Ditemukan 10780 data
11 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 421.000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;Halaman 9 dari 10 Perkara Nomor: 1244/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn5.
9 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo;------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.341.000,- ( Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah );------------
Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan DolopoKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo;5.
9 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir, Kabupaten Samarinda dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun vuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Samarinda llir, Kabupaten Samarinda dan PengawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan,Kabupaten Madiun vuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;5.
11 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;-------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WunguKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan Kabupaten Madiun;5.
8 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;--------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);--------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan10Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;5.
15 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten Kayong Utara;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 241,000.00 (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasaltersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan ternyataperkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Pulau Maya Karimata, dahulu Kabupaten Ketapang sekarangKabupaten Kayong Utara, maka kepada Panitera Pengadilan Agama Ketapangdiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata,Kabupaten Kayong Utara;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makabiaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PengawalPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten KayongUtara;4.
14 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.531000,- ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
34 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain Shugra Tergugat (Jusrin Nanto Sihombing Bin Zainal Abidin Sihombing) terhadap Penggugat (Nelly Wati Binti Khalis);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk
6 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati,Kabupaten Sidoarjo dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.
10 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung BalaiKarimun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Durenan, KabupatenTrenggalek, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Penjaringan, Kota jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Penjaringan, Kota jakarta Utara untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
ITA SANJAYA binti PAMUDJI
Tergugat:
EKO HARTONO bin JOKO MARSONO
12 — 8
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (EKO HARTONO bin JOKO MARSONO) terhadap Penggugat (ITA SANJAYA binti PAMUDJI);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman,Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.451000,- ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Taman,Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;5.
9 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun;------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.416.000,- ( Empat ratus enam belas ribu rupiah );------------------
28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajiban Panitera untukmengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkanPanitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusanini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciwidey,Kabupaten Bandung dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun;5.
8 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
6 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
6 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Gondangrejo KabupatenKaranganyar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
6 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
IndonesiaNomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengankewajiban Panitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan Panitera PengadilanAgama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkuphukum perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangHalaman 10 dari 12 Perkara Nomor: 1076 /Pdt.G/2015/PA.Kab.MnUndang Nomor 50 tahun 2009, maka
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperolehkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ;5.