Ditemukan 21405 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PA MAKASSAR Nomor 955/Pdt.G/2020/PA.Mks
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2515
  • Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi berupa:
    2.1 Nafkah madhiyah (lampau) selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) sejumlahRp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
    2.2 Nafkah iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
    2.3 Mut'ah sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);

    3.

    Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah), nafkah iddah, dan mut'ah tersebut sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;

    4. Tidak menerima gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi
    - Menghukum pemohon konvensi/tergugat rekonvensiuntuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 216.000,00 ( dua ratus enam belas ribu rupiah);

    hanya membenarkan tentang keberadaan Ruko tersebut saja, namuntanpa didukung oleh buktibukti lain, sehingga keterangan para saksi dapatdinyatakan hanya sebagai testimonium de auditu yang sifatnya prediksisaja, sehingga tidak dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkara a quo,sehingga majelis memberikan putusan sela yang diktumnya menolakpermohonan sita marital tersebut sebagaimana dalam berita acara sidang sertagugatan tersebut harus dinyatakan pula tidak dapat diterima;Gugatan Nafkah Lampau (Madhiyah
    ), Nafkah Iddah, dan MutahMenimbang, bahwa dalam hal gugatan penggugat rekonvensi berupanafkah, kiswah (tempat kediaman), biaya rumah tangga, perawatan danpengobatan sejak Oktober 2018 sampai dengan Maret 2022 tersebutmerupakan keseluruhan yang terkait dengan nafkah lampau (madhiyah), sesuaiketentuan Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa jumlah nominal yang dituntut oleh penggugatrekonvensi dalam hal nafkah lampau (madhiyah) sejak Oktober 2018 hinggaMaret 2022 tersebut yaitu sejumlah Rp 15.000.000
    hukum yangharus dibebankan kepadanya untuk memenuhi gugatan penggugat rekonvensitersebut, sesuai ketentuan Pasal 149 huruf a, Pasal 152 dan Pasal 153 ayat (1)dan (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa tergugat rekonvensi telan menikah denganpenggugat rekonvensi pada tanggal 21 Oktober 2018 hingga terjadinyaperselisihan dan pertengkaran sejak November 2018 atau selama 3 (tiga)minggu, telah rukun membina rumah tangga, namun tidak dikaruniai anak;Menimbang, bahwa gugatan nafkah lampau (madhiyah
    );Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap pula dipersidangan, telah terbukti tergugat rekonvensi telah lalai memberikan nafkahkepada penggugat rekonvensi, sehingga dengan demikian majelis berpendapattergugat rekonvensi dapat dihukumkan untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada penggugat rekonvensi;Menimbang, bahwa besarnya jumlah nominal gugatan penggugatrekonvensi dalam hal nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 600.000.000,(enam ratus juta rupiah), nafkah iddah sejumlah Rp 45.000.000
    Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugatrekonvensi berupa :2.1 Nafkah madhiyah (lampau) selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan)sejumlah Rp 33.000.000, (tiga puluh tiga juta rupiah);2.2 Nafkah iddah 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 15.000.000, (lima belasjuta rupiah;2.3 Mutah sejumlah Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);3.Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)nafkah iddah, dan mutah tersebut sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;4.Tidak menerima gugatan
Register : 08-10-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 1018/Pdt.G/2019/PA.LLG
Tanggal 3 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
292
  • Sarnubi) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Mutah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
    5. Nafkah lampau (Madhiyah
    Nafkah lampau (madhiyah) selama 10 bulan sejumlah Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah);4. Hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi agarditetapkan pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;5.
    Dengandemikian gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut dikabulkan sebagian danditolak selebihnya;Tentang Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenalnafkah lampau (madhiyah) selama 10 bulan x Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah) / bulan = Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah), yang harus dibayaroleh Tergugat Rekonvensi, sedangkan Tergugat Rekonvensi dalam repliknyamenolak untuk membayar napkah lampau tersebut selama 10 bulan, denganalasan bahwa Tergugat Rekonvensi
    TergugatRekonvensi hanya bersedia membayar madhiyah Penggugat Rekonvensiselama 3 bulan sejumlah Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah).Halaman 24 dari 31 hal.Putusan No.1018/Pdt.G/2019/PA.LLGMenimbang, bahwa karena tidak ada kesepakatan mengenai nafkahlampau (madhiyah) tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dalam jawabannya yangmenyatakan sudah berpisah rumah sejak tanggal 21 Februari 2019 sampaisekarang kalau dihitung belum mencapai 10 bulan
    , juga hal ini Majelis Hakimsetelah mendengar keterangan saksisaksi yang menyatakan tidak mengetahuiapakah selama berpisah rumah Tergugat Rekonvensi tetap memberi uangkepada Penggugat Rekonvensi atau tidak, Majelis Hakim berpendapat gugatanPenggugat tentang nafkah madhiyah selama 10 bulan itu adalah kabur (tidakjelas), maka dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat terbukti TergugatRekonvensi telah melalaikan nafkah lampau (madhiyah) PenggugatRekonvensi selama 3 bulan terakhir;Menimbang, bahwa dalam
    Nafkah lampau (Madhiyah) selama 3 bulan sejumlahRp.3.000.000,(dtiga juta rupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensibernama ........... , lakilaki lahir pada tanggal 21 Juli 2019/ umur 4 bulan,berada dibawah pengasuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibukandungnya;4.
Register : 10-06-2008 — Putus : 21-07-2008 — Upload : 30-03-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 136/Pdt.G/2008/PTA.Sby
Tanggal 21 Juli 2008 — Pembanding v Terbanding
168
  • didalam perkara ini, Pengadilan tingkat bandingsependapat, namun meskipun demikian Pengadilan tingkat banding memandangperlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Termohon / Pembanding telah mengajukan keberatanatas permohonan cerai talak dari Pemohon / Terbanding dengan berbagai alasansebagaimana tercantum pada angka 1, 2, 3 dan 4 dalam memori bandingnya, namunternyata Pemohon / Terbanding telah mengajukan permohonan kepada PengadilanTinggi Agama untuk ditetapkan mengenai nafkah madhiyah
    permohonan cerai talak dari Pemohon /Terbanding patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusanPengadilan tingkat pertama, tentang perceraian dapat dipertahankan dan diambil alihsebagai pendapat dari Pengadilan Tingkat banding, sehingga putusan Pengadilantingkat pertama tentang perceraian dapat dikuatkan ;>Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Termohon / Pembandingtelah menyatakan keberatan atas penetapan hakhak Termohon/Pembanding tentangnafkah madhiyah
    Nafkah madhiyah 4 bulan (selama proses perceraian tidak diberinafkah), perbulan Rp. 800.000, jumlah seluruhnya 4 x Rp. 800.000,= Rp. 3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 3 bulan perbulan Rp. 800.000,, jumlahseluruhnya 3 x Rp. 800.000, = Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratusribu rupiah) ;c.
    Mutah selama 11 tahun masa perkawinan perbulan Rp. 800.000,,jumlah seluruhnya 11 x Rp. 800.000, = Rp. 8.800.000, (delapan jutadelapan ratus ribu rupiah) ;dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat agarpenetapan tentang nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah tersebut didasarkankepada kemampuan Pemohon / Terbanding dan kelayakan serta kewajaran, sesuaidengan firman Allah dalam Al Quran surat Ath Thalag ayat 7 yang berbunyi :oli) Lae ghia 495) Ale 08 Cpa g Ate Cpe dan od gail
    Nafkah madhiyah selama 4 (empat) bulan, perbulan sebesar Rp.250.000, jumlah seluruhnya : 4 x Rp. 250.000, = Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan, perbulan sebesar Rp.250.000, jumlah seluruhnya : 3 x Rp. 250.000, = Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;c.
Register : 16-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 448/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pembanding Vs. Terbanding
3520
  • Nafkah madhiyah selama 3 (tiga) tahun sebesar 36 X Rp3.800.000,00 =Rp136.800.000,00 (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus riburupiah);d. Nafkah anak yang nomor 2 sebesar % dari gaji Tergugat Rekonvensisetiap bulan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi agar menyerahkan kepada PenggugatRekonvensi secara tunai sebelum dilaksanakan ikrar talak dalampersidangan di Pengadilan Agama Bangil;4.
    akan tetapitidak singkron antara nafkah madhiyah dengan nafkah iddah sehinggabesarnya berbeda, nafkah madhiyah ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enamratus ribu rupiah) sedangkan nafkah iddah sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) tanpa adanya pertimbangan hukum yang menjelaskan tentang sebabperbedaan tersebut.
    Oleh karena dasarnya adalah sama yaitu kemampuan danpenghasilan Tergugat Rekonvensi/Terbanding, maka besarnya nafkahmadhiyah dan nafkah iddahpun harus sama, oleh karena itu Majelis HakimTingkat Banding menetapkan nafkah madhiyah sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) perbulan.
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam jutarupiah);d. Nafkah anak yang bernama ANAK PEMBANDING DANTERBANDING setiap bulan sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus riburupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun yaitu sejumlahRp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dankesehatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetapsampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah, nafkahiddah, nafkah madhiyah dan nafkah satu bulan untuk anak kedua secaratunai sebelum dilaksanakan ikrar talak di Pengadilan Agama Bangil;DALAM KONVENSI!
Register : 20-10-2015 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2050/Pdt.G/2015/PA.Krs
Tanggal 1 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Krs.Menimbang, bahwa di depan persidangan Termohon mengajukantuntutan kepada Pemohon agar diberi nafkah madhiyah sebesar Rp......... Cow snsmaisn rupiah), nafkah iddah sebasar Rp......... po rupiah), mutahberupa uang sebesar Rp......... = perce rupiah) dan nafkah anak bernama(Adam, umur 11 tahun) minimal sebesar Rp.........
    (eee rupiah) setiap bulansampai anak tersebut dewasa/mandiri, dan atas tuntutan Termohon tersebut,Pemohon menyatakan sanggup memenuhinya, sehingga Mejelis Hakim menilaiPemohon dan Termohon telah bersepakat tentang nafkah madhiyah, nafkahiddah, mutah dan nafkah seorang anak tersebut;Menimbang, bahwa di depan persidangan Termohon mengajukan tuntutankepada Pemohon agar diberi nafkah madhiyah sebesar Rp........ ge eseewwaerupiah), nafkah iddah sebasar Rp.........
    (eee rupiah), dan atas kesanggupanPemohon tersebut, Termohon menyetujuinya, sehingga Mejelis Hakim menilaiPemohon dan Termohon telah bersepakat tentang nafkah madhiyah, nafkahiddah, mutah dan nafkah seorang anak tersebut;Menimbang, bahwa tentang nafkah madhiyah berdasarkan Pasal 34 ayat(1) dan (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo.
    Krs.Menimbang, bahwa tidak ada bukti Termohon melakukan nusyuz terhadapPemohon karena yang meninggalkan tempat tinggal bersama adalahPemohon, oleh karena itu sesuai Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, Pemohontetap menanggung nafkah madhiyah atas Termohon sesuai dengankemampuannya;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon telah sepakattentang nafkah madhiyah, maka dalam perkara a quo Pemohon patut dihukumuntuk memberi nafkah madhiyah kepada Termohon sebesar Rp........ = (pvsescenscenrupiah), sebagaimana
Register : 07-08-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 306/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 6 Nopember 2018 — Pembanding Vs. Terbanding
7861
  • Nafkah madhiyah (terhutang) sejumlah Rp 2.000,000,00 (dua juta rupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Abid Nurdiansyah Syahputra, laki-laki, umur 1 tahun berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama Abid Nurdiansyah Syahputra tersebut diktum poin 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi;5.
    dan pendapat dalamputusan tingkat pertama a quo dengan alasan dan pertimbanganpertimbangansebagaimana akan diuraikan sebagai berikut;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalamkonvensi dianggap termuat dan bagian pertimbangan dalam rekonvensi sepanjangberkaitan dan relevan;Menimbang, bahwa Pembanding selain mengajukan jawaban ataspermohonan cerai talak dari Terbanding, maka pada saat yang bersamaanPembanding juga mengajukan gugatan rekonvensi berupa mutah, nafkah iddah,nafkah madhiyah
    Terbanding sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, olehkarena itu patut menghukum Terbanding untuk membayar kepada Pembandingnafkah madhiyah (terhutang) dihitung Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan x 4 (empat) bulan = sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);Hak Pemeliharaan (Hadhanah) AnakMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Pembanding mengenai hakpemeliharaan (nadhanah) atas seorang anak Pembanding dengan Terbandingyang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lakilaki, umur 1
    Maka dalam perkara a quo ketika suami mengucapkan ikrar talak,sesaat sebelum itu istri juga harus langsung menerima mutah, nafkah iddah dannafkah madhiyah (terhutang) yang menjadi haknya, sebab kalau tidak suami bisadianggap telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/ataulebih jauh lagi bisa memberi kesan kepada para pihak bahwa pengadilan tidakmemberi rasa dan nilai kKeadilan kepada masyarakat.
    Dan juga dimaksudkan agardapat terpenuhi rasa keadilan dalam mewujudkan suatu perceraian yang baik(tasnihun bi ihsan), maka harus diperintahkan juga kepada Terbanding agarkewajiban mutah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah (terhutang) tersebut harusberikan atau dibayar tunai kepada Pembanding sesaat sebelum Terbandingmengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa selisih antara tuntutan Terbanding mengenai mutah,nafkah iddah, nafkah madhiyah dan nafkah anak dengan
    Nafkah madhiyah (terhutang) sejumlanh Rp 2.000,000,00 (dua jutarupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensiyang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lakilaki, umur1 tahun berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) PenggugatRekonvensi sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernamaANAK PEMBANDING DAN TERBANDING tersebut diktum poin 3 (tiga) diatas kepada Penggugat Rekonvensi:5.
Register : 12-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 374/Pdt.G/2019/PA.Mab
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9215
  • >Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkan kewajiban yang termuat dalam diktum angka 2 (dua) dan diktum angka 3 (tiga) mengenai mutah dan nafkah lampau (nafkah madhiyah
    (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang telah berjalanselama 9 )Sembilan) bulan dengan total keseluruhan nafkah lampau(nafkha madhiyah) sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon agar Hakim Tunggal memeriksa dan mengadili perkara rekonvensiini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya
    Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkahlampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi keberatan untuk memberikannya, karena TergugatHalaman 27 dari 36 halaman Putusan.
    Tentang nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (4, 5 dan 7) KompilasiHukum Islam tersebut dapat diambil kaidah hukum bahwa berhak tidaknyaPenggugat Rekonvensi (istri) atas nafkah lampau (nafkah madhiyah) dariTergugat Rekonvenvensi (Suami) tergantung dari ada tidaknya perilakunusyuz dari Penggugat Penggugat Rekonvensi, maka Hakim Tunggalterlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang ada tidaknya perilakunusyuz dari Penggugat Rekonvensi:;Halaman
    )untuk Penggugat Rekonvensi, maka Hakim Tunggal akanmempertimbangkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) untuk PenggugatRekonvensi berdasarkan kemampuan Tergugat Rekonvensi danberdasarkan azas kepatutan dan kelayakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim Tunggal mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi dan menghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah)kepada Penggugat Rekonvensi selama
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkankewajiban yang termuat dalam diktum angka 2 (dua) dan diktum angka 3(tiga) mengenai mutah dan nafkah lampau (nafkah madhiyah) di atas,sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiHalaman 34 dari 36 halaman Putusan.
Putus : 22-07-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160 K/Ag/2014
Tanggal 22 Juli 2014 —
1312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nafkah lalu/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp 24.000.000, (duapuluh empat juta rupiah);2. Nafkah selama iddah sebesar Rp4.500.000, (empat juta lima ratusribu rupiah);3.
    Kekurangan nafkah madhiyah selama 8 bulan sebesarRp2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah);b. Nafkah lampau/madhiyah selama 16 bulan sebesarRp16.000.000, (enam belas juta rupiah);c. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp3.000.000, (tigajuta rupiah);d. Uang Mutah sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiHal. 7 dari 16 Hal.
    16 bulan sebanyak Rp16.000.000, (enam belasjuat rupiah) adalah masih sangat keliru dan sangat jauh dari rasa keadilandan/atau. penghasilan dan/atau. usaha/kesangupan ffinansial yangsebenarnya, untuk itu Pemohon Kasasi tetap berketetapan dan memintakepada Majelis Hakim Pada Mahkamah Agunbg RI agar dapatmengabulkan dan mempertimbangkan tuntutan Pemohon kasasi/Pembanding/Penggugat Rekonvensi atas nafkah kekurangan selama 8bulan sebanyak 10.300.000, (sepuluh juta tiga ratus) rupiah di tambahnafkah madhiyah
    ,mutah dan nafkah iddah dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa oleh karena jumlah kekurangan nafkah, nafkahmadhiyah, nilai mutah, nafkah, kiswah dan maskanselama masa iddah yang telah ditetapkan oleh judex factibelum memenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutandan keadilan, Mahkamah Agung memandang perlu untukmenambah jumlah kekurangan nafkah, nafkah madhiyah,nilai mut'ah, nafkah, kiswah dan maskan selama masaiddah tersebut, sebagaimana akan ditetapkan dalam amarputusan ini ;Menimbang, bahwa
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :2.1 Kekurangan nafkah selama 8 bulan sejumlah Rp6.300.000,Dan nafkah madhiyah selama 16 bulan sejumlah Rp24.000.000.Jumlah Rp30.300.000,2.2 Nafkah, kiswah dan maskan selama masa iddah sejumlahRp4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);3 Mutah sejumlah Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara dalamtingkat pertama sejumlah Rp241.000, (dua ratus empat puluh saturibu rupiah;4.
Register : 02-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 437/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • Nafkah terutang (Madhiyah) sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

    4.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

    Bahwa dikarenakan Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugatdari rumah kediaman dan selama berumah tangga yaitu sekitar 3 bulanlamanya, dan selama itu pula Tergugat tidak pernah memberikan nafkahlahir kepada Penggugat, maka pantas dan beralasan hukum jika Penggugatuntuk menuntut nafkah terlalaikan (Madhiyah) sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) per bulan dengan total selama 3 (tiga) bulan menjadiRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);12.
    Menetapkan kewajiban yang harus dibayar Tergugat, berupa:3.1 Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2 Mut'ah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3.3 Nafkah terlalaikan (Madhiyah) selama 3 (tiga) bulan lamanya sebesarRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebutdalam petitum angka 3 tersebut di atas yang dibayarkan kepada Penggugatsebelum Tergugat mengambil akta cerainya;5.
    Putusan No.437/Pdt.G/2021/PA.PlhMenimbang, bahwa mengenai gugatan nafkah lampau yang dilalaikan(nafkah madhiyah) selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah),yang seluruhnya harus diberikan kepada Penggugat, dengan alasan bahwaPenggugat tidak pernah lagi diberikan nafkah sejak bulan April 2021 sampaidengan bulan Juni 2021.
    Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka kewajiban Tergugat tersebuttidak gugur sehinga harus ditetapkan dan diwajibkan kepada Tergugat untukmemberi nafkah madhiyah sesuai dengan kepatutan dan kemampuannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makagugatan madhiyah yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak memberatkanbagi Tergugat, sehingga harus disesuaikan dengan kemampuan Tergugat darijumlah penghasilan yang didapatkan dengan pekerjaannya sebagai HonorerRSUD H.
    Nafkah terutang (Madhiyah) sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan AktaCerai atas nama Tergugat Ssampai dengan Tergugat memenuhi isi diktumangka 3 (tiga) di atas;5.
Register : 21-07-2010 — Putus : 02-02-2011 — Upload : 21-11-2015
Putusan PA PEMALANG Nomor 1550/Pdt.G/2010/PA.Pml.
Tanggal 2 Februari 2011 —
101
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :--------------------------2.1.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); --------2.2.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;-----------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas
    ~~~~7~7~777737777777777772.1.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 6.300.000(enam juta tiga ratus ribu rupiah) ;2.4.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesarRp. 600.000 (enam ratus riburupiah) setiap bulan;SUBSIDER: Memberikan putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang padapokoknya sebagai berikut :~~~~~~~~~~~~ Bahwa benar perceraian ini atas kehendak TergugatREKONPENS dy Hr Bahwa benar Tergugat Rekonpensi
    tidak memberi nafkahkepada Penggugat Rekonpensi dan anakanak selama 2 tahun Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yangsekarang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayarkepada Penggugat Rekonpensi berupa :~~~~1.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 2.100.000 (duajuta seratus ribu rupiah) ; ~~~~~2.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah
    jika mereka ber'azam (bertetap hati)untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagiMaha Mengetahud 7 ~~ or rrr rrMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohonuntuk menceraikan Termohon cukup beralasan, oleh karenaharus dikabulkan ; ~~~~~DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukangugatan Rekonpensi yang pada pokoknya menuntut 9 agarTergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi1.Nafkah terhutang (madhiyah
    ketentuan pasal 149 KHI,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib memberikan mut'ah dan nafkah iddah kepada bekasisterinya serta memberikan biaya hadhanah untuk anakMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwagugatan Rekonpensi cukup ada alasan, oleh karena itu dapatdikabulkan 7 ~777 77337Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensiharus dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensiberupa : Nafkah terhutang (madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPengguget Rkempemel berupe toes eee112.1.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp.2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah); 2.2.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesarRp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiapbulan; 77 erDalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp. 316.000, (tiga ratus enam belas ribuDemikian putusan ini dijatuhkan pada hari Rabutanggal 02 Februari 2011 Masehi bertepatan
Register : 19-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PA PASURUAN Nomor 0808/Pdt.G/2016/PA.Pas
Tanggal 4 Agustus 2016 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
80
  • Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi Nafkah madhiyah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- .Membebankan kepada Pemohon/Terguigat rekonvensi untuk mebayar biaya perkara ini sebesar Rp 466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa dengan penghasilan Pemohon sebagaimana tersbut di atasdimana Pemohon sejak Pebruari 2016 tersebut tidak memberikannafkah, maka Termohon dalam hal ini menuntut Pemohon untukmembayar nafkah yang lalu tersebut setiap hari Rp 50.000, ( limapuluh ribu rupiah), dengan demikian jumlah nafkah madhiyah yangTermohon tuntut sejumlah Rp 7.500.000, ( tujuh juta lima ratus riburupiah)Bahwa berdasarkan halhal tersebut Termohon mohon kepadamajelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untukmenjatuhkan putusan
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon secaratunai: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 7.500.000,Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohonmengajukan replik yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa Pemohon tetap pada dalildalil permohonan sebagaimanatersebut dalam permohonan Pemohon;2.
    Bahwa Penggugat rekonvensi sanggup memberikan nafkahmadhiyah Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi tersebut akandipertimbangkan satu persatu sebagai berikut:Menimbang, Nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi menuntut nafkah madhiyah,terhitung Pebruari 2016, karena sejak itu tidak diberi nafkah oleh Tergugatrekonvensi;Menimbng, bahwa nafkhah madhiyah yang dituntut oleh Penggugatrekonvensi setiap hari Rp 50.000., (lima puluh ribu rupiah
    );Menimbang, bahwa untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkanbagaimana pandangan ulama dan bagaimana pula pandangan praktisi hukumterhadap nafkah madhiyah yang belum dibayar oleh suami ;Menimbang, bahwa menurut Jumhur Ulama nafkah yang belumdibayar oleh suami adalah menjadi kewajiban permanen bagi suami.Sedangkan dalam kitab Tanatut Tholibin Juz IV halaman 85 disebutkanbahwa nafkah yang belum dibayar menjadi hutang suami;Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor:441K/AG/1998 telah
    Bahwaantara penghasilan Tergugat rekonvensi dengan yangdituntut oleh Pengugat rekonvensi tidak sebanding, lebihbesar pasakk dari pada tiang;2 Bahwa nafkah madhiyah yang harus dibayar oleh Trgugatrekonvensi terhitung mulai Pebruari 2016, sehinggajumlahnya lumyan besar bagi Tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbanganpertimbanganyang meringankan dan memberatkan tersebut di atas, maka Terugatrekonvensi layak dihukum membayar sebagian dari jumlah nominalnafkah iddah yang digugat, dan
Register : 16-12-2015 — Putus : 03-02-2016 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1719/Pdt.G/2015/PA.Pbr
Tanggal 3 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1812
  • Nafkah madhiyah/ terhutang sebesar Rp. 2.400.000.- ( dua juta empat ratus ribu rupiah )
    2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah )
    2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah )
    3. Menetapkan hak asuh anak Pemohon dengan Termohon Rekonpensi yang bernama Aqila Anindia Putri berada pada Pemohon Rekonpensi.
    4.
    Nafkah madhiyah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perbulan ;2. Nafkah iddah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)perbulan,3. Mutah juga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) ; Hak Asuh anak pada Termohon, Pemohon setuju, sedangkanuntuk nafkahnya Pemohon sanggup Rp.500.00, (lima ratus ribu rupiah)setiap bulan ;Hal.4 dari 12. Put.No.1719/Pdt.G/2015/PA.Pbr.
    Mengenai hutang akan diselesaikan secara kekeluargaan karenahingga saat ini Pemohon tetap membayar cicilan hutanghutang tersebutBahwa atas jawaban Pemohon dalam Rekonvensi tersebut, Termohonmenyatakan keberatan, namun menurunkan tuntutannya menjadi Rp.Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) untuk nafkah madhiyah, nafkah iddah dannafkah anak, sedangkan mengenai hutang, Termohon setuju diselesaikansecara kekeluargaan saja.
    Put.No.1719/Pdt.G/2015/PA.Pbr.Menimbang, bahwa tentang tuntutan Pemohon Rekonvensi tersebut,Termohon Rekonvensi memberikan jawaban yang pada pokoknya tidakkeberatan hak asuh anak berada pada Pemohon, akan tetapi hanya sanggupmembayar tuntutan Pemohon untuk nafkah madhiyah dan nafkah iddahmasingmasing sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).
    Pemohon didalam repliknya menolak jumlah tersebut, tapi menurunkan jumlah tuntutannyamenjadi Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) untuk nafkah madhiyah, nafkahiddah dan nafkah anak ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan dari kedua belahpihak, maka Majelis Hakim berdasarkan penghasilan Termohon Rekopensisebesar Rp.2.150.000, (dua juta seraus lima puluh ribu rupiah setiap bulan,berpendapat bahwa besarnya tuntutan nafkah madhiyah dan nafkah iddahyang patut dibebankan kepada Termohon masingmasing
    Nafkah madhiyah/terhutang sebesar Rp. 2.400.000, (dua jutaempat ratus ribu rupiah) ;2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.1.800.000,.(Satu jutadelapan ratus ribu rupiah) ;2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah)3. Menetapkan hak Asuh Anak Pemohon dengan Termohon Rekonvensiyang bernama anak (pr) berada pada Pemohon Rekonvensi ;Hal.11 dari 12. Put.No.1719/Pdt.G/2015/PA.Pbr.4.
Register : 13-01-2014 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 1/Pdt.G/2014/PTA.MU
Tanggal 12 Maret 2014 — Pembanding vs Terbanding
9027
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah iddah danmutah serta nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonpensi masingmasing2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 1.500.000, ( satu juta limaratus ribu rupiah ) ,2.2. Mut'ah sebesar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah ) ,2.3. Nafkah Madhiyah sebesar Rp 5.000.000, ( lima juta rupiah ) ,3.
    sebuahdaftar yang disediakan untuk itu, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Bandingmemerintahkan kepada Pengadilan Agama Ternate untuk menyampaikan salinanpenetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau TernateKota Ternate ,DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa dalam memori bandingnya pihak Termohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding telah mengemukakan keberatankeberatannyaatas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Rekonpensi, utamanyamengenai besarnya nafkah iddah, mutah, nafkah madhiyah
    Nafkah madhiyah/lampau selama 1 tahun 9 bulan, setiap bulannya sebesarRp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau seluruhnya sebesarRp 15.750.000, (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )4.
    Hal ini sejalandengan pendapat pakar hukum Islam yang terdapat dalam kitab IlAnatuth Thalibinjuz IV halaman 84 kemudian diambil alin menjadi pendapat Majelis yang berbunyisebagai berikut:Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasiwalaupun sudah lampau masa .Hal 7 dari 12 hal putusan no.1/Pdt.G/2014/PTA.MUmaka tuntutan /gugatan nafkah madhiyah dapat dikabulkan.Adapun mengenai besarnya tuntutan setiap bulannya sebesar Rp.750.000( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) majelis
    Nafkah madhiyah /lampau selama 21 bulan a Rp 600.000,(enamratus ribu rupiah) = Rp 12.600.000, (dua belas juta enam ratus riburupiah) ,c. Mutah sebesar = Rp 2.500.000, ( dua juta lima ratus ribu rupiah ),3.
Register : 09-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 74/Pdt.G/2019/PA.LLG
Tanggal 9 April 2019 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
152
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah);2.4. Mutah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    Nafkah lampau (madhiyah) selama 6 bulan x Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah) setiap bulan = Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3. Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/oulan =Rp.3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah);4.
    Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 6 bulan x Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) = Rp.12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);3. Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah iddah salama 3 bulanx Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)4.
    Nafkah lampau (Madhiyah)Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 6 bulan x Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) = Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi, sedangkan TergugatRekonvensi dalam repliknya mengakui selama 6 bulan berpisah tersebut tidaklagi memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi tuntutan PenggugatRekonvensi
    ) Penggugat Rekonvensi selama 6 bulan sejumlahRp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), oleh karena hasil jualmobil sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dibagi dua berjumlahRp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga Majelis Hakimmenghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kekurangan nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga jutarupiah).
    , nafkahiddah, dan mut'ah, semua kewajiban tersebut harus dibayar tunai pada saatsuami mengucapkan ikrar talak;5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kewajiban Tergugat Rekonvensimemberi nafkah iddah, nafkah lampau (madhiyah), mut'ah dan nafkah 1orang anak untuk bulan pertama setelah terjadi perceraian harus dibayartunai di didepan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau pada saat setelahPemohon mengucapkan ikrar talak;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
Register : 14-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PA SOLOK Nomor 387/Pdt.G/2019/PA.Slk
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
235
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Pengguagt Rekonvensi yaitu :

    2.1 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);

    2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);

    2.3 Nafkah terhadap 2 orang anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan biaya yaitu Nafisa Asara, perempuan, lahir tanggal 26 Mei 2014 dan Kaisa Amaira, perempuan, lahir tanggal 20 Agustus 2019 sejumlah Rp600.000,-

    Nafkah masa lampau (madhiyah) sejumlah Rp3.600.000, (tigajuta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapanratus ribu rupiah) selama masa iddah;2.3.
    Nafkah masa lampau (madhiyah) sejumlah Rp1.200.000,00(satu juta dua ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (tiga jutarupiah);2.3.
    Nafkah masa lampau (madhiyah) sejumlah Rp3.600.000, (tigajuta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapanratus ribu rupiah) selama masa iddah;Hal. 17 dari 24 Hal. Putusan No.387/Pdt.G/2019/PA.SIk2.3.
    Bahwa terkait dengan tuntutan Penggugat Rekonvensi terhadap nafkahmasa lampau (madhiyah), Tergugat Rekonvensi keberatan dan TergugatRekonvensi hanya sanggup memenuhi tuntutan nafkah masa lampausejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);6.
    patutdikabulkan;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat rekonvensi atas nafkahlampau (nafkah madhiyah), Tergugat Rekonvensi Tergugat rekonvensi dalamjawabannya menyatakan hanya sanggup membayar sejumlahRp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);Hal. 19 dari 24 Hal.
Register : 23-05-2012 — Putus : 13-08-2012 — Upload : 24-07-2013
Putusan PA SITUBONDO Nomor 939/Pdt.G/2012/PA.Sit
Tanggal 13 Agustus 2012 — PEMOHON & TERMOHON
100
  • kewajiban masing masing;ahwa dari pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak,akan tetapi tidak berhasil; Menimbang bahwa buktibukti tersebut telah dibenarkan oleh Pemohon danTermohon;Dalam Rekonvensi: Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat mengajukan gugatan balik kepada Pemohon, selanjutnya disebutTergugat sebagai berikut : e Bahwa selama pisah tempat tinggal dua bulan Tergugat tidak memberinafkah, oleh karenanya Penggugat menuntut nafkah madhiyah
    Penggugatmenuntut uang mut'ah sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);e Bahwa karena Penggugat dalam keadaan hamil maka Penggugatmenuntut biaya persalinan sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh jutaBerdasarkan segala uraian tersebut di atas Penggugat memohon dengan hormat, sudi kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo yangmemeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagaiberikut :1Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya.;2 Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah
    Menghukum Tergugat untuk membayar biayapersalinan;memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonpensi Penggugat, TergugatBahwa Tergugat tidak bersedia membayar nafkah madhiyah selama pisah duabulan karena Tergugat punya barangbarang di tempat Penggugat sebagaiganti nafkah madhiyah;Bahwa Tergugat bersedia membayar nafkah iddah sebesar Rp, 500.000,(lima ratus riburupiah) ;Bahwa Tergugat sanggup memberikan mutah sebesar Rp, 600.000, (enamratus riburupiah
    tetapi demin tertib administrasi, Majelis Hakim karena jabatandapat memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Situbondo diperintahkanuntuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman kedua belahpihak atau tempat didaftarkannya perkawinan mereka itu guna dicatat dalam registeryang tersedia untuk itu ;Dalam Rekonvensi: Menimbang, bahwa Penggugat dalam jawabannya mengajukan gugatanrekonvensi berupa nafkah madhiyah
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Situbondo untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepadaPegawai Pencatat Nikah ditenpat perkawinan Pemohon dan Termohondilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukDalam Rekonvensi :1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2 Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah sebesarRp.900.000, (sembilan ratus ribu. rupiah
Register : 02-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 14-04-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 17/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 20 Februari 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9333
  • untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Ana Mujiati binti Karto Alm di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak satu raji di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan berupa:
      1. Nafkah madhiyah
        dapat dikuatkan;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa segala apa yang telah dipertimbangkan dalamkonvensi dianggap termuat dan merupakan bagian pertimbangan dalamrekonvensi sepanjang relevan dan berkaitan;Menimbang, bahwa Pembanding selain mengajukan jawaban ataspermohonan cerai talak dari Terbanding, maka pada saat yang bersamaanPembanding juga mengajukan gugatan rekonvensi berupa nafkah iddahsejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), mutah sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah), nafkah madhiyah
        agar perkara a quo berjalan sesuai dengan azasperadilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, makaberdasarkan ketentuan Pasal 132b ayat (1) HIR, gugatan rekonvensi tersebutsecara formal dapat diterima;Nafkah MadhiyahMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Pembanding mengenai nafkahmadhiyah, maka atas dasar apa yang dipertimbangkan dan menjadi pendapatsebagaimana ternyata dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama padadasarnya sudah benar dengan menghukum Terbanding untuk membayarnafkah madhiyah
        Dan oleh karena itu apa yangtelah ditetapkan oleh Majelsi Hakim Tingkat Pertama yang menghukumTerbanding untuk membayar kepada Pembanding nafkah madhiyah sejumahRp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) patut dipertahankan dan karena harusdikuatkan;Nafkah IddahMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Pembanding mengenai nafkahiddah, dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapatdengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menghukum Terbanding untukmembayar nafkah iddah kepada Pembanding karena
        , nafkah iddah dan mutah secaratunai sesaat sebelum Terbanding mengucapkan ikrar talak di depan sidangPengadilan Agama Kraksaan;Menimbang, bahwa tuntutan Pembanding mengenai besar nominalnafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah dikabulkan sebagian, makasebagian lainnya dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan Pembanding dalammemori bandingnya, oleh karena substansinya pada intinya merupakanpengulangan dan penegasan kembali apa yang telah disampaikan padapersidangan tingkat pertama
        Nafkah madhiyah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan jutarupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan jutarupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp821.000,00(delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);Ill.
Register : 13-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5773/Pdt.G/2018/PA.Bwi
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Memberi izin kepada Pemohon (Adi Santono, Spd. bin Mudjiono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Jusika Putri binti Hariyuda) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya ;
    2. Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan berupa:
      1. Nafkah madhiyah
        Nafkah Madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama Suamimeninggalkan Istri) yaitu : Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) X 8 bulan = Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;2.
        Nafkah Madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama Suamimeninggalkan Istri) yaitu : Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) X 8 bulan = Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;2. Mutah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;3.
        BwiTermohon siap diceraikan oleh Pemohon, dengan syarat:e Pemohon memberi nafkah Madhiyah: Rp. 1.500.00 X 8 bulan =Rp. 12.000.000,e Nafkah Iddah tidak diminta = Rp. 000,e Mutah Rp. 1.500.000,e Maskan dan Kiswah Rp. 1.500.000, X 3 bulan = Rp. 4.500.000,Jumlah seluruhnya : Rp. 12.000.000, + Rp. 1.500.000, + Rp.4.500.000, = Rp. 18.000.000,Jawaban Pemohon:Bahwa Pemohon tidak sanggup membayar uang sejumlah itu, Pemohonhanya sanggup membayar :Nafkan Madhiyah Rp. 200.000, X 8 bulan = Rp. 1.600.000,Nafkah
        Nafkah madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama suamimeninggalkan isteri ) yaitu Rp1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) x8 bulan = Rp12.000.000. ( dua belas juta rupiah ) yang dibayar tunaiseketika sebeum mengucapkan ikrar thalak;2. Mutah Rp1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) yang dibayartunai seketika sebelum mengucapkan ikrar thalak ;Halaman 16 dari 22 halaman Putusan Nomor 5773/Pdt.G/2018/PA. Bwi3.
        hidup masa kini, maka denganmemperhatikan Tergugat rekonvensi bekerja sebagai guru Honorer SMA Glagah ( bukti P.3 ) dengan gaji perbulan Rp700.000. juga mengajar les diLembaga Bimbingan Belajar Ganesha Operation yang tentunya juga punyapenghasilan tambahan meski nominalnya tidak jelas, maka majelis akanmenentukan nafkah madhiyah yang layak dengan menghukum Tergugatrekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah perbulan Rp500.000. x 8 bulan,jumlah seluruhnya Rp4.000.000. ( empat juta rupiah ), hal ini
Putus : 23-10-2019 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 790 K/Ag/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 —
11734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat membayar nafkah madhiyah kepada Penggugatsejak bulan Desember 2016 setiap bulan sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar nafkah iddah kepada Penggugatsejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayar tunai sebelumikrat talak;5.
    Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam;Bahwa untuk menentukan nominal nafkah Penggugat selaku istri atasnafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah harus memenuhi rasa keadilandan kepatutan yang dapat ditentukan berdasar pada kemampuan ekonomisuami dan kebutuhan dasar hidup istri, sesuai dengan ketentuan dalamPasal 34 huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinansebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 jis.Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dan Rumusan Hukum KamarAgama
    Nomor 791 K/Ag/2019Bahwa untuk memberikan perlindungan hukum bagi hakhakPenggugat pasca perceraian, maka pembayaran nafkah madhiyah, nafkahiddah, mutah tersebut harus dilakukan oleh Tergugat sebelum pengucapanikrar talak, dan akan dicantumkan dalam amar putusan ini, sebagaimanaRumusan Hukum Kamar Agama angka 1 SEMA Nomor 1 Tahun 2017tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan;Bahwa mengenai gugatan pemberian nafkah
    Kewajiban bekassuami terhadap bekas istri hanya sebatas pada pemberian nafkah madhiyah,nafkah iddah dan mutah yang sudah dipertimbangkan sebagaimana di atas,selebihnya tidak ada kewajiban lain bagi Tergugat selaku bekas suamikepada Penggugat selaku bekas istri, karena itu gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tanpamempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapatterdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empatjuta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas jutarupiah);3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain danselebihnya;Halaman 7 dari 9 hal. Put.
Register : 23-12-2011 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 15-12-2014
Putusan PA PEMALANG Nomor 3080/Pdt.G/2011/PA.Pml.
Tanggal 7 Maret 2012 — Pemohon Termohon
71
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon berupa :2.1.Mut'ah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;2.3.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 4800000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);Dalam Konpensi dan Rekonpensi :4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    (rupiah);4.Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas,Penggugat Rekonpensi mohon agar Pengadilan AgamaPemalang menjatuhkan putusan sebagai berikutPRIMER:1.Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat ;2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa2.1.Mut'ah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta limaratus riburupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar 1.500.000 ;2.3.Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp. 4.800.000(empat juta delapan ratus riburupiah) ;2.4.Nafkah anak untuk waktu
    TergugatRekonpensi; Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkahkepada Penggugat Rekonpensi dan anakanak selama tahun5 bulan ;= Bahwa benar dalam perkawinan antara PenggugatRekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah dikaruniaianak yang sekarang dalam pemeliharaan PenggugatRekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untukmembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusriburupiah);2.Nafkah iddah sebesar 1.500.000 ;3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Mendengarlagi Maha Mengetahui ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohonuntuk menceraikan Termohon cukup beralasan, oleh karenaharus dikabulkan ;DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telahmengajukan gugatan Rekonpensi yang pada pokoknya menuntutagar Tergugat Rekonpensi membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusriburupiah);2.Nafkah iddah sebesar 1.500.000 ;3.Nafkah terhutang (madhiyah
    (rupiah) setiap bulan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebutdiatas, Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yangpada pokoknya mengakui kebenaran dalildalil gugatanRekonpensi sebagaimana telah terurai diatas; danTergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp. 1.500.000(satu juta lima ratus riburupiah), Nafkah iddah sebesar1.500.000, Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus riburupiah), Nafkahanak
    kepada bekasisterinya serta memberikan biaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum berumur 21 tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwagugatan Rekonpensi cukup ada alasan, oleh karena itudapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensiharus dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensiberupa : Mut'ah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta limaratus riburupiah), Nafkah iddah sebesar 1.500.000, Nafkahterhutang (madhiyah