Ditemukan 258 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2024 — Putus : 12-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 1240/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Tanggal 12 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
87
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 4.Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama: Xxxxxxxxx, perempuan, lahir tanggal 8 Mei 2012 dan Muhammad Raihan Saleh Nasution, laki-laki lahir tanggal 17 Mei 2016 sampai kedua orang
Register : 17-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PA PONTIANAK Nomor 1193/Pdt.G/2023/PA.Ptk
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
530
    • Menolak gugatan Penggugat point nomor 6 berupanafkah terutang Tergugat kepada Penggugat;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Iddah, dan Mut'ah dibayar cash pada saat pengambilan Akta cerai dan salinan putusan di Pengadilan Agama Pontianak.
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp187.000,00(seratus delapan puluh tujuhribu rupiah).
Register : 10-10-2018 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2083/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
165
  • Mutah sebentuk gelang emas 24 karat seberat 10 gram;

    2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (Enam juta rupiah);

    2.3 Kiswah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

    3.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;

    4.

Register : 17-10-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 302/Pdt.G/2022/PA.PP
Tanggal 23 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4418
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang;
    3. Menyatakan antara Pemohon dan Termohon telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagai akibat perceraian, Pemohon bersedia membayar akibat ceraikepada Termohon berupa:

    3.1.

Register : 15-05-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 1074/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 14 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.4.Biaya Mutah sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 3.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 4.
Register : 30-05-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PA PADANG Nomor 750/Pdt.G/2024/PA.Pdg
Tanggal 8 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1412
  • lahir di Padang 25 Agustus 2020, sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan 10% setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sesuai dengan diktum angka 5 di atas, melalui pemotongan gaji oleh bendaharawan pengeluaran tempat Tergugat bekerja;
7. Menetapkan Tergugat untuk membayar nafkah akibat cerai
Register : 22-05-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 1160/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.4.Biaya Mutah berupa emas murni seberat 10 gram;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) terhadap dua orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi masing-masing
Register : 12-08-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PA MEDAN Nomor 1995/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 4.Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) terhadap satu orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khayra Nidya Mecca, perempuan lahir di Medan tanggal 13 Juli 2020 sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi harus
Register : 13-01-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0194/Pdt.G/2020/PA.Lpk
Tanggal 25 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi pada saat sebelum ikrar talak diucapkan;

    4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) terhadap 2 (dua) orang anak masing-masing bernama: 1) Teuku Rafa Aldiano, laki-laki, berumur 11 tahun 2) Cut Clowi, perempuan, berumur 6 tahun sampai kedua orang anak tersebut dewasa/mandiri;

    5.

Register : 29-06-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 1720/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 29 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
337
  • Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); 2.4.Biaya Mutah sebentuk cincin emas 24 karat seberat 4 gram;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
  • Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) terhadap satu orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama
Register : 02-06-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 02-10-2021
Putusan PA MEDAN Nomor 1334/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Tanggal 30 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa:
  • Nafkah iddah sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Biaya Mutah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 12-02-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 17-11-2018
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 326/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
206
  • Nafkah masa lampau selama 4 (empat) bulan terhitung sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2018 sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) terhadap kedua orang anak masing-masing bernama
Register : 13-12-2022 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 3275/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 6 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
390
  • SUAIB KARIM) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
  • II. Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa:
    3. Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    4. Biaya Mutah sebentuk gelang emas 24 karat seberat 10 gram;
      1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 30-08-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 2343/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • atau nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah berupa:
  • Nafkah iddah sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Biaya Mutah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 03-10-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 2647/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 16 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
350
  • /strong>) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
  • Menolak permohonan Pemohon selainnya;
  • II. Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2 Biaya Mutah sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 23-11-2023 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 2949/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 18 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
188
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah 'iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2 Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2.3 Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); 2.4 Biaya Mutah sebentuk cincin emas 24 karat seberat 5 gram;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 25-09-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 2395/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Biaya Mutah berupa emas murni London seberat 5 gram; 2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) 2.3Biaya maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4 Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 28-07-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PA MEDAN Nomor 2014/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 31 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi berupa:
  • 2.1 Nafkah iddah sejumlah Rp 2.700.000,00(dua juta tujuh ratus ribu rupiah);

    2.2 Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    2.3 Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

    2.4 Biaya mut'ah sebentuk cincin emas 24 karat seberat 3 gram;

    3.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai

Register : 15-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2302/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • Penggugat Rekonvensi berupa:
  • Nafkah iddah sejumlah Rp 2.000.000,00 ( Dua juta rupiah) untuk selama masa iddah;
  • Biaya Maskan (tempat tinggal) sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Biaya Kiswah (pakaian) sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai
Register : 09-01-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0091/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
167
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;

    4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) terhadap satu orang anak yang bernama: Dwi Retno Syahrani, perempuan, lahir tanggal 29-06-2009 sampai anak tersebut dewasa/mandiri;

    5.