Ditemukan 1979 data
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
13 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
13 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
13 — 2
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari Kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
14 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
7 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 0
Penggugat dan Tergugat hanya bertahan kurang lebih 2 bulan ;e Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal selama kurang lebih 7 bulan ;e Bahwa Penggugat sudah dinasehati namun sudah tidak mau mempertahankan rumah tangganyadengan Tergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran dan percekcokan yang terus menerus dantidak dapat didamaikan dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3180K
11 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidak dapatdidamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
10 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kKenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
15 — 0
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruSs menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.