Ditemukan 1719 data
24 — 12
dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa tedakwa TIMBUL PARMONANGAN MANULANG Als TIMBUL padahari Kamis tanggal 26 Juni 2014 sekira jam 15.00 Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Junitahun 2014, bertempat di KM 2 Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar atau padatempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah mengambil sesuatubarang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksudakan memiliki barang itu dengan melawan hakum
Telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaanorang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hakum, yangdidahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang,dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam haltertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau untuk tetap menguasaibarang yang dicuri;Ad.1 Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa Barang Siapa disini adalah barang
12 — 4
anak serta kepentingan pengurusan administrasi lainya;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukankePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkan untukkehatihatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam rangka menjagaketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara, maka sepanjangpelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan peraturan UndangundangNo.1 tahun 1974 dan Hakum
8 — 3
anak serta kepentingan pengurusan administrasi lainya;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukankePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkan untukkehatihatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam rangka menjagaketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara, maka sepanjangpelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan peraturan UndangundangNo.1 tahun 1974 dan Hakum
11 — 0
Kantor Urusan Agama KecamatanCibeber Kabupaten Cianjur;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukan kePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkanuntuk kehati hatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalamrangka menjaga ketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara,maka sepanjang pelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan denganperaturan Undangundang No.1 tahun 1974 dan Hakum
8 — 3
anak serta kepentingan pengurusan administrasi lainya;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukankePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkan untukkehatihatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam rangka menjagaketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara, maka sepanjangpelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan peraturan UndangundangNo.1 tahun 1974 dan Hakum
8 — 8
anak serta kepentingan pengurusan administrasi lainya;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukankePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkan untukkehatihatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam rangka menjagaketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara, maka sepanjangpelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan peraturan UndangundangNo.1 tahun 1974 dan Hakum
19 — 4
anak serta kepentingan pengurusan administrasi lainya;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukankePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkan untukkehatihatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam rangka menjagaketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara, maka sepanjangpelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan peraturan UndangundangNo.1 tahun 1974 dan Hakum
8 — 0
untukmengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat;Menimbang, bahwa perkara pokok adalah perceraian secara Islam ,maka berdasarkan pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yangdiubah dengan undangundang Nomor 03 tahun 2006 dan undangundangNomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka perkara ini menjadikewenangan absolut Pengadilan Agama ;Menimbang; bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi dibawah sumpahnya atas pengetahuannya sendiri dan keterangannya saksisaling bersesuaian; maka Majelis hakum
13 — 7
dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukanItsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukan ke PengadilanAgama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam hanya terbatassebagaimana dalam pasal aquo, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalamrangka menjaga ketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara, maka sepanjangpelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan peraturan Undangundang No.1tahun 1974 dan Kompilasi Hakum
12 — 3
Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukan kePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkanuntuk kehatihatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalamrangka menjaga ketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara,maka sepanjang pelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan denganHal 5 dari 9 halaman Penetapan 0935/Pdt.P/2017/PA.Cjrperaturan Undangundang No.1 tahun 1974 dan Hakum
11 — 7
dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukanItsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukan ke PengadilanAgama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam hanya terbatassebagaimana dalam pasal aquo, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalamrangka menjaga ketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara, maka sepanjangpelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan peraturan Undangundang No.1tahun 1974 dan Kompilasi Hakum
9 — 1
tahun 1989 yang diubahdengan undangundang Nomor 03 tahun 2006 dan undangundang Nomor 50tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka perkara ini menjadi kewenanganabsolut Pengadilan Agama ;Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat dibantah olehTergugat maka sesuai dengan ketentuan pasal 163 HIR, Penggugat wajibmemembuktikan dalil gugatannya;Menimbang; bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi di bawahsumpahnya atas pengetahuannya sendiri dan keterangannya saksi salingbersesuaian; maka Majelis hakum
12 — 1
tersebut; Tergugat dalamJawabannya; dan repliknya pada pokoknya mengakui sebagian dan membantahselelebinya pada pokoknya yaitu... berselish terus menerus sebab adak baraanTergugat ; dan kemudian berpisah tidak rukun lagji;Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat diakuaiTergugat ,maka dalil Penggugat tersebut dianggap telah terbukti menyrutMenimbang; bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi di bawahsumpahnya atas pengetahuannya sendiri dan keterangannya saksi salingbersesuaian; maka Majelis hakum
14 — 5
akta kelahiran anak dan kepentingankeperdataan lainnya;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukan kePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkanuntuk kehati hatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalamrangka menjaga ketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara,maka sepanjang pelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan denganperaturan Undangundang No.1 tahun 1974 dan Hakum
27 — 7
dimaksud barang siapa adalah siapa saja yang diajukankepersidangan oleh Penuntut Umum, dalam perkara ini diajukan sebagai terdakwaadalah Eko Purwanto Bin Ucin, setelah diperiksa, terdakwa mengakui identitasnya danjuga mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak terdapat alasanuntuk melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, dengan demikian unsur kesatu inisudah terbukti ;Ad. 2 Mengambil sesuatu barang seluruh atau sebagian milik orang lain denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hakum
13 — 4
Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukan kePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkanuntuk kehatihatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalamrangka menjaga ketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara,maka sepanjang pelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan denganHal 5 dari 8 halaman Penetapan 1187/Pdt.P/2017/PA.Cjrperaturan Undangundang No.1 tahun 1974 dan Hakum
14 — 6
Pemohon agarperkawinan mereka yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2017bertempat di Lingkungan Mapak Dasan, Kelurahan Jempong Baru, KecamatanPenetapan nomor206/Pdt.P/2018/PAMtr hlm. 8 dari 10 Hlm.Sekarbela, Kota Mataram dalam wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanSekarbela, Kota Mataram, patut dinyatakan sah oleh karena telah beralasanhukum dan karenanya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk efekstiinya maksud ketentuan pasal 2 ayat (2)Undangundang Nomor 1 tahun 1974 sejalan dengan ketentuan Hakum
7 — 2
tahun 1989 yang diubah denganundangundang Nomor 03 tahun 2006 dan undangundang Nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama, maka perkara ini menjadi kewenangan absolut PengadilanAgama ;Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat dibantah oleh Tergugatmaka sesuai dengan ketentuan pasal 163 HIR, Penggugat wajib memembuktikan dalilgugatannya;Menimbang; bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi di bawahsumpahnya atas pengetahuannya sendiri dan keterangannya saksi saling bersesuaian;maka Majelis hakum
12 — 8
Nikahnya ke Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukan ke PengadilanAgama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam hanya terbatassebagaimana dalam pasal aquo, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalamHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 1064/Pdt.P/2020/PA.Cjrrangka menjaga ketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara, maka sepanjangpelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan dengan peraturan Undangundang No.1tahun 1974 dan Kompilasi Hakum
9 — 3
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur ;Menimbang, bahwa meskipun Isbath Nikah yang dapat diajukan kePengadilan Agama sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 3 Kompilasi HukumIslam hanya terbatas sebagaimana dalam pasal aquo, hal ini dimaksudkanuntuk kehati hatian, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa dalamrangka menjaga ketertiban hukum yang menjadi hak setiap warga Negara,maka sepanjang pelaksanaan perkawinannya tidak bertentangan denganperaturan Undangundang No.1 tahun 1974 dan Hakum