Ditemukan 386 data
11 — 2
persidangan, dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator H.Suwarno
11 — 0
Pengadilan Agama Tulungagung berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya.Bahwa pada persidangan yang ditetapbkan, Pemohon dan Termohonhadir menghadap di persidangan, lalu Majelis Hakim berusaha mendamaikanpihakpihak yang berperkara, tetapi tidak berhasil;Bahwa pada persidangan yang ditetapbkan, Pemohon dan Termohonsendiri ke muka persidangan dan Majelis Hakim telah mengupayakanPenetapan Cerai Talak, nomor: 2207/Pdt.G/2016/PATA Halaman 3 dari 13perdamaian juga melalui mediasi dengan mediator (H.Suwarno
13 — 1
persidangan, dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator H.Suwarno
63 — 3
H.SUWARNO,SH namun tetap tidak berhasil sebagaimanalaporan Mediator secara tertulis tertanggal 23 Mei 2018 maka perintah Pasal130 HIR telah dilaksanakan dengan maksimal. ( Vide: Peraturan MARI Nomor01 tahun 2016).Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan tertanggal 11 April 2018 yangtelah dilakukan perbaikan dengan surat gugatanya tertanggal 18 Juli 2018,Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa formulasi surat gugatan harusterpenuhi unsur jelas dan tegas dengan mempertimbangkan putusan hakimterpenuhi azas
9 — 2
Putusan Nomor 3429/Pdt.G/2018/PA.BLtahun 2006 dan diubah untuk kali Kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi olen Mediator H.Suwarno, S.H. berdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 08 Agustus 2018yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon , akan tetapi usaha itu tidakberhasil, dengan demikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhidan sesuai dengan maksud pasal 130 HIR jo. pasal 2 ayat (2) dan pasal 4PERMA Nomor 1 tahun 2016;Menimbang, bahwa
14 — 4
seadiladilnyaBahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapbkan Penggugatdengan didampingi oleh Kuasa Hukummnya dan Tergugat hadir dipersidangan danMajelis Hakim telah berusaha secara maksimal untuk mendamaikan keduanyaakan tetapi tidak berhasil;Bahwa dalam upaya memenuhi ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2016Ketua Majelis telah memerintahkan agar kedua belah pihak terlebin dahulumenempuh prosedur mediasi yang diintegrasikan dalam penyelesaian perkara ini,dan keduanya telah sepakat menunjuk mediator H.SUWARNO
14 — 4
Putusan Nomor 2289/Padt.G/2020/PA.BLdengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan diubah untuk kali Kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator H.Suwarno, S.H. berdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 27 Agustus 2020yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, akan tetapi usaha itu tidak berhasil,dengan demikian, dalam pemeriksaan perkara
23 — 2
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya ;Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk perkara ini Penggugatdan Tergugat hadir dipersidangan sebagaimana diatur dalam pasal 130 H.I.R,Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak berperkaranamun tidak berhasil, bahkan telah melalui proses mediasi sebagaimananPeraturan Mahkamah Agung R.I nomor 1 tahun 2016 oleh mediator bernama H.SUWARNO, SH. dan mediator tersebut telah melaporkan secara tertulis yangpada pokoknya menyatakan bahwa
38 — 8
Manager bisnis : H.Suwarno, SE. e. Manager Sumber Daya Insani : Agus Jamaludin.
Manager bisnis : H.Suwarno, SE. e. Manager sumber daya Insani : Agus Jamaludin.
9 — 4
Putusan Nomor 2778/Pdt.G/2016/PA.BLMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator H.Suwarno
14 — 4
dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan diubah untuk kali kKedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi olen Mediator H.Suwarno
20 — 6
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1)HIR jo Pasal 65 UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang merupakanperubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama jo Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan Tergugat di depanpersidangan, bahkan Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosesmediasi dengan mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Blitar H.Suwarno
11 — 4
dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Pemohon dan Termohonagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan diubah untuk kali Kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi olen Mediator H.Suwarno
28 — 12
dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan diubah untuk kali Kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator H.Suwarno
14 — 4
Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara sesuaidengan peraturan Perundang Undangan yang berlaku;Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohondengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto,untuk berkenan memutuskan sebagai berikut: PRIMAIR:2s Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat (H.SUWARNO BIN SAUN) terhadap Penggugat (Hj. NURUL JANNAHBINTI ABD. ROKHIM; 3.
8 — 2
Penggugat mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanperkara gugat cerai ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk yang keduadengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga mediasiPutusan Cerai Gugat, nomor: 0421/Pdt.G/2016/PA.TA Halaman 6 dari 13sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2016 dengan mediator dari PengadilanAgama Tulungagung (H.SUWARNO
10 — 0
hukum yangberlaku.SUBSIDAIR :Jika Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung berpendapat lain, mohonkeputusan yang seadiladilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal persidangan yang ditetapkan, kedua belahpihak hadir secara in person ke muka persidangan dan Majelis Hakim telahmengupayakan agar Penggugat dan Tergugat rukun berdamai dan rukunkembali membina rumah tangga, dan untuk memaksimalkan upaya damaitersebut, Majelis telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untukmenempuh mediasi dengan Mediator H.Suwarno
karenanya penerima kuasaharus pula dinyatakan telah mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagaiHalaman 16 dari 34 Putusan Nomor 1467/Pdt.G/2016/PA.TAsubjek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama pemberikuasa untuk beracara dalam perkara a quo ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 130 HIR, Majelistelah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat di depan sidang,bahkan Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasi sesuaiketentuan PERMA No.1 tahun 2008 dengan mediator H.Suwarno
10 — 2
dalam upaya mendamaikanMajelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugatagar rukun kembali dalam satu rumah tangga, ternyata tidak berhasil, dengandemikian, dalam pemeriksaan perkara aquo telah memenuhi dan sesuaidengan pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan diubah untuk kali Kedua dengan Undangundang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa juga telah dilaksanakan mediasi olen Mediator H.Suwarno
8 — 0
pernah putus hingga saat diajukannya perkara ini,dengan demikian Penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukanperkara gugat cerai ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk yang keduadengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga mediasisesual dengan PERMA Nomor 1 tahun 2008 dengan mediator HakimPengadilan Agama Tulungagung (H.SUWARNO
8 — 0
perkara ini, dengandemikian Penggugat mempunyai /ega/ standing untuk mengajukan perkaracerai gugat ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak yang berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan(2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009 juga melalui lembaga mediasi sesuai dengan PERMANomor 1 tahun 2008 dengan mediator Pengadilan Agama Tulungagung H.Suwarno