Ditemukan 2311 data
125 — 35
Terhadap permintaan restitusi oleh Pemohon Bandingbahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa Kontrak Karyadari Pemohon Banding tidak secara spesifik menyebutkan mekanisme restitusipada akhir tahun pajak. Akan tetapi, Pasal 13 ayat (6) disusun berdasarkanUU PPN 1994.
tertentu, ketentuan UU PPN 1994yang seharusnya berlaku,b. bahwa Kontrak Karya Generasi ke6 tidak mengatur mengenai restitusiPPN pada akhir tahun pajak, oleh karena itu peraturan yang berlaku adalahPasal 9 ayat (10) dari UU PPN 1994,c. bahwa sesuai dengan prinsip keadilan, kelebihan PPN Masukan yangterjadi pada akhir tahun pajak dapat direstitusi tanpa mempertimbangkanapakah perusahaan tersebut telah memasuki tahap produksi.bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding tetap berpendapat ataspermohonan restitusi
yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkanoleh Majelis.bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa dasar hukum yangdigunakan oleh Pemohon Banding yaitu Surat Nomor : S488/PJ.51/2000tanggal 13 April 2000 tidak dapat digunakan sebagai dasar untukmengabulkan permohonan restitusi maupun kompensasi Pemohon Bandingkarena sesuai dengan hirarki perudanganundangan kedudukannya adadibawah UndangUndang sehingga tidak mengikat secara hukum semuapihak.bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon
S488/PJ.51/2000 tertanggal 13 April 2000 perihal restitusi PajakPertambahan Nilai namun dalam persidangan Terbanding tidak mengakuibahwa Surat Terbanding tersebut mengikat secara hukum karenakedudukannya ada dibawah UndangUndang.bahwa menurut Majelis surat jawaban Terbanding kepada Direktur JenderalPertambangan Umum melalui surat No.
85 — 15
Ahli bernama LILI PINTAULI SIREGAR dari Lembaga Perlindungan Saksi danKorban (LPSk):Bahwa menurut UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi danKorban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ataukerugianekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana;Bahwa pada LPSK tidak ada dijelaskan tingkatan cuma layanan bantuanmulai psikologi dan Restitusi, ada korban pelanggaran HAM berat;Bahwa berdasarkan analisa korban yang mendapat layanan LPSK mereka dipasilitasi dapat restitusi
korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga;Bahwa semua permintaan restitusi tidak diterima termasuk kasus ini;Bahwa menurut UU No.31 Tahun 2014 Pasal 7A ayat 3 Pengajuanpermohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK, ayatHalaman 58 dari 78 Putusan Perdata Gugatan Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Pdg.4 Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, LPSK dapat dapat mengajukan
Berdasarkan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentangPerlindungan Saksi dan Korban dan tata cara permohonan dan pemberianHalaman 59 dari 78 Putusan Perdata Gugatan Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Pdg.kompensasi dan Restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44Tahun 2008;e Bahwa Restitusi menurut UndangUndang patut dan sewajarnya;e Bahwa Permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan LPSKdapat mengajukan Restitusi kepada Penuntut Umum untuk dimuat dalamtuntutannya;e Bahwa Mekanismenya ada
dikabulkan oleh Majelis Hakim;Bahwa permintaan Restitusi dari keluarga korban sekitar 12 Milyar;Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Penggugat Yusmanidar;Bahwa yang menolak bantuan adalah mamaknya;Bahwa Al Indra diputus 1 (satu) tahun penjara;Bahwa ada banding diputus 4 (empat) tahun;Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada menggunakan upaya hukum lagi;Bahwa jumlah yang dimohonkan sekitar 12 Milyar juga melampirkan buktibukti tapi Restitusi ditolak oleh Majelis Hakim;Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada minta
maaf kepada Penggugat selakulou dari korban;Bahwa yang mengajukan Restitusi adalah YUSBAR selaku Mamak korban;Bahwa antara tindakan penganiayaan tidak terbukti dilakukan Terdakwasehingga Restitusi tidak dapat dikabulkan;Bahwa waktu itu Al Indra ada sidang Disiplin sebelum di sidang PengadilanNegeri Muaro;Bahwa Saksinya Al Indra ditarik ke Polda Sumbar;Halaman 69 dari 78 Putusan Perdata Gugatan Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Pdg.Bahwa setahu saksi Syamsul Bahri mau untuk membantu keluarga korban;Bahwa ada
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
verbal) bahwa Pemohon dapatmeminta restitusi atas semua PM yang telah dikompensasikan pada masa Januaris.d.
Desember 2008 pada tanggal 4Februari 2009 dengan mengisi kolom Dikembalikan (Restitusi) yang terdapatdi SPT Masa PPN bulan Desember 2008 (yang semula semua SPT PPN untukmasa Januari s.d.
Sehingga kami, dengan itikad baikmeminta restitusi sesuai dengan SKPLB tersebut. Dengan kata lain, menuruthemat kami fiskus (dalam hal ini terbanding) pada bulan Januari s.d. November2008 telah menjatuhkan hukuman bagi kami. Dan pada bulan Desember 2008,kami disuruh restitusi. Sayangnya hukuman kami tersebut melebihi atau 2 (dua)kali lipat dari jumlah restitusinya, yang dengan kata lain bukan kami yangminta, karena permintaan pada SPT PPN pada masa Januari s.d. November 2008adalah kompensasi.
Sedang permintaan restitusi pada bulan Desember 2008adalah atas saran AR;Karena Wajib Pajak pada kurun waktu itu belum melakukan operasi maka tidakada Pajak Keluaran (seharusnya sesuai dengan UU PPN tidak ada PajakKeluaran untuk jasa pelayanan medis). Namun terbanding berpendapat bahwaWajib Pajak telah melakukan kekurangan bayar PPN hanya karena Pajakh)Masukan yang dikreditkan pada periode Januari s.d.
Hal berikutnya yang dikesampingkan olehMajelis Hakim adalah tidak melakukan pemanggilan dan permintaan keterangankepada Account Representative yang memberikan saran secara lisan kepada Pemohonuntuk melakukan restitusi PPN. Di samping itu Account Representative jelasjelastidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menyimpangdari misi Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan modernisasi sistemadministrasi perpajakan.
52 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan Pajak Surat Keputusan KeberatanAtas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPn BM tersebut di atas, PemohonBanding mengajukan keberatan melalui surat NomorLTAX/217/IX/2013 tanggal 02 September 2013, berupa keberatanatas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam prosespemeriksaan yang menolak permohonan restitusi PPn BM. NamunHalaman 2 dari 51 halaman.
Mengenai Kronologis Permohonan Restitusi PPn BMBerikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding:1) Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajakyang bergerak dibidang penjualan kendaraanbermotor, termasuk penjualan kendaraanbermotor untuk digunakan sebagai angkutanumum;2) Bahwa persediaan kendaraan bermotor yangdijual oleh Pemohon Banding diperolehmelalui pembelian dari PT Toyota Astra Motordan Pemohon Banding menerima buktipemungutan PPn dalam bentuk Faktur
Putusan Nomor 1646/B/PK/PJK/201 7dengan BPS Nomor PEM:01002153/092/jun/2012 tanggal 14 Juni 2012;8) Bahwa surat permohonan restitusi PPn BMatas penjualan kendaraan bermotor PemohonBanding ini telah ditolak oleh KPP Wajib PajakBesar Dua setelah melakukan pemeriksaanPajak dengan menerbitkan Surat KetetapanPajak Nihil Nomor 00015/548/12/092/13tanggal 13 Juni 2013 masa Pajak Juni 2012;2.3.3.
Pada saat penjualan:(Dr) Account Receivable (Piutang Usaha) XXXXX(Cr) Sales (Penjualan) XXXXX(Cr) VAT Out (PPN Keluaran) XXXXX(Dr) COGS (Harga Pokok Penjualan) XXXXX(Cr) Inventory (Persediaan) XXXXX(Dr) Claim for Tax Refund PPn BM XXXXX(Cr) Inventory XXXXX(pencatatan dilakukan karena pembeli memiliki SKB PPn BMsehingga harga jual tidak termasuk PPn BM dan PemohonBanding akan mengajukan restitusi atas PPn BM ini)5) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat dibuktikanbahwa:a.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka secara formal danmaterial penolakan atas permohonan restitusi PPn BM atas penjualankendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum olehTerbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku;2).
690 — 77
Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban KURYATI Binti JAELANI, ATMI Binti KALIL dan MARNI Binti KALIL masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Paspor asli dengan No Paspor A 7626147 yang dikeluarkan kantor imigrasi Sukabumi atas nama KURYATI BINTI JAELANI JAMAAT.
Lumpurdengan tujuan Hongkong Terdakwa NURHAYATI ALIAS NURBINTI KOMAR dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp.2.000.000,/ orang oleh BUNGAWATI alias BUNGA.e Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa NURHAYATI ALIAS NURBINTI KOMAR, saksi korban KURYATI binti JAELANI, ATMIBinti KALIL IDRIS dan MARNI Binti KALIL IDRIS menderitakerugian masingmasingsebesar Rp. 15.000.000, dan atas kerugiantersebut saksi korban KURYATI binti JAELANI, ATMI Binti KALILIDRIS dan MARNI Binti KALIL IDRIS menuntut ganti rugi (restitusi
, maka terhadap diri Terdakwa yang telahdidakwa melakukan suatu tindak pidana perdagangan orang, juga harus dihukummemberikan Restitusi harus sesungguhnya melalui putusannya Majelis hakim juga dapatmelakukan pembentukan hukum agar arah kebijakan penanggulangan tindak pidanaperdagangan orang dan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat diimplementasikansecara baik dengan memperhatikan pada tiga upaya pokok, yaitu;a Mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang;b Melindungi dan menyelamatkan
Dalam prosespenindakan (prosecution) terhadap pelaku perdagangan orang Pasal 48 UndangUndangNo. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangmenentukan pada pokoknya setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahljwarisnya berhak memperoleh restitusi.
Restitusi tersebut, berupa ganti krugian atakehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatarmedis dan/atau psikologis, dan/atau kerugian lain yang diderita korban akibatperdagangan orang;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya antara lainmenuntut agar Terdakwa bersama pihak lainnya yakni HASANUDIN alias UDIN darBUNGAWATI alias BUNGA (yang diajukan dalam berkas terpisah) dihukum untukmembayar restitusi kepada para saksi korban.
Oleh karena itulah restitusi tersebut, diperhitungkan sebagai bagian gantkerugian yang pantas dibebankankan kepada Terdakwa sendiri, sebagaimana bunyi amarputusan ini nanti, sedangkan terhadap saksi HASANUDIN alias UDIN maupuyBUNGAWATI alias BUNGA yang menurut Penuntut Umum diajukan dalam bekagterpisah, oleh karena sampai saat ini belum diajukan di Pengadilan Negeri Bekasi, sebaly bisa saja mereka disidangkan di Pengadilan Negeri lain;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tesebut, oleh
168 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPN ymh (lebih) dibayar dibayar : (Rp. 36.608.788)Dari perhitungan tersebut dapat dibuktikan bahwa tidak selayaknya WajibPajak/Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi sebagaimanatertuang dalam suratsurat ketetapan pajak dan putusan pengadilan pajak,sebaliknya wajib pajak berhak atas restitusi sebesar Rp. 36.608.788.
) bahwaPemohon dapat meminta restitusi atas semua PM yang telahdikompensasikan pada masa Januari s.d.
Desember 2008 pada tanggal 4 Februari2009 dengan mengisi kolom Dikembalikan (Restitusi) yangterdapat di SPT Masa PPN bulan Desember 2008(yang semula semua SPT PPN untuk masa Januari s.d. November2008 tersebut oleh Wajib Pajak kelebihan pembayaran PPNnyadimintakan kompensasi);Halaman 10 dari 27 halaman. Putusan Nomor. 229/B/PK/PJK/2012d.
Oleh karena itu kami sangat menyayangkankarena AR sama sekali tidak memberitahu kami meskipun kamitelah memasukkan pembetulan SPT Masa PPN pada tanggal 4Februari 2009 untuk memohon restitusi.
Sehingga kami, dengan itikad baikmeminta restitusi sesuai dengan SKPLB tersebut. Dengankata lain, menurut hemat kami fiskus (dalam hal initerbanding) pada bulan Januari s.d. November 2008 telahmenjatuhkan hukuman bagi kami. Dan pada bulan Desember2008, kami disuruh restitusi. Sayangnya hukuman kamitersebut melebihi atau 2 (dua) kali lipat dari jumlahrestitusinya, yang dengan kata lain bukan kami yang minta,karena permintaan pada SPT PPN pada masa Januari s.d.November 2008 adalah kompensasi.
94 — 37
. (2) Kompensasi, restitusi, danHal. 5 dari 21 hal Putusan nomor 4/Pdt/2018/PT.
BGL.rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amarputusan Pengadilan HAM ;Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan PemerintahNo. 3 Tahun 2002 Tentang Konpensasi,Rehabilitasi dan Restitusi terhadapkorban pelanggaran HAM Berat yang selengkapnya menyatakan bahwa :(1). Kompensasi,Restitusi dan atau rehabilitasi diberikan kepada korbanatau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya ;(2).
Pemberian Kompenasi, restitusi dan atau rehabilitasi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) harus dilaksanakan secara tepat, cepat danlayak ;Maka oleh karena itu Tergugat dan Tergugat II harus bertanggungjawabatas nama Negara Republik Indonesia akibat perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Tergugat selaku Aparatur Negara.
Oleh sebab itusudah seyogyanya bila Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatanmelawan hukum dan oleh karenanya Tergugat sebagai aparatur/alatNegara Republik Indonesia dihukum membayar ganti rugi kompensasi,restitusi dan atau rehabilitasi kepada Para Penggugat ;.
BGL.biaya Kompensasi dan Restitusi sebesar Rp. 250.000.000, (duaratus lima puluh juta rupiah);10.Bahwa Adapun kedudukan dari Turut Tergugat dikarenakan ParaPenggugat menuntut Negara Republik Indonesia bertanggung jawab ataskerugian yang mereka alami maka oleh karena Negara hanya dapatmencairkan uang Negara apabila dana tersebut tertuang dalam administrasikeuangan Negara sehingga dalam perkara a quo Menteri Keuangan ditarikmenjadi pihak Turut Negara.
37 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengenai Kronologis Permohonan Restitusi PPn BMBerikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang bergerak dibidang penjualan kendaraan bermotor, termasuk penjualankendaraan bermotor untuk digunakan sebagai angkutan umum;Bahwa persediaan kendaraan bermotor yang dijual oleh PemohonBanding diperoleh melalui pembelian dari PT Toyota Astra Motordan Pemohon Banding menerima bukti pemungutan PPn dalambentuk Faktur Pajak
PPnBM atas penjualan kendaraan bermotor kepada Kepala KPP WajibPajak Besar Dua melalui surat Nomor LTAX/088/IV/2012 tanggal18 April 2012 dan diterima di KPP Wajib Pajak Besar Dua denganBPS Nomor PEM:01001202/092/apr/2012 tanggal 18 April 2012;Bahwa surat permohonan restitusi PPn BM atas penjualankendaraan bermotor Pemohon Banding ini telah ditolak oleh KPPWajib Pajak Besar Dua setelah melakukan pemeriksaan Pajakdengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil NomorHalaman 7 dari 52 halaman Putusan
Mengenai Keterlambatan Penerbitan Pengembalian Restitusi PPn BM1)Bahwa ketentuan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP229/PJ./2003 menyatakan:(1) Permohonan pengembalian PPn BM sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar;(2) Pengajuaan permohonan pengembalian PPn BMharusdilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah bulanterjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor;(3) Atas permohonan
Mengenai Alasan Material Pengajuan Banding1)Bahwa sebagaimana telah di uraian dalam bagian 2.3.2 mengenaikronologis permohonan restitusi PPn BM, Pemohon Banding telahmelakukan penjualan kendaraan bermotor kepada PT Silver Birdyang digunakan sebagai angkutan umum berupa taksi dengannilai penyerahan sebesar Rp12.895.000.000,00;Bahwa kendaraan bermotor yang dijual kepada PT Silver Birdtersebut di atas diperoleh melalui pembelian dari PT Toyota AstraMotor dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran
Pada saat penjualan:(Dr) Account Receivable (Piutang Usaha) XXXXX(Cr) Sales (Penjualan) XXXXX(Cr) VAT Out (PPN Keluaran) XXXXXHalaman 9 dari 52 halaman Putusan Nomor 1623/B/PK/PJK/2017(Dr) COGS (Harga Pokok Penjualan) XXXXX(Cr) Inventory (Persediaan) XXXXX(Dr) Claim for Tax Refund PPn BM XXXXX(Cr) Inventory XXXXX(pencatatan dilakukan karena pembeli memiliki SKB PPn BMsehingga harga jual tidak termasuk PPn BM dan PemohonBanding akan mengajukan restitusi atas PPn BM ini);5) Bahwa berdasarkan uraian
345 — 116
Putusan Nomor : 04/Pid.SusTPK/2016/PN.JmbTeller :1) Menerima slip penyetoran dengan lampiran cetakan informasi pelunasandari debitur.2) Memeriksa kebenaran pengisian slip penyetoran, (nominal slippenyetoran sebesar kewajiban dikurangi nominal restitusi pinjaman).3) Meminta uang pelunasan pinjaman dari debitur sebesar nominal slippenyetoran.4) Melakukan proses transaksi pelunasan pinjaman pada Brinets danmemberi tanda (V) pada field Restitusi, agar pemberian restitusi didefault oleh Brinets dan secara
otomatis mengurangi kewajibanpelunasan yang harus disetor debitur yang bersangkutan.5) Mencocokkan nominal slip setoran dengan sisa kewajiban setelahdikurangi restitusi (pay off amount yang sudah default oleh sistem).Nominal slip penyetoran adalah sebesar kewajiban dikurangi restitusi.6) Membuku/memvalidasi slip penyetoran pelunasan pada Brinets.Catatan :Dengan diberlakukannya BPO Aplikasi Kretap pada BRINETS kuitansipembayaran restitusi tidak diperlukan lagi, karena telah diperhitungkansecara otomatis
pada Brinets dan memberitanda (V) pada field Restitusi, agar pemberian restitusi didefault olehBrinets dan secara otomatis mengurangi kewajiban pelunasan yang harusdisetor debitur ybs.5) Mencocokkan nominal slip setoran dengan sisa kewajiban setelahdikurangi restitusi (pay off amount yang sudah default oleh sistem).
Putusan Nomor : 04/Pid.SusTPK/2016/PN.Jmbdikurangi dengan restitusi.
slip setoran dengan sisa kewajiban setelahdikurangi restitusi (pay off amount yang sudah default oleh sistem).Nominal slip penyetoran adalah sebesar kewajiban dikurangi restitusi.6) Membuku/memvalidasi slip penyetoran pelunasan pada Brinets.Catatan :Dengan diberlakukannya BPO Aplikasi Kretap pada BRINETSkuitansi pembayaran restitusi tidak diperlukan lagi, karena telahdiperhitungkan secara otomatis sekaligus pada saat pelunasanpinjaman.
343 — 69
- Pidana Penjara 3 tahun dan ganti rugi hak restitusi
tersebut adalahmenyangkut Kerugian Materil sebesar Rp 49.700.000, ( Empat puluh Sembilan jutatujuh ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana diuraikan dalam Gugatan HakRestitusi tertanggal 15 Oktober 2012, serta Kerugian Immateril yaitu PenderitaanPsikis yang dialami korban sebesar Rp 30.000.000, (Tiga puluh juta rupiah), jadijumlah seluruhnya menjadi Rp 79.700.000, ( Tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratusribu rupiah) ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan Gugatan Hak Restitusi tersebut, olehPemohon
telah mengajukan dan menyerahkan buktibukti surat dipersidangan,bertanda P1 s/d P5 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Hak Restitusi tersebut, Kuasa/Penasehat Hukum terdakwa Andreas Ginting alias Ucok telah mengajukan danmenyerahkan Jawabannya dipersidangan tertanggal 23 Oktober 2012 dan juga telahmengajukan dan menyerahkan buktibukti surat dipersidangan bertanda T1 s/d T7Menimbang, bahwa setelah mempelajari Tuntutan/Gugatan Hak Restitusiyang diajukan
Restitusi yang dimaksudkan disini adalahpembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan/atauimmaterial yang diderita korban atau ahli warisnya ( pasal 1 angka 13 UndangUndang No. 21 Tahun 2007 ).
/Gugatan Hak Restitusi melalui Kuasanya yaitu Tim Advokasi TrafikingAnak P2TP2A Propinsi Sumatera Utara ;e Bahwa karena Tuntutan/Gugatan Hak Restitusi tersebut diatas diajukan atasdasar ketentuan hukum yang berlaku maka secara formal dapat diterima,sehingga apa yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalamJawabannya menurut pendapat Majelis Hakim tidak beralasan dan harusdinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 48 ayat (2)UndangUndang No. 21 Tahun 2007
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.000,(Seribu rupiah) ;DALAM TUNTUTAN/GUGATAN HAK RESTITUSI :A. Mengabulkan Tuntutan/Gugatan Hak Restitusi yang diajukan oleh EnongSuliyani ( lbu kandung saksi korban Lisna Widiyanti ) sebahagian ;B.
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengenai Kronologis Permohonan Restitusi PPn BM;Berikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding:1) Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang bergerakdibidang penjualan kendaraan bermotor, termasuk penjualankendaraan bermotor untuk digunakan sebagai angkutanHalaman 6 dari 47 halaman.
Putusan Nomor 1564/B/PK/PJK/2017Pajak Nomor KEP540/PJ/2000, maka Pemohon Bandingmengajukan permohonan restitusi PPn BM atas penjualankendaraan bermotor kepada Kepala KPP Wajib Pajak BesarDua melalui surat Nomor LTAX/130/V1/2012 tanggal 14 Juni2012 dan diterima di KPP Wajib Pajak Besar Dua denganBPS Nomor PEM:01002158/092/jun/2012 tanggal 14 Juni2012.Bahwa surat permohonan restitusi PPn BM atas penjualankendaraan bermotor Pemohon Banding ini telah ditolak olehKPP Wajib Pajak Besar Dua setelah melakukan
, makapenolakan tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP229/PJ./2003.Bahwa oleh karena jangka waktu penyelesaian ataspermohonan restitusi PPn BM atas penjualan kendaraanbermotor melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, maka sudahseharusnya permohonan restitusi PPn BM yang diajukan olehPemohon Banding dianggap dikabulkan.2.3.4.
Pada saat penjualan:(Dr) Account Receivable (Piutang Usaha) XXXXX(Cr) Sales (Penjualan) XXXXX(Cr) VAT Out (PPN Keluaran) XXXXX(Dr) COGS (Harga Pokok Penjualan) XXXXX(Cr) Inventory (Persediaan) XXXXX(Dr) Claim for Tax Refund PPn BM XXXXX(Cr) Inventory XXXXX(pencatatan dilakukan karena pembeli memiliki SKB PPn BMsehingga harga jual tidak termasuk PPn BM dan PemohonBanding akan mengajukan restitusi atas PPn BM ini);Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapatdibuktikan bahwa:a.
Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi PPn BMatas penjualan kendaraan bermotor kepada Kepala KPP WajibPajak Besar Dua melalui Surat Nomor LTAX/130/V1/2012Halaman 17 dari 47 halaman.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor: KEP1158/KPU.01/2014 tanggal20 Februari 2014;Bahwa ketentuan material:Bahwa perhitungan permohonan pengembalian bea masuk menurut SuratNomor S5091/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Pengembalian BeaMasuk Nomor 4717/FAD/AD/EX/V1I/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentangpermohonan pengembalian bea masuk terhadap PIB Nomor 077034 tanggal 11Maret 2008 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi
DitetapkanBea Masuk 92.700.273 92.700.273 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat KeputusanPenetapan atas Keberatan:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan ataspenetapan Surat Nomor S5091/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentangtidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masuk nomorHalaman 3 dari 25 halaman.
Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2016terhadap PIB Nomor 077034 tanggal 11 Maret 2008 dengan perhitungansebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 92.700.273 92.700.273 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurutTerbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalahPerwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi
ToyotaAstra Motor sebagai ATPM Toyota berhakmendapat pengembalian bea masuk (restitusi) berdasarkanangka huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor: SE28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998 tentang PetunjukPelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan PenerbitanFormulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam NegeriYang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk UntukKeperluan Perwakilan Negara Asing Serta Pejabatnya YangBertugas Di Indonesia, sebagaimana pertimbangannya dalamputusan a quo sebagai
Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2016Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
Terbanding/Penuntut Umum : MARIMBUN HATIGORAN PANGGABEAN, SH
151 — 72
Menghukum Anak Dara Monica dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dikurangi masa penahanan sementara dan denda sejumlahRp 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja selama3 (tiga) bulan, serta membayar restitusi kepada saksi korban anak NurulCahyati dan Jesica Adelia Putri sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah)dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) harisetelah putusan ini berkekuatan
Putusan Nomor 2/PID.SUS.ANAK/2018/PT.DKImembayar restitusi tersebut maka diganti dengan pelatihan kerja selama 1(Satu) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah dress berwarna biru muda tanpa lengan bermotifbulatbulat kecil; 1 (Satu) buah kaos berwarna kuning tanpa lengan; 1 (Satu) buah kaos lengan pendek bermotif garis merah, biru dan abuabu; 1 (satu) buah celana dalm berwarna biru;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalamperkara lain;4.
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut dengan pidana penjara diLembaga Pembinaaan Khusus Anak (LPKA) selama 3 (tiga) tahun dandenda sejumlah Rp 120.000.000, (Seratus dua puluh juta rupiah) denganketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpelatinan kerja selama 1 (Satu) bulan, serta membayar restitusi kepadasaksi korban anak Nurul Cahyati dan Jesica Adelia Putri sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) yang dibagikan kepada saksi korban anaktersebut masingmasing sejumlah Rp 2.500.000
, (dua juta lima ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas)hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ternyata anak tidakmembayar restitusi tersebut maka diganti dengan pelatihan kerja selama1 (Satu) bulan;3.
36 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
NMR telah menyampaikan semuapersyaratan atau kelengkapan yang berhubungan dengan SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2001 di ataske Kantor Pajak PMA Ill pada tanggal 18 April 2002 (terlampir adalahfotokopi bukti penerimaan surat).Berdasarkan pada uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa tanggal 18April 2001 tersebut merupakan tanggal dimana seluruh data dan/ataudokumen yang dipersyaratkan dalam rangka proses restitusi PPN masaMaret 2002 telah lengkap disampaikan kepada
akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yangdilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengankelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yangbersangkutan.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas diketahui bahwa buktibuktiberupa Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran sebagaimanadiatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : Kep160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 merupakan bukti yangharus dilampirkan berkaitan dengan permohonan restitusi
yang diajukanoleh Termohon PK tanpa mengacu pada jenis kegiatan tertentu yangTermohon Peninjauan Kembali lakukan (impor dan ekspor), sedangkanbuktibukti yang harus dilampirkan dalam permohonan restitusi yang akandiajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan mengacu padakegiatan tertentu yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali,apakah kegiatan tersebut merupakan impor BKP ataukah ekspor BKP.Bahwa berdasarkan buktibukti yang dilampirkan oleh Termohon PeninjauanKembali dalam permohonan restitusinya
No. 119 B/PK/PJK/2005kepada Termohon Peninjauan KembaliNomor : SL20/WPJ.07/KP.0406/2002 perihal permintaan kelengkapan permohonan restitusi PPN MasaPajak Maret 2002 berupa Asli dan Copy Faktur Pajak Keluaran Masa Maret2002 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaanharta, namun pada kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali tidakmerespon ataupun memberikan dokumen yang diminta oleh PemohonPeninjauan Kembali tersebut di atas.Bahwa selanjutnya, ketentuan pasal 17B ayat (1) Undangundang
KEP160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001, oleh karenaseharusnya permohonan restitusi dianggap diterima. bahwa adalah tepat dan benar pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa apabila Terbanding menganggap dokumenkelengkapan permohonan restitusi belum diterima secara lengkap,seharusnya surat permintaan kelengkapan permohonan restitusi dimintakanmasih dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak dokumen kelengkapanpermohonan restitusi diserahkan oleh Pembanding.Menimbang, bahwa berdasarkan
IMAM YUDHA NUGRAHA, SH.MH
Terdakwa:
ALDI YANSYAH BIN ISMAN
176 — 139
penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi
kepada Anak Korban sebesar Rp9.318.534,00 (sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dalam waktu 30 (tiga) puluh hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Restitusi maka Anak Korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.
Dalam hal Terdakwa belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Anak Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, Anak Korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi
pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, apabila dalam hal harta kekayaan Terdakwa tidak ada/tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi, maka Terdakwa dijatuhi putusan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
131 — 33
.: bahwa lebih lanjut, sejak Pemohon Banding berdiri pada tahun 1992,Pemohon Banding senantiasa mengajukan permohonan restitusi danselalu diperiksa oleh Terbanding.
Selama periode tersebut, Terbandingselalu mengabulkan permohonan restitusi Pemohon Banding dan tidakpernah melakukan koreksi terhadap DPP PPN Pemohon Banding.Sehingga koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan/atau Jasayang PPNnya harus dipungut untuk masa pajak Desember 2008merupakan suatu ketidakkonsistenan dan menciptakan ketidakpastianhukum.: bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan eksporsebesar Rp62.517.635.460,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan,Pemohon Banding
Koreksi Positif atas DPP penyerahan jasa yang PPN nya harusdipungut sendiri sebesar Rp33.933.457.057,00bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahuibahwa besarnya = penghasilan = neto tahun 2008 adalahRp.33.152.333.921,00 sehingga jumlah penghasilan atas jasa maklontahun 2008 adalah = (Rp.33.152.333.921,00 x 100/7)~ +Rp.33.152.333.921,00 = Rp.506.757.104.221,00.: bahwa sejak berdiri pada tahun 1992, Pemohon Banding senantiasamengajukan permohonan restitusi dan selalu diperiksa
156 — 59
Membebankan kepada Terdakwa LEBERTINA ONKO Als ETI untuk membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban sebesar : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Lembar Tiket Lion Air nama SESDI NAIF.
Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi Kepada orang tua korbansebesar RP 5.456.000 (Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam RibuHalaman 2 dari 46 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2016/PN SoeRupiah ), dan jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetapmaka harta benda terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untukmenutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwa tidakmempunyai harta benda yang mencukupi untuk
sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,apakah tepat Restitusi tersebut diterapkan ataukah apabila telah tepat makaberapa nilai Restitusi yang kirakira sepadan untuk dijatunkan kepada Terdakwasesuai dengan kerugian yang dialami oleh Saksi Korban, apakah permintaanpenuntut umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat,ataukah masih kurang sepadan, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut,Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya ;Menimbang, bahwa selain itu
Penuntut Umum dalam requisitoirnya jugameminta agar terhadap Terdakwa untuk membayar Restitusi sebesar Rp.5.456.000, (lima juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), diberikankepada orang tua Saksi korban ;Menimbang, bahwa LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)dalam Lampiran Surat Pengajuan Restitusi tertanggal 13 September 2018sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, telah mempertimbangkanpenghitungan kerugian yang diderita oleh korban dengan total nilai kerugiansebaser Rp. 10.912.000
, (sepuluh juta sembilan ratus dua belas rupiah) ;Menimbang, bahwa Restitusi tersebut adalah mengenai ganti kerugiansebagai restitusi atas kerugian yang dialami oleh Saksi Korban, kerugian yangmenjadi pertimbangan Majelis bukan hanya kerugian secara materiil namunjuga secara fisik dan psikis atas penderitaan yang dialaminya sebagaimanafakta hukum ipersidangan, sehingga berapa Restitusi yang adil dan pantasHalaman 41 dari 46 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2016/PN Soeuntuk Saksi Korban, yang akan dibebankan
Membebankan kepada Terdakwa LEBERTINA ONKO Als ETI untukmembayar Restitusi kepada Orang Tua Korban sebesar : Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatanhukum tetap dan ternyata Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut,maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;4. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) Lembar Tiket Lion Air nama SESDI NAIF.
47 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
DirektoratJenderal Pajak akan dibayar kembali oleh Pemerintah kepadaPerusahaan sesuai dengan UndangUndang dan peraturanperaturanperpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada DirjenPertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Nomor: S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menyatakan:Butir 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi
PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi."
:"Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum."
Bahwa jika pembayaran PPN Masukan lebih besar di bandingkandengan Pajak Keluaran, maka atas kelebihan PPN Masukan ini dapatdiajukan restitusi oleh Pemohon Banding;Bahwa dengan demikian maka alasan yang digunakan oleh Terbandingyaitu menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (8) huruf jUU PPN Tahun 2009 adalah tidak tepat dan bertentangan denganKontrak Karya yang berkedudukan sebagai Lex Specialis;.
PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi.Butir 6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belumPemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) telah memberitanggapan sebagai berikut:17.1.
266 — 94
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOFYAN MD Bin MUHAMMADDIAH dengan Uqubat Tazir penjara selama 84 (delapan puluh empat)Bulan dan Terdakwa juga dihukum membayar restitusi 100 gram emasMurni.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju tidur kaos perempuan warna hijau dan dibagiankedua tangannya berwarna orange dan terdapat gambar bonekadidepan dan bertuliskan MOCHA dan MOCO; 1 (satu) potong celana tidur berwarna orange bermotif boneka secarakeseluruhan;Hal 2 dari 29 hal.
Putusan No. 08/JN/2020/MSLgsperempuan warna hijau dan dibagian kedua tanggannya berwarna orange danterdapat gambar boneka didepan dan bertuliskan Mocha & Moco,dikembalikan kepada Anak Korban;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penutu Umum selainmenuntut Terdakwa dihukum dengan Uqubat Tazir penjara selama 84(delapan puluh empat) bulan, Terdakwa juga dituntut dinukum membayarrestitusi 100 gram emas murni, maka terhadap tuntutan restitusi tersebutmajelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut
:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 Qanun AcehNomor 6 tahun 2014, Restitusi adalah sejumlah uang atau harta tertentu, yangwajid dibayarkan oleh pelaku Jarimah, keluarganya, atau pihak ketigaberdasarkan perintah hakim kepada korban atau keluarganya, untukpenderitaan, kehilangan harta tertentu, atau penggantian biaya untuk tindakantertentu ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat 1 Qanun Aceh Nomor6 tahun 2014 menyatakan Dalam hal ada permintaan korban, Setiap Orangyang dikenakan Uqubat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal49 dapat dikenakan Uqubat Restitusi paling banyak 750 (tujuh ratus limapuluh) gram emas murniMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas ketentuanrestitusi hanya di bebenakan kepada jarimah sebagaimana di atur dalamPasal 48 dan 49 Qonun Aceh Nomor 6 tahun 2014, sedangkan terhadapjarimah yang di atur dalam Pasal 47 Qonun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tidakdiatur ketentuan tentang restitusi;Menimbang, bahwa selain itu, ketentuan restitusi haruslah didasarkanatas
permintaan korban, sedangkan dalam perkara aquo korban tidakmengajukan permohonan restitusi beik secara tertulis maupun lisan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbvangan di atas tutuntutanJaksa Penuntut Umum sepanjang mengenai restitusi harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah danakan dijatuhkan hukuman maka sesuai ketentuan pasal 214 ayat (1) QanunHal 27 dari 29 hal.
101 — 83
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepadaAnak Korban sejumlah Rp. 29.320.000,00 (Dua puluh sembilan juta tigaratus dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidakmembayar restitusi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusanini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Hakim memerintahkan kepadaJaksa Penuntut Umum untuk melelang sita jaminan restitusi, dan apabilakekayaan Terpidana tidak mencukupi biaya restitusi maka diganti denganpidana penjara