Ditemukan 2062 data
619 — 119
Hasta Mulya Tata Konsultan sehingga perbuatan terdakwa tidak bisadipandang sebagai perbuatan melawan hukum (wedderechitelijke heid).Bahwa berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasdalam perkara a quo maka yang bertanggung jawab adalah Imelda selakuDirektur PT. First International Gloves dan Sulistyawati selaku DirekturUtama PT. Hastamulya Tata Konsultan maupun M. Farid selaku DirekturPengawasan PT.
209 — 321
demikianmenurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harusdisandarkan pada perbuatan melawan hukum formil semata ;bahwa kendatipun ada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 juli 2006tersebut, sikap Majelis Hakim apakah memedomani Putusan MahkamahKonstitusi tersebut atau tidak dalam memaknai perouatan melawan hukummateriil, akan terlebih dahulu mengkaji dari segi teori hukum, doktrin maupunYurisprudensi MA RI ;bahwa apabila berpedoman pada Asas Perbuatan Melawan Hukum(wederrechtelijk heid