Ditemukan 448 data
1.MAHENDRA D SH MH
2.NOVAN HARPANTA SH MH
Terdakwa:
BENNY TJOKROSAPUTRO
697 — 282
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 007048/BH/M.KUKM.2/I/2018 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Konsumen Hanson Mitra Mandiri tanggal 18 Januari 2018; dan seterusnya
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A.n. BENNY TJOKROSAPUTRO NO. PERKARA : 13/PID.SUS/2022/PN YYK.
RICHARD IYABU
Tergugat:
1.GUBERNUR GORONTALO
2.BUPATI KABUPATEN POHUWATO
Intervensi:
PT. PUNCAK EMAS TANI SEJAHTERA
226 — 169
., M.H. yang mana atas aktatersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Koperasi danUsaha Kecil Menengah berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi danHalaman 36 dari 115 halaman Putusan Nomor: 16/G/2019/PTUN.GTO.Usaha Kecil Menengah No. 000776/PAD/M.KUKM.2/X/2018 tanggal10 Oktober 2018;Bahwa Penggugat mendalilkan akibat terjadi dualisme KUD DharmaTani menyebabkan permasalahan tersebut bergulir di PengadilanMarisa dan PTUN Manado;Bahwa sebagaimana Tergugat II jelaskan dalam eksepsi diatasbahwa
Mas;Bahwa kepengurusan Abdul Kadir Akib dkk yang selanjutnyaditeruskan oleh kepengurusan Uns Mbuingga dkk merujuk padapengesahan Bupati Pohuwato No. 99/BH/XXII.5/II/2015 dan terakhirtelan dirubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PerubahanHalaman 64 dari 115 halaman Putusan Nomor: 16/G/2019/PTUN.GTO.Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani No. 14tanggal 22 September 2017 yang telah mendapatkan persetujuanberdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil MenengahNo. 000776/PAD/M.KUKM
bersamaHalaman 66 dari 115 halaman Putusan Nomor: 16/G/2019/PTUN.GTO.berdasarkan kesepakatan para anggotanya sesuai mekanisme yangdiatur dalam anggaran dasar koperasi, sebagaimana dinyatakan dalamBerita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit DesaDharma Tani No. 14 yang dibuat dihadapan Hartati Haridji, S.H., M.H.yang mana atas akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dariMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berdasarkan KeputusanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No.000776/PAD/M.KUKM
,M.H.; (Fotokopi sesuai dengan aslinya);Akta Notaris Nomor 14 tentang Berita AcaraRapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi UnitDesa (KUD) Dharma Tani.; (Fotokopi sesuaidengan aslinya);Keputusan Menteri Koperasidan Usaha Kecil danMenengah Nomor : 000/776/PAD/M.KUKM.2/X/2016, tanggal 10 Oktober 2018, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran DasarKoperasi Unit Desa Dharma Tani; (Fotokopisesuai dengan aslinya);Keputusan Bupati Pohuwato, Nomor316/13/X/Tahun 2009, tentang Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koperasi BEC Kecamatan Langsa Kota Rp.100.000.000,00 ;Bahwa setelah diusulkan ke14 (empat belas) koperasi di wilayah KotaLangsa tersebut kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil MenengahRI melalui Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam kemudian Kementerian Koperasi dan UsahaKecil Menengah RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 144/Kep/M.KUKM/XII/2005 tanggal 21 November 2005 tentang penetapan namanamaKSP/USPKoperasi dalam rangka program pengembangan usaha
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ternyata pula Penggugat III telah diangkat sebagai anggota pengurusselaku Bendahara Kopkar Y.R.M dimana Penggugat (Pengawas) danPenggugat III masih mempunyai hubungan perkawinan sebagai suamiistriyang sah, berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi RepublikIndonesia Nomor: 96/Kep/M.KUKM/IX/2014, tentang Pedoman StandarOperasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan PinjamKoperasi yang ditegaskan pada bagian standar pengelolaan koperasisimpan pinjam pada poin 2 (dua) sub e berbunyi
Bahwa Penggugat yang menahan Sertifikat Nomor 20 tidak dapatdibenarkan berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi RepublikIndonesia Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004, tentang standar operasionalmanajemen koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasitentang standar agunan:1. Tidak seperti Bank, agunan pinjaman pada koperasi simpan pinjamkoperasi bukan merupakan hal yang sangat utama;2.
127 — 60
penyedian fasilitas dan konsultasi yang diperlukanagar koperasi mampu melaksanakan fungsi danperannya serta dapat mencapai tujuannya, e Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang PemerintahanDaerah;Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat 2 huruf k UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang PemerintahanDaerah, merupakan urusan yang wajib yang tidakberkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimanadimaksud dalam pasal 11 ayat 2 meliputi koperasi,usaha kecil dan menengah; e Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM
/IX/2015 tentang Penyelenggara Rapat Anggota Koperasi;Bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan MenteriKoperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/ IX/2015tentang Penyelenggara Rapat Anggota Koperasi;1 Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran rapat anggota koperasidilakukan secara koordinatif, integretif, terpadu, dan berkesinambunganoleh:Halaman 33 dari 85 halaman Putusan No. 23/G/2016/PTUN.
tahun jadi tergantung anggaran dasar dan kesepakatan rapatang g0ta; 2222220 Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil jawabannya Tergugat telahmengajukan alat bukti surat berupa fotokopi surat yang telah dicocokkan denganaslinya kecuali buktibukti yang tidak ada aslinya dicocokkan dengan bandingannya,dan telah dilegalisir serta bermeterai cukup, buktibukti tersebut diberi tanda T1sampai dengan T10 sebagai berikut : 1.T.1 : Fotokopi dari fotokopi Peraturan Menteri Koperasi danUKM Nomor =: 19/Per/M.KUKM
1.Sugino
2.Asaat
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
51 — 25
Mrt(4) Modal Penyertaan diakui sebagai pemupukan modal koperasi yangmengandung resiko.Pasal 136(1) Kewajiban pemodal meliputi:a. menyetor Modal Penyertaan sesuai perjanjian; danb. menanggung risiko kerugian usaha yang dibiayai dengan modalpenyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditempatkan dalamsatuan unit Modal Penyertaan.Kemudian hal serupa juga telah dengan jelas diatur dalam Pasal 14ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/m.Kukm
ELFA YULITA, SH
Terdakwa:
ICHSAN SETYAWAN, S.Pd BIN SUPARNO
103 — 54
BadanHukum Koperasi;e Dengan membuat surat permohonan Badan Hukum Koperasi yangsaya tujukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah,Maka tugas saya selaku Notaris telah selesai;e Dan Koperasi Jasa Keuangan Syarian Mandiri Raya menurut saksitergolong pada koperasi Primer; Bahwa saksi menjelaskan Dasar Hukum penerbitan Akta Koperasiantara lain :e Undang Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasie Undang undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan Notarise Kep Menteri Koperasi nomor 98/Per/M.KUKM
/IX/2004 tentangNotaris sebagai pembuat Akta Koperasi.e Peraturan Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengahRI nomor : O1/Per/M.KUKM/2006 tentang Petunjuk pelaksanaanPembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan anggarandasar Koperasi; Bahwa yang mendasari penerbitan Akta Pendirian Koperasi JasaKeuangan Syariah Mandiri Raya adalah Profosal permohonan PengajuanBadan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah Mandiri Raya dengan suratnomor : 001/KJKSMR/III/2015, tanggal 30 Maret 2015 yang
nama ketiga orangtersebut yang bertanda tangan lalu mencantumkan cap jempolnya adalahterdakwa, SUPARNO dan PARJIONO; Bahwa Copy lIdentitas para pendiri sebagaimana yang terlampirdalam Profosal permohonan pengajuan Badan Hukum Koperasi yang telahdiverifikasi oleh Dinas Koperasi dapat dijadikan sebagai persyaratanpembuatan Akta Pendirian suatu Koperasi, Dasar hukumnya adalah : pasal4 dan pasal 5 Ayat ( 3, 4, 5 dan 6 ) Peraturan Mentri Negara Koperasi danUsaha Kecil dan menengah RI nomor : 01/Per/M.KUKM
1.Maskur Djawa
2.Asruddin Leo Frengki
Tergugat:
PT MOEIS Cabang Batam
50 — 34
Foto copy Surat Keputusan Mentri KoperasiNo.010497/BH/M.KUKM.2/X1/2018 Tanggal 13/11/2018, diberi tanda P18 ;19. Foto copy Surat Tanggapan DPPMKGR No. 029/S/DPP/MKGR/X/2006Kepada Ketua DPD MKGR Tanggal 12/10/2006, diberi tanda P19 ;20. Foto copy Surat Pemberitahuan kepada PT.MOEIS Tanggal22/01/2007, diberi tanda P20 ;21. Foto copy surat somasi pertama No.02/SS.1/ DPC MKGR/X/2018Tanggal 2/10/2018 kepada PT. MOEIS, diberi tanda P21 ;22.
108 — 51
dalam pengelolaaan Bantuan SosialRevitalisasi Pasar Tradisional melalui Koperasi TA. 2011 adalah sebagai berikut :e SK Kementeriaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI AsistenDeputi Urusan Sarana dan Prasarana Pemasaran No.211/Dep.4.3/X/2011Tanggal 24 Oktober 2011.e Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementeriaanKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.281/Kep/Dep.4/X/201 1tanggal 20 Oktober 2011.e Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/PER/M.KUKM
digunakan dalam pengelolaaan Bantuan SosialRevitalisasi Pasar Tradisional melalui Koperasi TA. 2011 adalah sebagai berikut :SK Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI AsistenDeputi Urusan Sarana dan Prasarana Pemasaran No.211/Dep.4.3/X/201 1tanggal 24 Oktober 2011.Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementerianKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.281/Kep/Dep.4/X/201 1tanggal 20 Oktober 2011.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/PER/M.KUKM
digunakan dalam pengelolaaan Bantuan SosialRevitalisasi Pasar Tradisional melalui Koperasi TA. 2011 adalah sebagai berikut :SK Kementeriaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI AsistenDeputi Urusan Sarana dan Prasarana Pemasaran No.211/Dep.4.3/X/2011Tanggal 24 Oktober 2011.Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementeriaanKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.281/Kep/Dep.4/X/201 1tanggal 20 Oktober 2011.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/PER/M.KUKM
148 — 39
Copy Surat Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKL TA.2013.29. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan.30. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor : 07 / PER / M.KUKM
Mks.Koperasi peserta program bantuan sosial Penataan Sarana Usaha PKLTA.2013.29.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan sarana usahaPKL TA.2013 tahap kedelapan.30.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi danUKM Nomor:07/PER/M.KUKM/XV2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangka pengembanganKoperasi, usaha mikro dan kecil
pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi hanya sebatas mengetahui nama terdakwa sebab terteradalam berkas / proposal KSU Cempaka Raya;Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengannya serta tidak ada hubungankeluarga;Bahwa hubungan dengan Program Bantuan Dana Bagi PengembanganKoperasi Wanita / PERKASSA serta Koperasi Perkotaan dan PedesaanTA 2014 adalah saksi sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen), haltersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi danUKM RI Nomor : 59 / KEP / M.KUKM
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 01 / PER / M.KUKM / /2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RINomor O07 / Per / M.KUKM / XI / 2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam RangkaPengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKMRI Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang Petunjuk Teknis ProgramBantuan Dana Bagi Pengembangan Koperasi Wanita / PERKASSA sertaKoperasi Perkotaan dan Pedesaan.Berdasarkan
/ / 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasidan UKM RI Nomor 07 / Per / M.KUKM / XI / 2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam RangkaPengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;Bahwa Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi danUKM RI Nomor : 01 / Per / Dep.3 / Il / 2014 tentang Petunjuk TeknisProgram Bantuan Dana Bagi Pengembangan Koperasi Wanita /PERKASSA serta Koperasi Perkotaan dan Pedesaan;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Petunjuk Teknis
Mks.30.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi danUKM Nomor : 07 / PER / M.KUKM / XI / 2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangka pengembanganKoperasi, usaha mikro dan kecil.31.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasaran danJaringan Usaha Nomor : 05/Per/Dep.4//2013 tentang pedoman teknisprogram bantuan sosial pemgembangan sarana pemasaran dan jaringanusaha melalui Koperasi.32.1 (Satu) Rangkap Foto Copy Dipa Kementerian Koperasi dan
MARTHIN LUKTOLSEJA, SH., selaku legal KSU CU Sang Timur
Tergugat:
Daffaliany Rawit
37 — 26
Namun oleh Penggugat diajukanGugatan sederhana kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi Kelas IA.Tentu tindakan Penggugat telah melanggar atau menabrak ketentuandalam Perturan Menteri Koperasi Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015,Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi terkhusus pasal 25 ayat (1)dan ayat (3) (berita negara R Tahun 2015 No.1494);Pasal 25 ayat (1):(1).
182 — 65
UD.Satriasebesar Rp.10.000.000, ( sepuluh juta) yang diangsur selama 10 bulan,setiap bulannya sebesar Rp.1.200.000, sehingga jumlah hutang yangharus dibayar oleh Terbanding setiap bulannya = Rp.1.959.091 +Rp.1.200.000 = Rp.3.169.091, maka sisa gaji Terbanding dahulunyapemohon kovensi sebesar Rp.3.775.800 Rp.3.169.091 = Rp.586.609,6) Bahwa Majelis Hakim tidak mempertanyakan diluar gaji pokok Terbanding,berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2019 dan PeraturanKementrian Koperasi dan UKM Nomor 04/PER/M.KUKM
32 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1099 kK/Pdt/20151014/BH/XVI.24/518/IV/2012 tanggal 25 April 2012 , berkedudukan di JalanRaya WonocoloNomor 34A, Desa/Kelurahan Wonocolo, KecamatanTaman, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;Bahwa Koperasi Serba Usaha "Taman Artha Sejahtera" berdiri sesuai danberdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 tentangPetunjuk, Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian DanPerubahan Anggaran Dasar Koperasi;Bahwa
Pembanding/Penggugat II : RUJIANSYAH Diwakili Oleh : MAHDIANUR,SH.,MH.
Pembanding/Penggugat III : HERMANTO Diwakili Oleh : MAHDIANUR,SH.,MH.
Pembanding/Penggugat IV : MUJI SUGIARTO Diwakili Oleh : MAHDIANUR,SH.,MH.
Terbanding/Tergugat I : SUDIRMAN
Terbanding/Tergugat II : JAILANI
Terbanding/Tergugat III : RUSLAN
Terbanding/Tergugat IV : ANANG MASKUR
Terbanding/Tergugat V : JANUARYANSAYAH
46 — 22
makaPara Pembanding semula Para Penggugat berada dalam pihak yangdikalahkan dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam duatingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimanadisebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;Mengingat, UndangUndang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undangundang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang PeradilanUmum, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 19/PER/M.KUKM
25 — 4
HENRA SARAGIH Kepala Sub Bidang Produk Peraturan PerundangundanganPusat ;baik sendirisendiri maupun bersamasama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.02/SKK/M.KUKM/IV/2012 tanggal 20 April 2012 ;Untuk Tergugat II dan Tergugat VI masingmasing tidak hadir tanpapemberitahuan.alSelanjutnya Tergugat VII secara lisan dipersidangan memberikan kuasa kepadaTergugat V.Hakim Ketua memberitahukan bahwa sebelum perkaranya diperiksa, kedua pihakdisarankan untuk menyelesaikan secara damai melalui tahapan mediasi,
128 — 33
mengadil i dan memutustentang SAH/TIDAKNYA Kepengurusan sebuah Koperasidalam kedudukannya selaku Kuasa RapatAnggota(vide : pasal 29 ayat 2 UU.No.25 tahun1992) Bukanlah kompetensi Pengadilan Negeri,melainkan kewenangan Rapat Anggota sebagaipemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi(videpasal 22 ayat 1 UU No.25 tahun 1992), dan/ataumerupakan kewenangan pengawasan oleh MenteriKoperasi dan UKM Republik Indonesia sesuaiketentuan pasal 1 Peraturan Menteri Koperasi danUKM Republik Indonesia Nomor 21/Per/M.KUKM
yang menyangkut Pembahasan dan PengesahanPertanggung Jawaban Pengurus, Pemilihan Pengurus &Pengawas dan Pengesahan Akta Perubahan AnggaranDasar, telah Tergugat Laporkan kepada MenteriKoperasi dan UKM Republik Indonesia dan Kepala DinasKoperasi, UKM dan Perdagangan DKI Jakarta sertakepada Kepala Sudin Koperasi, UKM dan PerdaganganKota Administrasi Jakarta Timur, sehingga menurutketentuan pasal 23 huruf (h) Peraturan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah RepublikIndonesia Nomor 01/Per/M.KUKM
undang undangnomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sertabeberapa peraturan pelaksanaannya, yaitu: Undang undang nomor 25 tahun 1992 tentangperkoperasian pasal 28; Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun1994 tentang persyaratan dan tata carapengesahan Akte Pendirian dan perubahananggaran dasar koperasi serta petunjukpelaksanaan pembentukan koperasi, pengesahanAkte pendirian dan perubahan anggaran dasarkoperasi; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menegah Republik Indonesia Nomor01/Per/M.KUKM
pada bagian eksepsi mengemukakan pada pokoknyabahwa karena sengketa antara Para Penggugat dengan ParaTergugat menyangkut sah atau tidaknya kepengurusan sebuahkoperasi maka bukan kewenangan Pengadilan Negeri tapikewenangan RAPAT ANGGOTA sebagai kekuasaan tertinggidalam koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) UUNo.22 tahun 1992 tentang perkoperasian dan atau merupakankewenangan Pengawasan oleh Menteri Koperasi dan UKM RIsesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Koperasi dan UKMRI No.21/Per/M.KUKM
1.SAPARUDDIN
2.RUGAYYA
3.HALIMAH
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Makassar
Intervensi:
KOPERASI PATRIA JUSTICIA MAKASSAR diwakili Ketua ANDI HAMKA AS., S.H., M.H.
143 — 81
., Notaris di Makassar, danKeputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor:002096/BH/M.KUKM.2/IX/2016, tanggal 15 September 2016, tentangPengesahan Akta Pendirian Koperasi Patria Justicia Makassar; tempatkedudukan di JI. A.P.
Terbanding/Tergugat I : KSP TRIO ARTHA MAGELANG
Terbanding/Tergugat II : KANTOR KPKNL.SEMARANG Dkk
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Koperasi cq Dinas Koperasi Kab. Magelang
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Terbanding/Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesia cq Bank Indonesia Pusat di Jakarta cq Bank Indonesia Semarang
Terbanding/Tergugat VI : Otoritas Jasa Keuangan
29 — 18
Bahwa sehubungan dengan kedudukan dari Tergugat yang merupakanKoperasi Simpan Pinjam (KSP) berdasarkan ketentuan dalam PeraturanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNo.17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi Pasal 1angka 2 diatur bahwa :Pengawasan dan pemeriksaan Koperasi adalah kegiatan yangdilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi danmemeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuaidengan peraturan perundangundangan.Sehingga
Koperasi.Bahwa berdasarkan UU Koperasi, pemberian status badan hukum,pengesahan perubahan anggaran dasar dan pembinaan koperasimerupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (videPenjelasan Umum UU Koperasi.Bahwa selanjutnya dijelaskan pula dalam pelaksanaannyaPemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepadaMenteri yang membidangi Koperasi (Vide Penjelasan Umum UUKoperasi.Bahwa selanjutnyaberdasarkan Pasal 1 angka 2 PeraturanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 17/Per/M.KUKM
AISHA PARAMITA. A, SH
Terdakwa:
RIKA AGUSTINA Binti SOBARNA
49 — 12
NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI Petikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor : 173 / Kep / M.KUKM.2/X/2011 (Legalisir Notaris);
- Foto copy buku Laporan Reportarium Notaris Pembuatan Akta Koperasi (legalisir Notaris);
- Foto copy SK.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Bangkit Selaras Berdampak BATESDA dari Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah nomor: 006684 / BH/M.KUKM.2/XII/2017 (Legalisir Notaris);
- Foto copy Surat Pengantar Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Nomor: 518/755/XI/KUKM/2017;
- Akte Notaris Pendirian KSP BATESDA & SK Menkop;
- Izin Lokasi;
- Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam;
INEE IRINA LUHULIMA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS
79 — 27
Kota Medan Provinsi Sumut KOPERASI SIMPAN PINJAMTIMUR PRATAMA INDONESIA sampai saat ini tidak terdaftar atautidak ditemukan pada data base di Dinas Penanaman ModalPelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan ProvinsiSumatera Utara.Bahwa KOPERASI SIMPAN PINJAM TIMUR PRATAMAINDONESIA tidak memiliki Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dariMenteri atau Pejabat yang Berwenang, hal ini bertentangan denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permen Koperasi danUKM Republik Indonesia Nomor: 15 / Per / M.KUKM
anggotaKoperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atauanggotanya ayat (2) bahwa calon anggota Koperasisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tenggangwaktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpananpokok harus menjadi anggota.Bahwa KOPERASI SIMPAN PINJAM TIMUR PRATAMAINDONESIA tidak memiliki Surat Izin Usaha Simpan Pinjamdari Menteri atau Pejabat yang Berwenang, hal inibertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Permen Koperasi dan UKM Republik IndonesiaNomor: 15 / Per / M.KUKM
usahatertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank danmengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan PeraturanPerundangUndangan;Bahwa berdasarkan keterangan dari DORLAN HUTAJULU,SH (Ahli dari Dinas Koperasi Provinsi dan UKM SumateraUtara) dijelaskan KOPERASI SIMPAN PINJAM TIMURPRATAMA INDONESIA tidak memiliki Surat Izin UsahaSimpan Pinjam dari Menteri atau Pejabat yang Berwenang,hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Permen Koperasi dan UKM RepublikIndonesia Nomor: 15 / Per / M.KUKM