Ditemukan 681 data
21 — 13
Menyatakan Terdakwa REWARD HERMAN SIAHAAN Als HERMAN Bin ANGKUS SIAHAAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
REWARD HERMAN SIAHAAN Als HERMAN Bin ANGKUS SIAHAAN.
PUTUSANLetret eects aa EaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : REWARD HERMAN SIAHAAN Als HERMANBin ANGKUS SIAHAAN.Tempat lahir : Pasir Putih.Umur / Tgl. Lahir : 36 Tahun / 23 Desember 1980.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : JI. Raya Pasir Putin Desa Baru Kec. Siak HuluKab.
Menyatakan Terdakwa REWARD HERMAN SIAHAAN Als HERMANbersaiah melakukan tindak Pidana, Dilarang menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasanterhadap anak, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Keduamelanggar Pasal 80 Ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 TentangPerlidungan Anak.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REWARD HERMAN SIAHAANAls HERMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3. Menyatakan Barang Bukti berupa :e 1 (Satu) set ban gerobak dengan pelek warna merah.(dirampas untuk dimusnahkan).4.
pembelaan secara lisan Penasihat Hukum Terdakwayang pada pokoknya mohon keringan hukuman atas diri Terdakwa denganalasan sebagai berikut :e Terdakwa mengakui dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya;e Terdakwa tidak pernah dihukum;e Terdakwa berlaku sopan di persidangan;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa REWARD
SIAHAAN Als MAMAK CINTAhalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 295/Pid.Sus/2017/PN Bkn.yang sebelumnya telah kehilangan HandPhone miliknya di dalamrumahnya, kemudian mendatangi Terdakwa REWARD HERMANSIAHAAN Als HERMAN Bin ANGKUS SIAHAAN di rumahnya. Pada saatbertemu dengan Terdakwa, lalu Saksi RISMA Br. SIAHAAN Als MAMAKCINTA pun bertanya tentang HandPhone miliknya yang sebelumnya telahhilang kepada Terdakwa dan Saksi RISMA Br.
MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
Terdakwa:
GUNAWAN GUSTIANSYAH bin UHRO SAPDJAN
93 — 13
Management dan 18 (delapan belas) lembar kwitansi Tunjangan pulsa antara lain :
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Januari 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan pebruari 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan maret 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan April 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan mei 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Juni 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan oktober 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan nopember 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Desember 2018
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan pebruari 2019
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Maret 2019
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan April 2019
- 1 (satu) lemar Kwitansi
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Juni 2019
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Juli 2019;
- 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan september 2019;
bulan september 2018
( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Januari 2019
Reward Management dan 1 ( satu) lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan mei 2019
Menyatakan barang bukti berupa :18 (delapan belas) lembar kwitansi Reward Management dan 18(delapan belas) lembar kwitansi Tunjangan pulsa antara lain : 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Januari 2018v 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan pebruari 2018Y 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan maret 2018 1 (satu) lemar Kwitansi Reward
) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan nopember 2018v 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Desember 2018Halaman 2 dari 34 Putusan Nomor 172/Pid.B/2020/PN.Tbn 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Januari 2019 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan pebruari 2019 1 (satu) lemar Kwitansi Reward
Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan nopember 2018v 1 (Satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan Desember 2018 1 (Satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan Januari 2019v 1 (Satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan pebruari 2019v 1 (Satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan Maret
2019 1 (Satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan April 2019 1 (Satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan mei 2019v 1 (Satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan Juni 2019v 1 (Satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan Pulsa bulan Juli 2019;v 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu) lembarKwitansi Tunjangan
Pulsa bulan nopember 2018v 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Desember 2018Y 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Januari 2019 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan pebruari 2019 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1 ( satu)lembar Kwitansi Tunjangan Pulsa bulan Maret 2019v 1 (satu) lemar Kwitansi Reward Management dan 1
120 — 32
Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT43833/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp290.408.331,00;bahwa koreksi didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) huruf a UndangUndang Nomor 7Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Terbanding sengketa ini terjadi karena ada perbedaaan penafsiran dengan Pasal3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001;bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001, tidak semuanasabah dapat cash reward, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak,persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur
Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa berdasarkan KEP395/PJ/2001, pemberian hadiah cash reward dalam program Dynafeskepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakan pemotongan PajakPenghasilan Pasal 23 dengan pertimbangan sebagai berikut:1) Cash reward diberikan tanpa diundi;2) Untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukankegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikutiperlombaan;3) Cash reward dalam program
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalampengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpadiundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukankegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikutiperlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabahyang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa programcash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlumengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisiaplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;2.
29 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
apapun (pengembalian modal) selamamasa keanggotaannya, dan pilihan kedua mitra diberikan waktu selama 7bulan sejak tanggal bergabung untuk meraih reward kepemilikan mobil kalauternyata belum berhasil maka mitra berhak menerima kompensasi langsungpengembalian modal secara bertahap dan hak atas kepemilikan mobildengan sendirinya menjadi gugur ;Bahwa untuk mitra yang telah qualified maka Terdakwa dan Terdakwa Ilmenjanjikan kepada mitra tersebut akan memberikan reward sebesarRp. 12.000.000, (dua belas
Reward yang akan diterimakan kepada mitra tersebutdapat digunakan sebagai uang muka mengangsur mobil. Untuk setiap mitrayang qualified olen Terdakwa dan Terdakwa II akan diberikan surat garansipenerimaan reward yang isinya mencantumkan tahapan dan rincian dalammemberikan reward kepada mitra sesuai tanggal, nominal dan bentukpencairannya.
Reward yang akan diterimakan kepada mitra tersebutdapat digunakan sebagai uang muka mengangsur mobil. Untuk setiap mitrayang qualified olen Terdakwa dan Terdakwa II akan diberikan surat garansipenerimaan reward yang isinya mencantumkan tahapan dan rincian dalammemberikan reward kepada mitra sesuai tanggal, nominal dan bentukHal. 9 dari 29 hal. Put. No. 907 K/Pid/2010pencairannya.
No. 907 K/Pid/2010 3 (tiga) lembar surat garansi penerimaan reward an. SUDARWO ;Dikembalikan kepada saksi SUDARWO, SPzd. ;Barang bukti nomor urut 40 s/d 42 : 1 lembar kuitansi tanggal 4 Maret 22008 an. SUJIATUN ; 1 lembar kuitansi tanggal 4 Maret 22008 an. Ny. SUJIATUN ; Surat garansi penerimaan reward atas nama Ny.
NURBIYANTODikembalikan kepada saksi NURBIYANTO.Nomor urut 52 s/d 54 berupa : 2 (dua) lembar surat garansi penerimaan reward PT. BMAK masingmasing atas nama SUHARDJONO ; 2(dua) lembar BG atas nama SUHARDJONO; 10 (sepuluh) lembar kuitansi pendaftaran keanggotaan SKM masingmasing atas nama SUHARDJONO ;Dikembalikan kepada saksi SUXHARDJONO.Nomor urut 55 s/d 57 berupa : 1 (satu) lembar surat garansi penerimaan reward Program Usaha SKM. Kartu Anggota PT. BMAK.
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26825/PP/M.XVII/99/2010, Tanggal 29 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap,dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat,dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan surat Penggugat Nomor: 158/VMAS/IX/2009 tanggal 14September 2009 perihal Permohonan Pengurangan Sanksi berdasarkan Reward
, dantelah dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman sesuai denganSurat Nomor: S0306/WPJ.20/KP.0108/2010 tanggal 25 Januari 2010 perihal JawabanPermohonan Pengurangan Sanksi berdasarkan Reward tidak dapat dipertimbangkan,yang mana surat tersebut Penggugat terima pada tanggal 8 Februari 2010;Bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur:e Pasal 40 ayat (1), "gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesiakepada Pengadilan Pajak",e Pasal 40 ayat
(dua Surat Keputusan) yaitu:Surat Keputusan tentang pemberian Reward Nomor: KEP54/WPJ.20/KP.0109/2005tanggal 8 September 2005 atas SKPKB Nomor: 00058/201/93/001/97, Memutuskanmenerima sebagian permohonan PT.
Vialine Mandiri Agung Selaras dalam suratnyaNomor: 046/VMAS/SP/XI/2004 tanggal 29 November 2004,Surat Keputusan tentang pemberian Reward Nomor: KEP55/WPJ.20/KP.0109/2005tanggal 8 September 2005 atas SKPKB Nomor: 00025/201/95/001/97, Memutuskanmenerima sebagian permohonan PT.
/M.X VII/99/2010, Tanggal 29 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:e Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: S0306/WPJ.20/KP.0108/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentangJawaban Permohonan Pengurangan Sanksi Berdasarkan Reward, atas nama : PT.Vialine Mandiri Agung Selaras, NPWP : 01.567.033.4001.000 alamat : GrahaVialine, Jl.
116 — 29
cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp206.230.260,00 yang dilakukan olehTerbanding, dengan alasanalasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan KEP395/PJ/2001, pemberian hadiah cash reward dalam programDynafes kepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakanpemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pertimbangan sebagai berikut:1) Cash reward diberikan tanpa diundi;2) Untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukankegiatan
semua nasabah memperoleh cash reward tersebut karenapertimbangan ekonomis dan aspek bisnis dari tiaptiap nasabah (Pemohon BandingIndonesia sebagai pihak yang memberikan program Dynafes tidak dapatmempengaruhi keputusan nasabah apakah mau atau tidak menerima programDynafes).
Contohnya ketika biaya transaksi yang dikenakan oleh Pemohon BandingIndonesia kepada nasabah jumlahnya masih lebih tinggi (setelah diberikan cashreward) dibandingkan dengan bank lainnya sehingga nasabah memilih untukmelakukan transaksi dengan bank lainnya;bahwa pemberian cash reward tersebut dilakukan secara akumulasi setiap akhir bulandikarenakan total nilai keseluruhan cash reward yang diterima nasabah baru diketahuisecara pasti pada akhir bulan;bahwa sebagai bahan pertimbangan, dalam S777/PJ.322
/2003 tanggal 4 November 2003ditegaskan bahwa pembagian hadiah oleh Bank kepada para nasabahnya melaluiMembership Reward Program" yang dikaitkan dengan penggunaan kartu kredit/kartu tagihtidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan;bahwa untuk memperoleh hadiah dalam Membership Reward Program" setiap nasabah jugadiwajibkan untuk mengisi aplikasi atau memenuhi persyaratan administrasi.
Reward Program);bahwa di tahun 2009 tidak ada program Dynafes yang dicatat dan dibayarkan dari cabangBandung karena semua transaksi operasional dicatat dan dilakukan oleh cabang Jakartaseperti transaksi kredit, L/C dan kegiatan operasional lainnya (termasuk program Dynafes).Cabang Bandung hanya memiliki karyawan sebanyak 4 orang untuk tahun 2009;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan sebagaiberikut:bahwa Koreksi pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang
115 — 36
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43662/PP/M.XIII/1 2/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Oktober 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.237.161.352,00;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding diketahui program tersebut memenuhi
pengertian hadiah sehubungan denganpekerjaan, jasadan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.237.161.353,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiranterhadap ketentuan
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalampengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikantanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidakmelakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi ataumengikuti perlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah baginasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupaprogram cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri.Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yangtidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;2.
414 — 189
(artinya para member yang melakukan top up tidak diwajibkanmemasang iklan).Berdasarkan urutan tersebut, artinya SANGAT JELAS BAHWA TUJUANUTAMA PARA PEMOHON PKPU MELAKUKAN TOP UPDI APLIKASIMEMILES ADALAH UNTUK MENDAPATKAN REWARD (MELAKUKAN TOPUP UNTUK MENDAPAT KAN REWARD), bukan untuk memasang iklan;Bahwa sesuai dengan keterangan yang ada di Aplikasi Memilestertanggal 18 Desember 2019 Omset Nasional PT.
Adapun rincian reward atau bonus yang seharusnya sudahditerima oleh PARA PEMOHON PKPU adalah sebagai berikut : (buktibuktitransfer/ top up terlampir).1) Lerby Alexander PalitKode Refferal : LeriObmv N Tangga Uang Reward yang Omset KeteranganITransf sejumlah dipilih Nasionaler/Top Pemohon yangup PKPU harusdicapaiuntukmendapatkanreward1 17 40x Promo Rp.710.000.0 JatuhTempOktober Rp100.000 Reward 1000X 00.000, o/Telah2019 .000, (5 X Rp.
Tanggal Uang Reward Omset KeteranganTransfer/Top sejumlah yang dipilih Nasionaup Pemohon l yang Halaman 6 dari 42 Putusan PKPU Nomor 227/Pdt.SusPKPU/2020/PN. Niaga. Jkt. Pst. PKPU Il harusdicapaiuntukmendapatkanreward1. 01 November Rp 40x Promo Rp Jatuh2019 100.000.000, Reward 710.000. Tempo/1000X (5 X 000.000, TelahRP. Terpenuhi2.000.000,=Rp.10.000.000.)3 Unitt Rp BelumApartemen 900.000.
Bahwa akibat dari perbuatan TERMOHON PKPU, PARA PEMOHON PKPUtelah mengalami kerugian akibat tidak menerima reward yang dijanjikan,apalagi pada saat ini TERMOHON PKPU sedang didakwa di PengadilanNegeri Surabaya.
Sedangkan ribuan bahkan ratusan ribu anggota memberTERMOHON PKPU telah mengalami kerugian berupa uang yang di Top upditambah belum menerima reward yang dijanjikan.Proses kasus Pidana TERMOHON PKPU di Pengadilan Negeri Surabayaseharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak memberikan reward yangmenjadi hak Para member (Pemberi Kuasa) / PARA PEMOHON PKPU;10.
1.HAMIDI, SH. MH
2.R.A. DHINI ARDHANY, SH, MH
3.SABETANIA R. PAEMBONAN, SH. MH
4.RAKHMAD HARI BASUKI, SH., M.Hum
5.NOVAN ARIYANTO, SH
Terdakwa:
MARTINI LUISA Als Dr EVA
889 — 391
dari top up;Bahwa antara top up dengan rewar yang lebih besar hadiah adalah reward;Bahwa semua top up lebih rendah dari reward yang dijanjikan;Bahwa semua top up dijanjikan semua mendapat reward;Bahwa kalau member memnuhi omset nasional tercapai hari kerja dipastikanmendapat reward;Bahwa kata kata di aplikasi dijelaskan dan dapat dipahami oleh seluruhmember;Bahwa di hotel Neo, Martini Luisa Als Dr.
reward motor Yamaha XMAX, PakRahmat terima reward motor CBR, dan Pak Heri Martin juga terima rewardsebelum ada kasus ini;Bahwa barang yang sudah diterima oleh member antara lain yaitu mobilPajero;Bahwa saat transfer kepada PT.
Sby.Bahwa saksi mendapatkan komisi 1% dari omset Nasional, dan diberikan jikajika omset Nasional tercapai;Bahwa saat member saksi top up, maka saksi mendapatkan 10% dari top uptersebut;Bahwa yang menentukan omset Nasional adalah memiles;Bahwa saksi pernah top up Rp. 50.000, untuk reward wisata ke Bandung, danRp. 300.000, untuk reward Handphone, serta Rp. 500.000, untuk rewardsepeda motor;Bahwa saksi pernah mendapatkan reward wisata ke Bandung dan rewardHandphone;Bahwa saksi pernah top up untuk reward
Memiles sangatmencukupi untuk memberikan reward ;Bahwa uang banyak berkurang untuk memberikan reward ;Bahwa pada tahun 2019 sudah diberikan reward ;Bahwa Memiles ada jjin periklanan sejak Tahun 2015 dan ada jjinijin lainnyapada tahun 2020 ;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;23.
Memiles Schedule Reward;17. Kuisoner dan Data Partisipan;18.
130 — 41
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43660/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Agustus 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.174.623.495,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding
diketahui program tersebut memenuhi pengertian hadiah sehubungan denganpekerjaan, jasadan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.174.623.495,00;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiranterhadap ketentuan
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalampengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikantanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidakmelakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi ataumengikuti perlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah baginasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupaprogram cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri.Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yangtidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;2.
192 — 49
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43655/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Maret 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.432.007.673,00;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding diketahui program tersebut memenuhi
pengertian hadiah sehubungan denganpekerjaan, jasadan kegiatan lainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.432.007.673,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiranterhadap ketentuan
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalampengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikantanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidakmelakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi ataumengikuti perlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah baginasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupaprogram cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri.Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yangtidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;2.
112 — 23
Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT43838/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp232.210.773,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi didasarkan pada Pasal 23 ayat (1)
berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa berdasarkan KEP395/PJ/2001, pemberian hadiah cash reward dalam program Dynafeskepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakan pemotongan PajakPenghasilan Pasal 23 dengan pertimbangan sebagai berikut:1) Cash reward diberikan tanpa diundi;2) Untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukankegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikutiperlombaan
;3) Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidakdikenakan Pajak Penghasilan;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadapketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP395/PJ./2001tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaanyang isinya antara lain mengatur halhal sebagai berikut:Pasal 1, yang dimaksud dengan:a.
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalampengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpadiundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukankegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikutiperlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabahyang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa programcash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perluMenimbangMengingatMemutuskanmengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisiaplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;2.
130 — 47
Bagi pembeli kupon 3 rewardemas pembeli didaftar terlebih dahulu pada agen, kemudian diberikwitansi, setelah itu diberikan 3 (tiga) voucer yang berisi tebak angkasenilai Rp. 5000, (lima ribu rupiah), satu kupon berisi tiga rewarddiantaranya reward I adalah vocer belanja, reward II adalah asuransi danreward III adalah kesehatan, kemudian pembeli kupon menulis nomoryang dikehendaki dibaliknya pada reward Plus (R+) dengan mengunakankupon asli dipegang pembeli dan copynya dipegang agen/ penjual, padasatu
yaitu untuk pemasang dengan jumlah taruhannya sebesar Rp. 1000,cocok pasangannya dua angka mendapat sebesar Rp. 60.000, (enam puluh riburupiah), untuk tiga angka memperoleh Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh riburupiah), untuk empat angka akan memperoleh Rp.2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah) dan sebaliknya bila tidak cocok dengan angka yang keluar makapasangan pemasang dinyatakan kalah.e Bahwa satu kupon berisi tiga reward diantaranya reward I adalah voucer belanja,reward II adalah asuransi
Bahwa program 3 reward emas ada 3 (tiga) pertama sumbangan danasosial, kedua voucer belanja hemat dan ketiga santunan kecelakaan,kematian dan plus undian gratis berhadiah.e Bagi pembeli kupon 3 reward emas pembeli didaftar terlebih dahulu padaagen, kemudian diberi kwitansi, setelah itu diberikan 3 (tiga) voucer yangberisi tebak angka senilai Rp. 5000, (lima ribu rupiah), satu kupon berisitiga reward diantaranya reward I adalah vocer belanja, reward II adalahasuransi dan reward III adalah kesehatan
reward diantaranya reward I adalah vocer belanja, reward II adalah asuransi danreward III adalah kesehatan.
133 — 28
PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43832/PP/M.XIII/1 2/2013Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 berupa pemberian hadiah cash rewardkepada nasabah yang ikut dalam Program Dynafes sebesar Rp282.990.471,00 yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001, tidak semuanasabah dapat cash reward
, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak,persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp282.990.471,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasan antara lain Pasal
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalampengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikantanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidakmelakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi ataumengikuti perlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah baginasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupaprogram cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri.Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yangtidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;2.
113 — 35
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun MasaPajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurutMajelisPUT43658/PP/M.XII/12/2013Pajak Penghasilan Pasal 232009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 MasaPajak Juni 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp1.244.070.434,00;bahwa berdasarkan mekanisme program cash rewards Dynafes yang dilakukan PemohonBanding diketahui program tersebut memenuhi
pengertian hadiahsehubungan denganpekerjaan, jasadankegiatanlainnya sebagaimana disebutkan dalam KEP395/PJ/2001tanggal 13 Juni 2001; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.244.070.434,00 yang dilakukan olehTerbanding;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiranterhadap ketentuan
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalam penjelasanyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakanbahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalampengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikantanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidakmelakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi ataumengikuti perlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah baginasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupaprogram cash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri.Nasabah perlu mengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yangtidak mau mengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;Menimbang,Menimbang,Menimbang2.
130 — 51
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT43836/PP/M.XIII/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 berupapemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalam ProgramDynafes sebesar Rp242.015.715,00 yang tidak disetujui oleh PemohonBanding.bahwa "Membership Reward Program" yang dibahas
Hal ini sangat berbeda dengan cash reward dalamprogram Dynafes yang dalam proses keberatan telah diakui pemohonbanding sebagai hadiah. Dengan demikian, "Membership RewardProgram" tidak dapat disamakan dengan program Dynafes sehinggaalasan Pemohon Banding tidak dapat diterima.: bahwa Pemberian cash reward diberikan kepada nasabah yangmenandatangani kontrak cfm.
program cashrewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasanantara lain Pasal 3, KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yangmenyebutkan:"Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yangdikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualanbarang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli ataukonsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung olehkonsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.".bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward
dalam program Dynafestermasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan PajakPenghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untukmendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidakmelakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikankonsultasi atau mengikuti perlombaan.bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelistentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang samadengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namunnasabah
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk PemohonBanding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada paranasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formuliraplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak maumengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards,2.
115 — 39
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43653/PP/M.XIII/12/2013Jenis PajakTahunPajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal23 Masa Pajak Januari 2009 berupa pemberian hadiah cash reward kepadanasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesar Rp1.341.430.452,00: bahwa koreksi hadiah dan penghargaan sebesar Rp15.167.590.252,00 (untuk MasaPajak Januari 2009 sebesar Rp1.341.430.452,00
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertian hadiah/ penghargaanyang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positifatas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan dengan pemberian hadiah cashreward kepada nasabah yang ikut dalam program Dynafes sebesarRp1.341.430.452,00;bahwa Koreksi pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes, pengiriman dana ke luar negeri
KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 termasuk dalam pengertianhadiah/ penghargaan yang harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 olehPemohon Banding;bahwa menurut Majelis, baik secara tersurat dalam Surat Banding maupun dalampenjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, PemohonBanding menyatakan bahwa cash reward merupakan pemberian hadiah;bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, program cash rewards Dynafesseharusnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasukdalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cashreward diberikan tanpa diundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam programDynafes, nasabah tidak melakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya sepertimemberikan konsultasi atau mengikuti perlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakahbagi nasabah yang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimanadicakup
dalam program Dynafes namun nasabah tersebut tidak mengisi formuliraplikasi dan menanda tangani perjanjian akan mendapatkan hadiah berupa cashrewards, Pemohon Banding menjawab bahwa atas nasabah tersebut tidak diberikancash rewards;berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data dan keterangan yang adadalam berkas banding, fakta dan penjelasan dalam persidangan, diketahui halhalsebagai berikut:Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupaprogram cash reward yang
34 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saebo Life Sciences mengadakan program promosi berupa fasilitasmobil merk BMW 325i kepada member dan mobil tersebut akan menjadi milik memberjika dapat memenuhi target sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan,namun member berhak mengajukan tantangan untuk mendapatkan reward lebih tinggidengan menandatangani pernyataan dan persetujuan atas segala persyaratan yangdiajukan oleh pihak Perusahaan tentang kualifikasi dan sanksi atas reward tantangantersebut;Bahwa menurut Peraturan PT.
Saebo Life Sciences Pasal 7 poin ke9 Bilamember yang mengajukan tantangan reward tidak bisa memenuhi kualifikasi tantanganyang diajukanya sendiri, member tersebut tidak berhak untuk mengklaim reward dikualifikasi sebelumnya ;Bahwa Terdakwa tidak tertarik dengan fasilitas mobil merk BMW 325i yangditawarkan oleh PT.
Saebo Life Sciences Pasal 7 poin ke9 Bilamember yang mengajukan tantangan reward tidak bisa memenuhi kualifikasi tantanganyang diajukanya sendiri, member tersebut tidak berhak untuk mengklaim reward dikualifikasi sebelumnya;Bahwa Terdakwa tidak tertarik dengan fasilitas mobil merk BMW 325i yangditawarkan oleh PT.
H 811 SA bukanlahdengan secara melawan hukum, namun berdasarkan reward yangditerima oleh Terdakwa dari PT.
Saebo Life Sciences Pasal 7 ke9 "bila memberyang mengajukan tantangan reward tidak bisa memenuhi kualifikasitantangan yang diajukanya sendiri, member tersebut tidak berhakuntuk mengklaim reward dikualifikasi sebelumnya;Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk AudiTT 2.0 TURBO warna ungu adalah meskipun PT.
118 — 25
Rp202.290.335,00 yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding;bahwa koreksi didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) huruf a UndangUndang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa menurut Terbanding sengketa ini terjadi karena ada perbedaaan penafsiran dengan Pasal3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001;bahwa menurut Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP395/PJ/2001, tidak semuanasabah dapat cash reward
, yang dapat adalah nasabah harus menandatangani kontrak,persyaratan ini yang tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP395/PJ/2001;bahwa berdasarkan KEP395/PJ/2001, pemberian hadiah cash reward dalam program Dynafeskepada Nasabah Pemohon Banding Indonesia seharusnya tidak dikenakan pemotongan PajakPenghasilan Pasal 23 dengan pertimbangan sebagai berikut:1) Cash reward diberikan tanpa diundi;2) Untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak
melakukankegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikutiperlombaan;3) Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalam pengertian hadiah yang tidakdikenakan Pajak Penghasilan;bahwa sengketa yang terjadi dalam perkara ini adalah mengenai perbedaan penafsiran terhadapketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP395/PJ./2001tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaanyang isinya antara lain mengatur
;bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward dalam program Dynafes termasuk dalampengertian hadiah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena Cash reward diberikan tanpadiundi dan untuk mendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidak melakukankegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikan konsultasi atau mengikutiperlombaan;bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelis tentang apakah bagi nasabahyang melakukan transaksi yang sama dengan transaksi sebagaimana
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk Pemohon Banding berupa programcash reward yang ditawarkan kepada para nasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perluMenimbangMengingatMemutuskanmengisi formulir aplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak mau mengisiaplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards;2.
123 — 49
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT43840/PP/M.XIII/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009berupa pemberian hadiah cash reward kepada nasabah yang ikut dalamProgram Dynafes sebesar Rp219.479.095,00.bahwa "Membership Reward Program" yang dibahas dalan SuratTerbanding tersebut memiliki
Hal ini sangat berbeda dengan cash reward dalamprogram Dynafes yang dalam proses keberatan telah diakui pemohonbanding sebagai hadiah. Dengan demikian, "Membership RewardProgram" tidak dapat disamakan dengan program Dynafes sehinggaalasan Pemohon Banding tidak dapat diterima.: bahwa Pemberian cash reward diberikan kepada nasabah yangmenandatangani kontrak cfm.
program cashrewards Dynafes seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan alasanantara lain Pasal 3, KEP395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yangmenyebutkan:"Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yangdikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualanbarang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli ataukonsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung olehkonsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.".bahwa menurut Pemohon Banding, Cash reward
dalam program Dynafestermasuk dalam pengertian hadiah yang tidak dikenakan PajakPenghasilan karena Cash reward diberikan tanpa diundi dan untukmendapatkan cash reward dalam program Dynafes, nasabah tidakmelakukan kegiatan atau jasa dan kegiatan lainnya seperti memberikankonsultasi atau mengikuti perlombaan.bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pertanyaan Majelistentang apakah bagi nasabah yang melakukan transaksi yang samadengan transaksi sebagaimana dicakup dalam program Dynafes namunnasabah
Dynafes (Dinamic Fee System) ialah salah satu produk PemohonBanding berupa program cash reward yang ditawarkan kepada paranasabah melalui aplikasi tersendiri. Nasabah perlu mengisi formuliraplikasi untuk ikut program Dynafes. Bagi nasabah yang tidak maumengisi aplikasi maka tidak akan mendapat cash rewards,2.