Ditemukan 350 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 67/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 8 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ZAIDAN MUBAROK
698
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZAIDAN MUBAROK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 92/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ESA MUHAMAD JAMIL
199
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ESA MUHAMAD JAMIL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah KTP
Register : 08-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 69/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 8 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
JONI MULYANA
656
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JONI MULYANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu)

Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 113/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
EPEN
2211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EPEN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 41/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
1612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 30-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 104/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
55
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 150/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ERWIN LIMBONG
Terdakwa:
ANDRI PATHAWABI
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDRI PATHAWABI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (

Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 238/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUNADI SUNDANA
Terdakwa:
SAEFUDIN
167
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa SAEFUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 44/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
HERMAN
1612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 30-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 108/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
NANANG SUPRIANTO
21
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NANANG SUPRIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 21-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 126/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 21 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHAMMAD SOPAN SOPIAN
00
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SOPAN SOPIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 69/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHTADIN
137
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHTADIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 102/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ADE SUTISNA
1511
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADE SUTISNA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (

Register : 23-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 7/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 23 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
NADIH
4329
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NADIH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) KTP atas

Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 145/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JAJANG SUMPENA
Terdakwa:
SUPANDI
2611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUPANDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 61/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
JHONI HARI SHANDY
1511
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JHONI HARI SHANDY tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 21-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 115/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 21 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHAMAD SEPTIAN
21
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SEPTIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu
Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 89/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ARDI MULYADI
147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARDI MULYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 ( satu ) KTP atas nama
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 68/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
AGUS
166
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 21-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 133/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 21 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
SURYA APRIADI
20
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SURYA APRIADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu)