Ditemukan 3023 data
47 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadaporang yang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadaHalaman 123 dari 144 halaman.
110 — 93
Hal tersebut sangatlah tidak etis karena Termohon jugaberasal dari lingkungan pekerja dan sudah sepatutnyalah mengertibahwa pekerjaan sifatnya seperti tersebut.i. Bahwa beberapa kejadian akibat emosi tidak terkendali Termohonmembuat harga diri Pemohon hancur di mata teman kantor, temankampus, pihak kampus dan lainlain. Padahal alasannya tidak jelas danbuktinya tidak kuat.j.
135 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orang yangmelanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karena sanksihukum pidana lebih berat dan lebih keras daripada sanksi bidanghukum lain, bahkan sering membawa dampak sampingan, makahendaknya diterapkan jika sanksi bidang hukum lain tidak mampumenyelesaikan masalah pelanggaran hukum (obat terakhir).
45 — 7
TengahMenimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan sebagaimana telahdipertimbangkan tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan timPenasehat Hukum tedakwa sebagaimana dalam nota Pembelaan (Pledooi) tertanggal19 Pebruari 2013 yang berpendapat bahwa walaupun Jaksa Penuntut Umum dapatmembuktikan dakwaannya dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tetapipenasihat hukum terdakwa belum sependapat untuk diterapkan karena lebih etis
72 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hukuman itu hendaknyamerupakan suatu upaya terakhir (u/timum remedium).Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orang yangmelanggar hukum secara etis sangat berat.
103 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaranhukum (obat terakhir).
920 — 607
SelMenimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwaperlu diperhatikan mengenai ancaman pidana yang ditentukan dalam pasalpasal yang terbukti, tingkat kesalahan Para Terdakwa yang diukur dari tingkatpencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalammasyarakat itu dan Perilaku Para Terdakwa terhadap akibat pelanggaranhukum yang dilakukannya (Vide: Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 48Tahun 2009);Menimbang, bahwa terhadap perbuatan pidana,Turut serta melakukanpembunuhan
51 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat; Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawadampak sampingan, maka hendaknyaditerapkanjikasanksibidang hukum lain tidak mampumenyelesaikanmasalah pelanggaran hukum (obat terakhir); Ketiga Hukum pidana
180 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor. 1011/ B /PK/PJK/2016remedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukumlain tidak mampumenyelesaikanmasalahpelanggaran hukum (obat terakhir).
188 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalahpelanggaran hukum (obat terakhir).
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat; Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebin keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaranhukum (obat terakhir); Ketiga Hukum
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu : Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orang yangmelanggar hukum secara etis sangat berat.Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karena sanksihukum pidana lebih berat dan lebih keras daripada sanksi bidanghukum lain, bahkan sering membawa dampak sampingan, makahendaknya diterapkan jika sanksi bidang hukum lain tidak mampumenyelesaikan masalah pelanggaran hukum (obat terakhir).Ketiga Hukum
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadaporang yang melanggar hukum secara etis sangat berat; Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawadampak sampingan, maka hendaknya diterapkan jikasanksi bidang hukum lain tidak mampu menyelesaikanmasalah pelanggaran hukum (obat terakhir); Ketiga Hukum
1.Hasan Tomu
2.Marthen Murafer
3.Meitty Ebta Rumandewai
Tergugat:
KPU RI
598 — 818
Teradu III tidak memilikisensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis yaitu bersikap danbertindak hatihati dalam melakukan perencanaan danmenggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan danpenyimpangan.Pertimbangan Putusan DKPP 55/2020 tersebut merupakan alasanyang salah tentang Objek pemeriksaan, karena pada saat kondisikedaruratan terjadi Pengadu Sdr Yesaya Dude yang menjabat sebagaiKetua KPU Kabupaten Mamberamo Raya namun yang bersangkutanjustru selalu mangkir kerja, tidak masuk kantor,
40 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat; Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebin keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalah pelanggaranhukum (obat terakhir); Ketiga Hukum
263 — 281 — Berkekuatan Hukum Tetap
Vande Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagai ultimumremedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orang yangmelanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karena sanksihukum pidana lebih berat dan lebih keras daripada sanksi bidanghukum lain, bahkan sering membawa dampak sampingan, makahendaknya diterapkan jika sanksi bidang hukum lain tidak mampuHalaman 87 dari 140 halaman.
196 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1004/B/PK/PJK/2016ultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadap orangyang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebin keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawa dampaksampingan, maka hendaknya diterapkan jika sanksi bidanghukum lain tidak mampu menyelesaikan masalahpelanggaran hukum (obat terakhir).
Terbanding/Tergugat II : PT. Bathara Jaya Sartika
Terbanding/Tergugat III : DINAS PEKERJAAN UMUM PENAJAM PASER UTARA
Terbanding/Tergugat I : NY. DAISY ASOKA SAKTI
66 — 45
Selanjutnya yang menjadipertanyaan adalah apakah etis apabila dalam suatu organisasi,dimana secara kelembagaan personil yang ada bekerja untukHalaman 160 dari,165 Putusan No.62/Pdt/2017/PT SMRmencari keuntungan bagi organisasinya dan juga digaji berdasarkanaturan yang ada dalam organisasi itu, kemudian ada sebagaianpegawainya mengadakan kerja samasecara diamdiam tanpasepengetahuan dari jajaran organisasidireksi lain/komisaris(kongkalikong) dan membagi keuntungan untuk mereka berduasendiri?
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
CANDRA TARIGAN, ST
160 — 49
Pasal 4 huruf a sekurangkurangnyadilakukan dengan: a. menyusun dan menerapkan aturan perilaku; b.memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiaptingkat pimpinan Instansi Pemerintah; c. menegakkan tindakandisiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan danprosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku; d.menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi ataupengabaian pengendalian intern; dan e. menghapus kebijakan ataupenugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis
menerapkan aturan perilaku; b.memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiaptingkat pimpinan Instansi Pemerintah; c. menegakkan tindakanHalaman 67 dari 285 halaman Putusan Nomor 72/Pid.SusTPK/2020/PN Mdndisiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan danprosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku; d.menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi ataupengabaian pengendalian intern; dan e. menghapus kebijakan ataupenugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis
55 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Van de Bunt mengemukakan bahwa hukum pidana sebagaiultimum remedium memiliki tiga makna, yaitu: Pertama, penerapan hukum pidana hanya terhadaporang yang melanggar hukum secara etis sangat berat. Kedua, hukum pidana sebagai ultimum remedium karenasanksi hukum pidana lebih berat dan lebih keras daripadasanksi bidang hukum lain, bahkan sering membawadampak sampingan, maka hendaknya diterapkanjikasanksi bidang hukum lain tidak mampumenyelesaikanHalaman 115 dari 135 halaman.