dalam perselisinan ini, Penggugat harus dipandang sebagaikaryawan yang tidak melakukan kesalahan ;7.
    Bahwa tindakan Tergugat II melakukan Pemutusan Hubungan Kerjaterhadap Penggugat, sama sekali tidak didasarkan atas alasan kesalahan,kewenangan serta juga tanpa melalui prosedur Pemutusan HubunganKerja, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TergugatIl adalah Pemutusan Hubungan Kerja tanpa tanpa terlebin dahulumendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, akibatnya, berdasarkan pasal 155 ayat (1) UU.
    Bahwa tindakan para Tergugat yang melakukan Pemutusan HubunganKerja tanpa kesalahan tanpa melakukan Prosedur Pemutusan HubunganKerja, Penggugat sangat dirugikan oleh karenanya Penggugat keberatan ;Berdasarkan halhal yang terurai diatas, Penggugat memohon denganhormat kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim yang mengadili perkara iniberkenan memutuskan :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Putus : 17-09-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/Pdt.Sus.PHI/2014
Tanggal 17 September 2014 — PT. TERANG DUNIA INTERNUSA VS 1. EDY ARYADI, DKK
7658 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terang DuniaInternusa yang isinya memberitahukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) pertanggal 10 Juli 2013 terhadap Para Tergugat;10 Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan PemutusanHubungan Kerja (PHK) sebagaimana diuraikan dalam butir 10 tersebut diatas, maka Penggugat mengeluarkan Surat Keputusan TentangPemutusan Hubungan Kerja kepada Para Tergugat masing masing :a Tergugat I dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2818, tanggal 09 Juli 2013;b Tergugat II dengan
    Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan KerjaNomor X/2013/2819, tanggal 09 Juli 2013;c Tergugat III dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2820, tanggal 09 Juli 2013;d Tergugat IV dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2821, tanggal 09 Juli 2013;e Tergugat V dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2822, tanggal 09 Juli 2013;f Tergugat VI dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2823
    , tanggal 09 Juli 2013;g Tergugat VII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2824, tanggal 09 Juli 2013;h Tergugat VII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2825, tanggal 09 Juli 2013;i Tergugat IX dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2826, tanggal 09 Juli 2013;j Tergugat X dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2828, tanggal 09 Juli 2013;k Tergugat XI dengan Surat Keputusan Tentang
    Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2827, tanggal 09 Juli 2013;1 Tergugat XII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2829, tanggal 09 Juli 2013;m Tergugat XIII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2830, tanggal 09 Juli 2013;n Tergugat XIV dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2831, tanggal 09 Juli 2013;o Tergugat XV dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2832, tanggal 09 Juli 2013
    ;p Tergugat XVI dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2833, tanggal 09 Juli 2013;q Tergugat XVII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2013/2834, tanggal 09 Juli 2013;r Tergugat XVIII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan HubunganKerja Nomor X/2035/2818, tanggal 09 Juli 2013;Hal 7 dari 35 hal.
Putus : 17-07-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 17 Juli 2019 — PT GAMA INDAH LESTARI VS 1. ROSID, DKK
7052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan HubunganKerja secara tunai kepada Para Penggugat sejumlah totalRp1.153.010.999,00 (satu milyar seratus lima puluh tiga juta sepuluh ribuHalaman 4 dari 8 hal. Put.
    Nomor 536 K/Pdt.SusPHI/2019sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) dengan perincian:Penggugat Rosid Kompensasi Pemutusan Hubungan KerjaRp127.415.400,00;Penggugat I Suwardi Kompensasi Pemutusan Hubungan KerjaRp130.554.900,00;Penggugat Ill Trisantoso Kompensasi Pemutusan Hubungan KerjaRp116.982.600,00;Penggugat IV Sari Panggung Kompensasi Pemutusan HubunganKerja Rp130.421.109,00;Penggugat V Ali Bin Hamdani Kompensasi Pemutusan HubunganKerja Rp106.698. 150,00;Penggugat VI Nur Salim Kompensasi
    Nomor 536 K/Pdt.SusPHI/2019 Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena pemutusan hubungankerja (PHK) yang dilakukan Tergugat ternadap Para Penggugat bukankarena kesalahan Para Penggugat dan tidak ada bukti adanya kerugianperusahaan selama 2 (dua) tahun berturutturut yang diaudit olehAkuntan Publik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1)Undang Undang Nomor
Putus : 19-10-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1226 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT TRUST EADYRA LINE VS TUTUN DAKIAHTUN SA'ADA ROSYAD
151183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 26 Agustus 2016 danHalaman 5 dari 20 hal.Put.Nomor 1226 K/Pdt.SusPHI/2017dinyatakan sudah tidak diperbolehkan lagi bekerja di perusahaanTergugat, dalam hal pemutusan hubungan kerja ini, tanpa adanyakesalahan, tanpa adanya surat teguran ataupun peringatan, danperusahaan tidak mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungankerja, hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:1) Tentuan Pasal 151 ayat (1), ayat (2) dan ayat
    (3) Undang undangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:Ayat (1):Ayat (2):Ayat (3):"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh,dan pemerintah, dengan segala upaya harusmengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungankerja""Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusanhubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksudpemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan olehpengusaha dan Serikat pekerja/serikat buruh atau denganpekerja/buruh apabila pekerja/ouruh
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungankerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uangpesangon, uang penggantian hak, upah proses pemutusan hubungankerja dan pengembalian premi BPJS yang seluruhnya sebesarRp79.387.000,00 (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuhribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;.
    Bahwa sesuai pertimbangan hukum Putusan Nomor 19/PUUIX/2011Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwa pemutusan hubungankerja merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk melakukan efisiensiperusahaan setelah sebelumnya dilakukan upayaupaya yang lain dalamrangka efisiensi tersebut.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungankerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uangpesangon, uang penggantian hak, upah proses 2 (dua) bulan pemutusanhubungan kerja dan pengembalian premi BPJS yang seluruhnya sebesarRp51.387.000,00 (lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh riburupiah);5.
Putus : 26-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 820 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 26 Juli 2021 — PT. MEGA CENTRAL FINANCE VS 1. JOY TUMBUR TAMBUNAN, DKK
15570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 820 K/Pdt.SusPHI/2021tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan memohon kepadapengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dan Penggugat II untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan HubunganKerja/Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Penggugat
    MegaCentral Finance terhadap Penggugat (Joy Tumbur Tambunan) batal demihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (1) Undang UndangNomor 13 tahun 2003;Menghukum Tergugat membayar uang Kompensasi Pemutusan HubunganKerja/Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Penggugat dan Penggugat IIsebagai berikut:Penggugat (Joy Tumbur Tambunan): a. Uang Pesangon Rp3.637.000,00 x 7 Rp25.459.000,00 b. Uang Penghargaan Masa Rp3.637.000,00 X 3 Rp10.911.000,00 Halaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 820 K/Pdt.
    Menghukum Tergugat untuk membayar hak atas Pemutusan HubunganKerja secara tunai dan sekaligus terhadap Penggugat sebesarRp65.393.260,00 (enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribudua ratus enam puluh rupiah) dan kepada Penggugat II sebesarRp57.390.000,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah),secara tunai dan sekaligus;Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6.
    Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan HubunganKerja kepada Para Penggugat yaitu: Joy Tumbur Tambunan sebesar Rp29.277.850,00 (dua puluhsembilan juta dua ratus tujunh puluh tujuh ribu delapan ratus limapuluh rupiah); Reymond Hardi Siahaan sebesar Rp37.950.000,00 (tiga puluh tujuhjuta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);4.
Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 27 Maret 2019 — PT LABERSA GRAND HOTEL DAN CONVENTION CENTER VS WANDI WANTO
7124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 002/HRD/IV/2017, perihalkontrak kerja tidak diperpanjang yang dikeluarkan oleh PT Labersa Grand Hoteldan Convention Center pada tanggal 29 April 2017 adalah batal demi hukum;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan perusahaan Tergugatputus terhitung sejak dibacakannya putusan ini;Menghukum Tergugat membayar upah proses sejak Pemutusan HubunganKerja dilakukan sampai putusan berkekuatan hukum tetap dilaksanakanberdasarkan Pasal 155 Ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
    dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor37/PUUIX/201 1;Menghukum Tergugat membayar untuk Kompensasi Pemutusan HubunganKerja (PHK) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sebagaiberikut: a.
    berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu (PKWTT) terhitung sejak adanya hubungan kerja;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat/TermohonKasasi oleh Tergugat/Pemohon Kasasi terbukti bukan atas dasar kesalahan danatau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penggugat melainkan karenaTergugat tidak menghendaki lagi untuk melanjutkan hubungan kerjanya denganPenggugat, maka atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut adil danpatut Penggugat berhak memperoleh uang kompensasi Pemutusan
    HubunganKerja (PHK) berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;Bahwa oleh karena adanya perubahan status dari Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)berdasarkan putusan pengadilan maka Penggugat tidak berhak memperolehupah selama
    Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak atas Pemutusan HubunganKerja kepada Penggugat secara sekaligus sebesar Rp62.560.000,00 (enampuluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu, tanggal 27 Maret 2019 oleh Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — RIZKY HARAHAP VS PT MULTIMAS NABATI ASAHAN
11451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, Tergugat tidak ada melakukan usaha supaya Pemutusan HubunganKerja (PHK) tidak terjadi terhadap Penggugat, dan Surat NomorHal. 5 dari 19 hal. Put. Nomor 127 PK/Pdt.SusPHI/2014259/ADM/MNA/SKE/X/11 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Penggugat tidak ada dirundingkan oleh Tergugat terlebin dahulu kepadaSerikat Karyawan Wilmar (Sekar Wilmar) yang mana Penggugat merupakananggota sekaligus Ketua Sekar Wilmar.
    Sehingga Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap Penggugat adalah batal demi hukum karena sudahbertentangan dengan Pasal 151 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan;15.Bahwa, Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/11 perihal PemutusanHubungan Kerja (PHK) Penggugat tersebut batal demi hukum sesuai Pasal155 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaankarena Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/11perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat tersebut tanpamemperoleh
    penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial terlebih dahulu;16.Bahwa, Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/11 perihal Pemutusan HubunganKerja (PHK) Penggugat tersebut, batal, tidak sah karena penerbitan SuratPeringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP Il) dan SuratPeringatan Ketiga (SP Ill) yang merupakan dasar pemutusan hubungankerja (PHK) Penggugat tidak berdasarkan aturan hukum. yang diatur dalamPerjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan sehingga bertentangandengan
    HubunganKerja (PHK) status Penggugat masih diberikan Surat Peringatan Ketiga(SP Ill) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan SuratPeringatan Ketiga (SP III);Hal. 6 dari 19 hal.
    HubunganKerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanyakesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerjayang dilakukan oleh salah satu pihak;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka Perselisihanperihal Surat Peringatan Pertama (1), Surat Peringatan Kedua (Il)Hal. 13 dari 19 hal.
Register : 06-09-2012 — Putus : 03-12-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 72/G/2012/PHI.BDG
Tanggal 3 Desember 2012 — PT. TSUZUKI & ASAMA MANUFACTURING; LAWAN; KAREL PARLINDUNGAN;
5516
  • sikapnya, dan Tergugat mengulangi perbuatannyamelanggar ketentuan yang berlaku di perusahaan, yaitu yang bersangkutanpada tanggal 12, 13 dan tanggal 15 Maret 2012 merokok diarea laranganmerokok dan pada jam kerja, sehingga Penggugat tidak dapat lagi mentolerirkesalahan Tergugat, karena Penggugat telah berulangkali melakukanpembinaan terhadap Tergugat, akan tetapi tidak berhasil.Bahwa atas serangkain kesalahan Tergugat tersebut, maka pada tanggal 28Maret 2012, Penggugat bermaksud melakukan PHK (Pemutusan
    HubunganKerja) terhadap Tergugat, di mana maksud PHK tersebut telah dirundingkandengan Tergugat dan atau telah diupayakan penyelesaian melaluiperundingan Bipartit akan tetapi upaya tersebut tidak menghasilkankesepakatan.Bahwa maksud Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat tersebut,telah sesuaidengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang10.Ketenagakerjaan, yaitu pasal 161 ayat (1) yang menyatakan bahwa: dalamhal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalamperjanjian kerja,
    pemutusan hubungan kerja setelah kepadapekerja atau buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatanpertama, kedua dan ketiga secara berturutturut' , dan terhadap Tergugattelah diberikan surat peringatan pertama (SP ) s/d Surat Peringatan ketiga(SP Ill) secara berturutturut dan ketiga surat peringatansurat peringatantersebut tidak/ belum pernah dibatalkan oleh lembaga yang berwenang dibidang ketenagakerjaan. dan oleh karenanya surat peringatansuratperingatan tersebut beige mengikat sebagai dasar pemutusan
    hubungankerja ( PHK) yang dilakukan oleh Penggugat.Bahwa atas kegagalan penyelesaian melalui perundingan Bipartit tersebut,melalui surat 105/PGA/T&A/IV/2012, tertanggal 24 April 2012, Penggugattelah mengajukan permohonan mediasi PHK kepada Dinas Tenaga KerjaKabupaten karang.Bahwa alas pencatatan yang dilakukan oleh Penggugat tersebut, makaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang telahmelakukan pemanggilan terhadap Penggugat dan Tergugat guna dilakukanperundingan mediasi dalam mogia
    Bila salah satu pihak menolak anjuran, maka pihak yang merasadirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan anjuran tersebut, sehinggaPenggugat menolaknya dan mengajukan gugatan Pemutusan HubunganKerja ini, Karena menurut Penggugat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi tersebut di atas karena sesuai dengan fakta hukum yangsebenarnya, terutama pada bagian pertimbangan/pendapat mediator nomor3 yang menyatakakan bahwa kedua belah
Putus : 19-02-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — ABDUL AZIS SUSILO VS CV ITACOS IMPORTS
5826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungankerja secara sepihak terhadap Penggugat tanpa alasan yang jelas;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membayarkan uangkompensasi dan/atau uang pesangon atas tindakan yangdilakukannya terhadap Penggugat, beserta hakhak Penggugat selaindaripada itu sesuai Pasa 156 ayat (1, 2, 3, dan 4) Undang UndangKetenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 sertaHalaman 17 dari 6 hal. Put. Nomor 163 K/Pdt.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungankerja secara sepihak terhadap Penggugat tanpa alasan yang Jjelas;3.
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasanalasan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkankarena Putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum atau melanggarhukum yang berlaku lagi pula alasanalasan mana merupakan pengulangandalil dan penilaian hasil pembuktian yang telah dipertimbangkan Judex Factibahwa surat peringatan Tergugat dilakukan secara tidak sah dan tidak patutoleh karena Surat Perintah dilakukan setelah adanya pemutusan
    hubungankerja dan dalam proses mediasi, sehingga tepat Judex Facti pemutusanhubungan kerja dilakukan tanpa kesalahan, oleh karena Penggugat tidakminta dipekerjakan kembali tetapi minta pemutusan hubungan kerja dandiberikan kompensasi/nakhaknya, karena kedua belah pihak tidakmenghendaki hubungan kedua belah pihak tetap berlangsung makapemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 11Mei 2018, dan Penggugat berhak atas Uang Pesangon 2 x sesuai ketentuanPasal 156 ayat (2) dan
Putus : 11-04-2017 — Upload : 04-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 11 April 2017 — PT. BATMAN KENCANA VS 1. ROHAETI,, DKK
8043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Batman Kencana lagi;Bahwa pemutusan hubungan kerja ini dilakukan secara bertahap olehTergugat, yaitu:1) Tanggal 9 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr. Tasmi, Anita Humaeroh, Prisela Dewi Fadilahdengan alasan habis masa kontrak;2) Tanggal 16 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr. Rohaeti dengan alasan habis masa kontrak;3) Tanggal 19 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr.
    Lia Novianti, Supriji, Atikoh, Abdurohman,Amul Husni, Meri Suryaningsih, Dini Handini, Rina Dwi Susilowati,Neni Mulyani, Sita Alfiani, Rosita, Sarti, Vitriani Maria Wijayadengan alasan habis masa kontrak;4) Tanggal 20 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr. Jamilah dengan alasan habis masa kontrak;5) Tanggal 23 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sadr.
    Rikih dengan alasan habis masa kontrak;6) Tanggal 2 Juni 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr Nunung Triyana dengan alasan habis masakontrak;7) Tanggal 11 Juni 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr.
    Alasan Gugatan1.Bahwa pemutusan hubungan kerja ini dilakukan secara bertahap olehTergugat, yaitu:a) Tanggal 9 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr. Tasmi, Anita Humaeroh, Prisela Dewi Kadilahdengan alasan habis masa kontrak;b) Tanggal 16 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr. Rohaeti dengan alasan habis masa kontrak;c) Tanggal 19 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr.
    Lia Novianti, Supriji, Atikoh, Abdurohman,Amul Husni, Meri Suryaningsih, Dini Handini, Rina Dwi Susilowati,Neni Mulyani, Sita Alfiani, Rosita, Sarti, Virriani Maria Wijayadengan alasan habis masa kontrak;d) Tanggal 20 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sdr. Jamilah dengan alasan habis masa kontrak;e) Tanggal 23 Mei 2014, Tergugat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Sadr.
Putus : 12-08-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 393 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 12 Agustus 2015 — PT. KAPASARI OFFSET VS SUSWATI
5137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 56 ayat (1)Hal. 5 dari 14 hal.Put.Nomor 393 K/Pdt.SusPHI/2015UndangUndang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yangmenyebutkan :Pasal 50 :Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusahadan pekerja/buruh;Pasal 56 ayat (1):Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu;21)Bahwa terkait masalah borongan adalah merupakan sistem pengupahan dantidak mempengaruhi dasar pemberian kompensasi pemutusan hubungankerja, pengaturan dasar pemberian kompensasi
    Menghukum pihak Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungankerja (PHK) karena usia pensiun kepada pihak Penggugat secara tunaisesuai ketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 secara tunai sebesar :a. Uang pesangon sebesar 2x9=18x Rp2.190.000,00 = Rp39.420.000,00b. Uang penghargaan masa 1x8=8x Rp2.190.000,00 = Rp17.520.000,00+Masa kerja sebesar = Rp56.940.000,00c.
    hubungankerja terhadap perselisinan hak .
    hubungankerja tersebut secara tegas telah nyata diatur dalam UU Nomor 2 Tahun2004 dalam Pasal 1 butir (2) dan butir (4), pasal 2 huruf (a) dan (c)sebagaimana Pemohon Kasasi telah uraikan di atas;.
    Bahwa oleh karena perselisinan hak dan perselisihan pemutusan hubungankerja merupakan perselisinan yang tidak sama/ berbeda obyek sengketanyamaka kedua perselisinan tersebut tidak dapat disatukan dalam sebuahperkara/gugatan sebab akan menjadikan sebuah sengketa kabur atau tidakjelas;Dengan kata lain bahwa gugatan tentang perselisihnan hak tidak dapatdiajukan bersamaan dengan gugatan tentang perselisihan pemutusanhubungan kerja;.
Putus : 14-06-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 14 Juni 2016 — PT NEWMONT NUSA TENGGARA (PTNNT.), VS ALIT ISMAIL– NB5911
5344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pelanggaran yang telah dilakukan Tergugat Alit Ismail NB5911urinenya positif mengandung obatobatan terlarang) sudah tidak dapatditolerir oleh aturan disiplin yang berlaku di PT NNT. yakni perjanjian kerjabersama (PKB) dan bahkan telah terjadi disharmonisasi/nubungan kerja yangtidak harmonis antara Penggugat dengan Tergugat Alit Ismail NB5911,maka dikeluarkan surat skorsing yang mengarah ke pemutusan hubungankerja (PHK) karena melanggar aturan disiplin Perjanjian Kerja Bersama (PKB)PT Newmont
    ayat (5) PKB PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT.) tahun 2013 2014 bahwa mengkonsumsi alkohol/narkoba atau di bawah pengaruhnarkoba ditempat kerja dan pada saat jam kerja dapat di pemutusanhubungan kerja(PHK) tanpa peringatan, oleh karena itu sangat patut danberalasan hukum kepada Tergugat Alit Ismail NB5911 dinyatakan telahmelanggar ketentuan Pasal 54 tipe A ayat (5) PKB PT Newmont NusaTenggara (PTNNT.) tahun 2013 2014, oleh karena itu pula sangat patutdan beralasan pula Penggugat dapat melakukan pemutusan
    hubungankerja (PHK) dengan Tergugat Alit Ismail NB5911;Bahwa pemeriksaan random check drug atau cek narkoba/obatobatansecara acak terhadap karyawan/pekerja dengan melakukanpemeriksaan urine yang bertempat di /ine room MMA, dan dari hasil tesHalaman 6 dari 9 hal.
    Tahun 2013 2014 dalam perselisihan pemutusan hubungankerja (PHK) dalam perkara aquo sangat tidak beralasan sama sekali;Dengan demikian aturan hukum yang berlaku dalam hubungan kerjaantara Penggugat dengan Tergugat Alit Ismail NB5911 adalahPerjanjian Kerja BersamaPT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT.)
    hubungankerja tidak cukup beralasan hukum sehingga harus ditolak berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat
Putus : 05-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1193 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 5 Oktober 2021 — ASMARA BINTI HANAPIAH VS PT PELANGI INTI PERTIWI
12055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1193 K/Pdt.SusPHI/2021Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dan memohonkepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1:2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalahPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap Penggugat Bersamasama karyawan/pekerjalainnya secara sepihak dengan tidak memberikan uang pesangonadalah
    Nomor 1193 K/Pdt.SusPHI/2021Bahwa Penggugat telah berusia lebih dari 59 tahun 2 bulan atau telahmemasuki usia pensiun pada saat dilakukan pemutusan hubungankerja olen Tergugat, sehingga telan sesuai dengan ketentuan Pasal19 Peraturan Perusahaan yaitu pemutusan hubungan kerja denganalasan pensiun;Bahwa berdasarkan bukti T2, didapatkan fakta hukum bahwaperjanjian bersama yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat padatanggal 28 November 2019 telah didaftarkan dan mendapatkan AktaPendaftaran Perjanjian
    Bersama melalui Bipartit Nomor215/BIP/PHI/2020/PN Plg dari Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang pada tanggal 20 Januari 2020 yangpada pokoknya berisi tentang kesepakatan antara Penggugat denganTergugat untuk mengakhiri hubungan kerja sejak tanggal 1 Desember2019 dan telah disepakati uang kompensasi pemutusan hubungankerja sebesar Rp8.700.681,00 (delapan juta tujuh ratus ribu enamratus delapan puluh satu rupiah);Bahwa Tergugat telah melaksanakan kewajibannya membayarkompensasi
Putus : 07-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 7 Juli 2021 — PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK PUSAT DI JAKARTA, CQ. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANWIL RIAU DI PEKANBARU, CQ. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG BAGAN BATU VS SARLON YOSAPHAT SARAGIH,
10674 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 662 K/Pdt.SusPHI/2021Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Primair:iP2:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan
    HubunganKerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihnak dengan tidakmemberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Februari 2020 sampaidengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHk)Sepihak yang bertentangan dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan sehingga Tidak Sah dan tidak beralasanHukum;Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, UangPenghargaan Masa kerja, Uang Penggantian biaya ongkos ketempatsemula, Uang Penggantian Hak, Uang Cuti tahunan terakhir, upahProses
    Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidakmemberikan upah kepada Penggugat sejak bulan Februari 2020 sampaidengan sekarang adalah merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Sepihak yang bertentangan dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan sehingga Tidak Sah dan tidak beralasan Hukum olehkarenanya batal demi hukum;3.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbarutidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa kesalahan Penggugat dalam gratifikasi telan diselesaikanbersama Tergugat pada saat itu juga, kemudian selang 10 bulan Tergugatmengeluarkan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat, oleh karena itu judexfacti sudah tepat kesalahan Penggugat bukan termasuk kesalahan beratyang harus dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon,sehingga meskipun tanpa surat peringatan 1, 2 dan 3 Pemutusan
    HubunganKerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat karena Penggugatmelanggar peraturan perusahaan/perjanjian kerja Bersama sebagaimanaketentuan Pasal 161 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan sehingga judex facti sudah tepat menghukumHalaman 5 dari 7 hal.