Ditemukan 727 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 236/Pdt.P/2021/PN Dpk
Tanggal 27 Desember 2021 — Pemohon:
anggraeni eka lestari
294
  • Menetapkan Pemohon Anggraeni Eka Lestari sebagai pengampu dari Ibunya yang bernama Sutartijem yang sekarang tidak cakap menurut hukum karena mengalami keterbatasan fungsi panca indra penglihatan/ Tuna Netra untuk mewakilinya melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);