Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 28-02-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 328_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 4 Januari 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
71
  • mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Halaman 4 dari 10 halamanPenetapan No. 0328/Padt.P/2015/PA.KalMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KutipanAkta Nikah: 304/27/VIII/1982 tanggal 24 Juli 1982 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Halaman 7 dari 10 halamanPenetapan No. 0328/Padt.P/2015/PA.KalMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 05-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 115 / Pdt / P / 2014 / PN.Jkt.Ut
Tanggal 30 April 2014 — MARIO ALVINE WANGARRY
3618
  • Memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk meralat / memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 187/JU/1986 tanggal 4 Februari 2014 dari kata-kata MARIO ALVINE WANGARRY anak kesatu, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 1 Januari 1996 Anak Suami Istri dari HIRONIMUS SOERYONO WANGARRY dengan DEVYYANA HANDRADJID menurut Stbld 1917 No. 130 Jo. 1919 No. 81 diperbaiki menjadi MARIO ALVINE WANGARRY anak kesatu, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal
    lahir di Jakarta pada tanggal 1 Januari 1996Anak Suami Istri dari HIRONIMUS SOERYONO WANGARRY dengan DEVYYANAHANDRADJID menurut Stbld 1917 No. 130 Jo. 1919 No. 81 terdapat kesalahan yangseharusnya MARIO ALVINE WANGARRY anak kesatu, lakilaki, lahir di Jakarta padatanggal 1 Januari 1996 Anak Suami Istri dari HIRONIMUS SOERYONO WANGARRYdengan DEVYYANA HANDRADJID menurut Stbld 1933 No. 78 Jo. 1936 No. 607.Memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKIJakarta untuk meralat
    lahir di Jakarta pada tanggal 1Januari 1996 Anak Suami Istri dari HIRONIMUS SOERYONO WANGARRY denganDEVYYANA HANDRADJID menurut Stbld 1917 No. 130 Jo. 1919 No. 81 terdapatkesalahan yang seharusnya MARIO ALVINE WANGARRY anak kesatu, lakilaki, lahir diJakarta pada tanggal 1 Januari 1996 Anak Suami Istri dari HIRONIMUS SOERYONOWANGARRY dengan DEVYYANA HANDRADJID menurut Stbld 1933 No. 78 Jo. 1936No. 607.Memerintahkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKIJakarta untuk meralat
Register : 09-12-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 14-01-2015
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0263/Pdt.P/2014/PA.Bkl
Tanggal 12 Januari 2015 — Pemohon
200
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 212/90/VI/1992 tanggal 24 Juni 1992, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, menjadi Mohammad Muhyi bin Abd. Mannan dan tanggal lahir 21 Januari 1971;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya;4.
Register : 04-11-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 21-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 297_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 16 Desember 2015 — Pemohon
100
  • .9Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: KK.11.24.09/PW.01/1021/2015 tanggal 30 Agustus 1963 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 15-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0559/Pdt.P/2017/PA.Bkl
Tanggal 7 Juni 2017 — Para Pemohon
73
  • Menyatakan meralat dan mengubah tempat dan tanggal lahir Pemohon I (Pemohon I) yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : - tanggal 20 November 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Sidoarjo, menjadi Sumenep, 03 Oktober 1988;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Sidoarjo;4.
    Menyatakan meralat dan mengubah tempat dan tanggal lahir Pemohon (Pemohon ) yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : tanggal 20Putusan Nomor 0559/Pdt.P/2017/PA.Bkl, Halaman 7 dari 9November 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabu patenSidoarjo, menjadi Sumenep, 03 Oktober 1988;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahanbiodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kabupaten Sidoarjo;4.
Register : 18-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 0020/Pdt.P/2019/PA.PML
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Nomor 0020/Padt.P/2019/PA.PmlMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitas Pemohon, dalam AktaCerai Nomor 0510/AC/2013/PA Pml., nama Pemohon tertulis Pemohon,menjadi Pemohon;Menimbang, bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk melengkapipersyaratan administrasi dalam rangka mengurus perkawinan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah,dinyatakan
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 maka Pengadilanberwenang membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulisdalam Akta Cerai disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahint;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan, makasesual dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana
Register : 28-01-2016 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 38_Pdt.P_2016_PA.Kdl.9
Tanggal 17 Februari 2016 — Pemohoon I dan Pemohon II
151
  • Nomor 0039/Pat.P/2016/PA. kdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang tercantum dalam Buku Nikahnya/Duplikat Nikahnya, nama dantanggal
    Pat.P/2016/PA. kdlatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 31 Januari 1973 untuk disesuaikan dengan dokumen yangada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 21-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 341_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 14 Januari 2016 — Pemohon
100
  • /PA.KadlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya nama lahir Pemohon tertulis Pemohon, menjadi Pemohon,selanjutnya akan digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurusdan melengkapi dokumen Pemohon dan Akta Kelahiran Anak anak;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Register : 04-02-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PA KUDUS Nomor 29/Pdt.P/2019/PA.Kds
Tanggal 21 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukanbahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk didalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangPenetapan Nomor 21/Pdt.P/2019/PA Kds.Page 5 of 7membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah.
    Oleh karenaitu Pengadilan patut memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah(PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu KabupatenKudus untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam kutipan akta nikah Nomor 229/45/VII/98tanggal 23 Juli 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, sesuai amar penetapandibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonan Pemohon beralasan menurut
Register : 13-01-2016 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 0011/Pdt.P/2016/PA.Tmg
Tanggal 2 Februari 2016 — Pemohon melawan Termohon
131
  • Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 yang menentukanbahwa Pegawai Pencacatan Nikah (PPN) yang berwenang mencatat peristiwanikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruandatadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenang membentulkan,menyempurnakan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yangmengeluarkan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan.
    Akan tetapi oleh karenakekeliruan adanya perbedaan nama almarhumah isteri Pemohon terjadi sejakKutipan Akta Nikah Isteri Pemohon diterbitkan, sebagaimana tercantum dalamKutipan Akta Nikahnya yaitu Xxxxxxx binti Xxxxxxx , Ssedangkan identitas dalambukti P.1, P.2, P.3, yang didukung pula dengan bukti P.4 dan P. 5, sehinggapatut untuk mengubah, membetulkan atau meralat biodata almarhumah ister!
Register : 15-06-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 171_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 25 Juni 2015 — Pemohon
40
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 497/58/XII/1982 tanggal 29 Desember 1982 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    KalAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana
Register : 12-08-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 26-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 146_Pdt.G_2014_PA.Kdl
Tanggal 25 September 2014 — Pemohon
70
  • /Padt.P/2014/PA.KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasPemohon dan isteri Pemohon, dalam Duplikat Kutipan Akta Nikahnya,nama dan tanggal lahir
    /Padt.P/2014/PA.Kdlmenentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 25-07-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan PA WONOSOBO Nomor 123/Pdt.P/2014/PA.Wsb
Tanggal 2 September 2014 — DB ALIAS B BIN T
111
  • penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka MajelisHakim cukup menunjuk hal ihwal sebagaimana yang telah tercantum di dalam beritaacara sidang yang untuk seluruhnya dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang padapokoknya meminta agar Pengadilan merubah atau meralat
    Nomor 11 Tahun 2007, bahwa Pegawai Pencatat Nikahyang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah termasuk di dalamnya juga,apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan, maka yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah ada keputusanPengadilan, Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada PegawaiPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobountuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon
Register : 21-09-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PA SURABAYA Nomor 1247/Pdt.P/2016/PA.Sby
Tanggal 1 Nopember 2016 — PEMOHON
90
  • Pasal 26 ayat (1)Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencacatan Nikah (PPN) yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah,termasuk didalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah (PPN).
    Oleh karena itu Pengadilan patut memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama KecamatanTambaksari Kota Surabaya untuk merubah, membetulkan atau meralat biodataPemohon Il sebagaimana tertulis dalam Akta Nikah untuk disesuaikan dengan bunyidictum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 biaya perkara ini dibebankan kepada Para Pemohon;Mengingat
Register : 05-01-2015 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 20-03-2015
Putusan PA BANTUL Nomor 7/Pdt.P/2015/PA.Btl
Tanggal 20 Januari 2015 — PEMOHON
150
  • Adapun kesalahantersebut adalah tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon tertulis (Umur) 23 tahun, sedangkanyang benar adalah Mujinem Bin Jodarmo lahir Tanggal 15 Juli 1964 ;e Bahwa Pemohon telah menghadap ke KUA Kecamatan Panggang, KabupatenGunung Kidul untuk meralat atau membetulkan kesalahan tersebut, akan tetapi pihakKUA Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul menyatakan bahwa perubahanbiodata pada kutipan akta nikah harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bantul ;e Bahwa Pemohon sangat membutuhkan
    Pasal 26 ayat (1) PeraturanMenteri Agama RI Nomor : 11 Tahun 2007 menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah(PPN) yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdidalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah, maka MajelisHakim patut memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul untuk merubah dan menambahbiodata Pemohon
Register : 12-03-2015 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PA BANYUMAS Nomor 039/Pdt.P/2015/PA.Bms
Tanggal 9 April 2015 — PEMOHON
81
  • dikaruniai 4 (empat) oranganak, yang bernama :XXX, berumur 22 tahun.XXX, berumur 15 tahun.XXX, berumur 11 tahun.XXX, berumur 6 tahun.Bahwa akibat adanya kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut dalam Akta Nikah,Pemohon dan keluarga Pemohon banyak mengalami kesulitan yang berhubungan denganurusan administrasi, antara lain dalam pengurusan akta kelahiran dan ijazah anak Pemohon,sehingga Pemohon sangat membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Banyumas, gunadijadikan sebagai alas hukum untuk merubah/meralat
    Akta Nikahtersebut.Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan AgamaBanyumas untuk memeriksa permohonan Pemohon tersebut dan selanjutnya menjatuhkan penetapanyang amarnya berbunyi sebagai berikut:124Mengabulkan Permohonan Pemohon;Menyatakan nama Pemohon yang tertulis XXX dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor:188/71/VI/1992 tertanggal 21 Juni 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas adalah tidak benar;Menetapkan merubah/meralat
Register : 09-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 77_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 6 April 2015 — Pemohon
90
  • diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 515/IVIV1977 tanggal 03 Maret 1997 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 11-09-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 22-09-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 218/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
81
  • April 2019.atas nama Pemohon , telah bermeterai dan telah dinazzegel sertadicocokkan dengan aslinya terbukti sesuai (bukti P5);Bahwa untuk singkatnya uraian penetapan , maka semua hal yang termuatdalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripenetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon' padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama KecamatanRinginarun Kabupaten Kendaluntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanaHalaman 5 dari 7 halamanPenetapan.
Register : 16-09-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 247_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 29 Oktober 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
80
  • melaksanakanUmroh.Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa gugatan termasuk
Register : 20-04-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 105_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 12 Mei 2016 — Pemohon
100
  • Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan telah mencukupkanketerangan dan alat buktinya, selanjutnya mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    sebagaimanatercantum dalam Kutipan Akta Nikah: 416/1974 yang dikeluarkan Kantor UrusanAgama Kecamatan Brangsong tanggal 30 Agustus 1974 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat