Ditemukan 3207 data
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut bertentangan dengan netralitas PPN yangmenghendaki PPN tidak mempengaruhi kompetisi dalam bisnis;Bahwa secara redaksional, ketentuan Pasal 16B ayat (3) UUPPNdisebutkan dengan kalimat sebagai berikut: pajak masukan yangdibayar untuk perolehan barang kena pajak dan/atau perolehanjasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan pajak pertambahan nilai tidak dapat dikreditkan.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277, Edisi Ketiga,Departemen Pendidikan Nasional, Balai
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterapkannyaperlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atauterhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang padaHalaman 24 dari 46 halaman Putusan Nomor 608/B/PK/PJK/20175.2.5.3.hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa "PajakMasukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidakdapat dikreditkan";Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277
50 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
didalam undangundang perpajakan yaitu diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakekatnya sama denganberpegang teguh pada ketentuan perundangundanganyang berlaku;b) Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UndangUndang PPNmenyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dibayar untukperolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan".Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277
19 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
satu prinsip didalam undangundang perpajakan yaitu diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajid Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakekatnya sama denganberpegang teguh pada ketentuan perundangundanganyang berlaku.Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKPdan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan".Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277
21 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut bertentangan dengannetralitas PPN yang menghendaki PPN tidak mempengaruhikompetisi dalam bisnis.Bahwa selain itu, apabila dicermati, ketentuan yang diaturdalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan denganredaksional, sebagai berikut: Pajak Masukan yang dibayaruntuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan JasaKena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277, EdisiKetiga,
32 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1254/B/PK/PJK/20155.2.2.5.2.3.Bahwa Pasal 16 B ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa "PajakMasukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidakdapat dikreditkan";Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277, EdisiKetiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka,Jakarta 2007, kata yang bermakna: kata yang menyatakanbahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yangdidepannya.
29 — 16
didalam undangundang perpajakan yaitu diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajid Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakekatnya sama denganberpegang teguh pada ketentuan perundangundanganyang berlaku;b) Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UndangUndang PPNmenyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dibayar untukperolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan".Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277
171 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang sama terhadap semua WajibPajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakanyang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh padaketentuan perundangundangan yang berlaku;2) Bahwa Pasal 16B ayat (8) UndangUndang PajakPertambahan Nilai menyatakan bahwa Pajak Masukan yangdibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/ atauperolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidakdapat dikreditkan;Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, halaman 1277
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakanbahwa "Pajak Masukan yang dibayar untukperolehan BKP dan/atau JKP yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan".Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,halaman 1277, Edisi Ketiga, DepartemenPendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta 2007,kata yang bermakna: kata yang menyatakanHalaman 28 dari 55 halaman.
42 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277, EdisiKetiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka,Jakarta 2007, kata yang bermakna: kata yang menyatakanBahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yangdidepannya. Oleh karena itu, kalimat: atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai tidakdapat dikreditkan, bukan merupakan kalimat utama,melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimatparang kena pajak atau jasa kena pajak.
151 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPNmenyatakan bahwa "Pajak Masukan yang dibayar untukperolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapatdikreditkan";Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277,Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, BalaiPustaka, Jakarta 2007, kata yang bermakna: kata yangmenyatakan bahwa bagian~ kalimat berikutnyamenjelaskan kata yang di depannya;Bahwa oleh karena itu, Kalimat: atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1657/B/PK/PJK/2017perpajakan yang pada hakekatnya sama denganberpegang teguh pada ketentuan perundangundanganyang berlaku.Bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKPdan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan".Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277,Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, BalaiPustaka, Jakarta 2007, kata yang bermakna: kata yangmenyatakan bahwa bagian~
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1604/B/PK/PJK/2016perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan";Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277,Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, BalaiPustaka, Jakarta 2007, kata yang bermakna: kata yangmenyatakan bahwa bagian kalimat berikutnyamenjelaskan kata yang di depannya.
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
prinsip didalam undangundang perpajakan yaitu diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakekatnya sama denganberpegang teguh pada ketentuan perundangundanganyang berlaku.b) Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKPdan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1302/B/PK/PJK/2017penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,tidak dapat dikreditkan";Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,halaman 1277, Edisi Ketiga, DepartemenPendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta 2007,kata yang bermakna: kata yang menyatakanbahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan katayang didepannyaBahwa oleh karena itu Kalimat: ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan WNilai' tidak dapatdikreditkan, bukan merupakan kalimat utama,melainkan kalimat
63 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
., juncto Mahkamah Agung Nomor 1277 K/Padt/1992Juncto Peninjauan Kembali Nomor 865 PK/Pdt/1996 dengan PutusanPengadilan Tinggi Bandung Nomor 621/Pdt/1999/PT Bdg juncto PengadilanNegeri Bandung Nomor 161/Pdt.G/1999/PN Bdg tanggal 29 Juni 1999dimana persoalan yang dituntut/objek sengketa masingmasing adalahtentang sengketa kepemilikan hak atas tanah;Bahwa kaidah hukum sebagaimana dimaksud dalam YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1226 K/PDT/2001 tidaklahdapat diterapbkan dalam perkara
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
prinsip didalam undangundang perpajakan yaitu diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajid Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakekatnya sama denganberpegang teguh pada ketentuan perundangundanganyang berlaku.b) Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKPdan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan".Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
satu prinsip didalam undangundang perpajakan yaitu diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semua WajibPajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakanyang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh padaketentuan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKPdan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan",Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277
139 — 37
juta seratus tiga puluhtiga ribu tujuh ratus satu rupiah) dengan cara LS (Langsung) ;e SP2D Nomor : 900/0463/DPPKAD/SP2D/2014 tanggal 02 Juli 2014,sebesar Rp. 69.152.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua limapuluh dua ribu rupiah) dengan cara GO (ganti uang) ;e SP2D Nomor : 900/0464/DPPKAD/SP2D/2014 tanggal 24 Juli 2014,sebesar Rp. 816.931.632,00 (delapan ratus enam belas juta sembilan ratustiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) dengan cara LS(Langsung) ;e SP2D Nomor : 900/1277
ratus dua juta seratustiga puluh tiga ribu tujuh ratus satu rupiah) dengan cara LS;e SP2D Nomor : 900/0463/DPPKAD/SP2D/2014 tanggal 02 Juli 2014,sebesar Rp. 69.152.000,00 (enam puluh sembilan juta seratusdua lima puluh dua ribu rupiah) dengan cara GO (ganti uang) ;e SP2D Nomor : 900/0464/DPPKAD/SP2D/2014 tanggal 24 Juli 2014,sebesar Rp. 816.931.632,00 (delapan ratus enam belas juta sembilan ratustiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) dengan cara LS(Langsung) ;e SP2D Nomor : 900/1277
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
prinsip didalam undangundang perpajakan yaitu diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakikatnya sama denganberpegang teguh pada ketentuan perundangundanganyang berlaku.b) Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKPdan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan".Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277