Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 235/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
ARIYA P
1111
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa ARIYA P tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 147/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUKITO RATNO
Terdakwa:
BURHAN
205
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BURHAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 143/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JAJANG SUMPENA
Terdakwa:
ABDUL MALIK
256
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 32/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
INDRA WIDYA V. SH
Terdakwa:
RIYON APRIYONA
43
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RIYON APRIYONA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 22/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
33
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1

Register : 08-09-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 68/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 8 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
MUHAMMAD SOPAN SOPIAN
136
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SOPAN SOPIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    -

Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 231/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
APRIJAL
1210
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa APRIJAL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 235/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
ARIYA P
1115
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa ARIYA P tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 34/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DELVIE JAINAL
Terdakwa:
RIDWAN SUPARDI
1210
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RIDWAN SUPARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1

Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 149/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
UNDANG WANRUSMANA
Terdakwa:
DENI SASTRA WIJAYA
154
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DENI SASTRA WIJAYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    -

Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 118/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TETENG WIJAYA
Terdakwa:
PAHRUL ROJI
2713
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PAHRUL ROJI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 29/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
YUDI
34
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa YUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) KTP

Register : 06-04-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 6 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
DEDE KAMALUDIN
228
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDE KAMALUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    -

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 6 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MAMAN SURYAMAN
89
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa MAMAN SURYAMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1

Register : 15-11-2019 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PA SENGKANG Nomor 1186/Pdt.G/2019/PA.Skg
Tanggal 20 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6747
  • 1 (satu) buah lemari kayu Bayangan 5 (lima) pintu;

    b. 1 (satu) buah lemari kayu Bayangan 1 (satu) pintu;

    c. 1 (satu) buah lemari pakaian 1 (satu)pintu;

    d. 1 (satu) buah lemari kayu tole 2 (dua) pintu;

    e. 1 (satu) buah lemari aluminium tempat piring;

    f. 1 (satu) buah lemari merek Olimpic tempat pakaian 2 (dua) pintu;

    g.