Ditemukan 110632 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 155/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Tarmujianto
133
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Tarmujianto, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara perkara kepada Terdakwa
    Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Adi Suprapto dansaksi Teguh Supriyanto dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeriberpendapat bahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melanggar Penerapan
Register : 14-10-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 154/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Slamet Andresiawan
153
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Slamet Andresiawan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara perkara kepada
    Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bambang Supriantodan saksi Ahmad Fadoli dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeriberpendapat bahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melanggar Penerapan
Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 111/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SENIWATI NINGSIH
148
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 85/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Supriati
24
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supriati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya perkara
Register : 16-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 214/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sami
113
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sami, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan
    KabupatenTrenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : PNS;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh PenasihatHukum;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca surat dakwaan dan suratsurat yang bersangkutan lainnya;Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budi Santoso dansaksi Bambang Isnanto dan keterangan terdakwa, Pengadilan Negeriberpendapat bahwa terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melanggar Penerapan
    Menyatakan Terdakwa Sami, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 74/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Setyowati Kuswaningsih
113
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Sebyowati Kuswoningsih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah
    pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa, nama:Sebyowati Kuswoningsih, tempat lahir Trenggalek, umur 57 tahun, taggallahir 03 September 1963 , jenis kelamin, perempuan,Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di RT.O5 RW.02Desa Karangan , Kecamatan Karangan, KabupatenTrenggalek, agama : Islam, Pekerjaan: PNS ;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca dan sebagainya ;Mengingat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 133/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Dhallas Angga Dhapatra
40
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Dhallas Agga Dhapatra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan
Register : 09-10-2020 — Putus : 09-10-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 128/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 9 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Rizal Ade Zairul
30
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Rizal Ade Zairul, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 187/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MURSID
150
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 18-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 10/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 18 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Ahmad Dzikron Fifai
12
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Dzikron Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) ;
    3. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 42/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
LASI
137
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwadikenakan denda sebesar Rp.19.000, (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000,(Seribu rupiah);
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 83/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Encep Anggun
133
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Encep Anggun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara
    pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa, nama:Encep Anggun, tempat lahir Bandung, umur 35 tahun, taggal lahir 12Desember 1985 , jenis kelamin: Lakilaki, KebangsaanIndonesia, Tempat tinggal di RT.01 RW.02 Desa Cijambu ,Kecamatan Cipangkor, Jawabarat, agama : Islam,Pekerjaan: Buruh harian lepas ;Pengadilan Negeri Trenggalek;Membaca dan sebagainya ;Mengingat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 65/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Hendra Pribadi
54
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Hendra Pribadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan biaya
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 53/Pid.R/2020/PN Trk
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Setu
12
  • Menyatakan Terdakwa Setu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;