Putus : 07-06-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 PK/Pdt/2009 Tanggal 7 Juni 2010 — I GEDE GATOT BINAWARATA, ; I MADE ASTI SUKARTIKA,
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
mendapat informasi tentang tanahtanah yang akan dibeli, maka kemudian orangtua Penggugat minta kepada Bapak I Ketut Drana, SH datang mengambil dana ke Baliyaitu ke orang tua Penggugat, mengingat kesibukannya saat itu, masalah pengambilandana tersebut dipercayakan kepada kakak kandungnya yang bernama: I KOMANGWEDRANA dan setibanya di Bali diberikan cek senilai Rp. 280.000.000, kejadiantersebut adalah pada tahun 1989/1990 dan dari dana tersebut kemudian dibelikan tanahantara lain: di Tanjung dan Meninting
Siarsyah;e Sebelah Selatan : Tanah Suryajib dan Iskandar (Bupati);e Sebelah Barat : Jalan;Sebidang tanah kebun terletak di Dusun Meninting, Desa Batulayar, KecamatanBatulayar, Kabupaten Lombok Barat, SHM No. 182, luas 10.234 M? a/n.
Sedangkan saksi bernama I Komang Wedrana dalamkesaksiannya menerangkan uang Rp. 280.000.000, itu dipakai oleh Pemohon PKuntuk membeli 7 membayar tanah sengketa yang terletak di Tanjung (tanahsengketa angka 5.1 dan 5.2) dan tanah sengketa yang terletak di Meninting (tanahsengketa angka 5.3).
persidangan dan tidak masuk akal;8 Bahwa uang sebesar Rp. 280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah)yang diterangkan sebagai uang milik orang tua Termohon PK untuk membeli tanahtanah obyek sengketa (tanah sengketa angka 5.1 sampai angka 5.7) adalah sama sekalitidak terbukti;9 Bahwa uang sebesar itu jangankan untuk membeli tanahtanah obyek sengketa(tanah sengketa angka 5.1 sampai angka 5.7), untuk membeli tanah sengketa yangterletak di Tanjung (tanah sengketa angka 5.1) dan yang terletak di Meninting