Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 139/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EGI GUMELAR
Terdakwa:
HARNA
3013
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HARNA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 70/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ESA MUHAMAD JAMIL
136
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ESA MUHAMAD JAMIL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 08-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 70/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 8 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
RUDI RAFLES
216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RUDI RAFLES tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu)

Register : 08-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 69/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 8 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
JONI MULYANA
644
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JONI MULYANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu)

Register : 08-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 67/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 8 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ZAIDAN MUBAROK
506
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZAIDAN MUBAROK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 92/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ESA MUHAMAD JAMIL
167
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ESA MUHAMAD JAMIL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah KTP
Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 113/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
EPEN
229
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EPEN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 41/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
149
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 140/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARI BADAU DWI, SH
Terdakwa:
MUHTADIN
265
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHTADIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 21-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 44/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 21 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
RAMDANI
155
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAMDANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 ( satu ) KTP atas nama
Register : 20-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 93/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHTADIN
116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHTADIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah KTP atas nama
Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 24/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RAHMAT HIDAYAT
210
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1

Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 11/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHAMMAD APRILIO E
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD APRILIO E. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1
Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 233/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DAYPY ANGGASWORO
Terdakwa:
BIMA
87
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa BIMA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 40/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IWAN PERMANA
Terdakwa:
JAELANI
130
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa JAELANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu)

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 37/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDI SADILI, SH
Terdakwa:
UWOK
130
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa UWOK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) KTP

Register : 04-04-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 12/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 4 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
SUBANDI
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUBANDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah
Register : 10-11-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 125/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 10 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDE FAUZI
Terdakwa:
SELAMET SUPRAPTO
196
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SLAMET SUPRAPTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 08-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 66/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 8 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
DARMAWAN
216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DARMAWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) KTP

Register : 08-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 65/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 8 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
SARJONO
247
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SARJONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah