Ditemukan 10994 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : penampung penumping
Register : 27-01-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 29-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid. Sus- Tpk/2016/PN.DPS
Tanggal 13 Juni 2016 — DEWA KOMANG INDRA, SH.
9840
  • APBN-P Tahun 2011;- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 1384/E/T/2011 Tanggal 05 September 2011 Perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dan lampiran- Surat Keterangan Perbekel Jinengdalem Nomor: 145/30/II/2011 tanggal 15 September 2011- Surat Penetapan Daftar Revisi Anggaran TA 2011 Provinsi Bali Nomor: 22/023.04/2011 revisi ke-3 tanggal 18 Oktober 2011- Daftar hadir tanggal 14 Januari 2011 rapat sosialisasi dengan para pemilik tanah- Surat Ketua Tim Pendamping
    Nomor: 503/H48.2/TU/2011 Tanggal 01 Maret 2011 Perihal undangan untuk mendengar pengarahan Rektor;- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 655/H48.2/TU/2011 Tanggal 16 Maret 2011 Perihal undangan rapat koordinasi persiapan pengadaan tanah - Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 894/H48.2/TU/2011 Tanggal 07 April 2011 Perihal undangan sosialisasi pengadaan tanah;- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1050/H48.2/TU/2011 Tanggal 06 Mei 2011 Perihal undangan rapat- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1216/H48.2
    /TU/2011 Tanggal 19 Mei 2011 Perihal Undangan rapat- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1394/H48.2/TU/2011 Tanggal 04 Juni 2011 Perihal rapat panitia dengan tim pendamping dalam rangka persiapan pembebasan tanah;- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1404/H48.2/TU/2011 Tanggal 06 Juni 2011 Perihal undangan rapat persiapan pembebasan tanah;- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 2289/H48.2/TU/2011 Tanggal 05 September 2011 Perihal undangan rapat koordinasi;- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 2691/H48.2
    /TU/2011 Tanggal 10 Oktober 2011 Perihal undangan rapat koordinasi- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 3097/H48.2/TU/2011 Tanggal 10 November 2011 Perihal Undangan persiapan pembebasan tanah- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 3241/H48.2/TU/2011 Tanggal 24 November 2011 Perihal undangan persiapan pembebasan tanah;- Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 3380/H48.2/TU/2011 Tanggal 07 Desember 2011 Perihal undangan persiapan pembebasan tanah- Surat Notaris/PPAT I MADE DHARMA TANAYA Nomor: 14/SK/Not/XII
    /2011 Tanggal 17 Desember 2011 Perihal Laporan dan Rincian Pelepasan Hak Atas Tanah- Surat Notaris/PPAT I MADE DHARMA TANAYA Nomor: 15/SK/Not/XII/2011 Tanggal 17 Desember 2011 Perihal Laporan dan Rincian Pelepasan Hak Atas Tanah- Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Undiksa Nomor: 1162/UN48/KP/2011 tentang Panitia Pengadaan Tanah Undiksa Tahun Anggaran 2011 tanggal 14 September 2011;- Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Undiksa Nomor: 1163/H48/KP2011 tentang Tim Pendamping Pengadaan Tanah
    Nomor: 503/H48.2/TU/2011 Tanggal 01 Maret2011 Perihal undangan untuk mendengar pengarahan Rektor; Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 655/H48.2/TU/2011 Tanggal 16 Maret2011 Perihal undangan rapat koordinasi persiapan pengadaan tanah Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 894/H48.2/TU/2011 Tanggal 07 April2011 Perihal undangan sosialisasi pengadaan tanah; Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1050/H48.2/TU/2011 Tanggal 06 Mei2011 Perihal undangan rapat Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1216/H48.2/TU/2011 Tanggal
    19 Mei2011 Perihal Undangan rapatHal 5 dari 265 Putusan Pidana NO. 2/Pid Sus Tpk/2016/PN Dps Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1394/H48.2/TU/2011 Tanggal 04 Juni2011 Perihal rapat panitia dengan tim pendamping dalam rangkapersiapan pembebasan tanah; Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1404/H48.2/TU/2011 Tanggal 06 Juni2011 Perihal undangan rapat persiapan pembebasan tanah; Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 2289/H48.2/TU/2011 Tanggal 05September 2011 Perihal undangan rapat koordinasi; Surat Ketua Tim
    Pendamping Nomor: 2691/H48.2/TU/2011 Tanggal 10Oktober 2011 Perihal undangan rapat koordinasi Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 3097/H48.2/TU/2011 Tanggal 10November 2011 Perihal Undangan persiapan pembebasan tanah Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 3241/H48.2/TU/2011 Tanggal 24November 2011 Perihal undangan persiapan pembebasan tanah; Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 3380/H48.2/TU/2011 Tanggal 07Desember 2011 Perihal undangan persiapan pembebasan tanah Surat Notaris/PPAT MADE DHARMA TANAYA Nomor
    19 Mei2011 Perihal Undangan rapatSurat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1394/H48.2/TU/2011 Tanggal 04 Juni2011 Perihal rapat panitia dengan tim pendamping dalam rangka persiapanpembebasan tanah;Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1404/H48.2/TU/2011 Tanggal 06 Juni2011 Perihal undangan rapat persiapan pembebasan tanah;Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 2289/H48.2/TU/2011 Tanggal 05September 2011 Perihal undangan rapat koordinasi;Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 2691/H48.2/TU/2011 Tanggal 10Oktober 2011
    Mei 2011 Perihal Undangan rapatSurat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1394/H48.2/TU/2011 Tanggal04 Juni 2011 Perihal rapat panitia dengan tim pendamping dalamrangka persiapan pembebasan tanah;Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 1404/H48.2/TU/2011 Tanggal06 Juni 2011 Perihal undangan rapat persiapan pembebasan tanah;Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 2289/H48.2/TU/2011 Tanggal05 September 2011 Perihal undangan rapat koordinasi;Surat Ketua Tim Pendamping Nomor: 2691/H48.2/TU/2011 Tanggal10 Oktober 2011 Perihal
Register : 30-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN BIREUEN Nomor 174/Pid.B/2015/PN Bir
Tanggal 3 Nopember 2015 — MUHAMMAD IQBAL Bin M. HASAN
7225
  • yaitu terdakwatidak menyetorkan uang hasil setoran para nasabah ke ASDC CabangPeudada sejak tahun 2011 s/d tahun 2013 sejumlah Rp.212.350.000, (duaratus dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);e Bahwa jenis pinjaman yang diberikan oleh terdakwa adalah pinjaman yangmenggunakan agunan;Bahwa untu setiap setoran para nasabah ada diberikan bukti setor berupabuku Pass book dan slip setoran;Bahwa setoran para nasabah boleh dilakukan langsung oleh nasabah kekantor ASDC daan dapat juga melalui pendamping
    HUSEN YUSUF, dibawah sumpah dipersidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan masalahpenggelapan Dana ASD Cooperative;Bahwa penggelapan yang saksi maksud adalah penggelapan dengan caratidak melakukan penyetoran kembali dana pinjaman milik nasabah koperasiASDC yang sudah diterima oleh petugas pendamping usaha Mikro LoanASDC Cabang Peudada;e Bahwa saksi adalah karyawan ASDC Cabang Peudada yang bertugas sebagaiAkuntan yang bertugas melakukan
    pencatatan secara manual dankomputerisasi juga menerima setoran dari pendamping usaha termasukterdakwa yang dilakukan terdakwa setiap hari kerja dari pukul 12.00 wib s/d13.00 wib dan selanjutnya setoran tersebut saksi catat di buku CDRkemudian dari CDR dipindahkan ke komputer online;e Bahwa saat terdakwa diperiksa/diaudit, saksi sudah tidak bekerja lagi diASDC Cabang Peudada;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.4 MUDASTSIR Bin ZAINAL ABIDIN, dibawah sumpah dipersidangan padapokoknya
    Dengan sengaja dan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, baikitu dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yangada, bahwa Terdakwa adalah karyawan ASD Cooperative cabang Peudada sejak tahun 2010s/d tahun 2013, jabatan terdakwa dalah sebagai Pendamping Usaha (PUE);Bahwa terdakwa ada menerima gaji dari ASDC sebesar Rp.2.400.000, dan tugasterdakwa selain sebagai pendamping usaha yang melakukan survey usaha yang akandipinjamkan
    Usaha (PUE);Bahwa terdakwa ada menerima gaji dari ASDC sebesar Rp.2.400.000, dan tugasterdakwa selain sebagai pendamping usaha yang melakukan survey usaha yang akandipinjamkan modal, juga mencaikkan dananya dan terdakwa juga mengambil cicilan daripara nasabah;Bahwa saksi berdasarkan temuan penyimpangan yang didapati, kantor ASDC Bireuenmenugaskan sdri.
Putus : 21-07-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 15/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bjm
Tanggal 21 Juli 2014 — SOLEKATIN BINTI (ALM.) SUGIONO
549
  • Laporan bulanan pekerjaan pendamping PSD. PRK Kab. Tabalong kawasan Mahe tahun 2012 yang dibuat oleh konsultan pendamping PT TECTAMA KARYA sdr PURWOKO BUDI PRIYONO, ST sebagai pengawas lapangan yang terdiri : 1 (satu) bundel copy laporan bulanan 01, bulan Mei 2012 dengan jumlah komulatif kemajuan fisik 0.42 % dan laporan kemajuan pekerjaan: Minggu ke I (satu) tertanggal 15 s/d 21 Mei 2012. Minggu ke II (dua) tertanggal 22 s/d 28 Mei 2012.
    Tabalong.bb) 1 (satu) lembar copy surat teguran dari konsultan pendamping PT TECTAMA KARYA, tertanggal 04 September 2012.cc) 1 (satu) lembar surat Nomor : 663.10/05/PBL-KS/IX/2012, tanggal 05 September 2012, perihal Instruksi untuk melakukan rapat koordinasi keterlambatan pekerjaan Dukungan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe.dd) 1 (satu) lembar daftar absensi dan Berita Acara koordinasi kesepakatan keterlambatan pekerjaan, tanggal 05 September 2012.ee) 1 (satu)
    PSD.PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012 dengan nilai kontrak Rp 97.860.000,00.15. 7 (tujuh) bundel Laporan Bulanan pekerjaan Pendamping PSD PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012 dari Konsultan Pendamping PT TECTAMA KARYA yang terdiri : aa) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan No : 1 (satu) Periode 15 Mei s/d 04 Juni 2012 pekerjaan Pendamping PSD PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012.bb) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan No : 2 (dua) Periode 05 Juni s/d 02 Juli 2012 pekerjaan
    Pendamping PSD PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012.cc) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan No : 3 (tiga) Periode 03 Juli s/d 30 Juli 2012 pekerjaan Pendamping PSD PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012.dd) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan No : 4 (empat) Periode 01 Agustus s/d 02 September 2012 pekerjaan Pendamping PSD PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012.ee) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan No : 5 (lima) Periode 03 September s/d 30 September 2012 pekerjaan Pendamping PSD
    PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012.ff) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan No : 6 (enam) Periode 01 Oktober s/d 10 November 2012 pekerjaan Pendamping PSD PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012.gg) 1 (satu) bundel Laporan Akhir kegiatan Dukungan PSD Penataan Revitalisasi Kawasan Kabupaten Tabalong pekerjaan Pendamping PSD PRK Kabupaten Tabalong Kawasan Mahe tahun 2012.16. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : R.1020.F/PU/ CK/621/10/2011, tanggal 27 Oktober 2011
    Laporan bulanan pekerjaan pendamping PSD. PRK Kab.
    P, ST selaku Anggota Tim Konsultan Pendamping(bukan merupakan karyawan PT. TECTAMA KARYA)3. Saksi HASIP KARIMUDDIN, ST selaku Anggota Tim Konsultan Pendamping(bukan merupakan karyawan PT. TECTAMA KARYA)Bahwa saksi DWI SAFITRI, ST menjadikan saksi PURWOKO BUDI. P, ST dansaksi HASIP KARIMUDDIN, ST sebagai anggota tim Konsultan Pendamping, yangbukan karyawan PT.
    P, ST selaku Anggota Tim Konsultan Pendamping(bukan merupakan karyawan PT. TECTAMA KARYA)3. Saksi HASIP KARIMUDDWN, ST selaku Anggota Tim Konsultan Pendamping(bukan merupakan karyawan PT. TECTAMA KARYA)45Bahwa saksi DWI SAFITRI, ST menjadikan saksi PURWOKO BUDI. P, ST dansaksi HASIP KARIMUDDIN, ST sebagai anggota tim Konsultan Pendamping,yang bukan karyawan PT.
Register : 08-03-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
JOHAN SATYA ADHYAKASA
Terdakwa:
FRENTIN SABANON Bin SATRON GAZALI
14477
  • (SPJ) Desa Semelako II kegiatan Posyandu Tahap I;
  • 1 (Satu) berkas Asli Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Desa Semelako II kegiatan Posyandu Tahap II;
  • 1 (Satu) berkas Asli Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Desa Semelako II pemberitaan Beasiswa Tahap II / dukungan pendidikan bagi siswa miskin atau berprestasi;
  • 1 (Satu) dokumen asli Keputusan Bupati Lebong Nomor: 153 Tahun 2019, tanggal 10 April 2019 tentang pembentukan Tim Fasilitas Kabupaten, Tim Pendamping
    Evaluasi ADD dan DD Desa Semelako II Tahun 2019, tanggal 10 Oktober 2019;
  • 1 (Satu) dokumen Photocopy Keputusan Bupati Lebong Nomor: 446 Tahun 2015, tanggal 10 November 2015 tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai, Desa Tanjung Bungai I, Desa Tanjung Bungai II, Desa Karang Anyar, Desa Semelako I, Desa Semelako II, Desa Semelako III, dan Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah;
  • 1 (Satu) Dokumen Photocopy Kerangka Acuan Kerja Pendamping
    Desa Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, tanggal 29 Maret 2018;
  • 1 (Satu) dokumen Photocopy Pemerintah Provinsi Bengkulu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Surat Perintah Tugas Nomor: 800/009/SPT-TPP/DPMD/P3MD/2019, tanggal 3 Januari 2019;
  • 1 (Satu) Dokumen Photocopy Kerangka Acuan Kerja Pendamping Desa Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, tanggal 29 Maret 2018;
  • 1 (Satu) berkas Dokumen Asli Surat Keputusan
    Sugiarto;4) Kapolsek lebong tengah;5) Pendamping desa saudara.
    Lebong Tengah TA. 2019 ada permasalahan pada waktutanggal 10 Oktober 2019 dilakukan Monitoring dan Evaluasi oleh TimPendamping Kecamatan bersama Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur(PDTI) Saksi Ceria Efwani, ST, Saksi Yeri selaku pendamping desapemberdayaan (PDP), Saksi Andry selaku pendamping lokal desa (PLD),Terdakwa selaku Kepala Desa Semelako Il, Bhabinkamtibmas PolsekHalaman 49 dari 146 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2021/PN BglLebong Tengah, Saksi Samsir Alam Als Cin selaku kader teknik desa(KTD
    Lebong Tengah TA. 2019 ada permasalahan pada waktutanggal 10 Oktober 2019 dilakukan Monitoring dan Evaluasi oleh TimPendamping Kecamatan bersama Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur(PDTI) saksi Ceria Efwani, ST, saksi Yeri selaku pendamping desapemberdayaan (PDP), saksi Andry selaku pendamping lokal desa (PLD),terdakwa selaku Kepala Desa Semelako II, Bhabinkamtiobmas PolsekHalaman 56 dari 146 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2021/PN BglLebong Tengah, saksi Samsir Alam als Cin selaku kader teknik desa(
    Lebong T.A. 2019 dilakukansebanyak 1 (Satu) kali yaitu 10 Oktober 2019 dan yang menghadiri setiapmonev yaitu:1) Camat Lebong Tengah2) Kapolsek Lebong Tengah3) Kasi PMD kecamatan lebong tengah4) Kepala desa Semelako II5) Tim pelaksana kegiatan (TPK)6) Pendamping desa pemberdayaan (PDP)7) Pendamping desa teknik infrastruktur (PDT)8) Pendamping lokal desa (PLD)Bahwa, pada waktu Monev dalam pengelolaan dana desa pada desa DesaSemelako II Kec. Lebong Tengah Kab.
    LebongT.A. 2019 Tengah adalah Terdakwa;Bahwa, Saksi bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa pada KecamatanLebong Tengah Kab. Lebong;Bahwa, Dasar saksi ditujuk sebagai Pendamping Lokal Desa padaKecamatan Lebong Tengah Kab. Lebong berdasarkan Surat PerintahTugas nomor: 800 / 009 / SPTTPP / DPMD / P3MD / 2019 tanggal 3Januari 2019;Bahwa, Tugas dan tanggungjawab saksi selaku sebagai PendampingLokal Desa pada Kecamatan Lebong Tengah Kab.
Register : 18-11-2020 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2021 — Penuntut Umum:
KUO BRATAKUSUMA,SH
Terdakwa:
BURHANUDDIN SIREGAR
8326
  • 1 (satu) bundel foto dokumentasi musyawarah pembentukan BUMDes dan pengurus BUMDes Jumat 14 April 2017, dihadiri masyarakat Desa Parau Sorat dan PLD (Pendamping Lokal Desa), PD (Pendamping Desa) Kecamatan Sosa bertempat di Desa Parau Sorat.
  • 1 (satu) rangkap photocopy Surat perintah tugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor : 412.6 / 0829, tanggal 17 Februari 2017 yang telah diberikan cap stempel kantor Kecamatan Sosa.
  • 1 (satu) lembar photocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 412.6 / 0828 tentang Surat Perintah untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga ahli dan Pendamping Desa, tanggal 17 Februari 2017 yang telah diberikan cap stempel Kantor Kecamatan Sosa.
  • 1 (satu) rangkap photocopy Surat Nomor : 412.6 / 0830 tentang Surat Perintah Tugas Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten / Kota Tahun 2017, tanggal 17 Februari 2017.
    Membantu pendamping desa dalam fasilitasi pembentukan, pengelolaandan pengembangan pasar desad.
    Membantu Pendamping Desa Kecamatan dalam fasilitasi pembentukan,pengelolaan dan pengembangan Pasar Desa.Membantu. Pendamping Desa Kecamatan dalam fasilitasi aksespermodalan, promosi, pemasaran hasil usaha ekonomi termasuk usahaekonomi kreatif desa dan pengembangan jaringan pemasaran hasilusaha ekonomi desa.Membantu. Pendamping Desa dalam fasilitasi pengembangankewirausahaan desa. Fasilitasi SKPD dan pihak lain yang bermaksud untuk mendampingi desadalam mengembangkan ekonomi desa.
    Meningkatkan kapasitas Pendamping Desa Kecamatan dan PendampingLokal Desa dalam mendampingi desa/antar desa untuk pengembanganekonomi desa.
    Membantu Pendamping Desa Kecamatan dan Pemerintahan Desa dalamberkoordinasi pengembangan ekonomi desa.ahwa tanggung jawab Saksi sebagai Tenaga Saksi Pengembangankonomi Desa Kabupaten Padang Lawas adalah sebagai berikut :Proses fasilitasi oleh Pendamping Desa kecamatan dalampembentukan, pengelolaan, pengembangan dan pemasaran hasil usahaBUMDes/BUMDes bersama dapat terlaksana.Ditetapbkan regulasi yang memberikan insentif terbentuknyaBUMDes/BUMDes bersama3.
    Terwujudnya peningkatan Kapasitas Pendamping Desa Kecamatan danPendamping Lokal Desa untuk pengembangan ekonomi desa.
Upload : 23-04-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT SMG
SUTRIATMO Bin NGATMAN
10753
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor:467/436.D/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penunjukan PetugasCalon Pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) KabupatenKendal Tahun Anggaran 2015;Bahwa terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN pada bulan Februari 2015sampai dengan Oktober 2015 selaku Ketua Lembaga Swadaya MasyarakatLembaga Penelitian Pengembangan dan Konservasi Lingkungan Hidup(LSM LP2KLH) yang bergerak dalam kegiatan lingkungan hidup termasukHal 3 dari 35 Putusan No.2/Pid.SusTPK
    Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor:467/436.D/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penunjukan PetugasCalon Pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) KabupatenKendal Tahun Anggaran 2015; Bahwa perbuatan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN tersebut telahmemperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negaracq.
    Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Nomor:467/436.D/2015 tanggal 03 Agustus 2015 perihal Penunjukan PetugasCalon Pendamping Kelompok Usaha Bersama (KUBE) KabupatenKendal Tahun Anggaran 2015;Bahwa perbuatan terdakwa SUTRIATMO Bin NGATMAN tersebut telahmenguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangannegara cq.
    KUBE FM PerkotaanKecamatan Kota Kendal oleh: MASHURI;9. 1 (satu) buku Laporan Pendamping KUBE Tahun 2015, KelurahanKalibuntu Wetan dan Kelurahan Bugangin oleh: AGUS SALAM;10. 1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE PerkotaanKelurahan Langenharjo, Kelurahan Sijeruk, Kelurahan Jotang,Kelurahan Candiroto dan Kelurahan Trompo oleh SUGENGPRIYADI;11. 1 (satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE PerkotaanKelurahan Balok, Kelurahan Ngilir, Kelurahan Karangsari,Hal 20 dari 35 Putusan No.25/Pid.SusTPK
    KUBE FMPerkotaan Kecamatan Kota Kendal oleh: MASHURI;9. 1 (satu) buku Laporan Pendamping KUBE Tahun 2015,Kelurahan Kalibuntu Wetan dan Kelurahan Bugangin oleh:AGUS SALAM;10. 1 (Satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE PerkotaanKelurahan Langenharjo, Kelurahan Sijeruk, Kelurahan Jotang,Hal 22 dari 35 Putusan No.25/Pid.SusTPK/2018/PT SMG.Kelurahan Candiroto dan Kelurahan Trompo oleh SUGENGPRIYADI;11. 1 (Satu) fotocopy buku Laporan Pendamping KUBE PerkotaanKelurahan Balok, Kelurahan Ngilir, Kelurahan
Register : 14-01-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/2021/PTUN.BL
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat:
ANDRIMARA PRIMA AR, S.H.
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
261142
  • Akreditorkembali mengirimkan Nota Dinas permohonan Pendamping dari BidkumPolda Lampung untuk mendapingi Terduga Pelanggar (Penggugat) melaluiNota Dinas Nomor : B/ND303/IV/2020/Propam tanggal 6 April 2020.
    Halini bersesuaian dengan Pasal 45 ayat (1) Perkap No 19 tahun 2012tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polriyang menyatakan bahwa : Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjukPendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untukmenunjuk pendamping bagi Terduga Pelanggar selama prosespemeriksaan;. bahwa dari permohonan pendamping untuk Terduga Pelanggar(Penggugat) dari Akreditor tersebut, Bidkum Polda Lampung berdasarSurat Perintah nomor : Sprin/69/IV/HUK.6.6/2020
    maka kami wajibmenyiapkan pendampingnya dan kami siapkan dari bidang hukum poldauntuk menjadi pendamping penggugat sebanyak 2 orang;Bahwa, pada saat sidang kode etik, penuntut ada menyampaikanpersangkaan dan tuntutannya;Bahwa, ada salinan persangkaan dan tuntutan;Bahwa, salinan persangkaan dan tuntutan di berikan kepada pendamping(Bukti T14 dan T15);Bahwa, Penggugat tidak ada mengajukan saksi;Bahwa, Penggugat tidak pernah meminta Rio sebagai saksi;Bahwa, putusan pidana Penggugat sudah inkracht (
    setelan mendapatkan Surat Keputusanpenunjukkan pendamping terlebin dahulu diberikan berkas Berita Acarapendahuluan dan Berkas pemeriksaaan pendahuluan pelanggaran KEPPuntuk kita pelajari, kKemudian langsung menyusun naskah pembelaanuntuk Penggugat dalam sidang kode etik;Bahwa, berkas tersebut menjadi dasar untuk membuat nota pembelaanpenggugat;Bahwa, saksi sebagai pendamping sudah 1 (Satu) tahun di PoldaLampung;Putusan Nomor : 1/G/2021/PTUNBL Hal 43Bahwa, permintaan pendamping dari propam dan ditunjuk
    HS,S.H. sebagai Pendamping Terlapor in casu Penggugat menunjukkan bahwaPenggugat sesungguhnya sudah menerima hasil Pemeriksaan Pendahuluan yangdiwakili oleh saksi Supriyanto.
Register : 24-08-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Tanggal 6 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.I WAYAN SURYAWAN, SH
2.IMAN FIRMANSYAH. SH
3.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
4.MILA MEILINDA
5.NURUL SUHADA, SH
6.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, SH
Terdakwa:
DEDI SUPRIADI.
200167
  • Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan;
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Februari 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan;
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Maret 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan;
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan April 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST.
    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan.
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Mei 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan;
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Juni 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan.
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Juli 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST.
    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan;
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Agustus 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan;
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan September 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan.
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Oktober 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST.
    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan;
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Nopember 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec. Kayangan;
  • 1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Desember 2019 disusun oleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec.
    Kayangan;
  • 1 (satu) lembar Foto copy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Nomor :SPK/104/PDTI/P3MD/2018;
  • 1 (satu) bendel Foto copy Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Nomor :SPK/061/PDTI/P3MD-NTB/2019.
    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec.Kayangan;1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan September 2019 disusunoleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDT)Kec. Kayangan.1 (Satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Oktober 2019 disusun olehLAILAT SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec.Kayangan;1 (Satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Nopember 2019 disusunoleh LAILAT SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Kec.
    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Kec.
    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kec.Kayangan;1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Nopember 2019 disusunoleh LAILAT! SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Kec. Kayangan;1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Desember 2019 disusunoleh LAILAT SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Kec.
    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur(PDTI) Kec. Kayangan;1 (Satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Februari 2019 disusunoleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur(PDTI) Kec. Kayangan;1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Maret 2019 disusunoleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur(PDTI) Kec. Kayangan;1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan April 2019 disusunoleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur(PDTI) Kec.
    Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Kec. Kayangan;1 (satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Juni 2019 disusunoleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur(PDTI) Kec. Kayangan.1 (Satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Juli 2019 disusun olehLAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Kec. Kayangan;1 (Satu) Bendel Dokumen Laporan Individu bulan Agustus 2019 disusunoleh LAILATI SURURI, ST. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur(PDTI) Kec.
Register : 24-04-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 24-05-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 03/PID.TPK/2014/PT KDI
Tanggal 19 Mei 2014 — Pembanding/Terdakwa : IRWAN HAMID, A.Md Diwakili Oleh : IRWAN HAMID, A.Md
Terbanding/Jaksa Penuntut : LALU JULIANTO, SH.
7234
  • Penerima DAK bidang pendidikan yang tidakmengindahkan bestek yang ada.Bahwa untuk menunjang pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan,Kabupaten Konawe berdasarkan Peraturan Menteri Pendidkan NasionalRI Nomor 3 tahun 2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Konawemendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.33.739.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar tujuh ratus tiga puluhSembilan juta rupiah) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawemenganggarkan Dana Pendamping
    IRWAN HAMID, Amd Tim Teknis Pendamping DAK2. BACHRUL, Amd Tim Teknis Pendamping DAK3: MUSTAMAR, ST Tim Teknis Pendamping DAKA. JABIRUDDIN, ST Tim Teknis Pendamping DAK5. MARDIN MERONDA Tim Teknis Pendamping DAK6. HEVID SARANANI, ST Tim Teknis Pendamping DAK7. M. JUFRI, ST Tim Teknis Pendamping DAKTugas dan tanggungjawab tim teknis :a. Melakukan survei dan pemetaan SD/SLB yang mengalamikerusakan.b.
    Putusan No. 03/Pid.TPK/2014/PT.SultraDaerah Kabupaten Konawe menganggarkan Dana Pendamping sebesarRp. 3.373.900.000,00 (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tiga jutaSembilan ratus rupiah).Bahwa untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala Bangunan Sekolahdi Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Konawe tahun anggaran 2009dianggarkan sebesar Rp. 46.104.000.000,00 (empat puluh enam milyarseratus empat juta rupiah) dengan rincian :No Uraian Jumlah (Rp)1. Honorarium tenaga ahli 332.500.000,002.
    IRWAN HAMID, Amd Tim Teknis Pendamping DAK2. BACHRUL, Amd Tim Teknis Pendamping DAK3. MUSTAMAR, ST Tim Teknis Pendamping DAK4. JABIRUDDIN, ST Tim Teknis Pendamping DAK5. MARDIN MERONDA Tim Teknis Pendamping DAK6. HEVID SARANANI, ST Tim Teknis Pendamping DAK7. M. JUFRI, ST Tim Teknis Pendamping DAKTugas dan tanggungjawab tim teknis :a. Melakukan survei dan pemetaan SD/SLB yang mengalamikerusakan.b.
    Putusan No. 03/Pid.TPK/2014/PT.SultraSK Kepala Dinas Pendidikan Nasional Nomor:800/473/DP/2009tentang pembentukan tim tekhnis pendamping pelaksanaan prroyekDAK Tahun 2009.6 (enam) lembar fotocopy berita acara penyerahan dokumen daritim tekhnis ke kepala sekolah.11 (sebelas) lembar catatan tangan tertulis Inwan Hamid tertanggal11 Agustus 2009.1 (satu) lembar fotocopy dokumen pelaksanaan anggaran SKPDDinas Diknas Kab.
Register : 14-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 28/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG
Tanggal 3 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Muji Achmad Muthaqin, SH
Terbanding/Terdakwa : ANDERIAS LOFA
24378
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Januari 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Februari 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Maret 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E.
    Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan April 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Mei 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Juni 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E.
    Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Juli 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanAgustus 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan September 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E.
    Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Oktober 2017 oleh Dedi G.E. Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan November 2017 Dedi G.E. Ndun ;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Desember 2017 Dedi G.E. Ndun;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa Bulan Desember 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E.
    Jusuf Aprianu Lotte;
  • Asli 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Lakamola Nomor: 02/KEP/DS.LKM/2017 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Kegiatan Desa Lakamola TA. 2017 tanggal 07 Januari 2017;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Nomor: 902.4/SPK.02.1219/BPMPD/2017 tanggal 04 Januari 2017;
  • Fotocopy 1 (satu) rangkap Hasil Monitoring & Evaluasi pelaksanaan pekerjaan Desa Lakamola Kec.
    Ndun;39.Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanSeptember 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;40.Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanOktober 2017 oleh Dedi G.E. Ndun;41.Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanNovember 2017 Dedi G.E. Ndun ;42.Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanDesember 2017 Dedi G.E.
    Ndun;39.Fotocopy 1 (Satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanSeptember 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;40.Fotocopy 1 (Satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanOktober 2017 oleh Dedi G.E. Ndun;41.Fotocopy 1 (Satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanNovember 2017 Dedi G.E. Ndun ;42.Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanDesember 2017 Dedi G.E.
    Ndun;Fotocopy 1 (Satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanFebruari 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;Fotocopy 1 (Satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanMaret 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;Fotocopy 1 (Satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanApril 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;Fotocopy 1 (Satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanMei 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E.
    Ndun;Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanFebruari 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanMaret 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanApril 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanMei 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E.
    Ndun;Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanSeptember 2017 oleh Hasan Suwari Selolong dan Dedi G.E. Ndun;Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanOktober 2017 oleh Dedi G.E. Ndun;Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanNovember 2017 Dedi G.E. Ndun ;Fotocopy 1 (satu) rangkap Laporan Kolektif Pendamping Desa BulanDesember 2017 Dedi G.E.
Register : 16-03-2013 — Putus : 10-06-2009 — Upload : 16-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 124/PID.B/2009/PN.BLT
Tanggal 10 Juni 2009 — ROHMAD BIN DULLAH MUKTI
8437
  • Sanankulon Kab.Blitar ;Bahwa saksi adalah pembantu pendamping Kec. Sanankulon Kab.Blitar, yang ditunjuk untuk menggantikan posisi pemdamping25sebelumnya yaitu Bu Susiani (sesuai SK), yang mengundurkan dirisebagai pendamping proyek tersebut, sehingga saksi yang kemudianditunjuk oleh pemerintah daerah Kab.
    Blitar, untuk mengurusimasalah program JPES tersebut ;Bahwa tugas saksi sebagai pembantu pendamping proyek tersebutadalah membantu proses awal, sebelum proyek turun, jadi lebihbanyak ke penelusuran, sosialisasi tentang program pokja JPES, danbukan pendamping secara teknis ;Bahwa saksi bertugas menjadi pendamping proyek tersebut selama 3bulan, sejak bulan September 2007 sampai akhir bulan Desember2007 ;Bahwa program tersebut berasal dari Propinsi, sedangkan dana dariprogram tersebut berasal dari pemerintah
    Blitar ;Bahwa besarnya dana proyek tersebut adalah sebesar Rp.58.000.000, dan dipergunakan untuk pembuatan jalan makadam ;Bahwa saksi tidak setiap hari mengikuti kegiatan dalam pengerjaanproyek tersebut dan saksi tidak ingat berapa kali melakukanpemantauan ;Bahwa saksi tidak tahu apakah proyek tersebut semua sudah sesuaidengan acuan yang ada atau tidak, karena ketika saksi ditunjuksebagai pembantu pendamping, proses pengerjaan proyek tersebutsudah berjalan sejak awal (sejak sebelum saksi ditunjuk
    sampai selesaimendampingi proyek tersebut karena SK pendamping batas waktunyasampai akhir Desember, dan pendamping sudah lepas sama sekalimeskipun proyek belum tuntas ;Bahwa saksi tidak tahu dalam proyek tersebut ada sisa dana atautidak ;Bahwa semua dana dari pemerintah harus dipertanggung jawabkan,dan apabila ada sisa dana dalam proyek tersebut, tidak diperbolehkanlagi dibelanjakan untuk material dan harus dikembalikan kepadaNegara ;Bahwa menurut saksi, apabila dalam satu proyek terdapat sisa dana
    Blitar ;Bahwa pada waktu pengajuan proposal pada termin I, adatim pendamping sejak dana akan dicairkan sebelum bulanDesember 2007, yaitu sekitar bulan Oktober Nopember2007, akan tetapi setelah bulan Desember 2007 dan proyekberjalan pada bulan Januari 2008, sudah tidak adapendamping, karena menurut pendamping proyek, masakerjanya (kontraknya) sudah habis pada akhir bulanDesember 2007 ;Bahwa terdakwa sudah berusaha bersama dengan perangkatdesa untuk membuat laporan pertanggung jawaban, tetapiKetua
Register : 16-12-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 20/PID.TPK/2014/PT BDG
Tanggal 5 Januari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : JULI ISNUR, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : RUSLI WAHYUDI
6131
  • ,M.SI., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) padafaktanya terdapat Pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahHalaman 9 dari 71 Putusan Nomor: 20 / TIPIKOR / 2015 / PT.
    perjalanan dinas tersebut sesuai denganSurat Perintah untuk pendamping yang dikeluarkan dan ditandatangani olehsaksi Drs.
    BDG(DPRD) kota Cimahi yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinasdibuat seolaholah telah melaksanakan perjalanan dinas tersebut Sesuai denganSurat Perintah untuk pendamping yang dikeluarkan dan ditandatangani olehsaksi Drs.
    (biaya penginapan pendamping dan biayatransportasi pendamping tidak ada);14)Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011oleh Pansus X DPRD Kota Cimahi ke Kota Tanggerang dan kotaCilegon pada tanggal 0406 Agustus 2011;15)Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011oleh Pansus X DPRD Kota Cimahi ke Kota Surabaya pada tanggal1820 Agustus 2011;16)Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011oleh Pansus Xl DPRD Kota Cimahi ke Kemenkeu RI dan KotaTanggerang
    Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari dana perjalanan fiktifsetelah dikurangi dengan pengembalian kelebihan pembayaran olehpara pendamping yang semula tidak melaksanakan perjalanan dinasHalaman 63 dari 71 Putusan Nomor: 20 / TIPIKOR / 2015 / PT.
Register : 25-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 146/PID.SUS/2019/PT MKS
Tanggal 27 Maret 2019 — Pembanding/Penuntut Umum III : MUHAMMAD YUSRAN SETIAWAN, S.H
Terbanding/Terdakwa : H. SOFYAN SYAM, S.E BIN H. SYAMSUDDIN A. HAMID,S.E Diwakili Oleh : MASHURI PANDUDAYA, SH. MH
5727
  • SOFYAN SYAM,SE;Dikembalikan kepada KPU Propinsi Sulawesi Selatan;> 1 (satu) lembar undangan dalam rangka sosialisasi perda Nomor:4/PA.DPRD/XI/2018 tanggal 27 November 2018 yang ditanda tanganioleh Muhammad Yahya selaku pendamping anggota DPRD ProvinsiSulawesi selatan yang ditunjukan kepada RESTU ALAMSYAH, S.Sos;> 1 (satu) lembar foto kegiatan yang terdapat balino partai golongan karya(Golkar);> 1 (satu) lembar undangan pemateri dalam rangka sosialisasi perdanomor: 01/PA.DPRD/XI/2018 tanggal 27 November
    2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD YAHYA SElaku pendamping anggota DPRDProvinsi Sulawesi Selatan ditujukan kepada MUHAMMAD YUDHISTIRANATSIR;> 1 (satu) lembar undangan materi dalam rangka sosialisasi perda, Nomor:02/PA.DPRD/XI/2018 tanggal 27 November 2018 yang ditanda tanganioleh MUHAMMAD YAHYA selaku pendamping anggota DPRD ProvinsiSulawesi Selatan ditujukan kepada RIDWAN SYAM;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Muhammad YudhistiraNatsir), dikembalikan kepada Muhammad Yudhistira Natsir;e 1 (satu) lembar Undangan pemateri dalam rangka sosialisasi Perda,Nomor: 02/PA.DPRD/XI/2018, tanggal 27 November 2018 yangditandatangani oleh Muhammad Yahya selaku Pendamping AnggotaDPRD Provinsi Sulawesi Selatan ditujukan kepada Ridwan Syam;e 1 (Satu) lembar undangan dalam rangka sosialisasi Perda, Nomor:04/PA.DPRD/XI/2018 tanggal 27 November 2018 yang ditandatanganioleh Muhammad Yahya selaku Pendamping Anggota DPRD ProvinsiSulawesi
    Selatan ditujukan kepada Restu Alamsyah, S.Sos;Halaman 7 dari 24 halaman Putusan Nomor 146/PID.SUS/2019/PT MKSe 1 (satu) lembar foto kegiatan yang terdapat baliho partai Golongan Karya(Golkar);e 1 (satu) lembar undangan Pemateri dalam rangka sosialisasi Perda,Nomor: 01/PA.DPRD/XI/2018, tanggal 27 November 2018 yangditandatangani oleh Muhammad Yahya selaku Pendamping AnggotaDPRD Provinsi Sulawesi Selatan ditujukan kepada MuhammadYudhistira Natsir;e 1 (Satu) rangkap Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
    2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD YAHYA SElaku pendamping anggota DPRDProvinsi Sulawesi Selatan ditujukan kepada MUHAMMAD YUDHISTIRANATSIR;1 (Satu) lembar undangan materi dalam rangka sosialisasi perda, Nomor :02/PA.DPRD/XI/2018 tanggal 27 November 2018 yang ditanda tanganiHalaman 14 dari 24 halaman Putusan Nomor 146/PID.SUS/2019/PT MKSoleh MUHAMMAD YAHYA selaku pendamping anggota DPRD ProvinsiSulawesi Selatan ditujukan kepada RIDWAN SYAM;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
Register : 22-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN MAGELANG Nomor 33/Pdt.P/2021/PN Mgg
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
TUMILAH
6816
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali/ pendamping terhadap MARSHANDA OCTAVIA FATMA YUSLIA khusus untuk keperluan melengkapi persyaratan dalam mengikuti proses seleksi Calon Tentara Nasional Indonesia (TNI);
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah ) ;
Putus : 07-03-2013 — Upload : 08-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 02/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 7 Maret 2013 — AGAS ANDREAS, BSW. S,Sos
4924
  • Belanja transportasi dan akomodasi pihak ketiga/pesertakegiatan fasilitast Hansip/Linmas yaitu belanja snack saatpelatihan untuk 255 (dua ratus lima puluh lima) orangpeserta, panitia pendamping dan pelatih Hansip/Linmassebesar Rp. 22.950.000, (dua puluh dua juta sembilan ratuslima puluh ribu rupiah) berdasarkan kwitansi BKU Nomor :101 yang diterima oleh Andreas Ambot.
    Nisedorus Nabun.Belanja transportasi dan akomodasi pihak ketiga/pesertakegiatan fasilitast Hansip/Linmas yaitu belanja snack saatpelatihan untuk 156 (seratus lima puluh enam) orang peserta,panitia pendamping dan pelatih Hansip/Linmas sebesar Rp.14.040.000, (empat belas juta empat puluh ribu rupiah)berdasarkan kwitansi BKU Nomor : 106 yang diterima olehDrs.
    Kecamatan Welak dengan jumlah peserta sebanyak 127 (seratusdua puluh tujuh) orang, diterima anggaran masingmasing :Belanja transportasi dan akomodasi pihak ketiga/pesertakegiatan fasilitasi Hansip/Linmas yaitu belanja makan minumsaat pelatihan untuk 20 (dua puluh) orang pendamping danpelatih Hansip/Linmas sebesar Rp. 4.500.000, (empat jutalima ratus ribu rupiah) berdasarkan kwitansi BKU Nomor :98 yang diterima oleh Ir.
    (seratus empat puluh lima) orang, diterima anggaran masingmMaSing :Belanja transportasi dan akomodasi pihak ketiga/pesertakegiatan fasilitasi Hansip/Linmas yaitu belanja makan minumsaat pelatihan untuk 20 (dua puluh) orang pendamping dan57pelatih Hansip/Linmas sebesar Rp. 4.500.000, (empat jutalima ratus ribu rupiah) berdasarkan kwitansi BKU Nomor :99 yang diterima oleh Drs.
Register : 21-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN MASOHI Nomor 4/Pdt.P/2024/PN Msh
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon:
Abdi Hermianto
220
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Pendamping terhadap orang yang bernama Muhammad Nurhidayat Junaidi untuk keperluan menandatangani surat-surat melengkapi persyaratan dan bertanggung jawab dalam mengikuti pendaftaran sebagai Prajurit TNI-AD;
    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 26-05-2014 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 25/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 7 Juli 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TRIAS SUSIANA, S.Pd
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Sugianto, SH
13270
  • PadaKegiatan Pengembangan Modal Perlindungan Sosial Wanita Bekas WargaBinaan Lembaga Pemasyarakatan Di Provinsi Jawa Timur, dimanaTerdakwa Trias Susiana, S.Pd. sebagai salah satu Petugas Pendamping ;Bahwa sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yaituPedoman Uji Coba Perlindungan Sosial Wanita Bekas Warga BinaanPemasyarakatan dari Departemen Sosial RI, Dirjen Pelayanan danRehabilitasi Sosial Direktur Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial TunaSosial JakartaMaret 2009 BAB HI.
    Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait dalamrangka pelaksanaan program uji coba ; Bahwa Terdakwa Trias Susiana, S.Pd. selain sebagai Ketua OrganisasiSosial juga menjadi Petugas Pendamping, sesuai dengan PetunjukOperasional Kegiatan (POK) yaitu Pedoman Uji Coba PerlindunganSosial Wanita Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan dari DepartemenSosial RI, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktur PelayananDan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial JakartaMaret 2009 BAB IIL.WEWENANG DAN
    Bantuan sosial dicairkan oleh wanita bekas warga binaanpemasyarakatan atas sepengetahuan pendamping, LSM/Orsos danDinas Sosial kemudian dimanfaatkan untuk Usaha EkonomisProduktif sesuai proposal ;7. Seluruh transaksi dan penggunaan dana UEP dilengkapi denganbukti pengeluaran yang sah dan dibukukan secara baik ; 8.
    Hasil Pemanfaatan (penggunaan) bantuan dilaporkan oleh WanitaBekas Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Pendamping untukselanjutnya diteruskan ke ODepartemen Sosial ;Bahwa ternyata dalam pelaksanaannya penyaluran dana bantuan UsahaEkonomi Produktif tersebut terdapat penyimpangan yaitu dana bantuansosial UEP setelah dicairkan oleh wanita bekas wargabinaanpemasyarakatan, atas perintah Ketua Fosil Maharana yaitu Terdakwa TriasSusiana, tidak langsung dipergunakan oleh para penerima melainkan uangsenilai
    PadaKegiatan Pengembangan Modal Perlindungan Sosial Wanita Bekas WargaBinaan Lembaga Pemasyarakatan Di Provinsi Jawa Timur, dimanaTerdakwa Trias Susiana, S.Pd. sebagai salah satu Petugas Pendamping ; Bahwa sesuai dengan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yaituPedoman Uji Coba Perlindungan Sosial Wanita Bekas Warga BinaanPemasyarakatan dari Departemen Sosial RI, Dirjen Pelayanan danRehabilitasi Sosial Direktur Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial TunaSosial JakartaMaret 2009 BAB HI.
Register : 27-12-2012 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 29-05-2013
Putusan PTUN MEDAN Nomor 99/G/2012/PTUN-MDN
Tanggal 18 April 2013 — PARWIS SOWALOON HARAHAP VS KPL.KEPOLISIAN DAERAH SUMUT
179105
  • SIREGAR dan Penggugatsama sekali pada saat sidang KKEP tersebut tidak diberitahukanataupun Ketua Komisi tidak ada membacakan hakhak Penggugatsesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Kapolri No.8 tahun2006 dimana Terperiksa berhak untuk :a. mengetahui susunan keanggotaan Komisi sebelum pelaksanaansidang;12b. menunjuk Pendamping;c. menerima dan mempelajari isi berkas perkara baik sendirisendiri maupun bersamasama dengan Pendamping, palinglambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang;d. mengajukan
    Bahwa selaku pendamping sama sekali AKP A.R.
    SIREGAR tidakada melakukan pembelaan ataupun melakukan pertanyaan kepadaPenggugat dan pendamping pada saat sidang hanya diam sajasampai Ketua Komisi menjatunkan Putusan PTDH terhadapPenggugat dan jelas hal tersebut melanggar hak asasi manusiakarena Penggugat sama sekali tidak diberi kKesempatan untukmelakukan pembelaan demikian juga pada tanggal 20 Oktober2011 Penggugat secara tertulis mengajukan keberatan kepadaatasan ANKUM melalui ANKUM Penggugat (Kapolres TapanuliSelatan) namun surat keberatan
    kelengkapan persidangan meliputiruang tunggu Terperiksa dan pendamping dan bahkan hakhakPenggugat sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a s/d g tidak ada diberikankepada Penggugat dan Sidang KKEP tersebut hanya bersifatseremonial yang hanya berlangsung selama kurang lebih 30 (tigapuluh) menit sudah menentukan nasib Penggugat diberhentikandengan tidak hormat dari dinas Polri dan kepada Pengugat tidakada diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri baiksecara tertulis maupun secara lisan begitu juga pendamping
    , namun telahditetapbkan secara sepihak oleh Ketua Komisi dengan menunjuk AKP.A.RSiregar sebagai pendamping ;Menimbang, bahwa memperhatikan lebih lanjut SuratSekretaris Komisi Kode Etis Polri Nomor : B/II/X/2011/Propam tertanggal 26Oktober 2011 (Vide Bukti T8) yang pada intinya menerangkan bahwakepada Bripda Parwis Sowaloon Harahap agar terhadap terperiksa untukdapat menunjuk perwira pendamping yang akan mendampingi Terperiksadalam pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, namun dalam hal51ini
Register : 06-10-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 30-04-2016
Putusan PTUN KENDARI Nomor 23/G/2015/PTUN.KDI
Tanggal 25 Februari 2016 — KOPERASI SUAR SAMUDERA (KOSAMAR) (P) Vs BUPATI KABUPATEN BUTON UTARA (T)
11331
  • Hasil Hutan Kayu Pada HutanTanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman Kepada Koperasi SuarSamudera Seluas 4,130 Hektar di Kabupaten Buton Utara ProvinsiSulawesi Tenggara,TERGUGAT tidak mengangkat dan/atau menetapkanPendamping HTR untuk PENGGUGATsebagaimana yang diamanatkanpada Pasal 20 Permenhut Nomor: P.55/Menhutll/2011 Tentang TataCara Permohonan Izin Usaha Hutan Tanaman Rakyat Dalam HutanTanaman, dimana hal ini menjadi salah satu kendala bagi PENGGUGATdalam melaksanakan kegiatan, sedangkan keberadaan Pendamping
    HTRmerupakan hak yang wajib diterima oleh PENGGUGAT, sebagaimana jugamemperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha KehutananNomor : P.5/VIBUHT/2012 Tentang Tata Cara Seleksi danPendampingan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (Perdirjen BUTNomor : P.5/VIBUHT/2012) ;Pasal 20 Permenhut Nomor: P.55/Menhutll/2011 Tentang Tata CaraPermohonanIzin Usaha HutanTanaman Rakyat Dalam HutanTanaMman: 22+ 222 nono nnn non nnn nnn nnn nnn nnn nnn noe nnn noe ene nee nen1) Pendamping HIR adalah perorangan yang
    ditetapkan melaluiKeputusan Bupati/Walikota untuk mendampingi masyarakat dalammelakukan pembangunan HTR; 2) Kegiatan pendampingan HIR pada pemegang IUPHHKHTRdilakukan sejak pembentukan KTH atau koperasi; Halaman 13 dari hal 71 Putusan Perkara Nomor: 23/G/2015/PTUN.Kdi(14)3) Seleksi dan pengusulan pendamping dilakukan oleh Dinas KehutananKabupaten/Kota bersama dengan UPT;4) Pendamping berasal dari penyuluh kehutanan, LSM, lulusanpendidikan formal kehutanan dan pertanian, sarjana sosial, dan purnabhakti
    kehutanan, serta bidang ilmu lainnya yang pernah bekerjadibidang kehutanan; == 22222 222 2 ==5) Pendamping HTR yang berasal dari LSM diusulkan oleh pengurus6) Pendamping HTR bertugas memfasilitasi pengembangan organisasipemegang izin HIR, transfer pengetahuan dan keterampilankehutanan, perencanaan danpelaksanaan HITR, peluang kerja danpeluang berusaha, partisipasi dan sikap dalampelaksanaanpembangunan Hutan Tanaman Rakyat; 7) Biaya pendampingan dibebankan pada anggaran Pemerintah selama3 (tiga)
Register : 10-09-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 34/Pdt.G/2013/PN.Tgl.
Tanggal 13 Agustus 2014 — - Bram Ibrahim - PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk di Jakarta Cq. Divisi Self. Employed Mass Market (SMEC) Regional Collection Kanwil Semarang Cq. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Cabang Tegal,Dkk.
11511
  • penggugat, namun di sisi yanglain dasar tindakannya sebagai pendamping didasarkan pada Surat KuasaKhusus Nomor 01.1.SK/LPKKI.P/VIII/2013 tanggal 7 September2013..
    Pendamping Penggugat melakukankegiatan advokasi dalam rangka memberikanperlindungan hukum kepada masyarakat, makaLPKSM i.c. Pendamping Penggugat harusmemenuhi syarat sebagai berikut:. Berbentuk badan hukum atau yayasan;. Anggaran Dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannyaorganisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen danmelaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;.
    Pendamping Penggugat (vide Pasal 46 ayat (1) butir c UU No.8 Tahun1998 tentang Perlindungan Konsumen); dan. Bukti/tanda pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen KerakyatanIndonesia i.c. Pendamping Penggugat pada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota dan bukti/tanda bahwa lembaga tersebut bergerak dalambidang perlindungan konsumen sesuai anggaran dasarnya (vide Pasal 1angka 9 UU No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen jo.
    Pendamping Penggugat melakukan kegiatan advokasidalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, makaLPKSM i.c. Pendamping Penggugat harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. Berbentuk badan hukum atau yayasan;b. Anggaran Dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuandidirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungankonsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggarandasarnya;c.
    Pendamping Penggugat pada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota dan bukti/tanda bahwa lembaga tersebut bergerak dalambidang perlindungan konsumen sesuai anggaran dasarnya (vide Pasal 1angka 9 UU No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal2 ayat (1) PP No.59 Tahun 2001 tentang Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat).4. Dengan demikian, Pendamping Penggugat i.c.