Ditemukan 678 data
48 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan TataUsaha Negara Ambon dengan Putusan Nomor 27/G/2016/PTUN.ABN,tanggal 15 Maret 2017, kemudian permohonan banding terhadap putusantersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassardengan Putusan Nomor 107/B/2017/PT.TUN.Mks, tanggal 10 Agustus 2017;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 8 September 2017, kemudianterhadapnya
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Nomor: 107/B/2017/PT.TUN.MKS tanggal 10 Agustus 2017juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:27/G/2016/PTUN.ABN tanggal 15 Maret 2017;Il. Dan Mengadili Sendiri:1. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Nomor: 107/B/2017/PT.TUN.MKS tanggal 10 Agustus 2017juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:27/G/2016/PTUN.ABN tanggal 15 Maret 2017;2.
139 — 162
Nama : MARLYN TUHUMURY;Kewarganegaraan : Indonesia;Pekerjaan : Penginjil;Tempat tinggal : Desa Urimessing RT.008/RW.03, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku;Dalam hal ini berdasarkan Penetapan Izin Insidentil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 23/G/2017/PTUN.ABN, tanggal 30 Oktober 2017, memberikan izin sebagai Kuasa Insidentil kepada Drs.
23/G/2017/PTUN.ABN
;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat pada LAW OFFICE: HATANE &ASSOCIATES yang beralamat di Jalan CendrawasihNo.18, Soya Kecil, Kelurahan Rijali, KecamatanSirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ilINTERVENSI2;Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut;Membaca:1.Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/PENDIS/2017/PTUN.ABN, tanggal 5 September 2017 Tentang Lolos Dismissal;.
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/PENMH/2017/PTUN.ABN, tanggal 5 September 2017 Tentang Penetapan MajelisHakim;. Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 5 September 2017 oleh Plt. PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Ambon;. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor 23/PENPP/2017/PTUN.ABN, tanggal 5 September 2017 TentangHari dan Tanggal Pemeriksaan Persiapan;.
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor 23/PENHS/2017/PTUN.ABN, tanggal 27 September 2017 TentangHari Sidang Terbuka Untuk Umum;. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/PENMH/2017/PTUN.ABN, tanggal 30 Januari 2018 Tentang Penetapan MajelisHakim;. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/PENMH/2017/PTUN.ABN, tanggal 5 Maret 2018 Tentang Penetapan MajelisHakim;Halaman 3 dari 46 Halaman Putusan Nomor 23/G/2017/P TUN.ABN1.8.
, tanggal 31 Oktober 2017, yang menetapkan sebagaiPihak Tergugat Il Intervensi 2 dalam perkara Nomor 23/G/2017/PTUN.ABN;Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IlIntervensi 2 telah mengajukan Jawabannya dalam Duplik, tertanggal 7November 2017 yang pada pokoknya menyampaikan halhal sebagai berikut:1.
LABOBAR ALENTUJI, S.H., M.H.ANDI ATIKA NUZLI, S.H.PANITERA PENGGANTIHUSIN SLAMAT, S.H.Halaman 45 dari 46 Halaman Putusan Nomor 23/G/2017/PTUN.ABNPerincian Biaya Perkara Nomor 23/G/2017/PTUN.ABN:1. PNBP : Rp. 35.000,2. BiayaATK : Rp. 120.000,3. Biaya Panggilan Plhak : Rp. 331.000,4. Meterai : Rp. 18.000,5. Biaya Pemeriksaan Setempat >: Rp. 2.500.000.JUMLAH : Rp. 3.004.000, :(tiga juta empat ribu rupiah)Halaman 46 dari 46 Halaman Putusan Nomor 23/G/2017/PTUN.ABN
58 — 18
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 13/G/ 2013/PTUN.ABN tanggal 18 November 2013 ; 3.
Berkas perkara yang di dalamnya berisi kelengkapan suratsurat yangberkaitan dengan sengketa seperti yang tersebut pada bundel A dan bundel Bserta suratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara seperti yang tertera dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 13/G/2013/PTUN.ABN tanggal 18 Nopember 2013 dalam sengketakedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikutMENGADILI:TIAA ROSES) cere
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.822.000,(Satu. juta delapan' ratus dua puluh dua riburuplah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 13/G/ 2013/PTUN.ABN tersebut dibacakan dalam sidang yang terbukauntuk umum pada hari Senin, tanggal 18 Nopember 2013 dengan dihadiri olehKuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Tergugat IIIntervensi ;Menimbang, bahwa Para Penggugat/Pembanding telah mengajukanPermohonan Banding sesuai dengan Akta Permohonan
telah diberitahukan kepada pihakTergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding masingmasingtertanggal 27 November 2013 ; Menimbang, bahwa Para Penggugat / Pembanding mengajukan memoribanding tertanggal 3 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Ambon tanggal 4 Desember 2014 yang pada pokoknyamenyatakan tidak dapat menerima alasanalasan dan pertimbangan putusanMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tertanggal 18 November2013 Nomor : 25/G/2013/ PTUN.ABN
dalamkontra memori bandingnya ; Menimbang, bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukankepada Para Penggugat/Pembanding masingmasing pada tanggal 17 Januari2014; 2 22222022 2202222 Menimbang, bahwa kepada Para Pihak telah diberi Kesempatan untukmelihat dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Makassar, masingmasing pada tanggal 02 Januari 2013 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 13/G/ 2013/PTUN.ABN
36 — 13
10/G/2012/PTUN.ABN
PUTUSANNOMOR : 10/G/2012/PTUN.ABN.
HalmaheraBarat ;Alamat Jalan Pengabdian Halaman 1 dari 28 halaman Putusan Perkara No.10/G/2012/PTUN.ABN Nomor 1, PornitiKec. Jailolo Kab.Halmahera Barat 2. Nama INIP JabatanKepala BagianPemerintahan SetdaKab. HalmaheraBarat Alamat Jalan Pengabdian No.1, Porniti Kec. JailoloKab. Halmahera Dalam hal ini memberikan Hak Substitusi kepada :FIREL E. SAHETAPY, SH, SAMUEL AR SAHETAPY, SH, EDUWARDDIAS, SH, Ketiganya Warga Negara Indonesia, berkantor pada Kantor FIRELE.
SAHETAPY, SH & REKAN, Jalan Danau Kopra No. 1/29 Ambon,pekerjaan Advokat, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 09 April2012 Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;e Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 10/PEN/2012/PTUN.ABN. tertanggal 14 Maret 2012 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa ini ; e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor
: 10/PENHS/2012/PTUN.ABN tertanggal 15 Maret2012 tentang Hari Pemeriksaan Persiapan ;e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 10/PENHS/2012/PTUN.ABN tertanggal 10 April2012 tentang Harie Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut ;e Telah mendengar keterangan Para Pihak dan Saksi Penggugat dipersidangan ;TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa gugatan Penggugat tertanggal 12 Maret 2012 yang didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
Negara Ambon pada tanggal 13 Maret 2012dengan register perkara Nomor : 10/G/2012/PTUN.ABN yang telah diperbaiki tanggal 09April 2012, yang isinya sebagai berikut :Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan TataUsaha Negara yaitu Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor :185 Tahun 2011 TentangPengangkatan Penjabat Kepala Desa dan Pemberhentian Dengan Hormat Kepada MantanKepala Desa Tongute Sungi Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat, tanggal 19Desember 201 ;Adapun dalildalil
605 — 91
2/P/FP/2020/PTUN.ABN
, tanggal 13 Oktober 2020 Tentang Penetapan Majelis Hakim;HIm. 2 dari 56 hlm Putusan Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN.
Surat Penunjukan Panitera Pengganti Perkara Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN tanggal 13Oktober 2020 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon; Surat Penunjukan Juru Sita Pengganti Perkara Nomor: 2/P/FP/2020/PTUN.ABN, tanggal13 Oktober 2020 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon; Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor2/P/FP/PENHS/2020/PTUN.ABN, tanggal 13 Oktober 2020 Tentang Hari Sidang TerbukaUntuk Umum; Berkas perkara, mendengar keterangan saksi serta
Bahwa sudah sepatutnya jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quomemutuskan dan menyatakan objek gugatan dalam perkara a quo tidak jelas atauerror (error in objecto) dan oleh karenanya menyatakan permohonan tidak dapatditerima (niet ontvakelijke verklaard/NO);Hm. 13 dari 56 hlm Putusan Nomor 2/P/F P/2020/PTUN.ABN.4.
;Meyatakan bahwa Objek Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon Kabur/Error(Error in Objecto);HIm. 29 dari 56 hlm Putusan Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN.4.
,S.H.HIm. 55 dari 56 hlm Putusan Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN.Perincian Biaya Perkara Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN Biaya Pendaftaran :Rp. 30.000,,p00 ATK : Rp. 205.000,00 Panggilan :Rp. 76.000,00 Meterai :Rp. 6.000,00 Redaksi :Rp. 10.000,00 PNBP Rp. 10.000,00panne ene eee eee eee een een ene nenenenenenenenenens 4Jumlah : Rp. 337.000,00(tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)HIm. 56 dari 56 hlm Putusan Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.ABN.
59 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 314 K/TUN/2005Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 01/G.TUN/2003/PTUN.ABN. tanggal 2 September 2004 yang amarnya sebagai berikut :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijverklaard);2.
Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.3.900.000, (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPenggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telahdibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar denganputusan No. 61/BDG.TUN/2004/PT.TUN.MKS tanggal 25 Januari 2005yang amarnya sebagai berikut : Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNo.01/GTUN/2003/PTUN.ABN
No. 314 K/TUN/2005sebagai Pihak Ke Ill yang membela haknya / Penggugat Intervensi atausebagai peserta yang bergabung dengan salah satu pihak dalamperkara ini;Masuknya Pihak ke II Oktavia Yauw dengan gugatannya yang didaftarpada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tanggal 12 Mei2003 dan melalui Penetapan Ketua Majelis No.01/G.TUN/2003/PTUN.Abn tanggal 19 Mei 2003 yang menggabungkan permohonanOktavia Yauw maka ia sebagai Pihak ke III yang berkedudukan sebagaiPihak yang membela haknya atau Pihak
OKTAVIA YAUW dan Il.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGAH danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No.61/BDG.TUN/2004/PT.TUN.MKS., tanggal 25 Januari 2005 yangmembatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon No.01/G.TUN/2003/PTUN.ABN. tanggal 2 September 2004 serta MahkamahAgung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimanayang akan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihakyang kalah, maka harus
No. 314 K/TUN/2005Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar No. 61/BDG.TUN/2004/PT.TUN.MKS., tanggal 25 Januari 2005yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon No.01/G.TUN/2003/PTUN.ABN. tanggal 2 September 2004MENGADILI SENDIRI :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkansebesar Rp. 500.000.
99 — 29
M E N G A D I L I :- MenerimaPermohonan Banding dariPembandingsemula Tergugat I dan Tergugat II tersebut; ----------------------------------------------------------------------- MenguatkanPutusanPengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 13/B/2015/PTUN.Abn, tanggal10 November 2015 yang dimohonkanbanding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Telah membaca SalinanPutusanPengadilan Tata Usaha NegaraAmbonNomor : 13/G/2015/PTUN.Abn, tanggal10 November 2015 dansuratsurat yang berkaitan; 3.
Penggugat Mengajukan Kontra Memori Banding masingmasinguntuk menanggapi Memori Banding dari Tergugat dan Tergugat II yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tanggal 25Pebruari 2016; =n aan ne anneBahwa Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. telahmemberitahukan lewat surat kepada masingmasing pihak untuk melihatberkas/inzage dengan surat bertanggal 22 Desember 2015; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwaPutusanPengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 13/G/2015/PTUN.Abn
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentangPeradilan TataUsaha Negara serta pasalpasal dari peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI: MenerimaPermohonan Banding dariPembandingsemula Tergugat danTergugat tersebut; MenguatkanPutusanPengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor :13/B/2015/PTUN.Abn, tanggal10 November 2015 yangdimohonkanbanding tersebut ; MenghukumPembandinguntukmembayarbiayaperkaradalamkeduatingkatperadilan yang dalam tingkatbandingditetapkansebesarRp. 250.000,
FADLI MAMULATY
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
242 — 308
20/G/2020/PTUN.ABN
JOHN NETTANA, S.H.Halaman I Putusan Nomor 20/G/2020/PTUN.ABN.6. OSCAR ANTARANI, S.H.7. HARREL M.
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/PENDIS/2020/PTUN.ABN., tanggal 25 September 2020, Tentang Lolos Dismissal;2. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/PENMH/2020/PTUN.ABN., tanggal 25 September 2020, Tentang PenunjukanMajelis Hakim;3. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor 20/G/PENPP/2020/PTUN.ABN., tanggal 25 September 2020 Tentang Penetapan Hari Pemeriksaan Persiapan;4.
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor 20/G/PENHS/2020/PTUN.ABN., tanggal 12 Oktober 2020 TentangHari Persidangan Pertama dan Jadwal Persidangan (Court Calendar) SecaraElektronik;5.
Berkas Perkara Nomor 20/G/2020/PTUN.ABN. beserta seluruh lampiranyang terdapat di dalamnya;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannyatanggal 8 September 2020 dan telah didaftarkan secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan Register PerkaraNomor 20/G/2020/PTUN.ABN., pada tanggal 23 September 2020 dan terakhirdiperbaiki dan dinyatakan sempurna pada tanggal 12 Oktober 2020, laludiajukan pada persidangan elektronik melalui Sistem
Panitera PenggantittdHasan Attamimi, S.H.Perincian Biaya Perkara Nomor 20/G/2020/PTUN.ABN Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,00 ATK : Rp. 205.000,00 Panggilan Rp. 24.000,00 Meterai :Rp. 6.000,00 Redaksi :Rp. 10.000,00 PNBP :Rp. 20.000,00+Jumlah : Rp. 295.000,00(Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)Halaman 45 Putusan Nomor 20/G/2020/PTUN.ABN.
300 — 889
1/G/2019/PTUN.ABN
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 01/PENMH/2019/PTUN.ABN, tanggal 24 Januari 2019 Tentang Penetapan MajelisSurat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor: 1/G/2019/PTUN.ABN, tanggaltanggal 24 Januari 2019 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraHal. 2 dari 85 Hal.
Putusan Perkara Nomor: 1/G/2019/PTUN.ABN.10.Surat Penunjukan Juru Sita Pengganti Nomor: 1/G/2019/PTUN.ABN,tanggal 24 Januari 2019 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon;Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 1/PENPP/2019/PTUN.ABN, tanggal 24 Januari 2019 Tentang HariPemeriksaan Persiapan;Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 10/PENHS/2018/PTUN.ABN, tanggal 20 Februari 2019 TentangHari Sidang Terbuka Untuk Umum;Penetapan Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 1/PENMH/2019/PTUN.ABN, tanggal 20 Maret 2019 Tentang Penetapan MajelisHakim Yang Baru;Surat Penunjukan Kembali Panitera Pengganti Nomor: 1/G/2019/PTUN.ABN, tanggal tanggal 20 Maret 2019 oleh Panitera PengadilanTata Usaha Negara Ambon;Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 01/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 20 Maret 2019;Perkara, mendengar keterangan saksi serta mendengar keterangan parapihak yang bersengketa dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang
Putusan Perkara Nomor: 1/G/2019/PTUN.ABN.
Putusan Perkara Nomor : 1/G/2019/PTUN.ABN.kha e oF PSPerincian Biaya Perkara Nomor : 1/G/2019/PTUN.ABN. :ATK : Rp. 205.000,PNBP : Rp. 30.000,Panggilan : Rp. 119.000,Meterai : Rp. 12.000Redaksi : Rp. 6.000,JUMLAH : Rp. 371.000.(Tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)Hal. 85 dari 85 Hal. Putusan Perkara Nomor: 1/G/2019/PTUN.ABN.
86 — 37
20/G/2012/PTUN.ABN
LOPPIES, Hal. 1 dari 50 halaman Putusan Perkara No.20/G/2012/PTUN.ABN S.Sos, Warga NegaraIndonesia, Pekerjaan/JabatanKepala Seksi Sengketa,Konflik dan PerkaralPertanahan, Alamat KantorPertanahan Kota Ambon =;2. ABDULLAH PELU, SH,Warga Negara Indonesia,Pekerjaan/Jabatan KepalalSeksi Pengkajian danPenanganan PerkaralPertanahan, Alamat KantorWilayah Badan PertanahanNasional Provinsi Maluku; 3.
PETRUS TEHUPEIORY,Warga Negara Indonesia,Pekerjaan/Jabatan KepalalSub Seksi PerkaralPertanahan, Alamat KantorPertanahan Kota Ambon;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 690/SKK.81.71/VIII/2012, tanggal 02 Agustus 2012; Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut :Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 20/PEN/2012/PTUN.ABN tertanggal 17 Juli 2012 tentang PenunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;Telah membaca
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 20/PENHS/2012/PTUN.ABN tertanggal 18 Juli 2012tentang Hari Pemeriksaan Persiapan ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 20/PEN/2012/PTUN.ABN tertanggal O7 Agustus 2012 tentangPergantian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 20/PENHS/2012/PTUN.ABN tertanggal 15 Agustus2012 tentang Hari Sidang
;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 20/PEN/2012/PTUN.ABN tertanggal 06 September2012 tentangPergantian Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;Telah membaca Surat Gugatan Penggugat tertanggal 12Juli 2012 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon padatanggal 16 Juli 2012 dengan register perkara Nomor : 20/G/2012/PTUN.ABNdan telah diperbaiki pada tanggal 15 Agustus 2012 ;Telah mempelajari berkas perkara Nomor : 20/G/2012/PTUN.ABN
dan jugatelah mendengarkan Keterangan Saksi Penggugat dan Tergugat ;TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12Juli 2012 telah mengajukan gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Ambon pada tanggal 16 Juli 2012 dengan register perkaraHal. 3 dari 50 halaman Putusan Perkara No.20/G/2012/PTUN.ABNNomor : 20/G/2012/PTUN.ABN dan telah diperbaiki pada tanggal 15 Agustus2012, yang isinya menerangkan sebagai berikut ;Objek objek sengketa.Bahwa
265 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tenggang waktu gugatan;Menimbang, bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima olehPengadilan Tata Usaha Negara Ambon, dengan Putusan Nomor2/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 31 Juli 2019, kemudian di tingkat bandingputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraHalaman 2 dari 7 halaman.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Nomor 125/B/2019/PT.TUN.MKS, tanggal 24 Oktober 2019juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor2/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 31 Juli 2019;Il. DAN MENGADILI SENDIRI:1. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Nomor 125/B/2019/PT.TUN.MKS, tanggal 24 Oktober 2019jJuncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor2/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 31 Juli 2019;2.
101 — 47
01/G/2014/PTUN.ABN
pada KantorGubernur Maluku; ELYY MARTHEN LUTHER A.S.FARFAR, SH, Jabatan Staf Biro Hukum dan HAMpada Kantor Gubernur Maluku; ARON FRIDOLINPALIJAMA, SH, Jabatan Staf Biro Hukum dan HAMpada Kantor Gubernur Maluku; Kesemuanyaadalah Pegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum danHAM Setda Maluku, beralamat pada Jalan RayaPattimura Nomor 1 Ambon;Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut :Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor: 01/PEN/2014/PTUN.ABN
tertanggal 07 Januari 2014tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusPOrKara INI j~= nonsense nnn monn nen nennnnnnnnnnanenennnnenensTelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 01/PENHS/2014/PTUN.ABN tertanggal 08Januari 2014 tentang Hari Pemeriksaan Persiapan;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 01/G/2014/PTUN.ABN tertanggal 20 Januari 2014tentang Penundaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor :
298TaN 2019 jensnnessesseneesre snes esteeeeemeer rene eeeeseneieseemreeecieTelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 01/PENHS/2014/PTUN.ABN tertanggal 20Januari 2014 tentang Hari Sidang ;Telah membaca Surat Gugatan Penggugat tertanggal 02 Januari 2014yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambonpada tanggal 03 Januari 2014 dengan register perkara Nomor : 01/Hal. 3 dari 42 hal.
Putusan Perkara No: 01/G/2014/PTUN.ABNG/2014/PTUN.ABN dan telah diperbaiki pada tanggal 20 JanuariTENTANG DUDUK PERKARA: Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal02 Januari 2014 telah mengajukan gugatan yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 03 Januari 2014dengan register perkara Nomor : 01/G/2014/PTUN.ABN dan telah diperbaikipada tanggal 20 Januari 2014, yang isinya menerangkan sebagai berikut ;I.
Dan adalah patut dan berharga untukPermohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Objek Sengketayang telah dikabulkan MajelisHakim dalam bentuk penetapan tidakditerima dan dicabut Penetapan 01/G/2014/PTUN.ABN;222ne enoneBerdasarkan alasanalasan yang dikemukakan diatas maka kamiharapkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yangmemeriksa perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :I.
68 — 24
01/G/2012/PTUN.ABN
Gubernur MalukuKesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum dari GubernurPropinsi Maluku, tempat kedudukan di Jalan Raya Pattimura Nomor 1Ambon, berdasarkan Surat Tugas Pemerintah Provinsi Maluku Nomor841.5DD/0068 THN 2012 tanggal 17 Januari 2012 dan Surat KuasaKhusus tertanggal 17 Januari 2012 ; 02 22 2225Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; 00nn nnn nennnPengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut ; e Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 01/PEN/2012/PTUN.ABN
tanggal 10 Januari 2012 tentang Penunjukan MajelisHakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini ;e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 0O1/PENHS/2012/PTUN.ABN tanggal 10 Januari 2012 tentang Hari dan TanggalPemeriksaan Persiapan ;e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 01/PENHS/ 2012/PTUN.ABN tanggal O06 Pebruari 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;e Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut dan telah pulamendengar keterangan Para Pihak, Keterangan
Saksi, dan Keterangan Abhli dipersidangan ; TENTANG DUDUKNYA SENGKETA Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tertanggal 5 Januari 2012 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal5 Januari 2012 dengan register perkara nomor : 01/G/2012/PTUN.ABN yang telahdiperbaiki tanggal 6 Pebruari 2012, yang isinya sebagai berikut ; 1.
Surat Kepala BKN Nomor K.2630/V.80.9/99 tanggal 27 Juli 2006 tentang BatasUsia Pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon dan Eselon Ilangka 1 huruf a 1.2 dan huruf b 1.2 ; (4)(5)Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor : 01/G/2012/PTUN.ABN. Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PegawaiNegeri Sipil yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ; .
PNBP ~2 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nce Rp. 35.000,JUMIAN 22222 nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn Rp. 441.000,Halaman 22 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor : 01/G/2012/PTUN.ABN
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugatmerasa dizalimi dan dirampas Hak Asasi yang dilindungi UndangUndang Dasar1945 Pasal 28A, Pasal 28C ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 1,2 ;Bahwa untuk memulihkan nama baik dan membuktikan, pemberhentianPenggugat dari jabatan Sekda Maluku Tenggara adalah bertentangan denganhukum maka Penggugat mengajukan gugatan melawan Tergugat ke PengadilanTata Usaha Negara di Ambon, setelah melalui proses persidangan maka padatanggal 17 Juni 2009, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon menjatuhkanPutusan Nomor 21/G.TUN/2008/PTUN.Abn
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ;Bahwa oleh karena Tergugat tidak merasa puas dengan putusantersebut, maka Tergugat mengajukan upaya Banding pada Pengadilan TinggiTata Usaha Negara di Makassar, akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2009Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menjatuhkan Putusan Nomor77/B.TUN/2009/PT.TUN.MKS., amarnya berbunyi menguatkan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 21/G.TUN/2008/PTUN.Abn ;Bahwa setelah putusan tersebut disampaikan kepada Tergugat
Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Nomor 21/G.TUN/2008/PTUN.Abn, 17 Juni 2009 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 77/B.TUN/2009/PT.TUN.MKS, tanggal 30 Oktober 2009, secara aman dan lestari ;6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugatsebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap hari setiap Tergugatlalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapbkan sampaidilaksanakan ;7.
pertimbanganputusan Pengadilan Negeri Tual disebutkan bahwa karena beberaparangkaian tahapan Eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon,yakni Penetapan uang paksa dan pengumuman di media masa belumdilaksanakan sebagaimana mestinya, maka gugatan Penggugat ditolak (videhalaman 2122 putusan Pengadilan Negeri Tual) ;Bahwa memang benar, pada saat pemeriksaan perkara a quo di PengadilanNegeri Tual beberapa rangkaian tahapan Eksekusi oleh Pengadilan TataUsaha Negara Ambon atas putusan perkara Nomor 21/G.TUN/2008/PTUN.ABN
(bukti P.5) belum dilaksanakan, akan tetapi sepatutnya hal itudijadikan dasar untuk menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterimakarena bersifat prematur, bukan merupakan alasan untuk menolak gugatan ;Bahwa menurut hukum positif, Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negarahanya terbatas pada pernyataan batal atau membatalkan Keputusan TUNdan kerugian riil saja, dan faktanya amar putusan perkara Nomor 21/G.TUN/2008/PTUN.ABN (bukti P.5) sama sekali belum menentukan besarankerugian, bahkan kerugian riil
52 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat Il Intervensi dalam Pokok Sengketa No. 11/G.TUN/2008/PTUN.ABN., adalah paralel (sejajar) kepentingannya denganHal. 13 dari 34 hal. Put.
No. 15 K/TUN/2010Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 11/G.TUN/2008/PTUN.ABN. tanggal 12 Mei 2009 yang amarnya sebagai berikut :DALAM PENUNDAAN : Menguatkan dan Menyatakan tetap berlaku Penetapan PenundaanNo. 11.MH/PEN.Schor/2008/PTUN.ABN., tanggal 10 Nopember 2008tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tentang Kuasa Pertambangan Obyek Sengketa, sampai adanya Putusan yangmempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;DALAM
Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon No. 11/G.TUN/2008/PTUN.ABN,. tanggal 12 Mei 2009);Bahwa seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, merupakanpertimbangan yang tidak berdasarkan hukum, dengan demikian harusdibatalkan seluruhnya;Bahwa Judex Factie telah secara sengaja dan keliru menafsirkanketerangan saksi ahli Prof. Dr. Philipus M.
PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon No. 11/G.TUN/2008/PTUN.ABN.,tanggal 12 Mei 2009);Bahwa seluruh pertimbangan Judex Factie tersebut di atas adalahpertimbangan yang mengadaada dan tidak berdasarkan hukum, dengandemikian harus dibatalkan seluruhnya karena :a. Bahwa ketentuan Pasal 14 UndangUndang No. 11 Tahun 1967,berbunyi :Usaha Pertambangan bahanbahan galian dapat meliputi :a. Penyelidikan umum;b. Eksplorasi;Hal. 22 dari 34 hal. Put.
PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon No. 11/G.TUN/2008/PTUN.ABN,.tanggal 12 Mei 2009);Bahwa seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas adalahpertimbangan yang mengadaada dan tidak berdasarkan hukum, dengandemikian harus dibatalkan seluruhnya;Bahwa Judex Factie telah memutus melampaui kewenangannya, karena:a.
123 — 272
23/G/2013/PTUN.ABN
ARON FRIDOLIN PALIJAMA, S.H.Kesemuanya Warganegara Indonesia, PekerjaanPegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum dan HAM SetdaMaluku, berlamat di Jalan Raya Pattimura Nomor 1Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut 5 Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor: 23/PEN/2013/PTUN.ABN, tanggal, 17 Oktober 2013tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa, memutuskan danmenyelesaikan sengketa ini ; Telah membaca Penetapan Hakim Ketua
Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 23/PENHS/2013/PTUN.ABN, tanggal, 22 Oktober2013, tentang Hari Pemeriksaan Persiapan ; Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 23/PENHS/2013/PTUNABN, tanggal, 6November 2013, tentang Hari Sidang; Telah memeriksa dan mempelajari berkas perkara serta suratsurat buktipara pihak dan mendengarkan keterangan para pihak di persidangan;TENTANG DUDUK SENGKETAHal.2 dari 39Hal.Putusan Perkara Nomor: 23/G/2013/PTUN.ABNMenimbang
, bahwa Penggugat dengan Gugatannya tertanggal 16Oktober 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon pada tanggal 16 Oktober 2013, dengan Registrasi Perkara Nomor :23/G/2013/PTUN.ABN, telah diperbaiki dan disempurnakan pada tanggal 6November 2013, yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 169 Tahun 2013Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penurunan Pangkat Setingkat LebihRendah Selama 3 (Tiga) Tahun, Tanggal 01 Mei 2013 ;Il.
1.DR. MUHAJIR ABD RAHMAN, S.Ag, M.Pd.I
2.DR. ABDUL JABAR ABDUL , M.Si
3.Drs. MOH.YAMIN RUMRA, M.Si
4.DR. HUSIN ANANG KABALMAY, M.H
Tergugat:
REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
30 — 19
24 Maret 2015, sebagai dasar mengangkat dan menetapkan ParaPenggugat sebagai Senat Institut Agama Islam Negeri Ambon, maka padatanggal 16 Desember 2015, Para Penggugat mengajukan gugatan diPengadilan Tata Usaha Negara Ambon sebagaimana dimaksud daiamRegister Perkara Nomor : 35 / G / 2015 / PTUN.ABN.
Surat Laporan kepada Presiden Republik Indonesia, melalui SuratNomor : W4.TUN3/162/H.03.06/11/2017,untuk Perkara Nomor: 35 / G/2015 /PTUN.ABN tanggal 24 Februari 2017, Perihal : Laporan TidakDilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonYang Telah Berkekuatan Hukum Tetap; 2.
Surat Permohonan yang disampaikan Kepada Kementerian AgamaR. melalui Surat Nomor : W4.TUN3/1028/H.03.06/X11/2016, tanggal 29Desember 2016, untuk perkara Nomor : 35/G/2015/PTUN.ABN tanggal29 desember 2016, Perihal : Mohon Memerintahkan Rektor InstitutAgama fslam Negeri (IAIN) Ambon;3.
Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon melaluiSurat Nomor : W4.TUN3/170/H.03.06/11/2017, tanggal 27 Februari 2017,Perihal : Laporan Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon dalam perkara Nomor : 32/G/2015/PTUN.ABN,perkara Nomor : 33/G/2015/PTUN.ABN dan Perkara Nomor35/G/2015/PTUN. ABN.
Menyatakan sah menurut hukum putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 35/G/2015/PTUN.ABN tanggal 15 Maret 2016 joPutusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor70/B/2016/PT.TUN.MKS tanggal 08 September 2016 antara MUHAJIRABD RAHMAN, S.Ag, M.Pd.! dkk MELAWAN REKTOR INSTITUTAGAMA ISLAM NEGERI AMBON; 5.
90 — 24
09/G/2011/PTUN.ABN.
red0;P U TUS ANNomor : 09/G/2011/PTUN.ABN.
tertanggal 13 Juli 2011 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkaratersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 09/PEN.HS/2011/PTUN.ABN tertanggal 14 Juli2011 tentang Hari Pemeriksaan Persiapan : Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 09/PEN.HS/2011/PTUN.ABN tertanggal 03Agustus 2011 tentang Hari Sidang ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon
Nomor: 09/PEN.HS/2011/PTUN.ABN tertanggal 12September 2011 tentang Penundaan Hari Sidang =; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 09/PEN.HS/2011/PTUN.ABN tertanggal 28September 2011 tentang Hari Sidang ; Telah membaca Surat gugatan Penggugat tertanggal 01Juli 2011 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon padatanggal 07 Juli 2011 dengan register perkara Nomor : 09/G/2011/PTUN.ABN dan telah diperbaiki pada tanggal 03 Agustus
Bukti P6 :Surat keterangan MHasil Penelitian Personel Nomor : SKHP/2619/XI/2010/ Halaman 17 dari 37 halaman Putusan Perkara No.09/G/2011/PTUN.ABN PAMINAL, tanggal 23 November 2010 yang dikeluarkan oleh Kasubbid Paminal Propam Polda Maluku; Bukti P7!
Pol.:7 Tahun 2006 TentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Peraturan Kepala Halaman 21 dari 37 halaman Putusan Perkara No.09/G/2011/PTUN.ABN KKepolisian Negara Republik Indonesia No.
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam sengketaTata Usaha Negera ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi tentang gugatan error in persona dan Penggugat tidak memilikikepentingan untuk menggugat:Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Ambon dengan Putusan Nomor 02/G/2018/PTUN.ABN,tanggal 30 Mei 2018, kemudian pada tingkat banding putusan tersebutdikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar denganPutusan
saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima padatanggal 2 November 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi agar:Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MakassarNomor 98/B/2018/PT.TUN.MKS, tanggal 3 Oktober 2018 juncto PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 02/G/2018/PTUN.ABN
31 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugatmengajukan eksepsi mengenai kewenangan absolut;Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh PengadilanTata Usaha Negara Ambon dengan Putusan Nomor 19/G/2016/PTUN.ABN,tanggal 13 Februari 2017, kemudian permohonan banding terhadap putusantersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassardengan Putusan Nomor 90/B/2017/PTTUN Mks., tanggal 10 Agustus
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor19/G/2016/PTUN.ABN tanggal 13 Pebruari 2017.3.