Ditemukan 49860 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2009 — Putus : 26-02-2009 — Upload : 19-10-2011
Putusan PTA KENDARI Nomor 01/Pdt.G/2009/PTA Kdi.
Tanggal 26 Februari 2009 — PEMBANDING VS TERBANDING
215155
Register : 09-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MS PROP NAD Nomor 80/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Tanggal 12 Nopember 2018 — Pembanding kesatu/Terbanding kedua melawan Pembanding kedua/Terbanding kesatu
434334
  • PUTUSANNomor 80/Pdt.G/2018/MS.AcehZN ZA ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariiyah Aceh yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata tertentu pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara tuntutan Nafkah Madhiah (Nafkah Lampau)sebagaimana tersebut di bawah ini antara :Muhammad Arbi, SE, Ak bin Abdullah Yusuf, umur 41 tahun, agama Islam,pekerjaan Pegawai BPJS Kesehatan, alamat Desa BernaiKecamatan Serolangun, Kabupaten Serolangun PropinsiJambi
    Menetapkan Nafkah Lampau (Madliyah) Penggugat sejak bulan Juli 2013sampai dengan 23 Agustus 2016 = 38 (tiga puluh delapan) bulan sejumlahRp 57,000,000.00 (Lima puluh tujuh juta rupiah);3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Lampau (Madliyah) tersebutpada angka 2 diktum putusan ini kepada Penggugat;Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1,081,000.00(Satu juta delapan puluh satu ribu rupiah);Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraMahkamah Syariyah Lhokseumawe yang menyatakan bahwa pada hari Senintanggal 13 Agustus 2018 Kuasa Pembanding V Terbanding Il telah mengajukanpermohonan banding atas putusan Mahkamah
Register : 07-05-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 10-08-2014
Putusan PA BUOL Nomor 67/Pdt.G/2014/PA.Buol
Tanggal 12 Juni 2014 — PEMOHON melawan TERMOHON
163149
  • Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selama 81 hari, sehingga berjumlah Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah).
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugatsejumlah Rp. 50.000, perhari selama 2 bulan 21 hari;3.
    yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap Rekonvensi Penggugat tersebut, Tergugat mengajukanjawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa permohonan Tergugat dalam konvensi merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari jawaban rekonvensi ini;Bahwa Tergugat bekerja sebagai Nelayan dengan penghasilan kecil dantidak menentu;Bahwa pendapatan Tergugat selama 1 bulan sekitar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah);Bahwa dengan penghasilan yang demikian, Tergugat hanya menyanggupimemberikan nafkah lampau
    (madhiyah) yang telah dilalaikannyakepada Penggugat selama 2 bulan 21 hari (81 hari) sejumlah Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) perhari, akan tetapi terkait besaran nafkah lampau yang dimintaoleh Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan tidak sanggup memberikan Putusan Nomor 0067/Pdt.G/2014/PA.Buol@ Halaman 18keseluruhan, karena mengingat penghasilannya yang kecil dan tidak menentu,maka Tergugat hanya sanggup memberikan sejumlah Rp. 10.000, (Sepuluh riburupiah) perhari;Menimbang, bahwa Tergugat
    penghasilan Tergugat yang mencapaiRp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya, maka dianggap patutdan mampu apabila majelis hakim menghukum kepada Tergugat untukmemberikan nafkah lampau sejumlah Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) per hariselama 81 hari, yang secara lengkap tertuang dalam diktum putusan ini;DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Putusan Nomor 0067/
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) selama81 hari, sehingga berjumlah Rp. 1.620.000, (satu juta enam ratus dua puluhribu rupiah)DALAM KONVENSI!
Register : 19-08-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 25-10-2013
Putusan PA UNAAHA Nomor 146/Pdt.G/2013/PA Una.
Tanggal 16 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
208163
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah lampau selama 9 bulan sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan atau tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6.
    disebabkan karena Tergugatmenjalin hubungan cinta dengan perempuan lain bernama Nani Cahyani;Bahwa puncak keretakan rumah tangga Penggugat dan Tergugatterjadi pada bulan Nopember 2012 yang akibatnya antara Penggugatdan Tergugat telah berpisah rumah yang hingga kini sudah selama 9(sembilan) bulan lamanya, yang meninggalkan tempat kediamanbersama adalah Penggugat;Bahwa Tergugat sebagai seorang PNS mempunyai penghasilan tetapkarenanya layak jika Tergugat dibebani tanggung jawab untukmemberikan nafkah lampau
    tidak disebabkan karena adanya alasan yang sahmenurut hukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Penggugat untukrukun dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil,sedangkan upaya mediasi sebagaimana amanat PERMA Nomor 1 Tahun2008 tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan;Bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakansurat gugatan Penggugat yang oleh Penggugat menyatakan merobah positapoin 6 dan petitum no 3 yaitu tuntutan nafkah lampau
    gugatan Penggugat telah terbukti dan beralasan hukum,oleh karenanya dapat dikabulkan dan diputus dengan menjatuhkan talak satubain shugra Tergugat terhadap Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal119 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telahmeninggalkan Penggugat selama lebih kurang 9 bulan lamanya, selama itupula Penggugat tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagai seorangsuami/kepala rumah tangga sehingga Penggugat menunitut agar Tergugatmembayar nafkah lampau
    yangmeninggalkan rumah kediaman bersama hal itu disebabkan karena Tergugatyang telah menyakiti hati Penggugat dengan menikah lagi tanpa seizinPenggugat, oleh karenanya Majelis hakim menetapkan bahwa Penggugatadalah sebagai istri yang bersikap taslim dan tamkin sehingga tetapmempunyai hak nafkah selama berpisah 9 bulan, maka dalam hal ini harusdiberlakukan Pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 80 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam, dan menurut Majelis Hakim gugatanPenggugat tentang nafkah lampau
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupanafkah lampau selama 9 bulan sebesar Rp 4.500.000, (empat jutalima ratus ribu rupiah);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Unaaha untukmengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan atau tempatperkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;6.
Register : 28-05-2007 — Putus : 09-07-2007 — Upload : 21-03-2012
Putusan PTA PALU Nomor 4/Pdt.G/2007/PTA.Pal
Tanggal 9 Juli 2007 — YUSDJAN Binti MUHAMMAD BANSEN VS DARMA Bin AWALUDDIN HIPPI
195108
  • Menolak gugatan Penggugat mengenai pembayarannatkah lampau 3 orang anak Penggugat danTergugat ;2. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai hartabersama (gono gini) tidak diterima;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara hingga kini sebesar Rp. 191.000.
    (Dua ratus juta rupiah) untukdapat membayarkan nafkah lampau ketiga oranganak Penggugat dan Tergugat ;Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diPengadian Agama Palu, baik bersumber dari alatbukti yang diajukan oleh Penggugat maupun alatbukti yang telah diajukan Tergugat telahterbukti beberapa hal antara lain ;a. Bahwa Penggugatlah yang sesungguhnyamemberikan natkah (biaya hidup) kepadaTergugat dan ketiga orang anak Penggugat danTergugat dalam kurun waktu sejak tahun1981/1982 s/d tahun 1989.b.
    . tahun terakhir(sesual bukti bukti) untuk biaya hidup danpendidikan terhadap anakanak, jika menyebabkanPenggugat merasa dirugikan oleh Tergugat, dapat sajadiajukan tuntutan penggantian/konpensasi kepadaTergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut di atas maka hakim banding berkesimpulanbahwa gugatan nafkah anak yang diajukan oleh Pengugatadalah kabur ;Menimbang, bahwa pertimbangan hakim pertama yangmeskipun menyatakan bahwa tuntutan Penggugat agarTergugat dihukum membayar nafkah lampau
    Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugatmengenai pembayaran nafkah lampau kepada 3orang anak Penggugat dan Tergugat ;2. Menolak gugatan Penggugat tentang hartabersama (gono gini) ;oh Membebankan kepada Penggugat untuk membayarbiaya perkara Rp. 191.000. (seratus sembilanpuluh satu ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biayaperkara banding ini sebesar Rp. 107.000.
Kata Kunci : Nafkah lampau, anak, secara nyata mengasuh
AGAMA/1.A/SEMA 2 2019
9480
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.

Register : 20-02-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 143/Pdt.G/2014/PA.Sgm
Tanggal 15 April 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
226172
  • Nafkah Lampau:Bahwa sekalipun penggugat selaku isteri dari tergugat yang berinisiatifmengajukan gugatan cerai ini namun hal tersebut tidak menghilangkanhaknya untuk menuntut nafkah lampau yang tidak pernah diberikan olehtergugat terhitung sejak bulan Pebruari 2013 sampai dengan bulanPebruari 2014 apalagi penggugat tidak pernah diberikan laba/keuntungandari UD.
    "AwalNaila" yang merupakan usaha bersama penggugat tergugat;Bahwa penggugat menuntut tergugat untuk membayar nafkah lampautersebut sebesar Rp. 18.000.000, (delapanbelas juta rupiah) denganperincian sebagai berikut :e Tuntutan nafkah lampau sebesar Rp. 1.500.000, (satujuta limaratusridu rupiah) / bulan.e Rp. 1.500.000, (satujuta limaratus ribu rupiah) X 12 bulan (terhitungBulan Pebruari 2013 sampai dengan Bulan Pebruari 2014) = Rp.18.000.000, (delapanbelas juta rupiah).3.
    Mut'ah :Bahwa penggugat juga menuntut tergugat agar memberikan mut'ahsebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah).Bahwa agar tuntutan nafkah anak, nafkah lampau, iddah dan mut'ah yangdituntut oleh penggugat dapat dijalankan nantinya setelah putusan dalamperkara ini memperoleh kekuatan yang tetap, maka penggugat memohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa agarmenyatakantergugat tidak boleh/ tidak diizinkan mengambil aktaceraisebelum membayar keseluruhan jumlah tuntutan yang ditentukan
    Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau kepadapenggugat sebesar Rp. 1.500.000, (Satujuta limaratusribu rupiah)setiap bulan terhitung sejak Bulan Pebruari 2013 sampai dengan BulanPebruari 2014 yang totalnya berjumlah Rp. 18.000.000,(delapanbelasjuta rupiah) ;5. Menghukum tergugat untuk membayar Iddah kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) ;6. Menghukum tergugat untuk membayar Mut'ah kepada penggugatsebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah) ;7.
    Oleh karena itu, tuntutan penggugattersebut dinilai beralasan dan tidak melawan hukum, sehingga tuntutannafkah lampau penggugat patut dikabulkan;c.
Putus : 14-11-2006 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166K/PID/2006
Tanggal 14 Nopember 2006 — Rahmat Sorau, ST.; Drs. Mutiara Tonga; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Unaaha
13055 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 09-02-2011 — Putus : 14-04-2011 — Upload : 27-10-2011
Putusan PA MAMUJU Nomor 38/Pdt.G/2011/PA. Mu
Tanggal 14 April 2011 — Pemohon Vs Termohon
14983
  • Bahwa sejak kepergian tergugat dari kediaman bersamahingga kini' terhitung kurang lebih 10 bulan lamanyatidak pernah menafkahi penggugat, maka penggugat mohonkepada = majelis hakim untuk menghukum tergugat yangberprofesi sebagai anggota DPRD TK I Provinsi Sulawesi11Barat membayar nafkah lampau sebesar Rp. 85.000.000(delapan puluh lima juta rupiah) selama 10 bulan;4.
    Bahwa berdasarkan bukti dan apa yang terurai diatas,majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimenjatuhkan putusanPrimerMengabulkan gugatan penggugat rekonpensi dalamrekonpensi.Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar nafkahterhutang (nafkah lampau) kepada penggugat rekonpensisetiap bulannya sebesar Rp. 8.500.000 (delapan jutalima ratus ribu rupiah);Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar nafkahiddah kepada penggugat rekonpensi setiap bulannyasebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta
    Bahwa tergugat tidak sanggup atas permintaan penggugatberupa nafkah lampau selama 10. bulan ~ sebesar Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) dan nafkahiddah selama 3 bulan sebesar Rp. 25.500.000 (dua puluhlima juta lima ratus ribu rupiah) ataupun mutah berupaemas 5 gram 23 karat, sebab gaji tergugat sudahterpotong untuk kredit bank dan pembeli susu anaksetiap bulan;2.
    nafkah dan mutah sebagaimana maksud pasaltersebut di atas, maka majelis hakim menghukum tergugat untukmemberi nafkah lampau, nafkah iddah dan wmutah kepadapenggugat.Menimbang, bahwa besarnya nafkah lampau, nafkah iddahdan mutah yang harusdiserahkan tergugat kepada penggugat' setelah majelis hakimmemperhatikan alat bukti T dan mempertimbangkan berdasarkanasas kepatutan, serta kemampuan tergugat selaku anggota DPRDTK I Provinsi Sulawesi.
    Barat yang mempunyai penghasilankarena jabatannya meskipun masih memiliki hutang kredit dibank, maka sangat layak dan bijaksana tergugat dihukummembayar nafkah lampau sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluhjuta rupiah) selama 10 bulan, nafkah iddah sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) selama 3 bulan dan mutahsebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).Menimbang, bahwa pada prinsipnya anak adalah merupakanamanah Allah SWT. yang harus mendapat pendidikan dan dipenuhi22hak haknya dan apabila terjadi
Register : 03-09-2012 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 23-02-2015
Putusan PA TAKALAR Nomor 87/Pdt.G/2012/PA Tkl.
Tanggal 13 Mei 2013 — PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI
10250
  • PUTUSANNomor 87/Pdt.G/2012/PA Tkl.ENSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama menjatuhkan putusan atas permohonan cerai talak serta rekonvensi nafkahlalai/nafkah lampau dan gugatan pengembalian barang bawaan, antara :PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, umur 28 tahun, agama Islam,pekerjaan Tukang Batu, bertempat tinggal di *****, Kabupaten Maros.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada , SH., advokat/
    Tegasnya bahwa pada bagian pertimbangan hukum gugatan rekonvensi ini, MajelisHakim hanya menkonstatir dan mengkualifisir fakta dan dasar hukum yang belumdikonstatir dan dikualifisir dalam konvensi.Menimbang, bahwa bertepatan dengan pengajuan jawaban Termohon dalamkonvensi, Penggugat (yang juga bertindak sebagai Termohon Konvensi) mengajukangugatan rekonvensi, berupa gugatan nafkah lampau (atau nafkah lalai) serta gugatanpengembalian barang bawaan Penggugat berupa sejumlah pakaian.
    Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka gugatan nafkah lalai/nakah lampau yang diajukanPenggugat termasuk dalam lingkup yurisdiksi materil atau kewenangan absolut PengadilanAgama.Menimbang, bahwa adapun gugatan Penggugat mengenai pengembalian barangbawaan berupa sejumlah pakaian, menurut Majelis Hakim, secara spesifik tidak disebutkanjenisnya sebagai salah satu perkara yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.Namun demikian, oleh karena perkara
    Dengan demikian, substansipermasalahan dalam gugatan nafkah lampau ini dapat dirumuskan sebagai berikut:1. Apakah Penggugat berhak atas nafkah lalai/nafkah lampau dari Tergugat?2. Jika ya, apakah nominal 10 juta rupiah yang dituntut Penggugat sudah berdasarhukum dan tidak bertentangan dengan azas kepatutan?
Register : 03-02-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PA MAROS Nomor 0053/Pdt.G/2016/PA.Mrs
Tanggal 22 Juni 2016 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
9840
  • PUTUSANNomor 53/Pdt.G/2016/PA Mrs.ga i fh pmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maros yang mengadili perkara tertentu pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talakdan rekonvensi nafkah lampau, nafkah iddah, mutah, hak asuh anak, dannafkah anak, antara:Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, umur 29 tahun, agama Islam,pendidikan S.1, pekerjaan ...... , tempat tinggal di ...... , Kota Makassar,dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya
    Dalam RekonvensiBahwa pada persidangan dengan agenda pengajuan jawaban dalamkonvensi, Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi juga mengajukangugatan rekonvensi terhadap Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensimengenai nafkah lampau, nafkah iddah, mutah, hak asuh anak, dan nafkahanak.Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan para pihak untukmenempuh mediasi knusus mengenai gugatan rekonvensi tersebut denganmediator yang ditetapkan berdasarkan pilihan para pihak, yaitu Deni Irawan,S.H.I., M.S.I. sebagaimana
Register : 14-01-2013 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 12-04-2015
Putusan PA TAKALAR Nomor 7/Pdt.G/2013/PA Tkl.
Tanggal 11 Juli 2013 — PEMOHON vs TERMOHON
220112
  • Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau kepada Penggugat sebesar Rp 20.210.000,00 (dua puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).3. Menghukum Tergugat membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat membayar mutah kepada Penggugat sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).5.
    Hajrah) berpendapat:1.Bahwa hak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengucapkan ikrartalak tetap ada, tidak terhalang, dan karenanya tetap dapat dilaksanakan meskipunPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, hingga saat sidang pengucapan ikrartalak tersebut, belum memenuhi putusan pengadilan yang menghukumnyamembayar nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yang totalnya sebesar Rp 22.610.000,00.
    Bahwa dalam hal Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi ternyata belummemenuhi putusan tentang pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahhingga selesainya pengucapan ikrar talak, maka Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi tetap dapat memperjuangkan haknya tersebut melalui upaya eksekusi,dan dengan upaya hukum eksekusi tersebut Ketua Majelis Hakim dan HakimAnggota I menilai telah cukup untuk memberi jaminan dan perlindungan atas hakhak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi..
    Setelah itu boleh rujuk lagi dengan carayang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.Memberikan keleluasan kepada Tergugat untuk mengikrarkan talaknya tanpa terlebihdahulu menyelesaikan kewajiban membayar nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahkepada Penggugat, menurut Hakim Anggota II bukanlah implementasi yang tepatbahkan bertentangan dengan konsep tasrihun bi ihsan (menceraikan dengan carayang baik) sebagaimana termuat dalam ayat tersebut di atas.3.
    Bahwa tidak adanya satupun ketentuan normatif yang secara eksplisit tidakmembolehkan suami mengikrarkan talak sepanjang terdapat suatu pembebanankepadanya yang belum diselesaikan, tidak dapat dimaknai sebagai larangan kepadaHakim untuk menetapkan batas waktu bagi suami untuk membayar nafkah lampau,nafkah iddah, dan mutah sebelum ikrar talak.
    Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau kepada Penggugat sebesar Rp20.210.000,00 (dua puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).3. Menghukum Tergugat membayar nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).4. Menghukum Tergugat membayar mutah kepada Penggugat sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).5.
Register : 11-09-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 24-10-2014
Putusan PA PANGKALAN KERINCI Nomor 282/Pdt.G/2014/PA.Pkc
Tanggal 14 Oktober 2014 — Upik binti Lampau VS Riki Riadi Candra bin Duluh
2411
  • Upik binti Lampau VS Riki Riadi Candra bin Duluh
Register : 29-11-2017 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2937/Pdt.G/2017/PA.TA
Tanggal 18 April 2018 — Pemohon Termohon
700
Register : 29-06-2009 — Putus : 27-10-2009 — Upload : 13-11-2013
Putusan PA TAKALAR Nomor 57/Pdt.G/2009/PA.Tkl
Tanggal 27 Oktober 2009 —
12565
  • .- Menetapkan nafkah lampau untuk penggugat sebanyak Rp.100.000,- setiap bulan terhitung mulai bulan Oktober 2008 sampai bulan Juni 2009 dengan jumlah 9 X Rp.100.000,- = Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
    - Menghukum tergugat membayar nafkah lampau kepada penggugat terhitung mulai bulan Oktober 2008 sampai bulan Juni 2009 sejumlah 9 X Rp.100.000,- = Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).- Menetapkan nafkah lampau untuk anak sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung mulai bulan April 2009 sampai bulan Juni 2009. sejumlah 3 X Rp.150.000,-= Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).- Menghukum tergugat membayar nafkah lampau untuk anak sejumlah Rp,150.000
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut :Primer :Mengabulkan gugatan penggugat.Menjatuhkan talak tergugat terhadap penggugat.Menetapkan nafkah lampau penggugat sebanyak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)setiap bulan terhitung mulai bulan Oktober 2008 sampai bulan Juni 2009.Menghukum tergugat membayar nafkah lampau penggugat terhitung mulai bulanOktober 2008 sampai bulan Juni 2009 sehingga berjumlah : 9 X Rp.1.000.000, =Rp.9.000.000, kepada penggugat.Menetapkan
    nafkah lampau anak sebanyak Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiapbulan terhitung mulai bulan April sampai Juni 2009.Menghukum tergugat membayar nafkah lampau anak terhitung mulai bulan Aprilsampai Juni sehingga berjumlah : 3 X Rp.500.000, = Rp.1.500.000, (satu juta limaratus ribu rupiah) kepada penggugat.Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.Subsider : Jika hakim berpendapat lain, maka penggugat memohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang
    Bahwa tentang nafkah lampau penggugat dengan nafkah lampau anak pada poin 6 dan7 yang dilalilkan oleh penggugat sangat mengadaada, dimana tergugat sebagai penjualbakso keliling penghasilan atau keuntungan yang didapat setiap hari hanya sebesarRp.15.000,(lima belas ribu rupiah) jadi kalau 30 hari berarti Rp.450.000,(empat ratuslima puluh ribu rupiah) sehingga tergugat tidak sanggup memenuhi dalil penggugatpada poin 6 tersebut, dan juga bukankah penggugat meninggalkan rumah tergugat ataskemauannya
    Dan adalah Allah Maha Luas karuniaNya lagi Maha Bijaksana.Menimbang, bahwa selain gugatan cerai, penggugat juga mengajukan gugatantuntutan nafkah lampau sejumlah Rp.1.000.000, setiap bulan selama 9 bulan, yaitu mulaibulan Oktober 2008 hingga bulan Juni 2009 dengan jumlah 9 bulan X Rp.1.000.000,keseluruhan Rp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah)Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan nafkah lampau penggugat tersebut,tergugat dalam jawabannya pada pokoknya tidak bersedia memenuhi dalil gugatanpenggugat
    (Sembilan juta rupiah), namun tergugat dalam bantahannya menyatakantidak bersedia memberikan nafkah lampau.Menimbang, bahwa oleh karena besarnya tuntutan nafkah lampau penggugat dantidak bersedianya tergugat memberikan nafkah lampau tidak dapat dipertemukan,sebagaimana pertimbangn tersebut di muka hal mana penggugat berhak mendapatkannafkah lampau, maka adapun besarnya nafkah lampau maka majelis hakim akanmempertimbangkan secara ex offcio.Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menetapkan jumlah nafkah
Register : 03-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA POSO Nomor 141/Pdt.G/2019/PA.Pso
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
459
  • NAWIR Bin MOH NAWIR) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (HASLINDA BING LAMPAU Binti GADIL BING LAMPAU) di depan sidang Pengadilan Agama Poso;
    3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 541.000,00 ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah );

Register : 09-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 0129/Pdt.G/2016/PA.Kis
Tanggal 28 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
6650
  • Menetapkan Nafkah lampau Termohon selama 6 bulan ditinggalkan oleh Pemohon sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah)
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada Termohon;
    5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Adapun terhadap tuntutan Termohonberupa nafkah masa lampau selama 6 bulan Pemohon hanya mampumembayar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah);Hal. 4 dari 13 halaman Putusan No129/Pdt.G/2016/PA.kKisMenimbang, bahwa Termohon dalam dupliknya menyatakan tetapdengan jawaban dan Termohon keberatan dengan kesanggupan Pemohonmengenai nafkah masa lampau selama 6 (enam) bulan sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah), dan Termohon mohon kepada Majelis Hakimuntuk menetapkan besaran nafkah masa lampau tersebut;Menimbang
    selama 6 (enam) bulan sesuaikemampuan Pemohon sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah);Menimbang bahwa, tentang gugatan nafkah masa lampau, tolok ukuryuridisnya adalah ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun1974 jo.
    Pasal 80 ayat (2) dan (4) Kompilasi Hukum Islam, yang secarakontekstual pasal tersebut menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balikantara pasangan suami istri dalam arti bahwa kewajiban suami menjadi hakistri, dan begitupun sebaliknya kewajiban istri adalah hak suami, dalam hal iniadalah nafkah;Menimbang bahwa, di persidangan yang dipertentangkan adalahmengenai besar kecilnya nafkah lalai, dan bukan mengenai apakah Termohonsebagai istri berhak atau tidak terhadap nafkah masa lampau tersebut,
    AsianAgri yang memperoleh gaji setiap bulannya, maka Majelis Hakim berpendapatjumlah yang wajar dan memenuhi rasa keadilan bila dalam hal ini menetapkankepada Pemohon untuk membayar nafkah masa lampau selama 6 (enam)bulan kepada Termohon sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);Hal. 10 dari 13 halaman Putusan No129/Pdt.G/2016/PA.KisMenimbang, bahwa oleh karena dikabulkan tuntutan Termohon denganditetapkan nafkah masa lampau selama 6 (enam) bulan Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah), maka Majelis Hakim
    Menetapkan Nafkah lampau Termohon selama 6 bulan ditinggalkan olehPemohon sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah masa lampausejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) tersebut kepada Termohon;5.
Register : 16-09-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PA TALU Nomor 455/Pdt.G/2020/PA TALU
Tanggal 20 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
16192
  • M E N G A D I L I
    Dalam Eksepsi
    Menolak Eksepsi Tergugat
    Dalam Pokok Perkara
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
    2.1. Nafkah Lampau sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dari bulan Juli 2014 hingga Maret 2016 (21 bulan) dengan jumlah total sebesar Rp 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah

    Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Annisa Khairani Siregar lahir pada tanggal 27 Desember 2008 berada di bawah pengasuhan Penggugat (Hadana binti Azwar) dengan kewajiban kepada Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah/pengasuhan anak untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat terkait nafkah anak berupa:
    4.1. Nafkah anak lampau
    Nafkah Lampau dan Nafkah anak lampauMenimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap nafkahlampau dan nafkah lampau anak; Nafkah lampau sebesar Rp 90.000.000,00(sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana petitum in casu; Sementara nafkahanak lampausebesar Rp 288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan jutarupiah) dengan rincian petitum gugatan in casu;Menimbang, bahwa pertimbangan dalam bagian sebelumnya dianggapsebagai satu kesatuan dengan pertimbangan pada bagian 2.3. ini (mutatismutandis
    Dasar Hukum Nafkah Lampau AnakMenimbang, bahwa kemudian terkait nafkah lampau anak; Majelisberpendapat bahwa isu hukum yang perlu didiskusikan adalah mengenai dasarhukum kewajiban ayah dalam memberikan nafkah anak yang telah berlalu;Menimbang, bahwa nafkah anak didasarkan pada Pasal 41 huruf (b)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan)Jo.
    Fakta Hukum Nafkah Lampau dan Nafkah LampauAnakMenimbang, bahwa dari dua pertimbangan dasar hukum di atas yangmenyatakan bahwa Majelis dapat memeriksa lebih lanjut nafkah lampau dannafkah lampau anak; Majelis menarik kesimpulan bahwa fakta hukum yangperlu dipertimbangkan dalam dua tuntutan sebagai titik tolak adalah dalil bahwaTergugat tidak pernah memberikan nafkah bagi Penggugat dan Anak; Titiktolaknya adalah sejak kapan nafkah tersebut tidak pernah dibayarkan;Terhadap kedua nafkah tersebut, Majelis
    Rentang Waktu Nafkah Anak LampauNafkah lampau dan nafkah anak lampau memiliki kesamaanargumentasi hukum. Yaitu dengan persangkaan.
    Dihitung terlebihdahulu nominal nafkah anak lampau per bulan dan dikalikan berapa lamanafkah tidak dibayarkan. Mekanisme kedua, adalah pembebanan secaralangsung dalam bentuk /ump sum (nominal total).Majelis Hakim berpendapat untuk menggunakan pendekatan kedua.Pertimbangannya adalah konteks peruntukan nafkah lampau anak. Majelismemandang nafkah anak lampau terdapat dua jenis peruntukan.
Register : 09-02-2012 — Putus : 28-03-2012 — Upload : 27-06-2012
Putusan PA KISARAN Nomor 133/Pdt.G/2012/PA.Kis
Tanggal 28 Maret 2012 — PEMOHON, umur 42 tahun, agama Islam pendidikan SMA, pekerjaan karyawan PT BSP, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Pemohon; MELAWAN: TERMOHON, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Termohon
73
  • - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
    Bahwa Termohon menuntut nafkah lampau sejak bulan Desembertahun 2009 sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);b. Bahwa Termohon menuntut iddah sebesar Rp. 5.000.000, (limajuta rupiah);Halaman 5 dari 23 halaman Putusan nomor 133/Pdt.G/2012/PA.Kisc. Bahwa Termohon menuntut agar Pemohon membayar nafkahmaskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah);d.
    hanya mampu sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah);e Bahwa tentang tuntutan mutah Termohon dk/Penggugat dr berupacincin emas 24 karat seberat 2 gram, Pemohon dk/Tergugat dr hanyamampu berupa uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas' replik Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi tersebut, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensimenyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetapmempertahankan jawaban dan untuk gugatan rekonvensinya adaperubahan menjadi;e Nafkah lampau
    nafkah masalampau sejak bulan Desember 2009 sampai saat ini sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) sedangkan Tergugat Rekonvensi hanyamampu sebesar Rp. 500.000, dan kemudian Penggugat Rekonvensimenuntut hanya sebesar Rp. 7.000.000, dengan demikian Majelis Hakimmempertimbangkannya sendiri berdasarkan pasal 149 huruf (b) dan pasal152 Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 dihubungkan dengan kewajaran,dan dari segi kepatutan serta kemampuan Tergugat Rekonvensi, makaMajelis Hakim patut menetapkan nafkah lampau
    dibebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi;Mengingat, bunyi pasalpasal dari peraturan perundangundanganyang berlaku dan dalildalil syarayang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konvensi:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi(TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;Dalam Rekonvensi:1.2.6.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;Menetapkan nafkah masa lampau
Register : 09-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 0129/Pdt.G/2016/PA.Kis
Tanggal 28 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
238
  • Menetapkan Nafkah lampau Termohon selama 6 bulan ditinggalkan oleh Pemohon sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah)
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) tersebut kepada Termohon;
    5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Adapun terhadap tuntutan Termohonberupa nafkah masa lampau selama 6 bulan Pemohon hanya mampumembayar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah);Hal. 4 dari 13 halaman Putusan No129/Pdt.G/2016/PA.kKisMenimbang, bahwa Termohon dalam dupliknya menyatakan tetapdengan jawaban dan Termohon keberatan dengan kesanggupan Pemohonmengenai nafkah masa lampau selama 6 (enam) bulan sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah), dan Termohon mohon kepada Majelis Hakimuntuk menetapkan besaran nafkah masa lampau tersebut;Menimbang
    selama 6 (enam) bulan sesuaikemampuan Pemohon sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah);Menimbang bahwa, tentang gugatan nafkah masa lampau, tolok ukuryuridisnya adalah ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun1974 jo.
    Pasal 80 ayat (2) dan (4) Kompilasi Hukum Islam, yang secarakontekstual pasal tersebut menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balikantara pasangan suami istri dalam arti bahwa kewajiban suami menjadi hakistri, dan begitupun sebaliknya kewajiban istri adalah hak suami, dalam hal iniadalah nafkah;Menimbang bahwa, di persidangan yang dipertentangkan adalahmengenai besar kecilnya nafkah lalai, dan bukan mengenai apakah Termohonsebagai istri berhak atau tidak terhadap nafkah masa lampau tersebut,
    AsianAgri yang memperoleh gaji setiap bulannya, maka Majelis Hakim berpendapatjumlah yang wajar dan memenuhi rasa keadilan bila dalam hal ini menetapkankepada Pemohon untuk membayar nafkah masa lampau selama 6 (enam)bulan kepada Termohon sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);Hal. 10 dari 13 halaman Putusan No129/Pdt.G/2016/PA.KisMenimbang, bahwa oleh karena dikabulkan tuntutan Termohon denganditetapkan nafkah masa lampau selama 6 (enam) bulan Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah), maka Majelis Hakim
    Menetapkan Nafkah lampau Termohon selama 6 bulan ditinggalkan olehPemohon sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah masa lampausejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) tersebut kepada Termohon;5.