Ditemukan 126089 data
PRADIPTO SETYO WIJOSENO
26 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SALIKOEN SASTROMIHARDJO (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 25 Oktober 1963 di rumahnya di Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472.12/016/401.301.8/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,
J.B. SARDJANA
19 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/270/401.302.3/2023 tertanggal 27 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta
Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik Pemohon yang bernama M.G SARDJIATI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Desember 1959 karena sakit di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam
KUSAINI
12 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/326/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MOCH SARBINI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 12 Agustus 1951 karena sakit di Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
OENTORO
13 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
belum memiliki Akta Kematian
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4
INDAYATI
17 — 8
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024yang dikeluarkan oleh KantorKelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
3.Memerintahkan
kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari
Sri Suhartini
29 — 7
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwaPANIKEMtelah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 26 Desember 1994 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, 475.3/218/401.402.6/2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian paman Pemohon yang bernamaPANIKEM, telah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 26 Desember 1994 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 475.3/218/401.402.6/2018,yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;<
UNTUNG
19 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/73/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
R.ARYO SUPENDI
18 — 7
HADI OETOMO (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 1992 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/350/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus
SUPATUN
9 — 1
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/631/401.303.8/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian bapak mertua Pemohon yang bernama KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian
>
P.T. Bangun Wahana Mandiri diwakili Bambang Subagio Ho Selaku Direktur Utama
Tergugat:
1.Djoko Purnomo
2.Edi
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa, sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangungan 825/Babelan Kota dengan NIB Nomor Identifikasi
Kreditur tersebut telah beralih kepada Penggugat berdasarkan perjanjian peralihan hak tagih atas piutang atau Cessie yang diadakan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Cessor dengan Penggugat selaku Cessionaris;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan penguasaan sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan
Cabang Bekasi selaku Kreditur dan selanjutnya dialihkan penguasaannya kepada Tergugat II tanpa seijin dari Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur tersebut adalah perbuatan tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menguasai sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan
yang diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur, penguasaan mana berdasarkan penyerahan dari Tergugat I adalah perbuatan tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 60 m2 (enam puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan, Desa Babelan Kota, sebagaimana diterangkan
FARIDA HANUM TANJUNG
23 — 5
milik anak Pemohon yang telah dinyatakan hilang yang bernama Rita Mirza, Perempuan Beragama Islam, Lahir di Medan pada tanggal 29 Mei 1979, Warga Negara Indonesia, beralamat terakhir di Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berupa:
- Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal dengan Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana diterangkan
IRA) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 326, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Doktorandus Mukhtaruddin Zam Zam, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 25-8-1999 dengan Nomor NIB 02.04.23.09.00336/Surat ukur tanggal 27-2-1999, Nomor 311/Medan Krio/1999;
- Menetapkan
Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang telah dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2013 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan kelas I-A Khusus Nomor 158/Pdt.P/2021/PN.Mdn tanggal 28 April 2021, untuk menjual:
- Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal dengan Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana diterangkan
IRA) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 326, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Doktorandus Mukhtaruddin Zam Zam, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 25-8-1999 dengan Nomor NIB 02.04.23.09.00336/Surat ukur tanggal 27-2-1999, Nomor 311/Medan Krio/1999;
- Membebankan
R. BAMBANG HARYANTO, SH, S.Pd, S.Pdi
16 — 5
- Menetapkan bahwa HERMAN CORNELIS DEWALICK telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama HERMAN CORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo
HERMAN CORNELISDEWALICK meninggal pada 14 Juli 1983 dan dimakamkan di pemakamanumum Cangkring Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo,Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.3.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) harisetelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapantersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiununtuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama HERMANCORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian,tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanKartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
Bahwa HERMAN CORNELIS DEWALICK meninggal pada 14 Juli 1983dan dimakamkan di pemakaman umum Cangkring Kelurahan KartoharjoKecamatan Kartoharjo Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinanPenetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernamaHERMAN CORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumahkarena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
TITIK SUNDARI
23 — 13
KASMI) telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 10 Juli 2010 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor 474/039/401.401.8/2010, tanggal 25 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan
KASMI), telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 10 Juli 2010 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Surat Keterangan Nomor 474/039/401.401.8/2010, tanggal 25 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia
LENY HERLINA
7 — 0
Sukoyono RT.019 RW.007, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/09/401.303.7/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
SRI UTAMI
41 — 30
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa DAMI (Almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 7 Maret 1961 di rumahnya di Jalan Pilang Luhur RT 09 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/365/401.301.5/2023 tanggal 28 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota
Emi Yuli Astutik
22 — 15
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Kematian No. 470/44/401.303.7/2023 tertanggal 9 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit di Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
1.Hj. Sri Sukarni
2.Sigit Permono
3.Gita Puspita Sari. SE
Tergugat:
Suhardjo Martotaruno
37 — 6
., in casu suami Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997, terdaftar atas nama Suharjo Martotaruno adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan almarhum H.
., in casu suami Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997 terdaftar atas nama Suharjo Martotarunoadalah sah milik almarhum H.
Muhammad Wasad, Sip., juga bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual/yang melepaskan haknya sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli/yang menerima peralihan hak tersebut untuk menandatangani akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi atas peralihan hak sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan
RUSMIATI
42 — 1
PONIRAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 1975 di Kelurahan Sogaten, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/94/401.302.2/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon
71 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut agama Kristen sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1206-KW-100920150036 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian
HARIS NURUL IKHSAN
30 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan