Ditemukan 288 data
16 — 7
3519072510890001 Tanggal 23052018 dari Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun, diberitanda P1;halaman 3 dari 17 halaman, Putusan Nomor: 534/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mn.2.Fotokopi Kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon dan TermohonNomor :0144/029/VII/2017 Tanggal 17 Juli 2017 dari Kantor UrusanAgama Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, diberitanda P2Bahwa, disamping alat bukti tertulis tersebut, Pemohon jugamenghadirkan dua orang saksi keluarga, masingmasing sebagai berikut :Saksi I: Kasijan
4 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Idris Gunawan Bin Kasijan ) terhadap Penggugat (Endang Daryanti Binti Slamet );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk mengirimkan satu helai
1.HENDRA HIDAYAT, S H
2.MUCHAMMAD ALBAR EL FAJRY, SH
Terdakwa:
EKO PURWANTO Als. MEMOD Bin MUJITO
81 — 0
bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) ekor burung merpati;
- 9 ( sembilan ) ekor burung merpati;
- 7 ( tujuh) ekor burung merpati;
Dikembalikan kepada saksi NUR WAKHID Bin KASIJAN
8 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Kasijan bin Sanmiharjo ) terhadap Penggugat ( Supriyatin binti Sumarjo Rustam; );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan
7 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (ROHADI bin KASIJAN) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (SITI ZUBAEDAH binti YAHMO) dihadapan sidang Pengadilan Agama Purwodadi ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwodadi untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian ;2.
27 — 15
Amrullah bin Kasijan, umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaanTidak Bekerja, bertempat tinggal di Jalan Tenggilis Mulya 10 RT. 001 RW.006 Kelurahan Tenggilis Mejoyo Kecamatan Tenggilis Mejoyo KotaSurabaya, di bawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah paman Para Pemohon; Bahwa saksi kenal dengan ayah dan kakek Para Pemohon bernamaH. Muhammad Toha alias Moch. Toha bin Agin Midin alias H. Agin BinMiddin; Bahwa H. Muhammad Toha alias Moch.
74 — 27
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
44 — 18
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
63 — 13
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
58 — 14
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
66 — 22
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
67 — 11
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
46 — 22
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
33 — 12
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
50 — 14
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
109 — 64
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
84 — 22
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
43 — 24
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
58 — 25
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
67 — 18
) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29 November 2010oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo ada perbedaan negatif antarasaldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai) sebesar Rp. 109.887.604,(seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empatrupiah) ; 28 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah KulonprogoNomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15 Desember 2010 ;Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan
tentang SHU namun saksi lupa;Bahwa pengertian hibah menurut saksi tidak akan dikembalikan; Bahwa status hukum LKM yaitu Keputusan Kepala Desa Tentang pendirianLKM, yang mengeluarkan adalah Bupati Kulonprogo;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwaketerangan saksi ke tujuh adalah benar ; Menimbang bahwa Penuntut Umum juga mengajukan saksi ahli dariInspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi Ahli KASIJAN
sesuai dengan prosedur ;Bahwa saksi tidak tahu kondisi keuangan LKM Binangun Kalidengen ;Bahwa saksi tidak tahu warga masyarakat di luar desa Kalidengen bolehmeminjam dana di LKM Binangun Kalidengen; Bahwa atas keterangan Rr.Elsie Vera Puraningrum, Amd sebagaimanatersebut dalam BAP yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwamenyatakan benar ; Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan saksisaksi fakta tersebut diatas, juga mengajukan saksi tambahan untuk melengkapiketerangan ahli Kasijan
Yk.Desa Kalidengen melalui saksi Surono., sedangkan yang disita dari LKM BinangunKalidengen dikembalikan ke LKM Binangun Kalidengen melalui saksi Istik Nafiatidan yang disita dari Inspektorat Daerah Kulonprogo dikembalikan ke InspektoratDaerah Kulonprogo melalui saksi Kasijan, S.Ip; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dandijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; Mengingat Pasal 3 jo.
satu) bendel asli Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 29November 2010 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo adaperbedaan negatif antara saldo kas dan saldo buku (kekurangan kas tunai)sebesar Rp. 109.887.604, (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluhtujuh ribu enam ratus empat rupiah) ;e 1 (satu) bendel asli Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat DaerahKulonprogo Nomor : 700.04/ Reg/ 26/ XII/ 2010 tanggal 15Desember 2010 ; Dikembalikan ke Inspektorat Daerah Kulonprogo melalui Saksi Kasijan