Ditemukan 65247 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 280/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Januari 2019 — RAHMAD SYUKRI >< PT. BONNE INDOTEKNIK
13345
  • Pulo Asem Utara X, No.19, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur.Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya olehTERGUGAT, maka PENGGUGAT memohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk> menghukum TERGUGAT membayar uang paksa ( dwangsom )sebesarRp. 500,000, (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatanpelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT didasarkan kepada buktibuktihukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah )untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejakdiucapkan oleh Majelis Hakim ;6. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan secara sertamerta meskipun ada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali sertaperlawanan (uit voerbaar bij voeraad)7.
    Menolak penerapan uang paksa (dwangsom) dalam putusan karenasubstansi GUGATAN adalah pemberian hak poesangon dengan sejumlahnilai pesangon.6. Menolak putusan untuk dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dinyatakanberkekutan hukum tetap (inkrach van gewijsde), oleh karena upaya hukumdiperkenankan dalam perkara ini.7.
    Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan acuandan/atau petunjuk yang jelas sebagaimana di bawah ini : Putusan MahkamahAgung No. 791 K/Sip/1972, tertanggal 26 Februari 1973 yang pada intinyamenyatakan bahwa Tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadaptindakan untuk membayar uang dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 307K/Sip/1976, tertanggal 7 Desember 1976 yang pada intinya menegaskan bahwaHalaman 20 dari 23 hal.
    Putusan No .280/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.JKT.PST: Uang paksa (dwangsom) hanya dapat dikenakan terhadap perbuatan yangharus dilakukan oleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang(vide Pasal 606a Rv).
Register : 29-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 22/Pdt.G.S/2019/PN Ksp
Tanggal 13 Desember 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
M. YASAR
15012
  • yang telah diserahkan sebagai jaminan maupunsegala harta kekayaan TERGUGAT berupa:Tanah berdasarkan SHM No.81 tanggal 24 Desember 2005 atasnama Muhammad Yasar;sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaranhutang yang dituntut dapat dipenuhi dengan menjual lelang hartakekayaan tersebut;Bahwa Untuk menghindari tidak dipatuhinya putusan ini oleh TERGUGATmaka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadiliperkara ini berkenan untuk menghukum TERGUGAT untukmembayar uang paksa (dwangsom
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) perhariketerlambatan pelaksanaan putusan ini;8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada keberatan;9.
    melakukanpenjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangandan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;Halaman 11 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 22/Pdt.GS/2019/PN KspMenimbang dalam hal lelang, itu adalah urusan pejabat lelang danprosedur lelang sesuai praturan lelang.Menimbang oleh karenanya petitum nomor 6 haruslah ditolak;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim tunggal akan mempertimbangkanpetitum nomor 7 yaitu Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom
    ) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perhari keterlambatanpelaksanaan putusan ini;Menimbang bahwa uang paksa (dwangsom) adalah hukuman yangdijatunkan oleh Hakim kepada salah satu pihak berupa pembayaran sejumlahuang, apabila hukuman pokok tidak dilaksanakanMenimbang bahwa diantara sarat uang paksa (dwangsom) adalah tidakberlaku terhadap tindakan membayar uang artinya tidak dapat dituntutbersama sama dengan tuntutan membayar uang.Menimbang oleh karena perkara ini adalah masalah wanprestas/
Putus : 14-08-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3171 K/PDT/2013
Tanggal 14 Agustus 2014 — Ny. Sumarah, dk melawan Machfud
6745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh buktibukti autentik yang tidak dapatdisangkal kebenarannya oleh Para Tergugat, oleh karena itu sesuai dengan bunyiPasal 180 ayat (1) HIR mohon agar putusan dapat dijalankan terlebin dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upayahukum lainnya dari para Tergugat;Bahwa ada kekuatiran dari Penggugat, Para Tergugat tidak beriktikad baikmelaksanakan bunyi putusan pengadilan, oleh karena itu sudah seharusnya paraTergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom
    Kerugian materiil berupa penggugat tidak bisa menguasai, menghaki danmemanfaatkan tanah sengketa sejak tahun 1985 sampai sekarang tahun2012 (selama 27 tahun) apabila tanah sengketa dimanfaatkan ataudisewakan akan menghasilkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah), jika diperhitungkan 27 tahun x Rp1.000.000,00 = Rp27.000.000,00(dua puluh tujuh juta rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan para Tergugat
    ini didasari oleh buktibukti autentik yang tidakdapat disangkal kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi, oleh karena itu agarputusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu (uit voerbaar bij voorraad)meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnyadari Tergugat Rekonvensi;Bahwa ada kekuatiran dari Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensitidak beriktikad baik melaksanakan bunyi putusan pengadilan, oleh karena itusudah seharusnya Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(dwangsom
    mengosongkan tanah sengketaberikut merobohkan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, atau siapapunjuga yang menguasai tanah tersebut serta tidak mengalihkan tanah tersebutkepada siapapun;Menyatakan hukum sertifikat hak milik atas nama Tergugat Rekonvensi atastanah sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sehinggawajib dibatalkan atas sertifikat tersebut karena pensertifikatan tersebut berasaldari perouatan melawan hukum;Menyatakan hukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa(dwangsom
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan Para Tergugat lalaimenjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp2.086.000,00 (dua juta delapan puluh enamribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan
Register : 04-06-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 136/Pdt.G/2021/PN Ckr
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat:
EFFENDI SIREGAR
Tergugat:
1.KEPALA DESA TELAJUNG
2.H. ANSORI BIN H. ASMAWI
12285
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kabupaten Bekasi

    • Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini;
    • Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini sebesar Rp. 2.695.000,- (dua juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah)
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000, kepada Penggugat untuk setiap hariketerlambatan menjalankan Putusan ini;6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipunada upaya banding, verzet atau kasasi ( uit voerbaar bij voorrad );7.
    Pejabat Pembuat Akta Tanahdengan daerah kerja Kabupaten Bekasi :Menimbang, bahwa oleh karena petitum keempat ini adalah tindaklanjut dari peitutum angka 3 maka petitum angka 4 gugatan penggugatadalah beralsan hokum untuk itu haruslah dikabulkan :Menimbang, bahwa tentang petitum kelima Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, kepadaPenggugat untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini:Menimbang, bahwa dasar hukum Dwangsom adalah Pasal 606a Rv.yang
    Apabila tergugattidak mau melaksanakan atau tidak bersedia melaksanakan isi putusan makatergugat diwajibkan membayar Dwangsom yaitu Uang paksa. Sesuai denganJurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 792/Sip/1972 tanggal 2621973yang menentukan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadapperkara Utang Piutang.
    Merujuk pada ketentuan Hukum Perdata bahwa Dasarhukum Dwangsom adalah Pasal 606a Rv. yang mengatur bahwa,"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatuyang lain dari pada pembayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwasepanjang atausetiap kali terhukum tidak memenuhihukumantersebut, olehnya harus diserahkan sejumlahuang yang besarnyaditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uangpaksa."
    Sehingga tidak semua perkara dapat diberlakukan Dwangsom,dan jumlah besarnya Dwangsom ditentukan dalam Putusan Hakim. Ataspertimbangan tersebut diatas sangatlah beralasan hukum maka petitum ke5Penggugat haruslah dikabulkan;Halaman 23 dari 25 Perkara Nomor 136/Pdt.G/2021/PN.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 K/PDT/2018
Tanggal 26 Maret 2018 —
6338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatanmelaksanakan putusan perkara a quo seminggu setelah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde);6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatanmelaksanakan putusan perkara a guo seminggu setelah berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde);4.
    Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setiapketerlambatan melaksanakan putusan perkara a quo seminggu setelahberkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setiapketerlambatan melaksanakan putusan perkara a quo seminggusetelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain danselebihnya;Halaman 8 dari 10 hal. Put.
Putus : 23-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764 PK/Pdt/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT GUNTA SAMBA VS PAHDIANSYAH DK
12063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah)/hari/hektar apabila lalai melakukan keputusan dalamperkara ini sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap;6. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas tanah dimaksud sebelum adanya putusan yang telah berkekuatanhukum tetap;7.
    Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayaruang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaian dalammelaksanakan isi putusan perkara ini, hingga putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap;14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun adaverzet, banding, maupun kasasi;15. Menghukum Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara yang timbul;16.
    Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uangpaksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaian dalammelaksanakan isi putusan perkara ini, hingga putusan ini mempunyaiHalaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 764 PK/Pdt/2019kekuatan hukum tetap;13.
    Menghukum Terbanding semula Tergugat membayar uang paksa(dwangsom) kepada Para Pembanding semula Para Penggugatsebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari/nektar apabilaHalaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 764 PK/Pdt/2019lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan dinyatakanberkekuatan hukum tetap;4.
Register : 02-04-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks
Tanggal 1 Juli 2019 —
23978
  • Maka beralasan danberdasar hukum jika Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari,keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap.Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, mohon kepada Ketua/Majelis Hakim PHIpada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara iniagar memberikan amar putusan sebagai berikut:1.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jikalalai atau tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini;7.
    Sedangkan tuntutanPENGGUGAT dalam perkara a quo adalah tuntutan pembayaran hakhakPENGGUGAT sehingga uang paksa (dwangsom) tidak mempunyai dasarhukum sama sekali. Pasal 606a Rv dikutip sebagai berikut :Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuksesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang.
    Bahwa selanjutnya, sudah menjadi Yurisprudensi Putusan MahkamahAgung RI Nomor : 791K/Sip/1972 yang menyatakan bahwa uang paksa(dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang;Berdasarkan uraianuraian dan halhal tersebut di atas, dengan demikiantuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan olehPENGGUGAT harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ;Bahwa kami PT PLN (Persero) Senantiasa tunduk dan patuh terhadap proseshukum yang berjalan serta akan selalu taat terhadap
Register : 27-08-2013 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN MANADO Nomor 324/PDT.G/2013/PN.Mdo
Tanggal 26 Juni 2014 — - HANS DAMO dan SELVY RORINGKON melawan GUBERNUR KEPALA DAERAH SULAWESI UTARA
16042
  • Menghukum Tergugat membayar ganti rugi uang paksah (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,--(lima juta rupiah) perhari sejak perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    Bahwa apabila putusan dalam perkara ini tidak dijalankan padahal putusanini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka kepada PemerintahProvinsi Sulawesi Utara dikenakkan uang paksa (dwangsom) sejumlahRp10.000.000,00 (sepuluh juta) perharinya, terhitung sejak putusan dalamHalaman 4 dari 17 hal. Put.
    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi uang paksa (dwangsom)sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari sejak perkara aquomempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);7.
    alinea ke5:Menimbang bahwa memperhatikan hasil pemeriksaan objek sengketadikuasai oleh Tergugat dan sebagian masih berupa hutan yang belumdigarap dan sebagian telah dihibahkan pada pihak lain maka sebagaibentuk pengakuan adanya hak adat atas objek sengketa oleh MasyarakatAdat Bantik Kalasey (Penggugat) maka menurut hukum Tergugat haruslahmemberikan ganti rugi kepada Penggugat;Kelima halaman 31 alines ke 6:Menimbang bahwa karena gugatan perkara a quo tentang gugatanganti rugi maka gugatan uang paksa (dwangsom
Register : 27-02-2015 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 27-02-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 17/Pdt.G/2012/PN.BMS
Tanggal 11 Oktober 2012 — KASTO, SH. >< SUWATII, DK.
11518
  • Bahwa, untuk menghindari Para Tergugat menundanunda pelaksanaanputusan ini maka kepada Para Tergugat dikenakan uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiaphari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;11.
    (dua ratus empat puluh delapan meterpersegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal262008, Nomor: 00009/ PLIKEN 2008, NIB11.27.21.02.00181, yang terletak di Desa Pliken, RT. 001/ RW.005, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, PropinsiJawa Tengah,SHM atas nama SUWATI;Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiaphari keterlambatan Para Tergugat dengan pelaksanaan putusanini;Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan
    harus memperhatikan kemampuan terhukum yang dikenaihukuman dwangsom juga negara/ badan hukum publik lainnya, dimana hakimmemahami bahwa kalau terhukum dikenai dwangsom tentunya untuk memenuhi prestasisecara sukarela.
    Kemudian dwangsom sebagai hukuman yang dikenakan pada Tergugat/Debitur hanya dapat dikenakan apabila hukuman bukan pembayaran sejumlah uang,maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayarsejumlah uang paksa selama ia belum memenuhi isi putusan.
    Dari uraian ini, MajelisHakim melihat karena hukuman yang dijatuhkan kepada Para Tergugat/ Debitur adalahpembayaran sejumlah uang dan bunga, sehingga hal ini bertentangan dengan prinsipyang berlaku pada ketentuan mengenai uang paksa (dwangsom), sehingga tidak adahubungannya mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom) tersebut, sehingga MajelisHakim menilai petitum gugatan Penggugat pada angka No. 9 ditolak;Menimbang, bahwa terhadap permintaan isi putusan dapat dilaksanakanterlebih dahulu (uitvooer
Register : 20-08-2014 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 14 /Pdt.G/2014 /PN- Tjb
Tanggal 9 Maret 2015 — Perdata PENGGUGAT : BAMBANG DALIMUNTHE als BAMBANG TERGUGGAT : 1. 1. N Y O N O 2. BOINEM
15030
  • berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaq) atastanahtanah/tersebut;Bahwa penggugat sangat meragukan itikad baik dari tergugattergugat maupunpihak ketiga yang memperoleh hak dari tergugattergugat untuk mematuhi isiputusan dalam perkara ini, maka patut dan beralasan pula kiranya menuruthukum apabila tergugattergugat maupun pihak ketiga yang memperoleh hakdari tergugattergugat dihukum secara tanggung menanggung untuk membayarkepada Penggugat,dengan seketika dan sekaligus uang paksa (dwangsom
    ketiga yang memperoleh hak daritergugattergugat untuk menyerahkan uang penggugat dalam keadaan utuh danbaik kepada Penggugat;5 Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligusharga diri penggugat Rp.1.000.000.000 (satu milyard) dalam keadaan baikkepada Penggugat;6 Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat seketika dan sekaligusganti rugi atas kerugian materil sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);7 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa(dwangsom
    uang sebesar Rp. 200.000,/ha dikali 30 hari = 600.000setiap bulannya sejak uang dikuasai Tergugat,Bahwa Posita Harus Mendukung Petitum, Halhal yang tidakdiuraikan dalam posita tidak dapat diminta petitum,namun halhalyang tidak diuraikan dalam petitum dapat dikabulkan asal haltersebut telah diuraikan dalam posita (Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia,tanggal 13 Mei 1975 No.67K/Sip.1975) /Contoh konkrit dari uraian tersebut adalah :Suatu posita surat gugatan yang tidak menguraikan tentang dwangsom
    ,maka dalam petitumnya tidak dapat diminta dwangsom kepada MajelisHakim.
    1971; Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal18 Agustus 1988 No.1720K/Pdt/1986)e Tentang DwangsoomBahwa Lembaga uang paksa (dwangsom) hanya dapat dijatuhkanterhadap putusan dengan sifat kondemnatoir yang bukan merupakanputusan pembayaran sejumlah uang.Hal tersebut dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal 26 Februari 1973, No.791K/Sip/1972sebagai berikut: Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadaptindakan untuk membayar uangBahwa sedangkan didalam gugatan
Register : 17-09-2012 — Putus : 07-12-2012 — Upload : 12-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 53/PDT/2012/PT.PTK
Tanggal 7 Desember 2012 — M. KASONG. Melawan : ANTONIUS AMAN
9731
  • tersebuttetapi Tergugat/Pembanding tetap saja tidak mau mengosongkannya ;Menimbang, bahwa oleh karena itu meskipun petitum perintah untukmengosongkan telah melebihi petitum yang diminta oleh Penggugat/Terbanding,tetapi petitum tersebut masih dalam rangka posita gugatannya vide angkaMenimbang, bahwa dengan demikian petitum mengenai perintah untukmenyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat/Terbanding dalam keadaan kosongtanpa haknya apapun juga dapat dipertahankan untuk dikuatkan ;Menimbang, bahwa mengenai dwangsom
    Nomor : 79/K/Sip/1972 terdapat kaedah hukum, dwangsom tidak dapat dituntut bersamasamatuntutan membayar uang, sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung RI.
    Nomor :307 K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 menyebutkan : Dwangsom akan ditolakapabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil ;Menimbang, bahwa meskipun dalam putusan a quo Penggugat/Terbandingtidak dihukum membayar sejumlah uang sehingga dwangsom dapat dituntut, tetapikarena Tergugat/Pembanding dihukum untuk mengosongkan tanah sengketa sehinggadapat dieksekusi riil, maka sesuai yurisprudensi tersebut tuntutan dwangsom haruslahditolak ; ++ === ooo nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nnnMenimbang
Register : 16-11-2018 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 21-02-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 723/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 19 Februari 2019 — Dr.MED HARDI SUSANTO SP.OG CS >< PT.KEDOYA ADYARAYA (RS.GRAHA KEDOYA) CS
670513
  • Tegasnya, dengan diletakkannya sitamaka ada jaminan bahw aputusan Pengadilan tidak menjadi hampa(illusoir) atauPERMOHONAN UANG PAKSA (DWANGSOM) DAN PUTUSAN SERTAMERTA33.34.Bahwa untuk menjamin PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusana quo, maka sangat beralasan apabila PARA TERGUGAT dihukumuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta Rupiah) per hari apabila melakukan pelanggaranterhadap Putusan Provisi terhitung sejak tanggai dibacakannyaPutusan a quo;Hal ini seiring
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2789K/Pdt/2010 menyatakan:Mengabulkan tuntutan pokok dari Tergugat beserta dwangsom nya, yaitu sebesar Rp. 200.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) perharinya";b.
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 726K/Pdt/2012 menyatakan:Menghukum Tergugat harus mentaati isi putusan pengadilannegeri tingkat pertama yang mengabulkan permohonan penggugattentang uang paksa (dwangsom), yaitu pembayaran uang paksasebesar Rp. i00.000,00 (seratus ribu Rupiah) yang berkaitandengan keterlambatan pembayaran hutang pokoknyac.
    ) GUGATAN AQUO TIDAK BERDASARKAN HUKUM.PARA TERGUGAT menolak dengan tegas posita angka (33)sampai dengan angka (34) halaman (13) gugatan a quo yangmemohon agar PARA TERGUGAT membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah) setiapharinya.
    Permohonan uang paksa (dwangsom) oleh PARAPENGGUGAT tersebut tidak berdasarkan hukum, sebab tuntutanuang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT tidakdapat diterapbkan dalam perkara a quo. Pandangan hukumtersebut bersumber pada:e Kutipan berdasarkan penalaran hukum yang dinyatakan olehHarifin A.
Register : 04-06-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 227/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 22 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6457
  • saja mendapat hak daripadanya untukmelakukan pengosongan dan penyerahan harta waris kepada ahli warissehingga menurut majelis hakim tingkat pertama tidak jelas kepada pihak siapadiserahkan atau diberi perintah, oleh karena itu dalam pertimbangannyamenyatakan posita dan petitum a quo kabur dan tidak jelas menurut majelishakim tingkat banding tidak tepat dan pertimbangan a quo telah tidak sejalanasasasas dalam sengketa waris sebagaimana telah dipertimbangkan diatas,demikian pula mengenai tuntutan dwangsom
    yang dianggap kabur daninkonsistensi karena tidak menjangkau semua ahli waris yang menguasaiobyek sengketa (penggugat dan tergugat) tidak tepat, karena dwangsom hanyamerupakan tuntutan tambahan yang tidak menyebabkan gugatan pokokmenjadi cacat formil atau tidak sempurna, sehingga tidak dapat menjadi alasanmenyatakan gugatan pokok tidak dapat diterima, dan bila dianggap keliru makacukup tuntutan dwangsom tersebut dinyatakan tidak diterima bukan gugatan.Oleh karena itu majelis hakim tingkat pertama
    dalam mempertimbangkan positadan petitum gugatan a quo telah menyalahi sifat sengketa kewarisan, demikianpula tuntutan dwangsom tampak tidak memahami kedudukan tuntutantambahan dalam gugatan, oleh karena itu pertimbangan hukum terkait denganposita dan petitum serta dwangsom a quo patut dianggap tidak sesualketentuan hukum acara yang berlaku;Menimbang, bahwa demikian pula prosedur penjatuhan putusan majelishakim tingkat pertama tidak tepat, karena sebagaimana ternyata dalam BAStanggal 12 Maret 2020
Register : 22-01-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Mlg
Tanggal 28 Maret 2016 — 1.Amitha Daruswati, 2.PT. Kembang 88 Multifinance (Kantor Pusat) cq PT. Kembang 88 Multifinance (Kantor cabang Malang)
9722
  • Menghukum para tergugat untuk membayar dwangsom secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inckraht). 7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.626.000,00 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
    Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada buktibukti yang kuatdan menyakinkan serta otentik sehingga berdasarkan pasal 180 HIR,191 R.Bg maka putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukumlainnya (uitvoerbar bij voorrad).10.Bahwa oleh karena gugatan ini mengenai hak, wajar apabila Penggugatmenuntut uang paksa (dwangsom) kepada para Tergugat I, Tergugat Ilsebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hariketerlambatan
    Menghukum Tergugat , Tergugat Il dwangsom secara tanggung rentengsebesar Rp.250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hariketerlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperolehkekuatan hukum tetap (inckrah).7.
    berdasarkanperbuatan yang melawan hukum sehingga tidak memenuhi syaratsyaratperjanjian sebagaimana dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu tidak adanyacausa yang halal, oleh karenanya perjanjian tersebut tidak sah, dengandemikian petitum nomer 4 adalah beralasan dan dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan penggugat tidakpernah membuktikan tentang perincian kerugian yang telah dideritanya makapetitum nomer 5 adalah tidak beralasan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan uang paksa (dwangsom
    ) kepadapara Tergugat I, Tergugat Il sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara inimemperoleh kekuatan hukum tetap (inckraht) oleh karena gugatan inimengenai pemenuhan hak yaitu para tergugat dituntut untuk melakukansesuatu (menyerahkan BPKB) maka untuk menjamin dilaksanakannya putusanini, maka wajar apabila tuntutan tersebut dikabulkan, namun majelis tidaksependapat dengan jumlah dwangsom yang dituntut oleh penggugat tersebutdan
    Menghukum para tergugat untuk membayar dwangsom secaratanggung renteng sebesar Rp.100.000,( seratus ribu rupiah) setiap hariketerlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperolehkekuatan hukum tetap (inckraht).7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;8.
Register : 20-02-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 10 Juli 2019 — DEDE SUHENDRA; Melawan; PT. FERRON PAR PHARMACEUTICALS;
17640
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp.600.000,- ( enam ratus ribu rupiah).
    Petitum angka 7 tidak jelas ditujukan untuk putusan mengenaiapa, selain itu jumlah uang paksa (dwangsom) dalam petitumtidak jelas dan berbeda dengan jumlah uang paksa (dwangsom)dalam posita.e Bahwa dalam petitum angka 7 Penggugat memohonkan:Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom),terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakanputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegenKelas 1A Khusus Bandung yang telah memiliki kekuatan hukumtetap sebesar Rp.500.000, (lima
    Sementara dalam posita angka 20 Penggugatodmenyebutkan : .... menghukum Tergugat untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satujuta rupiah) untuksetiap hari keterlambatannya...dst. Jadi ada 3 (tiga) versi uangpaksa (dwangsom) yang dimohonkan Penggugat dalam Gugatan.e Dengan demikian jelaslan ada kekaburan mengenai uang paksa(dwangsom) yang dimohonkan Penggugat dalam Gugatan.2.
    Selain itu dalamposita angka 20 tersebut, Penggugat memohon uang paksa (dwangsom)untuk membiayai kebutuhan hidup isteri dan anak, yang mana hal initidak sesuai dengan ketentuan mengenai uang paksa (dwangsom), yangdapat dijabarkan sebagai berikut: Perihal uang paksa (dwangsom) diatur di dalam Pasal 606a dan 606bRv (Reglement op de Rechtsvordering) yang berbunyi sebagai berikut:Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuksesuatu yang lain danpada membayar sejumlah uang, maka dapatditentukan
    Berdasarkan halhaltersebut di atas, tanpa keraguraguan sedikitopun, gugatan Penggugatperihal uang paksa (dwangsom) wajib ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima.9.
    Petitum angka 7 tidak jelas ditujukan untuk putusan mengenai apa,selain itu jumlan uang paksa (dwangsom) dalam petitum tidak jelas danberbeda dengan jumlah uang paksa (dwangsom) dalam posita.Bahwa berdasarkan alasanalasan diatas, tanpa keraguraguan sedikitpun,maka dapat disimpulkan gugatan Penggugat adalah gugatan yang obscuurlibel (tidak jelas/kabur)Halaman 31 dari 46 halaman, Putusan PHI No.58/Pdt.
Register : 20-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PT BENGKULU Nomor 10/PDT/2015/PT.BGL
Tanggal 3 Juni 2015 —
6127
  • Mardiaz, SH tertanggal 11 September 2007 sahdan harus dilaksanakan sebagai Undangundang;Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji atau wanprestasi;Menghukum Tergugat untuk membayar uangnya sebesar Rp.785.875.490,00 (tujuhratus delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratussembilan puluh rupiah) pada posisi 24/07/2014 sebesar :e Sisa pokok Rp.429.695.833,00 Kewajiban bunga Rp.298.410.819,00e Kewajiban denda Rp.57.768.838,00Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom
    legalitas formal yang mengikatantara Tergugat/sekarang Pembanding dan Penggugat/sekarangTerbanding, oleh karena itu Tergugat/sekarang Pembanding tidak dapatdinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan juga ketigasertifikat yang dijadikan jaminan tidak sah sebagai jaminan atas pinjamanmelalui perbankan;3 Bahwa ada ketidaksesuaian antara petitum dengan pertimbangan hukumMajelis Hakim, yaitu dalam pertimbangan hukum majelis Hakim yangmenolak petitum nomor 7 (tujuh) untuk membayar uang paksa (dwangsom
    )sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), terbukti dalam gugatanPenggugat dalam petitum nomor 7 (tujuh) untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (ima juta rupiah), maka denganadanya perbedaan tersebut putusan nomor 4/Pdt.G/2014/PN.Crp batal demihukum;Menimbang, bahwa pihak Penggugat/sekarang Terbanding dalam KontraMemori Bandingnya tanggal 19 Maret 2015, pada pokoknya menyatakan menolak danmenyangkal seluruh keberatankeberatan yang diajukan oleh Tergugat/sekarangPembanding dengan
    kantor notaris,salinan ini isinya sama dengan asli, dan telah dibenarkan oleh Tergugat baik dalamjawaban, duplik maupun kesimpulan;2 Bahwa berdasarkan ketentuan umum perbankan sebelum kredit disetujui, tentuBank meminta persetujuan pasangan pemohon kredit (isteri/suami), sehingga tidakberalasan isteri Tergugat/sekarang Pembanding menyatakan keberatan setelahpermohonan kredit disetujui, terlebih lagi ketika kredit macet;3 Bahwa keberatan Tergugat/sekarang Pembanding yang berkenaan dengan uang paksa(dwangsom
    ) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), terbuktidalam gugatan Penggugat dalam petitum nomor 7 (tujuh) untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati gugatan Penggugat tertanggaltanggal 22 Juli 2014 dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 4/Pdt.G/2014/PN.Crp, tanggal 28 Januari 2015, ternyata masingmasing tertulis sama yaituuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah
Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 K/PDT.SUS/2010
PT. EDS MANUFACTURING INDONESIA; FRANS BOEDIONO
4032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayaruang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) setiaphari lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan dibacakan hinggadipenuhi isi putusan ini ;Dalam Pokok Perkara :1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya ;Menyatakan PHK berikut segala konsekwensinya termasuk Skorsing No.001/SKSkors/PEMIPGA/V2010 tanggal 27 Januari 2010 yang dilakukanTergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi
    Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayaruang paksa/dwangsom sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) setiaphari lalai menjalankan putusan ini ;5.
    Faktanya, Termohon Kasasidalam status skorsing, sebagai bagian dari proses pemutusan hubungankerja, dan apabila Termohon Kasasi bekerja kembali akan menimbulkanpreseden dan suasana kerja yang tidak kondusif sehingga akanmempengaruhi aktifitas kerja seharihari ;Bahwa salah dan keliru pertimbangan hukum Judex Facti halaman 64alinea 1,2, dan 3 tentang uang paksa (dwangsom) dimana Judex Factimenyatakan terhadap tuntutan uang paksa (dwangsom) Termohon Kasasidianggap sebagai tuntutan yang wajar dan patut
    serta memandang adilapabila uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribuRupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini ;Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut bertentangan dengan Pasal 225HIR, dimana tentang uang paksa (dwangsom) sesuai ketentuan Pasal 225HIR tidak dapat diterapbkan pada perkara a quo karena petitum putusanmemerintahkan kepada Penggugat untuk membayar sejumlah uang kepadaTergugat.
    Uang paksa (dwangsom) dapat diterapkan apabila petitumHal. 19 dari 22 hal.Put.No. 886 K/PDT.SUS/201012.13.14.putusan memerintahkan Tergugat untuk melakukan suatu perobuatan Bukanmelakukan pembayaran sejumlah uang.
Register : 04-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Rhl
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat:
SLAMET RAHARJO
Tergugat:
1.MARTOGI SITANGGANG
2.DIMPU BORU SIANTURI
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR KEPENGHULUAN SUNGAI MENASIB
13051
  • Ukuran: 200 M;
  • Sebelah Timur, berbatas dengan Tanah Hasan/ Edi Ukuran: 200 M;
    1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan objek tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;
    2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom
      Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuksetiap hari keterlambatan atas pelaksanaan isi putusan ini;Dalam Pokok Perkara:Primair1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);3.
      tanah terperkara untukmenyerahkan objek tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaanbaik dan kosong tanpa beban apapun;Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkerugian materil sebesar Rp. 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesarRp50.000.000, (Lima Juta Rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dansekaligus;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa ( Dwangsom
      dijatuhkan dalam hal keadaankeadaan yang dinilaibersifat mendesak tetapi tidak boleh mengenai pokok perkara, sehingga jikadinilai tidak bersifat mendesak, maka tuntutan provisi diputus bersamasamadalam putusan akhir;Menimbang, bahwa memperhatikan posita dan petitum gugatanPenggugat diketahui bahwa gugatan Penggugat berkaitan dengan sengketa hakatas sebidang tanah, sehingga baru dapat diperintahkan Para Tergugat untukmenghentikan segala aktifitas di atas tanah perkara dan Penggugat dihukummembayar dwangsom
      Prinsipdari dwangsom adalah agar putusan dapat dilakukan secara sukarela olehpihak yang kalah dan tidak dilaksanakannya putusan secara sukarela oleh pihakyang kalah baru diketahui setelah pihak tersebut tidak memenuhi teguran(aanmaning);Menimbang, bahwa dengan memperhatikan nilainilai kepatutan dankeadilan, maka Majelis Hakim menilai uang paksa yang dapat dikabulkan hanyasejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari, setiap Tergugat lalaimemenuhi isi putusan;Menimbang, bahwa berdasarkan
      Masyarakat /S.RaharjoUkuran : 100M; Sebelah Selatan, berbatas dengan Tanah Supri Naga / Galian BekoUkuran: 100 M; Sebelan Barat, berbatas dengan Tanah Leman/SalbiahUkuran: 200 M; Sebelan Timur, berbatas dengan Tanah ~MHasan/ EdiUkuran: 200 M;Menghukum Tergugat danTergugat Il menyerahkan objek tanah terperkara kepada Penggugat dalamkeadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;Menghukum Tergugat danTergugat Il untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya
Register : 21-03-2013 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PN SALATIGA Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Sal
Tanggal 27 Agustus 2013 —
4612
  • Bahwa karena kelalaian Tergugat tersebut maka sudahsepantasnya apabila Tergugat dihukum dan dibebani untukmembayar uang paksa /dwangsom sebesar Rp.500.000, (limaratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalaimelaksanakan putusSan ini sejak perkara diputus olehPengadilan sampai ini mempunyai kekuatan hukum tetap;17.
    Menghukum kepada Tergugat untuk membayaruang paksa /dwangsom sebesar Rp.5.00.000,(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atasketerlambatan dalam pemenuhan pembayaran initerhitung sejak perkara ini diputus olehPengadilan Negeri sampai mempunyai kekuatanhukum tetap;XII. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara ini;XIII.
    Bahwa, TERGUGAT menolak dalil permohonan PENGGUGATmengenai pembebanan uang paksa (dwangsom) Denganditolaknya dalil PENGGUGAT mengenai kalalaian,ingkar janji/wan prestasi, dengan sendirinya permohonanmengenai pembebanan uang paksa kepada TERGUGAT jugaharus ditolak;21. Bahwa, TERGUGAT menolak dalil permohonan PENGGUGATkepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perkara iniwajib dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap meskipundilakukan upaya hukum Banding dan Kasasi.
    lima puluh juta tujuh ratus empat puluh ribuah);Bahwa, atas jumlah tersebut wajibdiperhitungkan dan dipotongkan secara langsungterhadap sisa hutang dari pihak PENGGUGATREKONPENSI/TERGUGAT dalam KONPENSI kepada pihakTERGUGAT REKONPENSI /PENGGUGAT dalam KONPENSI,sesuai dengan ketentuan dalam Surat PengakuanHutang sebagaimana dimaksud dalam KONPENSI;Bahwa, atas perbuatan melawan hukum tersebut,maka pihak TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT dalamKONPENSI sudah sepantasnya dihukum untuk membayaruang paksa/dwangsom
    Menolak untuk menghukum Tergugat untukmembayar uang paksa/dwangsom sebesarRp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah);IX. Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara yang muncul;DALAM REKONPENST:I. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari pihak PENGGUGATREKONPENSI/TERGUGAT dalam KONPENSI untuk seluruhnya;i Menyatakan pihak TERGUGAT REKONPENSI /PENGGUGATdalam KONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum;Til.
Register : 20-06-2013 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 14/PHI/2013/PN.SMDA
Tanggal 4 Februari 2014 — Moch. Sulaiman melawan PT. Hero Krida Utama
14821
  • Bahwa Tergugat juga menolak dengan tegas pembayaran uang paksa(dwangsom) karena tidak beralasan hukum ; 9. Bahwa permohonan untuk pelaksanaan putusan terlebih dahulu dengan tegasTergugat tolak sebab tidak berdasar Hukum ; 10.
    ), Majelis Hakim berpendapatbahwa dwangsom berkaitan dengan adanya wanprestasi karena pihak tergugattidak melaksanakan perbuatan apa yang telah diperjanjikan.
    Penerapandwangsom (uang paksa) dalam hukum acara perdata berkaitan dengan amarputusan yang mesti dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam sengketaperdata terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Menimbang, bahwa uang paksa (dwangsom) pada hekekatnya hanyabisa dijatuhkan terhadap putusan pengadilan yang berupa menghukum(comdemnatoir), ada dwangsom apabila ada perkara pokok yang gugatannyaberkaitan dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak dandikabulkan
    Tidak ada putusan dwangsom apabila tidak adaputusan pokok perkara terlebih dahulu yang berkekuatan hukum tetap;.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan fakta dalampersidangan dalam permohonan uang paksa (dwangsom) maka Majelis Hakimmemutuskan terhadap permohonan Penggugat tidak dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat kepada Tergugatberupa Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Majelis Hakimberpendapat bahwa bahwa menurut ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal261