Ditemukan 203 data
608 — 242
PT.SUNG PUTRA PERSADAartinya dalam perkara ini subjek hukum atau identitas dir Tergugat IIHERRY ONGSO adalah Tergugat IIHERRY ONGSO selaku Pribadi.Bahwa sejak tanggal 30 September 2010 Tergugat Il HERRY ONGSO selaku Pribadi sudah menjualseluruh 168 sahamnya kepada Tergugat V BUDY WIDJAJA, sehingga Tergugat II HERRY ONGSOselaku Pribadi BUKAN lagi pemilik atau pemegang saham pada PT.SUNG PUTERA PERSADA,karenanya sekarang Tergugat II HERRY ONGSO selaku Pribadi sudah menjadi subjek hukum pribadiyang berdini
904 — 407 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dibatasidengan parit selebar sekitar 8 meter, saksi dan Supriyadi melihatpada lokasi yang sudah dibuat jalan rintisan (memisahkan blokhutan pada sisi timur saksi berdiri) terlihat adanya titik api danasap tebal, saksi dan Supriyadi tidak dapat menyeberang karenaparitnya sangat lebar, dan juga pada areal kami berdiri tersebutterasa sangat panas, sehingga pada saat itu saksi dan Supriyadihanya mengambil titik koordinat lokasi titik api (dalam laporanpengecekan titik hotspot) pada areal saksi berdini
83 — 36
Klaten;Bahwa Saksi mempunyai tanah yang dilewati jalur SUTET 500 KV PEDANTASIKMALAYA luasnyakurang lebih 790 m2 dan berdini bangunan beruparumah dinding luas sekitar 668 m2 serta kandangsapi luas 54 m2;Bahwa lahan yang terlewat jalu' SUTET 500 KV PEDANTASIKMALAYA tersebut ditanam tanamanKelapa, Mangga, Johar, Jati Senu, Munggur, Mahoni, Bambu, Popohan dan Sengon;Bahwa tanah yang terkena jalur SUTET 500 KV telah diberikan kompensasi pada akhir tahun 2005sebesar sekitar Rp.19.000.000, (Sembilan Belas