Ditemukan 275 data
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
ARIYA P
11 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARIYA P tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.
LUKITO RATNO
Terdakwa:
BURHAN
20 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BURHAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah
JAJANG SUMPENA
Terdakwa:
ABDUL MALIK
25 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu
INDRA WIDYA V. SH
Terdakwa:
RIYON APRIYONA
4 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa RIYON APRIYONA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
3 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1
M. AGUNG
Terdakwa:
MUHAMMAD SOPAN SOPIAN
13 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SOPAN SOPIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
-
M. AGUNG
Terdakwa:
APRIJAL
12 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa APRIJAL tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.
YOGA PRATAMA
Terdakwa:
ARIYA P
11 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARIYA P tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.
DELVIE JAINAL
Terdakwa:
RIDWAN SUPARDI
12 — 10
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa RIDWAN SUPARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1
UNDANG WANRUSMANA
Terdakwa:
DENI SASTRA WIJAYA
15 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DENI SASTRA WIJAYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
-
TETENG WIJAYA
Terdakwa:
PAHRUL ROJI
27 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa PAHRUL ROJI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (
M. AGUNG S.
Terdakwa:
YUDI
3 — 4
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa YUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP
M. AGUNG S.
Terdakwa:
DEDE KAMALUDIN
22 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DEDE KAMALUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
-
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MAMAN SURYAMAN
8 — 9
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa MAMAN SURYAMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1
67 — 47
1 (satu) buah lemari kayu Bayangan 5 (lima) pintu;
b. 1 (satu) buah lemari kayu Bayangan 1 (satu) pintu;
c. 1 (satu) buah lemari pakaian 1 (satu)pintu;
d. 1 (satu) buah lemari kayu tole 2 (dua) pintu;
e. 1 (satu) buah lemari aluminium tempat piring;
f. 1 (satu) buah lemari merek Olimpic tempat pakaian 2 (dua) pintu;
g.