Ditemukan 305 data
18 — 0
wajibah sebanyakbanyaknya sepertigadari harta warisan anak angkatnya, demikain pula sebaliknya anak angkatyang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknyasepertiga dari warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal209 Kompilsai Hukum Islam;e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal dari anak yang akan diangkat;e Bahwa terhadap anak yang beragam Islam, hanya dapat diangkat/dilakukanoleh orang yang beragama Islam, sebaimana Fatwa MUI No.4.335
10 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak
11 — 8
Bahwa terhadap anak yang orang tua asalnya beragama Islam hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam pula sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor U335/MU/VI/I982, tanggal 18Syaban 1402 H, bertepatan dengan tanggal I0 Juni 1982;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon dan Pemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzabayat 4 dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 Hijriyah serta memenuhiketentuan
14 — 5
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
22 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
12 — 6
Pen No. 47/Pdt.P/2020/PA.Bitg5) Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni1982 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan 5 prinsip Islam tersebut di atas sejalandengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalamPasal 1 angka
5 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
1.Sholehuddin bin Nurholis
2.Afikurrosyidah binti H. M Zainuddin
10 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danHIm.12 dari 15 hlm.
155 — 148
Hal tersebut jugasejalan dengan maksud pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35Tahun 2014 jo. pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009;Menimbang, bahwa dalam Fatwa MUI Nomor: 4.335/MUI/82, tanggal 18Juni 1982 dikemukakan prinsip bahwa anak yang akan di angkat dan calonayah angkat harus samasama beragama Islam.
7 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
20 — 9
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
9 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaliasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
17 — 10
yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanHal. 13 dari 15 halaman Penetapan No. 417/Pdt.P/2021/PA.Tgrs.persetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
86 — 17
Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut olehHalaman 11 dari 13 halamanPenetapan Nomor 7/Pdt.P/2019/PA.Drhcalon anak angkat, dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agamaanak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat,sebagaimana Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H.4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukansebagai upaya terakhir.5.
9 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran aurat Al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Syaban 1402 Hijriyah, serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah
16 — 1
Hal tersebut jugasejalan dengan maksud pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 jo. pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009;Menimbang, bahwa dalam Fatwa MUI Nomor: 4.335/MUI/82, tanggal 18Juni 1982 dikemukakan prinsip bahwa anak yang akan di angkat dan calonayah angkat harus samasama beragama Islam. Hal tersebut juga sejalandengan ketentuan pasal 39 ayat 3 UndangUndang Nomor 2002 jo.
145 — 15
Penetapan No.155/Padt.P/2021/PA.Wnodilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban1402 H.Menimbang, bahwa Para Pemohon sebagai seorang muslim dan muslimahyang berkemampuan baik secara moril maupun materil, bermaksud mengangkatseorang anak bernama xxx, lahir tanggal 15 Mei 2020, untuk kesejahteraan anakdan masa depan anak, dengan penuh tanggungjawab dan kasih sayang sepertilayaknya orang tua kandung terhadap anaknya
10 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
18 — 10
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
51 — 15
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335