Ditemukan 378 data
14 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesuail Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 5
adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatHalaman 8 dari 12 halamanPenetapan Nomor 51/Padt.P/2020/ PA Dgl.korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 7
Kompilasi HukumIslam menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukanmenurut Hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, melinat korelasi Pasalpasal tersebut,dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sah menurut agama berartisah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknyapernikahan Para Pemohon tersebut, Hakim akan menilai apakahpernikahan Para Pemohon tersebut telah memenuhi rukun dan syaratpernikahan serta /arangan
15 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
10 — 4
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
12 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
16 — 6
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
11 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesuail Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
10 — 4
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkanbahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islamsesual Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwaPerkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurut peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
97 — 26
Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon tersebut, Hakim akan menilai apakah pernikahan Para Pemohontersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 8
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
19 — 17
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 7
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
13 — 5
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurutHukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, melihat korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikanbahwa Perkawinan yang sah menurut agama berarti sah menurutperaturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Majelis Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
12 — 3
Syukur dan Rami; Bahwa Pemohon berstatus jejaka dan Termohon berstatus perawan; Bahwa selama Pemohon dengan Termohon sudah menikah tidak pernah adaorang keberatan yang mempersoalkan pernikahannya; Bahwa antara Pemohon dengan Termohon tidak ada halangan dan arangan untukmenikah karena bukan keluarga sedara atau tidakpernah sesuan; Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon pada awanya rukun dalammembina rumah tangga selama kurang lebih 16 tahun;; Bahwa sekarang Pemohon dengan Termohon sudah berpisah
11 — 5
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
8 — 6
adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatHalaman 9 dari 12 halamanPenetapan Nomor 285/Padt.P/2020/ PA Dgl.korelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
18 — 13
dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan
14 — 6
dari 12 halamanPenetapan Nomor 104/Padt.P/2020/ PA Dgl.perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai Pasal2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melihatkorelasi Pasalpasal tersebut, dapat diartikan bahwa Perkawinan yang sahmenurut agama berarti sah menurut peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya pernikahanPara Pemohon, Hakim akan menilai apakah pernikahan tersebut telahmemenuhi rukun dan syarat pernikahan serta /arangan