Ditemukan 50021 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 131/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 18 Nopember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8129
  • Nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi sejak bulan Agustus2019 sampai dengn bulan Maret 2020 sejumlah Rp6.300,000,00(Enam juta tiga ratus ribu rupiah).;b. Nafkah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlahRp2.700,000,00 (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah);c. Mutah Penggugat Dalam Rekonvensi berupa emas Londonberbentuk cincin seberat 3 (tiga) gram;3.
    Pembanding keberatan dikabulkannya gugatan rekonvensi tentangnafkah lampau, nafkah iddah dan mutah karena Majelis Hakim TingkatPertama tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa Terbanding sejaktanggal 11 Agustus 2019 telah meninggalkan rumah tidak lagimelaksanakan kewajibannya sebagai isteri kepada suaminya. TindakanTerbanding tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan nusyuzterhadap suami. Oleh sebab itu Terbanding tidak berhak lagi atas hakhaknya sebagai akibat dari perceraian ini;2.
    Pembanding keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama yang menyatakan bahwa antara Pembanding denganTerbanding telah sepakat atas nafkah lampau, nafkah iddah dan mutahyang dimintakan Terbanding, karena atas usulan Majelis Hakim TingkatPertama tentang nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah tidak adakesepakatan antara Pembanding dan Terbanding.
    Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi selama 8 bulan sejak bulanAgustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2020 sebesar Rp900.000,00perbulan x 8 bulan sehingga berjumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta duaratus ribu rupiah);2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlahRp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3.
    ,nafkah iddah dan mutah harus ditetapkan berdasarkan penghasilanTergugat Rekonvensi/Pembanding setiap bulan, akan tetapi oleh karenapenghasilan Tergugat Rekonvensi/Pembanding sebagai Pegawai Negeri Sipilyang diterima setiap bulan tidak diketahui karena tidak dibuktikan oleh parapihak, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menetapkan nilai nominal nafkahlampau, nafkah iddah dan mutah berdasarkan kelayakan dan kepatutan;Menimbang, bahwa untuk menetapkan nilai nominal nafkah lampau,nafkah iddah dan mutah
Register : 27-06-2011 — Putus : 20-09-2011 — Upload : 02-05-2014
Putusan PA UNAAHA Nomor 101/Pdt.G/2011/PA Una.
Tanggal 20 September 2011 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
113
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah),-;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan hadhanah atas 1 orang anak yang bernama NAMA ANAK KANDUNG, perempuan, umur 10 bulan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;5.
    No. 101/Pdt.G/2011/PA.Una6Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp7.200.000, ( Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan uang mutah sebesar Rp20.000.000, ( Dua Puluh Juta Rupiah),Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah iddah kepadaPenggugat rekonpensi selama tiga bulan sebesar Rp 7.200.000, ( Tujuh Juta DuaRatus Ribu Rupiah),Hadhanah atas 1 orang anak yang bernama NAMA ANAK KANDUNGKEDUA, perempuan, umur 9 bulan
    sebesar Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah)per bulan,Biaya perkara menurut hukum,Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukan replik secara lisan yangpada pada pokoknya:12Bahwa point 1, 2, dan 6 benar;Bahwa dalam rekonpensi Termohon/Penggugat rekonpensi menuntut:Nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp 7.200.000, ( Tujuh Juta Dua RatusRibu Rupiah),Uang Mutah sebesar Rp 20.000.000, ( Dua Puluh Juta Rupiah);Uang nafkah iddah selama tiga bulan sebesar
    Rp 7.200.000, ( Tujuh Juta DuaRatus Ribu Rupiah);Hadhanah atas 1 orang anak yang bernama NAMA ANAK KANDUNGKEDUA, perempuan, 9 bulan sebesar Rp 1.000.000, ( Satu Juta Rupiah)/bulan,Pemohon hanyalah seorang Honorer, sesuai dengan kemampuan Pemohon,Pemohon hanya dapat memberikan:Nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp 200.000,/ bulan,Uang nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu)/bulan;e Hadhanah atas 1 orang anak yang bernama NAMA ANAK KANDUNGKEDUA, perempuan, 9 bulan sebesar
    No. 101/Pdt.G/2011/PA.Una14Menimbang, bahwa apa yang telah menjadi pertimbangan majelis hakim dalambagian konvensi juga merupakan bagian pertimbangan majelis hakim dalam bagianrekonvensi;Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut diatas, dimana Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi mengajukan gugatanTanggungan/nafkah lampau untuk Penggugat selama 4 (empat) bulan sebesar Rp7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Nafkah pemeliharaan anak atas satu oranganak
    kepada Penggugat,olehnya itu tuntutan Penggugat mengenai nafkah lampau terhadap Tergugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Tergugatberkewajiban memberi nafkah lampau kepada Penggugat, apalagi Tergugatdipersidangan menyanggupi untuk memberi nafkah lampau kepada Penggugat meskipunjumlahnya tidak sesuai tuntutan Penggugat, yaitu sejumlah Rp 800.000 (delapan ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tentang hak hadhanah dannafkah
Register : 19-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 303/Pdt.G/2019/MS.Bna
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
438
  • Nafkah lampau selama 12 bulan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);

    3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau sebagaimana tersebut pada poin 2 diatas secara tunai sebelum ikrar talak diucapkan;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi.

    Bahwa, benar sejak tanggal 21 Agustus 2018 antara Pemohon denganTermohon pisah rumah dan benar Termohon yang pergi dari rumah tempatkediaman bersama karena Termohon diusir oleh Pemohon setelah Pemohonmenjatuhkan talak secara di bawah tangan; Bahwa, Termohon tidak keberatan untuk bercerai dengan Pemohon, olehkarenanya Termohon menuntut hakhak Termohon sebagai isteri yangdiceraikan oleh suami berupa nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau,dengan rincian sebagai berikut :Halaman 4 dari 18 hal.
    Nafkah lampau selama 12 (dua belas) bulan sebanyak Rp 3.000.000, x12 bulan berjumlah Rp 36.000.000, (Tiga puluh enam juta Rupiah);Bahwa terhadap Jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukanreplik secara lisan sebagai berikut : Bahwa, benar Pemohon pernah minta agar Termohon mohon maaf kepadaPemohon tetapi bukan karena Termohon berselingkuh dengan lakilaki lain,hanya sebagai bentuk penghormatan saja dari pihak isteri kepada suami; Bahwa, benar selama pisah rumah Pemohon tidak lagi memberikan
    Nafkah lampau selama 12 bulan sebanyak Rp 3 juta perbulan x 12 bulanberjumlah Rp 36.000.000, (Tiga puluh enam juta juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tersebutTergugat Rekonvensi telah menganggapi bahwa, tentang permintaan PenggugatRekonvensi mengenai nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau, TergugatRekonvensi menyatakan tidak sanggup untuk membayar sebanyak yang dituntutHalaman 14 dari 18 hal.
    Besarnya nafkah iddah, mutah dannafkah lampau adalah sesuai dengan kemampuan suami dan kelayakan untukmemenuhi kebutuhan Penggugat Rekonvensi dalam masa iddah.Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepatakan antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tentang jumlah nafkah iddah, mutah dannafkah lampau, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan sesuai dengankemampuan Tergugat Rekonvensi dan kelayakan untuk memenuhi kebutuhanPenggugat Rekonvensi dalam masa iddah, dan Majelis Hakim akan
    Nafkah lampau selama 12 bulan sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah);3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah iddah,mutah dan nafkah lampau sebagaimana tersebut pada poin 2 diatas secaratunai sebelum ikrar talak diucapkan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Register : 16-07-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 776/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • strong>Priyanto bin Maridin) untuk menguapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Seri Agustina binti Sukri) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah lampau
        =Nafkah lampau (madhiyah), selama 3 bulan x Rp.50.000,00 (lima pulh ribu rupiah) perhari = Rp.4.500,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); .2.
        Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 3 bulan berjumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalam repliknyamenyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan Penggugat Rekonvensitersebut selama 3 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
        yang telah dilalaikanTergugat Rekonvensi;5. bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sebagaimanadalamjawaban dan dupliknya, Tergugat Rekonensi bersedia dan sanggupmembayar nafkah lampau (madhiyah) selama 3 bulan = sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan Penggugat Rekonvensi tetappada tuntutannya sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa karena tidak ada kesepakatan mengenai nominalnafkah lampau tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya,sebelum menentukan
        (madhiyah) yang patut dan wajar dibebankan kepada TergugatRekonvensi adalah sesuai kesanggupan Tergugat Rekonvensi yaitu sebesarRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan demikian majelis hakimmenetapkan nafkah lampau (madhiyah) yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan berpisah adalahsebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
        Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp500.000.,00 ( lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);3.
Register : 04-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PA Namlea Nomor 61/Pdt.G/2020/PA.Nla
Tanggal 23 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
317
  • raj'i terhadap Termohon (Rosmini Wulandari binti Jufri Sarpan) di depan sidang Pengadilan Agama Namlea;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
      1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulansejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
      2. Uang Mutah selama 1 (satu) tahun sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
      3. Nafkah lampau
    sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah, uang mutah dan nafkah lampau tersebut sesaat sebelum Ikrar talak diucapkan;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 906.000,00 (sembilan ratus enam ribu rupiah);
    Nafkah lampau yang tidak dibayarkan Pemohon selama Pemohon danTermohon berpisah kurang lebih 1 tahun sejumlah Rp 3.000.000,00 (tigajuta rupiah);Bahwa Nafkah Iddah, uang Mutah dan Nafkah lampau tersebut akandiserahkan kepada Termohon saat pengucapan Ikrar Talak;Bahwa, Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensi dan jawabandalam rekonvensi secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM KONVENSI. Bahwa pada pokoknya replik Pemohon tetap pada dalil permohonanPemohon semula.
    Nafkah lampau yang tidak dibayarkan Pemohon selama Pemohondan Termohon berpisah kurang lebih 1 tahun sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Yang total keseluruhannya adalah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)2.
    Nafkah lampau yang tidak dibayarkan Tergugat Rekonvensi selamaPenggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi berpisah kuranglebih 1 tahun sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Yang total keseluruhannya adalah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);2. Bahwa Nafkah Iddah, uang Mutah dan Nafkah lampau tersebut akandiserahkan kepada Termohon saat pengucapan Ikrar Talak;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban yangpada pokoknya sebagai berikut:1.
    karena sejak Juni 2019 sampai Juni 2020atau selama 12 (dua belas) bulan Tergugat Rekonvensi sudah tidak pernahmemberikan nafkah lagi kepada Penggugat Rekonvensi sehingga jumlah nafkahlampau (nafkah terhutang) yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah) dan terhadap gugatan nafkah lampau Tergugat Rekonvensimenyatakan kesanggupannya untuk membayar nafkah lampau tersebut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat Rekovensitentang nafkah lampau tersebut maka Hakim akan
    Konsekuensinya adalah seorang suami wajib menafkahi isterimenurut kKemampuannya; Bahwa jika suami tidak membayarkan nafkah pada masa lampau dengansengaja padahal ia mampu, maka nafkah yang tidak terbayarkan tersebutmenjadi hutang.
Register : 06-11-2017 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA BIMA Nomor 1579/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal 7 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2412
  • Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
  • Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Israil Ali, S.Ag. alias Israil, S.Ag. bin Ali) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Fatimah, SE binti Yakub) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah lampau
        Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar: Nafkah lampau selama 7 1/2 tahun (tujuh setengah tahun) Rp1.500.000/bIn x 90 = Rp 135.000.000. Tunai saat ikrar talak di putuskan.
        menuntut nafkah lampau(madhiyah) selama 7 2 tahun berpisah rumah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah)/bulan X 90 = 135.000.000,00 (seratus tiga puluh limajuta rupiah) (gugatan Rekonvensi Posita 6) ;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya menyatakanmenolak tuntutan nafkah lampau karena Pengugugat Rekonvensi sejak tahun2013 lalu telah menerima langsung setiap bulannya sebesar Rp. 450.000,00(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Kantor kementerian AgamaKabupaten
        Mtr tanggal23 Mei 2014, dan kemudian dimohonkan kasasi oleh Tergugat Rekonvensi dandiputus oleh Mahkamah Agung Nomor 585 K/AG/2014 tanggl 22 Desember2014 dimana berdasarkan putusan tersebut pada tingkat pertama TergugatRekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampau yang dilalaikan selama 3Ye tahun sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan ditingkat banding dan Kasasi dihukum untuk membayar nafkah lampau selama 3Ye tahun atau 42 bulan sebesar Rp. 37.800.000, (tiga puluh tujuh
        dengan kemampuannya;Menimbang, bahwa terkait nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejak2011 hingga 2013 atau sekitar 3 % tahun, majelis hakim mempertimbangkansesuai dengan gaji Tergugat Rekonvensi yang diterima pada Januari 2014sejumlah Rp. 3.178.900,00 (bukti P.3) dimana berdasarkan penghasilantersebut adalah layak dan pantas apabila ditetapkan kewajiban nafkah lampau(madiyah) Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 900.000,00 perbulan sehinggaselama 3 % tahun atau 42 bulan sejumlah 37.800.000,00 (tiga
        puluh tujuh jutadelapan ratus ribu rupiah) dan terkait nafkah lampau Penggugat Rekonvensisejak Januari 2014 hingga Januari 2018 Majelis Hakim perlu menambahkannyakarena berdasarkan pengetahuan umum bahwa berdasarkan PeraturanPresiden Nomor 154 Tahun 2015 Pegawai pada Kementerian Agamamendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan gradenya masingmasing, olehkarenanya perlu ditambahkan sehingga seluruhnya nafkah lampau yang harusdibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensiseluruhnya
Register : 10-05-2010 — Putus : 01-07-2010 — Upload : 12-02-2012
Putusan PA JEMBER Nomor 2025/Pdt.G/2010/PA.Jr.
Tanggal 1 Juli 2010 — PEMOHON DAN TERMOHON
60
  • Nafkah lampau sejak bulan April 2010 hingga sekarang bulan Juni 2010(selama 3 bulan) sebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribus rupiah)perbulan , sehingga berjumlah sebesar Rp 2.250.000, (dua juta dua ratusima puluh ribu rupiah) ; 2. Nafkah iddah sebesar Rp 2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluh riburupiah) ; 2222 222 22 22222 = ===3. Mutah berupa uang sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) ; 4.
    konpensi Pemohon konpensi / jawaban dalam rekonpensi Tergugatrekonpensi dan duplik dalam konpensi Termohon konpensi / replik dalamrekonpensi Penggugat rekonpensi serta duplik dalam rekonpensi Tergugatrekonpensi, namun pada akhirnya antara Penggugat rekonpensi dan Tergugatrekonpensi telah terjadi kesepakatan tentang yang dituntut oleh Penggugatrekonpensi dimana kesanggupan Tergugat rekonpensi disetujui oleh Penggugatrekonpensi sehingga hasil kesepakatannya Tergugat rekonpensi harus membayarnafkah lampau
    sebesar Rp 2.250.000, (duajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat rekonpensi danjawaban Tergugat rekonpensi, maka Majelis telah menemukan fakta bahwa sejakbulan April 2010 sampai dengan sekarang (3 bulan) Tergugat rekonpensi sudahtidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada Penggugat rekonpensi ;oleh karenanya berdasarkan pasal 80 ayat (2) dan (4) KHI, maka Tergugatrekonpensi wajib membayar nafkah lampau
    ribu rupiah)perbulan sejak bulan April 2010 sampai dengan bulan Juni 2010 (selama 3 bulan)yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), olehkarenanya tuntutan nafkah lampau tersebut dikabulkan seluruhnya ; danselanjutnya Majelis patut menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayarnafkah lampau sejumlah tersebut diserahkan kepada Penggugat rekonpensi ; Menimbang, bahwa mengenai ttuntutan nafkah iddah sebesarRp 2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mutah sebesar
    Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah lampau, mutahdan nafkah iddah sebesar Rp 650.000, (enam ratus lima puluh riburupiah) diserahkan kepada Penggugat rekonpensi ; 3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah 1 (satu) oranganaknya sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sejakperkara ini diputus sampai anaknya tersebut dewasa atau mampu hidupmandiri, diserahkan kepada Penggugat rekonpensi selama anak tersebutdalam pemeliharaan Penggugat rekonpensi ; Ill.
Register : 04-01-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Skh
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2511
  • bin Karsodimejo) terhadap Penggugat (Eka Ratnawati S.Km binti Drs.H.Suratnun);
  • Menetapkan nafkah lampau Penggugat terhitung sejak Agustus 2020 sampai dengan April 2021 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau tersebut di atas kepada Penggugat;
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  • Membebankan kepada Penggugat
Register : 06-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PA PANDAN Nomor 23_Pdt_G_2015_PA_Pdn_NO_20151703_CeraiTalak_Tahun 2015
Tanggal 17 Maret 2015 — Pemohon VS Termohon
167
  • Nafkah lampau selama empat bulan sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa emas seberat 1 emas atau setara dengan 2,5 gram;2.4. Utang berupa emas seberat 2 emas atau setara dengan 5 gram dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah lampau selama lima bulan sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh jutarupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;4.
    Nafkah lampau selama lima bulan sebesar Rp 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah);2.2. Nafkah lddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;2.4.
    Nafkah lampau sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);2. Nafkah lIddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;4. Utang Tergugat Rekonvensi berupa 2 emas dan uang sebesar Rp.500.000.
    2 Wesd Aled ayy reac, al Iau Woo gb , allaassArtinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasiwalaupun sudah lampau masa karena yang demikian itu merupakanhutang suami terhadap ister';Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentangnafkah lampau tersebut, karena nafkah itu merupakan kewajiban bagi seorangsuami terhadap isteri yang harus dibayar, sehingga kalau nafkah tersebut tidakdiberikan menjadi utang yang harus dipenuhi;Menimbang, bahwa lamanya nafkah lampau
    nafkah lampau dengan jumlah yangbesar diluar kemampuan Tergugat Rekonvensi, maka pembebanan kepadaTergugat Rekonvensi tidak mampu dipenuhinya dan putusan ini tidak bisadijalankan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa telah memenuhi rasakeadilan dan memenuhi asas manfaat apabila Tergugat Rekonvensi dihukummembayar nafkah lampau seluruhnya sejumlah Rp. 2.800.000, (dua jutadelapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tentang nafkah selama masa iddah PenggugatRekonvensi tersebut, Majelis Hakim berpendapat
Register : 29-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 856/Pdt.G/2021/PA.Utj
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4631
  • Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensiterhitung sejak bulan Nopember 2021 sejumlah Rp 500.000,(lima ratus riburupiah) sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkahmadhiyah) Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan Nopember 2020sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan perkara inidiputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;9.
    No 856/Pdt.G/2021/PA.Utj10.Tergugat Rekonvensi' setiap bulannya sebagai buruh hanyaRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan Tergugat Rekonvensi jugamemiliki tanggungan 4 (empat) orang anak dari pernikahan sebelumnya;Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi angka 4.4 yangmenuntut nafkah lampau, Tergugat Rekonvensi setuju untuk memberinafkah lampau sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi angka 4.5 yangmenuntut nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi
    No 856/Pdt.G/2021/PA.Utj10.Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yang bernamaFildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur 4 tahun sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yang bernamaFildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur 4 tahun sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Menetapkan Tergugat Rekonvensi
    Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensiterhitung sejak bulan Nopember 2021 sejumlah Rp 500.000.(lima ratus riburupiah) sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap;. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkahmadhiyah) Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan Nopember 2020sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan perkara inidiputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;.
    DanTergugat Rekonvensi keberatan jika harus membayar nafkah lampau anaksebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), tetapi setuju untukmemberi nafkah lampau anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi yang yang bernama Fildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur4 tahun sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi yang menuntut nafkahanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yangbernama Fildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur
Register : 04-01-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Tanggal 7 Maret 2018 — ASNI AKUBA (Pembanding) RUSTAM AMU (Terbanding)
12128
  • tanggal 01 November 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Shafar 1439 Hijriyah, dengan perbaikan pada amarnya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:Nafkah lampau selama 10 bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);Nafkah selama masa iddah 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);Mutah sebesar Rp 2.000.000
    Nafkah lampau selama 10 bulan sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta limaratus ribu rupiah);Hal. 2 dari 10 halaman perk.
    No. 01/Pdt.G/2018/PTA.GtloMenimbang, bahwa pada dasarnya Majelis Hakim tingkat banding telahsependapat dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkatpertama tersebut kecuali mengenai besarnya nominal nafkah lampau, nafkahiddah maupun mutah yang telah ditetapkan.Menimbang, bahwa perceraian ini sematamata adalah sebagaikehendak Tergugat Rekonvensi/Terbanding, dan sejak semula tidak ada iktikadbaik dari Tergugat Rekonveni/Terbanding untuk memperbaiki kKeadaan rumahtangganya, sementara
    Penggugat Rekonvensi/Pembanding sudah banyakberkorban dan menderita, maka sekalipun penghasilan TergugatRekovensi/Terbanding dari pekerjaannya sebagai guru honor tidak banyak,akan tetapi ia masih muda dengan bekal pendidikannya sebagai sarjana,seharusnya dapat bekerja lebih giat untuk bisa mencukupi kebutuhan rumahtangganya, karenanya Majelis Hakim tingkat banding akan menentukan sendiribesarnya nominal nafkah lampau, nafkah iddah serta mutah yang dianggapadil yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi
    / Terbanding kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai berikut: Nafkah lampau selama 10 bulan, per bulannya Rp. 500.000, sehinggaseluruhnya Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah); Nafkah iddah selama 3 bulan, per bulannya Rp. 500.000, sehinggaseluruhnya Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mutah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, makaputusan a quo harus dikuatkan dengan perbaikan yang selengkapnyasebagaimana yang akan
    Nafkah lampau selama 10 bulan sebesar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah);b. Nafkah selama masa iddah 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000, (satujuta lima ratus ribu rupiah);c.
Register : 25-11-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 15-02-2021
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0673/Pdt.G/2020/PA.Wsp
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2915
  • Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sennahati binti Bennu) di depan sidang Pengadilan Agama Watansoppeng;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi :
      1. Nafkah lampau sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
      2. Nafkah Iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima
        ratus ribu rupiah);
      3. Mutah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
    4. Menetapkan waktu bagi Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, iddah dan mutah sebagaimana dictum nomor 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, Ikrar Talak dapat dilaksanakan bila Penggugat Rekonvensi tidak keberatan atas Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;
    5. WspMenimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak akan tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mengajukan tuntutanterhadap Tergugat yakni: nafkah lampau selama dua bulan sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) perbulan X 2 = Rp 4.000.000, (empat jutarupiah); nafkah iddah yang totalnya sebesar Rp 4.000.000, (empat jutarupiah) dan mutah sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa dari jawab menjawab di persidangan Tergugatpada pokoknya
      Wspnafkah dan mutah yang dituntut oleh Penggugat, apakah sudah wajar, layakdan patut dibebankan kepada Tergugat;Menimbang, bahwa dari jumlah nafkah baik nafkah lampau maupunnafkah iddah yang dituntut Penggugat, Majelis Hakim menilai denganmempertimbangkan kondisi serta kebutuhan ratarata saat ini, padadasarnya jumlah tersebut dipandang layak dan patut diperhitungkan sebagainafkah suami terhadap isteri, namun demikian untuk menentukan nominalnafkah tidak sematamata melihat kelayakan dan kepatutan
      , (limaratus ribu rupiah) perbulan X 2 bulan = Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).Demikian pula dengan nafkah iddah, karena ia adalah kelanjutan dari nafkahsebelumnya yang tidak dapat dipisahkan, maka besarannya sama dengannafkah lampau tersebut yakni Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perbulanX 3 bulan = Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah).
      Dengandemikian gugatan Penggugat mengenai nafkah lampau dan nafkah iddahhanya dapat dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk selebihnya;Menimbang, bahwa = adapun mengenai mutah, denganmempertimbangkan kondisi Tergugat sebagai tukang bangunan yangberpenghasilan sekitar Rp 3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu rupiah),majelis hakim berpendapat wajar dan patut serta telah memenuhi rasakeadilan jika Tergugat dihukum untuk memberikan mut'ah kepadaPenggugat sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
      Nafkah lampau sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);2.3.
Register : 06-03-2017 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 13-06-2019
Putusan PA MARABAHAN Nomor 0112/Pdt.G/2017/PA.Mrb
Tanggal 19 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1212
  • daftar yang telah disediakan untuk itu;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
    1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • DALAM REKONPENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Suniah binti Martaja) seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat (Ngatiman bin Tamjis) untuk:
      1. Membayar nafkah lampau
        Termohon menuntut nafkah lampau tersebut sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan selama tidak dinafkahi (12bulan) sehingga total nafkanh lampau adalah berjumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Bahwa anakanak Pemohon dan Termohon masih di bawah umur dansekarang tinggal bersama Termohon, maka Termohon menuntutPemohon untuk membayar nafkah 2 orang anak setiap bulan masingmasing sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sehinggatotal nafkah untuk 2 orang anak berjumlah
        Nafkanh lampau (madhiyah) Penggugat rekonpensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, selama tidak dinafkahi(12 bulan) sehingga jumlah total nafkah lampau adalah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);2.
        Nafkah lampau (madhiyah) Penggugat rekonpensi: Bahwa atas tuntutan nafkah lampau tersebut, Tergugat rekonpensipada awalnya menyatakan keberatan, sebab penghasilan Pemohonsebagai tukang dan pemilik las hanya sekitar Rp 50.000, (lima puluhribu. rupiah) perhari, namun setelan ditawari oleh Penggugatrekonpensi agar Tergugat rekonpensi menyerahkan sepeda motorTergugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi sebagai konpensasidari nafkah lampau, Tergugat rekonpensi bersedia menyerahkansepeda motor tersebut
        , patut dikabulkan dan menghukumTergugat rekonpensi untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat rekonpensi dengan menyerahkan 1 (satu) unit sepedaPutusan No. 0112/Pdt.G/2017/PA.MrbHim. 16 dari 20motor Honda NF 125 TR warna hitam Nomor Polisi DA 2944 MBkepada Penggugat rekonpensi beserta suratsuratnya;2.
        Membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada Penggugatdengan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125TR warna hitam Nomor Polisi DA 2944 MB atas nama Ngatimankepada Penggugat:2.2.
Register : 04-05-2011 — Putus : 18-07-2011 — Upload : 29-04-2012
Putusan PA PALOPO Nomor 131/Pdt.G/2011/PA Plp
Tanggal 18 Juli 2011 — - Pemohon - Termohon
2316
  • bawah pengasuhan termohon bisa saja anak tersebutmenjadi terlantar, karena termohon/penggugat rekonvensi tidak jelas pekerjaannya,tidak jelas tempat tinggal atau tempat tinggal tidak menetap hanya menumpang dirumah orang lain.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pemohon/tergugat rekonvensi mengharapkansupaya Majelis Hakim mengabulkan permohon cerai pemohon dan menyatakan hakasuh anak berada di bawah pengasuhan pemohon, menyatakan pemohon/tergugatrekonvensi hanya sanggup membayar nafkah masa lampau
    anak sejak Februari 2011 sampai dengan sekarang.Biaya pemeliharaan anak sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiapbulan sampai anak tersebut dewasa.Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat rekonvensi tersebut, tergugatrekonvensi mengajukan jawaban yang pada pokoknya menyatakan tidak sanggupmemenuhi tuntutan penggugat rekonvensi sepenuhnya namun tergugat rekonvensi dapatmemenuhi tuntutan penggugat rekonvensi berdasarkan kemampuan tergugat rekonvensisebagai berikut:Nafkah lampau
    menuntut kepada penggugat rekonvensi mengenai hak asuhanak yang bernama ................. berada dalam pengasuhan tergugat rekonvensidengan alasan bilamana anak tersebut dalam pemeliharaan penggugat rekonvensi bisasaja anak tersebut menjadi terlantar karena penggugat rekonvensi tidak jelaspekerjaannya dan tidak jelas tempat tinggalnya karena hanya menumpang denganorang lain.Menimbang, bahwa atas jawaban tergugat rekonvensi tersebut, penggugatrekonvensi mengajukan replik yang pada dasarnya nafkah lampau
    nafkah anak yang bernama ............ selama berpisah tempat tinggalsejak bulan Februari 2011 sampai dengan sekarang.Menimbang, bahwa nafkah anak adalah merupakan kewajiban ayah dan ibu, halini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 huruf (a) dan (b) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan.Menimbang, bahwa oleh karena nafkah anak merupakan kewajiban ayah dan ibu,maka nafkah lampau anak tidak dapat dituntut oleh isteri sebagai hutang suami (tidak adanafkah madhiyah untuk anak), lagi pula kebutuhan
    mengenai tuntutan nafkah lampau anak (madhiyah) tidak beralasan hukum,sehingga tuntutan nafkah lampau anak tersebut harus di tolak.Menimbang bahwa penggugat rekonvensi juga menuntut tergugat rekonvensiuntuk memberikan nafkah lampau isteri sejak berpisah tempat tinggal sejak bulanFebruari 2011 sampai dengan sekarang selama 4 bulan lamanya.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UndangUndang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan, suami wajib melindungi istrinya danmemberikan
Register : 13-07-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA SINJAI Nomor 290/Pdt.G/2021/PA.Sj
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
258
  • KONVENSI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Marsani bin Sinrang) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sulmiani binti Sompo) di depan sidang Pengadilan Agama Sinjai;

    DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi :
    1. Nafkah lampau
    Bahwa Tergugat tidak sanggup memberikan nafkah lampau selama 9bulan sebesar Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta ruppiah) akan tetapi Tergugathanya sanggup memberikan nafkah lampau selama 9 bulan sebesarRp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);2. Bahwa Tergugat tidak sanggup memberikan nafkah iddah selama 3bulan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akan tetapi Tergugat hanyasanggup memberikan nafkah iddah selama 3 bulan sebesarRp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);3.
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat di terima;Bahwa Replik Pemohon konvensi/jawaban rekonvensi terhadap jawabanbantahan Termohon/gugatan rekonvensi selengkapnya telah dikutip dalamberita acara sidang perkara ini;Bahwa Termohon telah mengajukan duplik dalam konvensi dan replikdalam rekonvensi secara lisan tertanggal 03 Agustus 2021 yang padapokoknya menyatakan tetap pada jawaban konvensi semula dan menuntutkepada Tergugat nafkah lampau selama
    Bahwa Penggugat menuntut nafkah lampau selama 9 bulan sebesarRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);2. Bahwa Penggugat menuntut nafkah iddah selama 3 bulan sebesarRp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)3.
    Nafkah lampau selama 9 bulan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);halaman 17 dari 20 halaman Putusan Nomor 290/Pdt.G/2021/PA.Sj2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);3.
    Nafkah lampau selama 9 bulan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga jutarupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);c. Nafkah anak sebesar Rp.680.000,00 (enam ratus delapan puluh riburupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri;3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala pembebanan (point angka 2di atas) yang di jatunkan kepadanya sesaat sebelum ikrar talak;4.
Register : 12-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 18-02-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 83/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 4 April 2019 — Pembanding/Tergugat : DWI ARISTA FITRIANA binti SUHARDI
Terbanding/Penggugat : MUHAMMAD NURUL HUDA bin MAS UDIN
2110
  • permohonan Pemohon ;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Nurul Huda bin Mas Udin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dwi Arista Fitriana binti Suhardi) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah lampau
        Nafkah Lampau sebesar Rp. 3.600.000, ( tiga juta enam ratus riburupiah);2. Mutah sebesar Rp. 1.500.000, ( satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 900.000, ( sembilan ratusribu rupiah);3. Menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :4.
        :Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat danmenyetujui Sepenuhnya pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis HakimTingkat Pertama dalam hal tuntutan nafkah lampau, namun demikian MajelisHakim Tingkat Banding tidak sependapat dalam hal jumlah nominal besarnyanafkah madliyah tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang tanggal 18Desember 2018, Pembanding telah membuktikan dengan saksisaksi dibawahSumpah yaitu salsi dan saksi Il yang
        yang melebihi masasatu tahun.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka MajelisHakim Tingkat Banding menyatakan menghukum Terbanding dibebankan untukmembayar nafkah lampau kepada Pembanding sebesar Rp. 500.000, x 12bulan = Rp. 6.000.000,Mutah :Menimbang bahwa Pembanding menuntut uang mutah sebesar Rp.15.000.000, ( lima belas juta rupiah);Menimbang bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan olehMajelis Hakim Tingkat Pertama maka Majelis Hakim Tingkat Banding harusmemperbaiki jumlah
        ,mut'ah dan nafkah iddah pada saat di laksanakan sidang ikrar talak, olehkarena itu Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa pembayarannafkah lampau, mutah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut diatas harusdibayarkan secara langsung dan tunai oleh Terbanding pada saat sidang ikrartalak di laksanakan;Menimbang bahwa halhal lain yang tidak dipertimbangkan, MajelisHakim Tingkat Banding menyatakan menyetujui pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama dan mengambil alin sebagai pertimbangan sendiri
        Nafkah lampau sejumlah Rp.6000.000, ( enam juta rupiah);2.2. Mutah sejumlah Rp. 6.000.000, ( enam juta rupiah);2.3. Nafkah selama iddah sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah), yang harus dibayar semuanya secara langsung dantunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;3.
Register : 05-01-2011 — Putus : 24-02-2011 — Upload : 25-11-2014
Putusan PA SOA SIO Nomor 0004 / Pdt.G / 2011 / PA.SS
Tanggal 24 Februari 2011 — 2 pihak
418
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar/menyerahkan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000.,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
    Rekonpensi;Menimbang bahwa pada prinsipnya Penggugat Rekonpensi masih tetap berharap supayahidup rukun kembali dengan Tergugat Rekonpensi, namun jika Tergugat Rekonpensi tetap bersikerasingin menceraikan Penggugat Rekonpensi menerimanya dan mengajukan gugatan RekonpensiMenimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mendalilkan selama perkawinan sampaisekarang kurang lebih dua bulan Tergugat Rekonpensi tidak pernah memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi, sehingga Penggugat rekonpensi menuntut nafkah lampau
    yang telahdilalaikan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Penggugat Rekonpensi mohonkepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menghukum TergugatRekonpensi untuk membayar nafkah lampau yang telah dilalaikan oleh Tergugat Rekonpensi selama2 bulan dengan perhitungan Rp 300.000 setiap hari x 2 bulan = Rp. 18.000.000, (delapan belas jutarupiah) ;Bahwa terhadap jawaban Termohon Konpensi dan gugatan
    , namun nafkah lampau yangdituntut oleh Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 18.000.000.
    Sebaliknya kesanggupan TergugatRekonpensi mengenai gugatan nafkah lampau dari Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000, setiaphari, majelis hakim menilai kesanggupan Tergugat Rekonpensi tersebut terlalu kecil, karena uangsebesar Rp. 5.000, sangat tidak layak dan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup seseorang setiaphari, apalagi dihubungkan dengan situasi dan kondisi daerah tempat tinggal Penggugat Rekonpensi,oleh karena itu Majelis Hakim akan menetapkan nafkah lampau Penggugat Rekonpensi yang akandisesuaikan
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar/menyerahkan nafkah lampau kepadaPenggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 241.000., (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Demikian putusan ini dijatuhkan berdasarkan musyawarah Majelis pada hari Kamis, tanggal24 Februari 2010 M. bertetapatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1432 H. oleh kami
Register : 10-01-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 10-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 6/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Tanggal 8 Februari 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9622
  • untuk itu;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah idah selama 3 bulan seluruhnya sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
      2. Mutah berupa emas seberat 20 (dua puluh) gram;
    1. Nafkah madliyah/lampau
      ; Bahwa Mutah berupa emas seberat 10 (Sepuluh) gram kami keberatan merasatidak adil karena selama 18 tahun menikah Pembanding sudah berbakti lahirdan batin kepada Terbanding/Pemohon, mengurus dan menjaga rumah tanggaserta membesarkan anakanak dan lainlain pekerjaan rumah tangga selamahidup bersama hanya dihargai dengan 10 (sepuluh) gram emas, kiranyaPemohon dibebani Mutah Rp50.000.000,00; Bahwa Pembanding/Termohon keberatan putusan Majelis Hakim pada tingkatpertama yang tidak mengabulkan Nafkah Lampau
      O0006/Pdt.G/2018/PTA.MtrPembanding/Termohon atau Penggugat Rekonvensi, oleh karena itu menuntutagar Terbanding dihukum membayar nafkah lampau selama 4 tahun sejumlahRp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut mohon kepada Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo, berkenan untuk memutuskan halhal sebagai berikut:1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;2.
      Nafkah Lampau sejak bulan Februari 2013 sampai bulan Agustus 2017seluruhnya sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);4.
      , Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapatdengan Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak tuntutan nafkah lampau,dengan mempertimbangkan bahwa Terbanding selama berpisah 4 tahun tidakpernah memberikan nafkah kepada Pembanding, walaupun Pembanding,Him 9 dari 13 him.
      Nafkah madliyah/lampau selama 4 tahun sejumlah Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah);d. Nafkah anak /biaya hadhanah dua orang anak yang bernama M.Syahrir Ramadhan, lakilaki, umur 14 tahun dan Muhammad KhatibulQuzwaini, lakilaki, umur 5 tahun sejumlah Rp1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 persen pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebutdewasa atau mandiri;e. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;f.
Register : 17-09-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 842/Pdt.G/2019/PA.Sim
Tanggal 26 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6032
  • Nafkah Lampau anak, karena sejak bulan November 2017 sampai denganbulan september, Tergugat Rekonvensi tidak pernah memberikan nafkahkepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, olehkarena itu. Penggugat Rekonvensi juga menuntut agar TergugatRekonvensi memberikan nafkah anak lampau sejumlah Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan x 22 bulan = Rp33.000.000,00(tiga puluh tiga juta rupiah);e.
    Menolak memberikan Nafkah lampau berupa uang sebesarRp. 33.000.000, (Tiga Puluh Juta Juta Rupiah), Mutah berupa uangsebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), Kiswah berupa uangsebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) , nafkah lampau anak sebesarRp. 33.000.000, (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) kapada PenggugatRekonvensi ;5.
    Menolak memberikan Nafkah Nafkah lampau berupa uang sebesarRp. 33.000.000,(Tiga Puluh Juta Juta Rupiah), Mutah berupa uangsebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), Kiswah berupa uangsebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) nafkah lampau anak sebesarRp. 33.000.000,(Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) kapada PenggugatRekonvensi;5.
    Nafkah lampau istri, karena sejak bulan November 2017 sampaidengan bulan september, Tergugat Rekonvensi tidak pernahmemberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi, oleh karena ituPenggugat Rekonvensi juga menuntut agar Tergugat Rekonvensimemberikan nafkah lampau istri sejumlah Rp1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) perbulan x 22 bulan = Rp33.000.000,00 (tigapuluh tiga juta rupiah);4.
    Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, tidak terbuktigugatan Penggugat Pennggugat Rekonvensi tentang nafkah madliah (lampau),oleh karenanya gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madliah(lampau) harus dinyatakan ditolak;Nafkah Lampau AnakMenimbang, bahwa Penggugat juga menunitut nafkah lampau bagi anakselama 22 (dua puluh dua bulan), dimana Tergugat Rekonvensi tidak pernahmemberikan nafkah selama masa tersebut.Menimbang, bahwa Penggugat menuntuk nafkah lampau
Register : 14-12-2017 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 384/Pdt.G/2017/PA.Pyb
Tanggal 24 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • Rusdi) di depan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
  • II. DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah selama masa iddah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar
      Nafkah lampau Termohon selama 12 bulan bulan sejumlah Rp.24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah);2. Nafkah iddah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) untuk selama masaiddah;3. Biaya kiswah Termohon sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)4.
      Pemohon tidak bersedia memenuhi tuntutan nafkah lampau Termohon,karena usaha jualan kain yang semula usaha bersama Pemohon danTermohon telah Pemohon tinggalkan dan berikan kepada Termohon;Halaman 4 dari 19 halaman, Putusan nomor 384/Pdt.G/201 7/PA.Pyb2. Pemohon keberatan nafkah selama masa iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah), dan hanya sanggup memenuhinyasebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah;3.
      Pemohon setuju dan bersedia memenuhi mutah Termohon berupa emasmurni seberat 5 gram;Bahwa, Termohon telah mengajukan duplik dalam Konvensi tetapdengan jawaban Konvensinya dan mengajukan replik dalam Rekonvensisebagai berikut:1.Tetap menuntut nafkah lampau namun dikurangi dari Rp. 24.000.000,(dua puluh empat juta rupiah) menjadi Rp. 12.000.000, (dua belas jutarupiah) untuk selama 12 bulan;2.Tetap menuntut nafkah iddah, namun dikurangi dari Rp. 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah) menjadi Rp. 8.000.000
      PenggugatRekonvensi di atas, Tergugat Rekonvensi tidak bersedia memenuhinya denganalasan Penggugat Rekonvensi telah diberi hak oleh Tergugat Rekonvensimengelola usaha jualan kain yang sebelumnya dikelola bersama antaraPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Tergugat Rekonvensi menolakmemberi nafkah lampau karena merasa telah memberikan suatu usaha kepadaPenggugat Rekonvensi yang menurut Tergugat Rekonvensi dapat menutup!
      masanya.Menimbang, bahwa nafkah lampau yang diajukan oleh PenggugatRekonvensi sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) untuk selama 12bulan dinilai majelis hakim terlalu besar untuk ukuran nafkah lampau, karenanafkah lampau yang terhutang atas Tergugat Rekonvensi adalah saatPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sudah berpisah tempattinggal yang masingmasing pihak tidak menjalankan kewajibannya baiksebagai suami isteri, untuk itu meskipun jumlah satu juta per bulan yangdituntut Penggugat