Ditemukan 228 data
122 — 80
Dalam praktek SKB berlakudaya ikatnya sama dengan keputusan biasa, menurut hemat ahlitidak ada salahnya menuangkan suatu kesepakatan didalam suatukeputusan / SKB .
Ini merupakan instrument yang kuat daripemerintahan untuk bisa memaksa semua melaksanakan UU.Ketika dia memaksa maka disebut aturan, kenapa dilakukankoordinasi dengan KPK, Kemndagri , Kemenpan dan BKN karenasupaya ada daya ikatnya dengan cara memberikan sanksi kepadaPPK yang tidak melaksanakan itu. Itulah yang menjadikan sebuahrechthal, sebuah hukum karena ada kalimat jika tidak melaksanakanakan dikenakan sanksi, mengenai tenggang waktu ada batasannya,isinya adalah jenis keputusan.
68 — 28
mereka mengajakke rumah Saksi untuk menyaksikan dan menghitung uang untukpembelian timah dan mereka mengaku sebagai pengusaha timah,kemudian kedua orang tersebut Saksi ajak kerumah dan sesampainyaHalaman 18 dari 56 Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2017/PN Tbkdirumah mereka memperkenalkan diri, selanjutnya mereka menyerahkanuang didalam tas sandang dan diletakkan diatas meja kemudian dibukatasnya Saksi disuruh hitung dan setelah Saksi hitung dengan isteri Saksidengan uang pecahan Rp. 100.000, yang satu ikatnya
RUBIANTO Anak dari MUGI PRANOTO Alm
Termohon:
KEPALA KEPOLISAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISAN DAERAH JAMBI Cq DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
82 — 20
Nomor 21/PUUX1I/2014 tanggal 28 April 2015, Penetapan Tersangka, Penggeledahan danPenyitaan juga menjadi obyek praperadilan;Menimbang bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi bersifatfinal dan mengikat, maka daya ikatnya sama dengan Undangundang yangdibuat oleh lembaga legislatif, sehingga semua putusan pengujian atasUndangUndang yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi berlakusebagai Undangundang demikian pula dengan Putusan Mahkamah KonstitusiNo. 21/PUUXII/2014, mengenai penetapan tersangka
PUJI ASTUTIK Binti SUKARDI
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
81 — 11
dalam penjelasannya Pasal 10 Ayat (1) tersebut menyebutkanbahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperolehkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapatditempuh, sifat final dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam UndangUndang mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) ;Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi adalahfinal dan mengikat, maka Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujianUndangUndang adalah sama kuat daya ikatnya
226 — 94
Namun apabiladictum menyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku makamakn anya dicabut keseluruhannya kemudian diganti dengan yang baru.Konsekuensinya adalah segala hal yang terkait dengan yang dicabutsudah tidak memiliki daya ikatnya serta yang berlaku adalah suratkeputusan terakhir yang telah mencabut keputusan yang sebelumnya.Bahwa keberadaan atau eksistensi sebuah organ itu diciptakan dengansebuah keputusan.Ketika keputusan yang mengatur keberadaan organ /perangkat tersebut dicabut oleh yang
171 — 145
sedangkan dalam penjelasannya pasal10 ayat (1) tersebut menyebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat finaldan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidakada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final dalam putusan MahkamahKonstitusi dalam UndangUndang mencakup pula kekuatan hukum mengikat(final and binding);Menimbang, bahwa oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi adalahfinal dan mengikat maka putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujianUndangUndang adalah sama kuat daya ikatnya
174 — 249 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika materi pedoman atau tatacara berisi norma hukum baru, maka norma hukum yang demikian dapatHalaman 4 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017diabaikan daya ikatnya, norma hukum yang demikian tidak dapatdipaksakan berlakunya dalam lalu lintas hukum;Bahwa kewenangan regulasi atau membuat peraturan perundangundangan, pada pokoknya, lahir dari adanya prinsip kedaulatan rakyat,oleh karena itu setiap peraturan yang akan ditetapkan oleh pemerintahmengikat untuk umum, haruslah atas persetujuan wakilwakil
139 — 45
melakukan perbuatanmelanggar kewenangan, sehingga pada akhirnya penegak hukum dan warga Negaradan Penduduk memperoleh hak persamaan dimuka hukum secara adil;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUUX1IV2014, tanggal 28 April 2015, ditegaskan pula bahwa penetapanTersangka, Penggeledahan, Penyitaan sebagai obyek Pra Peradilan;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat,putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undangundang adalah sama kuatdaya ikatnya
71 — 35
Kalidonitepatnya di pinggir jalan Purwosari dan berdasarkan data yang ada di KantorPertanahan Kota Palembang yaitu berupa peta pendaftaran No. 38 /INV/1999 ke 3(tiga) sertifikat hak guna bangunan tersebut terletak pada peta lembar IV Inves No. 38kotak I/1 dengan titik ikatnya yaitu pipa minyak Pertamina yang sampai dengansekarang Pipa Minyak tersebut masih ada, dan ketiga sertifikat HGB tersebut jugaberbatasan langsung denga M. 3240/1983, dan setelah ke 3 (tiga) SHGB tersebutditingkatkan menjadi
Jhon Nedy Charles Sine
Termohon:
Kapolres Kabupaten Kupang
126 — 76
sedangkan dalam penjelasannya pasal 10 ayat (1) tersebut menyebutkanPutusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatanhukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifatfinal dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam UndangUndang mencakup pulakekuatan hukum mengikat(final and binding);Menimbang, bahwa oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi adalah final danmengikat maka putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UndangUndangadalah sama kuat daya ikatnya
69 — 46
Putusan Nomor 258/Padt.G/2019/PA BlicnMajelis Hakim terikat untuk menjadikannya sebagai bagian dasar pertimbangandalam pengambilan putusan, namun karena sifat daya ikatnya tidak mutlaksehingga nilai kekuatannya terserah hakim (vide M. Yahya Harahap, HukumAcara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, danPutusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2013, hal. 788).
1.AYUB TOSI
2.METUSALAK TOSI
Termohon:
2.Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kupang
3.Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang
127 — 71
sedangkan dalam penjelasannya pasal10 ayat (1) tersebut menyebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat finaldan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidakada upaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final dalam putusan MahkamahKonstitusi dalam UndangUndang mencakup pula kekuatan hukum mengikat(final and binding);Menimbang, bahwa oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi adalahfinal dan mengikat maka putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujianUndangUndang adalah sama kuat daya ikatnya
205 — 53
., Notaris di Pontianaktersebut sehingga sampai kapanpun Tergugat Dalam Rekonvensi tetapterbebani prestasi32ganti kerugian tersebut dan sebagai buktinya Akta Pengikatan Jual beli Nomor 53tanggal 23 Nopember 2010 yang kekuatan daya ikatnya telah batal demi hukum ;8 Bahwa karena dari hubungan hukum Para Penggugat Rekonvensi denganTergugat Dalam Rekonvensi batal demi hukum Akta Pengikatan Jual beliNomor 53 tanggal 23 Nopember 2010 akibat lalaiingkar janjiwanprestasiPihak Tergugat dalam Rekonvensi maka
199 — 305 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 28 P/HUM/2015untuk membebani warga negara dengan hak dan kewajiban yangdapat dipaksakan daya ikatnya. Sedangkan pegawai negeri tidakdiberikan kewenangan semacam itu kecuali atas perintah pejabatnegara yang menjadi atasannya.
2348 — 1773 — Berkekuatan Hukum Tetap
Survei, Pemetaan/FotoUdara, Pengukuran Topografi,Bathimetri, Hidrologi, Social Investigation/Geoteknik, SosialEkonomi, Survey Lalu Lintas, Survey Kondisi Jalan danJembbatan, Leger Jalan, Survey lainnya.2) Majelis Hakim Tingkat Banding telah salah dan keliru menafsirkaneksistensi Mahkamah Konstitusi.Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final dan mengikat,maka putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UndangUndang adalah sama kuat daya ikatnya dengan UndangUndangyang dibuat oleh lembaga legislatif
178 — 118
termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahandan Penyitaan;o Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memilikikekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk PenetapanTersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, putusanMahkamah Konstitusi dalam pengujian undangundang adalah sama kuatdaya ikatnya
104 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
DI KABUPATEN KONAWEBahwa menurut keteragan saksi ABDUL MAJID dan MARSUDI dibawah sumpah di muka persidangan menerangkan halhalsebagai berikut : Bahwa saksi ABDUL MAJID sebagai anggota KPPSKecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe melihat ada 4 ikatkartu surat suara yang tiap ikatnya berjumhah 50 lembar kartusuara sehingga jumlah seluruhnya 200 lembar surat suaratelah dicoblos beramairamai oleh Panitia yang jumlahnya 7orang dan dicoblos beramairamai tersebut adalah kartu suratuntuk pasangan nomor urut
IBRAHIM RURAY
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
176 — 445
Kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislatorsama kuat daya ikatnya dengan undangundang yang dibuat oleh lembagalegislative sebagai posititive legislator, sehingga putusan yang dikeluarkan olehMahkamah Konstitusi atas pengujian suatu undangundang berlaku sebagaiundangundang. ;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final andbinding artinya pertama dan terakhir serta tidak ada upaya hukum apapun,sehingga setuju atau tidak setuju harus dihormati dan di patuhi.
333 — 295
sedangkan dalam penjelasannya pasal 10ayat (1) tersebut menyebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final danlangsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak adaupaya hukum yang dapat ditempuh, sifat final dalam putusan MahkamahKonstitusi dalam UndangUndang mencakup pula kekuatan hukum mengikat(final and binding);Menimbang, bahwa oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi adalahfinal dan mengikat maka putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujianUndangUndang adalah sama kuat daya ikatnya
SAFI'I
Termohon:
Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Resort Jember
94 — 29
Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PPUX11/2014 Tanggal 28 April 2015 (Putusan MK No. 21 Tanggal 28 April2015) telah memutuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAPtelah menetapkan bahwa wewenang Praperadilan adalah termasukuntuk mengadili dan memutus perkaraperkara sah atau tidaknyapenetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat,putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undangundang adalahsama kuat daya ikatnya