Ditemukan 875933 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 202/Pdt.G/2023/PN Mks
Tanggal 26 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
464
    1. Mengabulkan Eksepsi Kewenangan Mengadili Tergugat tersebut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 202/PDT.G/2023/PN Mks.;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 245.000,- (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 01-03-2011 — Putus : 09-05-2011 — Upload : 18-03-2013
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 115/Pdt.P/2011/PA.Rks.
Tanggal 9 Mei 2011 — PEMOHON I VS PEMOHON II
2212
  • M E N G A D I L ISebelum memutus pokok perkara ;- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengucapkan sumpah pelengkap (Suppletoir) yang berbunyi sebagai berikut :" Wallahi, demi Allah saya bersumpah bahwa semua dalil permohonan dan keterangan-keterangan yang telah saya sampaikan di persidangan adalah benar tidak lain daripada yang sebenarnya";---------------------------------------------------- Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir.-------
    terbukti, akan tetapi tidak pula seluruhnya tidakterbukti.Menimbang, bahwa karena tidak ada kemungkinan untuk membuktikanpermohonan tersebut dengan alatlat bukti yang lain, maka majelis hakim berpendapatbahwa terdapat alasan untuk membebankan sumpah pelengkap (Suppletoir) sepertitercantum dalam amar putusan di bawah ini kepada para Pemohon dan menggantungkanputusan perkara ini pada sumpahtersebut.Memperhatikan pasal 155 HIR/182 RBG, serta ketentuan hukum lain yangbersangkutan ;MENGADILISebelum memutus
Register : 03-03-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN SUKADANA Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Sdn
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon:
NULI ANGGI DEVIANA
8610
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sukadana tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);

Register : 13-11-2020 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 341/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat:
1.DJUMAD
2.MARPUAH
Tergugat:
2.Pimpinan Cabang PT. OTOMAS MULTIFINANCE
3.J. SUPRIYANTO Penerima Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. OTOMAS MULTIFINANCE
233157
  • DALAM PROVISI:

    Menolak Provisi Para Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan a quo;
    2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.655.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    Pdt.I.C.1 PUTUSANNomor 341/Pdt.G/2020/PN CbiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:1. Djumad, berkedudukan di JI. N.Sukamulia 8 No. 229 RT/RW :010/001 Kel. Harapan Mulia, Kemayoran Jakarta,Kelurahan Harapan Mulia, Kemayoran, KotaJakarta Pusat, sebagai Penggugat I;2. Marpuah, berkedudukan di JI.
    mengikat secara penuh bagi para pihak yangmembuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsipprinsip hukum yangberlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karenatelah disepakatinya oleh Penggugat dan Tergugat untuk diselesaikan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor, maka Majelis Hakim berpendapatHalaman 15 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 341/Pdt.G/2020/PN CbiPengadilan Negeri Cibinong harus dinyatakan tidak berwenang memeriksadan memutus
    Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus Gugatan a quo;2.
Register : 17-02-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN METRO Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.M
Tanggal 21 Juli 2014 — -Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perkebunan Nusantara VII diwakili oleh Ir.Kusumandaru NS,MBA selaku Direktur Utama ; - Kementrian Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Pajak Cq Kantor Wilayah DJP Bengkulu Dan Lampung
8310
  • - Menerima eksepsi Tergugat ;- Menyatakan Pengadilan Negeri Metro tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutusperkara perdata Nomor : 02/Pdt.G/2014/PN.M tersebut ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklraad) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 681.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah ) ;
    Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas B Metro tidak berwenang secara absolutdalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;3. Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan error in persona dalam bentukgugatan yang kurang pihak (Plurium Litis Consortium) sehingga gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);4.
    tertanggal tertanggal 26 Februari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Metro pada tanggal 2 April 2014 di bawah register Nomor : 08/SK/PDT/PN.M; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas ; 220 nn enon nnn nnn nnn nnn nnn none nnenenneewocnenns Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalamJawabannya telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut, yakni PengadilanNegeri Metro tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus
    perkara perdatanomor : 02/Pdt.G/2014/PN.M, karena sengketa a qua merupakan kewenanganPengadilan Pajak ; 272 222 n Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat telahmenyangkalnya dalam replik tertanggal 13 Mei 2014, dengan menyatakan bahwaeksepsi Tergugat tidak berdasar sama sekali yang menyatakan bahwa PengadilanNegeri Metro tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdatanomor : 02/Pdt.G/2014/PN.M dengan alasan perkara a qua adalah kewenanganabsolut Pengadilan Pajak
    nnn ee arene Putusan No.02/Pdt.G/2014/PN.MET ; Hal 29 dari 32 Halaman w Menimbang, bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 31 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak tersebut adalah sebagai berikut :Pasal 2 : Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yangmelaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak ataupenanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketaPasal 31 ayat(1) : Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenangmemeriksa dan memutus
    sengketa pajak. ; n Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, olehkarena sengketa a quo menurut pendapat majelis adalalah sengketa pajak dan telah memenuhi unsur unsur yang terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka sesuaidengan ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim berpendapat bahwa kewenanganmemeriksa, mengadili dan memutus pokok
Register : 13-11-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 30-04-2016
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 69/G/2015/PTUN.Mks
Tanggal 13 Januari 2016 — Muh. Amir Sebagai Penggugat Melawan : Bupati Sinjai Sebagai Tergugat
13172
  • MENGADILIDalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------------------- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara perkara Nomor : 69/G/2015/PTUN.MKS ; ---------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; ------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
    PUTUSANNomor : 69/G/2015/PTUN Mks DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :Muh.
    Pengadilan Tata Usaha Negara Makassardibawah Register Nomor : 69/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 13 November 2015,yang diperbaiki pada tanggal 03 Desember 2015 ;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar tanggal 16 November 2015, Nomor : 69/PENDIS/2015/PTUN.Mks,tentang Pemeriksaan dengan Acara BiaSa 5Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar tanggal 16 November Mei 2015, Nomor : 69/PEN/2015/PTUN.Mks,tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, memutus
Register : 27-03-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal 14 Agustus 2023 — Penggugat:
Dji peterjanto suharjono,IR
Tergugat:
1.Dina Yuli lisanti
2.Karolina P
3.Megik harianto
4.Multi sasana
5.Pither padang P
6.Puji santoso
7.Ahmad firdausil akbar
8.Djumadi
9.Joko sumarto
10.Alma kuntatik
6940
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tersebut diatas;
    2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;
    3. Membebankan atas biaya perkara ini kepada Negara;
Register : 07-05-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN BARRU Nomor 46/Pdt.P/2024/PN Bar
Tanggal 22 Mei 2024 — Pemohon:
Jumaini Alias Imini Binti Lakanto
190
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Barru tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 46/Pdt.P/2024/PN Bar;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 16-10-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PN SUKADANA Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Sdn
Tanggal 16 Nopember 2023 — Pemohon:
AL QODRI
520
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sukadana tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 02-07-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 24/PDT.BPSK/2014/PN.SKW
Tanggal 24 Juli 2014 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT LAWAN H.AHMAD ZUKHRI, S.Pd
19660
  • MENGADILI SENDIRI :- Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 04 Tahun 2014 Tanggal 25 Februari 2014;- Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    SengketaKonsumen (BPSK) Kota Singkawang secara terang dan jelas telahmengabaikan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, yakni :e Nomor perkara : 8/PDT.BPSK/2014/PN.SKW tanggal16 April 2014:e Nomor perkara : 13/PDT.BPSK/2014/PN.SKW tanggal29 April 2014;e Nomor perkara : 14/PDT.BPSK/2014/PN.SKW tanggal30 April 2014;yang mana dari ketiga putusan Pengadilan Negeri Singkawangdimaksud secara tegas telah menyatakan bahwa Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kota Singkawang tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus
    pengadilan atau diluar pengadilanberdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa danKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)walaupun salah satu pihak tidak memilih dan tidak setujupenyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa28Konsumen (BPSK) Kota Singkawang namun Majelis BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tetapmenggelar dan memutus
    ini;Memperhatikan UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, dan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, serta peraturan lain yang berhubungan denganperkara ini ;MENGADILI SENDIRI :e Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untukseluruhnya;e Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKota Singkawang tidak berwenang untuk memeriksadan memutus
Register : 07-07-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 21-07-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 350/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 25 Agustus 2021 — Pembanding/Penggugat : Dedi Supriyadi Diwakili Oleh : MOHAMMAD HILMAN.,B.A.,S.H
Terbanding/Tergugat I : Direktur PT Adira Dinamika Multi Finance CQ Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multi Finance
Terbanding/Tergugat II : Direktur PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia CQ Kepala Cabang PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat : Notaris Eka Widya Retno Sari SH MKN
38790
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk tanggal 25 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut ;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk ;
    2. Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok untuk membuka kembali persidangan perkara Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk, dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memeriksa
    , mengadili serta memutus perkara a quo, baik dalam gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi ;
  • Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Register : 28-07-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 06-03-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Februari 2021 — Penggugat:
DEDDY MAHMUDI
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK. KANTOR CABANG JAKARTA KELAPA GADING
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA II
3.MIFTAHUL JANNAH
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROPINSI DKI JAKARTA
6121
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.469.500,00(tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);

Register : 21-12-2016 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 168/G/2017/PTUN.MDN.
Tanggal 12 Juli 2017 — penggugat : ASSOSIASI PENGUSAHA INDONESIA ( APINDO ) KOTA MEDAN vs tergugat : GUBERNUR SUMATERA UTARA
10678
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan;- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini;DALAM POKOK SENGKETA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 640.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
    Medan Deli, Kota Medan, selanjutnya disebutSCDAGQGL reseseeeeeeeceeeeeeeeeees PARA TERGUGAT Il INTERVENSI ;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;Telah membaca dan memeriksa berkas perkara;Telah membaca Penetapan Ketua dan Wakil Panitera PengadilanTata Usaha Negara Medan, Nomor : 168/Pen.MH/2016/PTUNMDN tanggal22 Desember 2016 tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim yangmemeriksa memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negaratersebut, serta Penunjukan Panitera Pengganti yang mendampingi MajelisHakim
    bersifat final dalam artian, SuratKeputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/698/KPTS/TahunHalaman 10 Putusan Perkara Nomor 168/G/2016/PTUNMDN2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan Tahun 2017tanggal 01 Desember 2016 tidak memerlukan keputusan lain yang lebihtinggi sehingga surat keputusan tersebut akan menjadi mengikat bagipekerja/ouruh dan pengusaha dalam hal penetapan upah Kota MedanTahun 2017;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka cukup alasan untukmemeriksa, mengadili, dan memutus
    Eksepsi tentang PengadilanTata Usaha Negara Medan tidak berwenang mengadili perkara ini (EksepsiAbsolut) yang dalam pertimbangannya akan dihubungkan dengan pertimbanganHalaman 51 Putusan Perkara Nomor 168/G/2016/PTUNMDNapakah objek sengketa a quo merupakan keputusan tata usaha Negara yangdapat digugat atau tidak:Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 47 dan Pasal50 UndangUndang Tentang Peradilan TUN, dapat diketahui mengenaikewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa, memutus
    berisi tindakan hukum tata usahanegara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yangbersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagiseseorang atau badan hukum perdata;Menimbang, bahwa terhadap pengertian tersebut di atas terdapatpengecualian, tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata usaha Negaramenurut UndangUndang tentang Peradilan TUN sebagaimana yang disebutkansecara limitatif dalam Pasal 2, selain itu Pengadilan juga tidak berwenangmemeriksa, memutus
    UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentangPerubahan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara jis UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negar serta Peraturan Perundangundangan lain yang berkaitandengan sengketa ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Absolut Pengadilan; Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenanguntuk memeriksa dan memutus sengketa
Register : 22-10-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Dmk
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
SUTRISNO
Tergugat:
1.SATIBI
2.YAHYO
3.SUHADI
4.WIJAYANTO
Turut Tergugat:
PEMERINTAH DESA KEDONDONG
11831
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan eksepsi mengenai kewenangan mengadili dari Para Tergugat dikabulkan;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Demak tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara nomor 43/Pdt.G/2020/PN Dmk;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.437.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Putus : 06-04-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 01/Pdt.G/S/2016/PN Lbp
Tanggal 6 April 2016 — PT. BPR EKA PRASETYA CABANG TANDEM HILIR, berkedudukan dan berkantor Pusat di Medan Propinsi Sumatera Utara yang didirikan berdasarkan Akta Nomor : 46, tanggal 21 Desember 1995, dalam hal ini diwakilkan oleh MATEUS SIHOTANG, SE, selaku Kepala Cabang Tandem Hilir PT. Bank Perkreditan Eka Prasetya, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 023/Kep.Dir/BPR-EP/IV/15, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Eka Prasetya (PT.BPR), untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT; M E L A W A N : HARYANTO, Umur 58 Tahun, Jenis Kelamin Laki - laki, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun I Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai :------------------------TERGUGAT;
101
  • Memutus perkara ini dengan verstek;3. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima(Niet Onvankelijke Verklaard);.4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditentukan sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Register : 11-01-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MALANG Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mlg
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat:
DR. MOHAMAD SINAL, SH., MH
Tergugat:
1.PT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH PT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH
2.IWAN PRIHARTONO, SH
3.LUTHFI ABDILLAH
4.PT. PROPERINDO GEMILANG MAKMUR
5.ABDUS SAMAD EFFENDI
6.SULASIYAH AMINI, SH., MH
Turut Tergugat:
1.SITI ROSYIDA, SE
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL MALANG
3.KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG
6726
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V, Turut Tergugat II ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;

    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.946.000,00,- ( lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah)

    PUTUSANNomor 5/Pdt.G/2018/PN MigDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:Dr. Mohamad Sinal, S.H.., M.H., berkedudukan di Jl. Taman BungaMerak Kav. 3233 RT. 009 RW. 002 KelurahanJatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malangdalam hal ini memberikan kuasa kepada ARIEFAGUS NINDITO, S.H., M.Hum beralamat di diGraha 18 lantai 1, JI.
    Oleh karenanya berdasarkanpenjelasan Pasal 1 ayat (25) UU No. 21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyariah dan Pasal 49 beserta penjelasanya Undangundang Nomor 3 Tahun2006 yang telah diubah dengan Undangundang nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama yang berbunyi, "Pengadilan agama bertugas danHalaman 18 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Migberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkaraditingkatpertamaantaraorangorang yang beragama Islam dibidang: . ekonomisyariah, yang dimaksud
    Tergugat dan Para Turut Tergugat didasarkan atas Akta Akad PembiayaanMusyarakah Mutanagishah No. 1 tanggal 2 Juli 2013 yang menggunakanprinsipprinsip syariah dan hal ini merupakan sengketa ekonomi syariah makaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah tersebut jelaspengadilan yang berwenang mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Agamadengan demikian Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewenangan untukmemeriksa dan memutus
    perkara tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat eksepsi Tergugat , Tergugat IV dan Tergugat V, TurutHalaman 22 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2018/PN MlgTergugat II beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian PengadilanNegeri Malang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat , Tergugat IV danTergugat V, Turut Tergugat II dikabulkan, maka Penggugat dihukum membayarbiaya
Register : 22-05-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 294/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Tanggal 7 Oktober 2014 — 1. ZULKARNAEN. 2. H.DARMANSYAH OESMAN. Lawan 1. ELDA WITTA PURNOMO. 2. YULDA ASMARA.
8446
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo ;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
    Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara a quo ;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,(empat ratus enam belas ribu rupiah);DEMIKIAN diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : SENIN tanggal : 29 September2014, oleh ACHMAD DIMYATI R.S., SH.MH., selaku Ketua Majelis, DR. Hj.NURASLAM B.
Register : 08-12-2022 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN LUMAJANG Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Lmj
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat:
Anom
Tergugat:
SANA"I
Turut Tergugat:
Kepala Desa Sumberpetung Kec. Ranuyoso
19318
    1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Lumajang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Lmj;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.770.500,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
Register : 30-05-2011 — Putus : 20-07-2011 — Upload : 22-09-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 305/Pdt.G/2011/PA Prg.
Tanggal 20 Juli 2011 — PEMOHON TERMOHON
104
  • .- Memutus perkara ini secara Verstek.- Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima. - Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini di perhitungkan sejumlah Rp. 431.000 (empat ratus tiga puluh satu ribu tupiah).
Register : 24-03-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Lbo
Tanggal 31 Maret 2020 — Pemohon:
AMNA IBRAHIM LALU
2010
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Limboto tidak berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 381.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
    Menyatakan Pengadilan Negeri Limboto tidak berwenang dalammemeriksa dan memutus perkara ini;2.