Ditemukan 720 data
63 — 7
Pelatihan Kegawatdaruratan Adiksi dan Pembuatan VeR yangdilaksanakan oleh BNN dan KEMENKES di Jakarta tahun 2016;b. Pelatinan Terapi dan Rehabilitasi Narkoba Rawat Jalan yangdilaksanakan oleh BNN dan KEMENKES di Medan tahun 2016;c. Cognitif Behaviour Therapy dilaksanakan oleh CBI di Jakarta tahun2016;d. Motivational Interviewing dilaksanakan oleh MI di Medan;e. Pelatihan Assessment and Treatment Planner dilaksanakan olehBNN dan KEMENKES di Jakarta tahun 2015;f.
Ada psikiater/psikolog adiksi, dokter dan perawat;Panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah bukan merupakan pantibinaan BNN karena yayasan tersebut tidak sesuai dengan standarBNN yaitu tidak ada konselor adiksi, psikiater/psikolog adiksi, dokterdan perawat dan yayasan tersebut tidak termasuk kedalam ketigaHalaman 46 dari 72 Putusan Nomor. 76/ Pid.B /2017/PN.
Bnj.Bahwa latar belakang Pekerja Sosial (PEKSOS) yang ditugaskan diYayasan Kasih Anugerah adalah sarjana (S1) dan tamatan dibidang sosialdan diantaranya ada yang berlatarbelakang psikologi;Bahwa terdakwa I. sebagai konselor adiksi dengan uraian tugas yaitumengkonseling para pasien dan terdakwa I. mengkoseling para pasien diaula, karena Yayasan Kasih Anugerah tidak memiliki ruang khususkonseling ;Bahwa terdakwa I. tidak mempunyai keahlian khusus sebagaikonselor dan belum pernah ikut pelatihan konselor
27 — 4
Narkotika.Menimbang bahwa di Persidangan telah pula diperhatikan Bukti Surat berupaLaporan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi KepulauanBangka Belitung nomor : 440/ 1299/RSJD/2014, tertanggal 13 Oktober 2014terhadap diri Terdakwa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Terdakwamengalami Depresi sedang, ada ide untuk bunuh diri, mengarah gangguan ke polapikir, penggunaan narkoba jenis shabu sebagai perangsang untuk menghilangkankegalauan dan menambah semangat kerja, gejala adiksi
Pembelaannya.Menimbang bahwa di persidangan telah pula diperiksa Bukti Surat berupaSurat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Daerah PropinsiKepulauan Bangka Belitung nomor : 440/1299/RSJD/2014, tertanggal 13 Oktober2014, yang mana pada Kesimpulan pemeriksaan kejiwaan Terdakwa disebutkanbahwa Terdakwa mengalami depresi sedang, ada ide untuk bunuh diri, mengarahgangguan ke pola pikir, penggunaan narkoba jenis shabu sebagai perangsang untukmenghilangkan kegalauan dan menambah semangat bekerja, gejala adiksi
56 — 5
Cibingbin dan dari tahun 2009 sampai sekarangAhli ditempatkan dan bekerja di Kepala UPTD Puskesmas LuragungKabupaten Kuningan;e Keahlian Ahli dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat yangmencakup kesehatan masyarakat serta Kesehatan khusus yangmencakup dampak dari penyalahgunaan narkotika;e Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika yaitu zat atau obat yang berasaldari tanaman atau tumbuhan baik yang sintetik maupun yang semisintetik yang dapat merubah kesadaran, perasaan, pikiran dan dapatmenimbulkan adiksi
obat berupa perasaan lelan yang berlebihan,perasan depresi, rasa lapar yang meningkat, cemas, panik, mudahtersinggung dan cepat marah serta keinginan tidur yang lama tapi tidakbisa pulas karena sering terganggu dengan mimpimimpi buruk;e Bahwa Narkotika jenis sabusabu tidak digunakan dalam pelayanankesehatan atau dalam penanganan medis karena efek samping dandampak negatifnya jauh lebih berbahaya dari dampak positifnya bagitubuh manusia, selain itu. juga karena dapat menyebabkanketergantungan atau adiksi
DWIYATMOKO ANTON SUHONO, SH.
Terdakwa:
Bagas Setiawan alias Bejo Bin Supartha
52 — 3
Bin SUPARTHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial dalam bentuk rehabilitasi rawat inap, konseling adiksi
28 — 4
Arifin untuk rehabilitasi dan pemulihan adiksi, sebagaimana suratketerangan dokter tanggal 11 September 2013 dan 25 September 2013melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan kepada pasien didapatkan :1 Bahwa pasien tersebut mengalami sindrom Mariyuana (ganja).2 Bahwa pasien tersebut disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
103 — 44
narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah HP merk XiomiType Mi5 warna hitam adalah milik terdakwa ;> Bahwa benar terdakwa sendiri tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untukmemiliki narkotika jensi shabushabu tersebut ;> Bahwa benar berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesmen TerpaduNomor: R/10/V/Ka/TAT/2020/BNNP tanggal 14 Mei 2020 dengan hasil asesmenmedis berpendapat bahwa terperiksa dikategorikan pengguna Narkotika Tipe Bke C yakni pengguna narkotika teratur pakai dengan tingkat adiksi
SITT YOSEPHUS yaitu Dokter pada Poliklinik Polres Gorontalopada tanggal 14 Maret 2020 di mana Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesmen TerpaduNomor: R/10/V/Ka/T AT/2020/BNNP tanggal 14 Mei 2020 dengan hasil asesmen medisberpendapat bahwa terperiksa dikategorikan pengguna Narkotika Tipe B ke C yaknipengguna narkotika teratur pakai dengan tingkat adiksi sedangberat. Ditemukanadanya penggunaan zat psikoaktif jenis Stimulansia (Sabu).
23 — 67
Tahun 2014), Kepala BNN RI (NomorPERBER/01/III/2014/BNN), oleh karena itu terdakwa dapat menjalani rehabiltasimedis dan sosial pada Rumah Sakit Knusus Daerah Maluku selama 1 (satu) bulan15 (lima belas) hari lamanya sesuai dengan Peraturan Kepala BNN RI tahun 2015tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan / atau terdakwa pecandu narkotikadan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi denganrencana terapi : Rehabilitasi Rawat Jalan, Konseling Adiksi dan CBT (CognitiveBehavior Therapy
KepalaKepolisian Negara RI (Nomor : 1 Tahun 2014), Kepala BNN RI (Nomor :PERBER/01/III/2014/BNN), oleh karena itu terdakwa dapat menjalani rehabiltasi22medis dan sosial pada Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku selama 1 (satu)bulan 15 (lima belas) hari lamanya sesuai dengan Peraturan Kepala BNN RI tahun2015 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan / atau terdakwa pecandunarkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi,dengan rencana terapi : Rehabilitasi Rawat Jalan, Konseling Adiksi
39 — 23
200202 207257e Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatgiatnya memberantas penyalahgunaan obat terlarang ;HALHAL YANGMERINGANKAN 29202 2 2002 on nnn n nn nnnee Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengaku terus terang ;e Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum ;e Terdakwa adalah seorang pecandu yang mengalami ketergantungan terhadap narkotikadan telah berusaha untuk sembuh dengan cara menjalani rehabilitasi dengan diagnosesebagai seorang adiksi
78 — 51
adakajian psikologi, Rumah Sakit;Bahwa ada orang ketergantungan rokok, nasi, narkotika memperkuatketergantungan 100 sampai dengan 200 kali dan akibat ketagihantergantung rasa moodnya ;Bahwa ketagihan dan ketergantungan tergantung banyaknyapemakaian bisa 10 butir/hari atau lebih ;Bahwa sampai 35 butir perhari meminum itu bisa OD dan mati ;Bahwa ketergantungan harus direhabilitasi untuk menjamin agar tidakmemakai lagi dan untuk rehab masingmasing berbeda tergantungaberapa dosis pemakainnya ;Bahwa sifat adiksi
LEONARD S SIMALANGO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDHO bin NASRULLOH
49 — 23
lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) sebagai berikut:1.Ken Sheila Avandasweta, ICAP dibawah sumpah / janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:2.Bahwa Saksi merupakan Konselor Adiksi pada Lembaga RehabilitasiYayasan KARISMA, sebuah lembaga swadaya masyarakat, di Jakarta.Bahwa membenarkan Terdakwa pernah menjadi Pasien atau Klien diYayasan KARISMA.Bahwa Terdakwa telah menjalani program rehabilitasi selama 6 (enam)bulan sekitar tahun 2018 2019.Bahwa
24 — 8
atau bertugasuntuk membantu pasien terlepas daripermasalahan ketergantungan narkotika.e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MASHUDIpada saat melakukan pemeriksaan khusus danpenanganan medis berupa pemeriksaankesehatan khusus dan penanganan' medispsikiater pada tanggal 19 Nopember 2013, 22Nopember 2013, 26 Nopember 2013 di KlinikPTRM "Sandat/NAPZA RSUP Sanglah Denpasardan tidak mempunyai hubungan keluargadengan Saksi.e Bahwa keahlian yang saksi miliki adalah sebagaiDokter Ahli Penyakit Jiwa Konsultan Adiksi
(Ketergantungan).Bahwa kesimpulan yang dapat Saksi peroleh dari pemeriksaanterhadap pasien (terdakwa MASHUDI) pada tanggal 26 Nopember2013, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa memang benarketergantungan Napza jenis ganja sejak SMA dan gangguan obsgangguan adiksi.27e Bahwa saksi akan melakukan penanganan lebihlanjut terhadap yang bersangkutan yaitumendapatkan perawatan medis psikiatriberlanjut di klinik PTRM "Sandat/Klinik NAPZARSUP Sanglah Denpasar.e Bahwa kalau terdakwa tidak dapatmengkonsumsi
23 — 5
Irvan Rahman telah dilakukanPembahasan kasus (Case Confrence) oleh Tim Asesmen Terpadu BNNPProvinsi Gorontalo tertanggal 22 November 2016 dengan kesimpulanterperiksa Irvan Rahman dikategorikan pengguna Narkotika tipe B yaknipenyalahguna Narkotika dengan tingkat adiksi menengah, ditemukanadanya suatu pola penggunaan zat multiple (Ganja dan sabu) sehinggaperlu dilakukan program Rehabilatasi (fokus pada konseling, evaluasipsikologis, dan motivational Interview) di LAPAS Kelas IIA Gorontalo;Menimbang
terhadap permohonan tersebut sebagaimana pula telahdipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya terlebih dahulu Majelis Hakimmempertimbangkan pula berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangandihubungkan dengan tes urine pada diri Terdakwa adalah MethamfetaminePositif dan hasil asessment medis dari Tim Assesment Terpadu BNNPProvinsi Gorontalo tertanggal 22 November 2016 ternyata Terdakwa adalahdikategorikan pengguna Narkotika tipe B yakni penyalahguna Narkotikadengan tingkat adiksi
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AJIS SAIDO alias AJIS
96 — 72
Terdakwa mengambil lagipembungkus rokok di saku baju Terdakwa dan mengeluarkan lagi sachetplastik yang berisi narkotika tersebut dan mengambil lagi butiran danmemasukkan lagi kedalam pipet kaca, selanjutnya Terdakwamenghisapnya di dalam kamar mandi lalu Terdakwa menyisakan untuksaksi Zainuddin Hursan als Udin untuk dikonsumsi di kamar mandi;Bahwa Rekomendasi Hasil Tim Asessmen Terpadu berpendapat bahwaTerdakwa dikatagorikan pengguna Narkotika type C yaitu penggunaNarkotika Aktif Pakai dengan Tingkat adiksi
yangpada pokoknya Tim Asesmen Terpadu telah melakukan asesmen medis danasesmen hukum terhadap tersangka AJIS SAIDO pada hari Selasa tanggal 3Desember 2019 di ruang Sekretariat Tim Asesmen Terpadu BNN PropinsiGorontalo, dengan hasil bahwa tersangka AJIS SAIDO merupakan seorangpengguna narkotika jenis sabu dan direkomendasikan agar berkas perkaradilanjutkan sampai penuntutan dan berpendapat tersangka AJIS SAIDOdikatagorikan pengguna narkotika tipe C yakni pengguna narkotika aktif pakaldengan tingkat adiksi
Terbanding/Terdakwa : WALIYANTO bin Alm. SUPARNO
30 — 21
Gayamsari Selatan II No. 14 A Semarang dibawahkonselor adiksi atas nama EKO DJUNI PRASETIYO sejak tanggal 28Agustus 2019.Bahwa pada saat menjalani Rehabilitasi di "PA REHABILITASI ATTAUHID"secara rawat jalan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut :1. TANGGAL 28 AGUSTUS 2019 INDENTIFIKASI (Terdakwa mengisi formulir pendaftaran denganmenyertakan fotocopy KTP kemudian membuat peryataan untuksanggup mengikuti program Rehabilitasi di IPWL ATTAUHID).
38 — 5
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut oleh karena hal tersebuttelah Majelis Hakim pertimbangkan pada pembuktian unsur ke2 dan ke3 padapertimbangan Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang mana unsurtersebut telah terbukti,sehingga terhadap pembelaan tersebut dinyatakan ditolak;Halaman 10 dari 14 halaman Putusan Nomor : 77/Pid.Sus/2014/PN KinMenimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya jugamenyatakan bahwa terdakwa benarbenar dalam keadaan mengalamiketergantungan atau adiksi
190 — 43
(dua) paket butiran serobuk berbentuk kristal warna putihbening Positif Metamfetamin (sabu) yang termasuk jenis NarkotikaGolongan sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNPGorontalo Nomor R/17/VI/Ka/TAT/2020/BNNP tanggal 30 Juni 2020yangditanda tangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Gorontaloyang menyimpulkan bahwa terdakwa dikategorikan pengguna tipe B yaknipengguna Narkotika teratur pakai dengan tingkat adiksi
36 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1000 K/Pid.Sus/2016Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM) pada Program Rumah Sehatorbit Surabaya atas nama dr. Moh.
1.Pertiwi Setiyoningrum, S.H., M.H.
2.Alex Subarkah, SH.
Terdakwa:
Denny Anshory bin M. Syahri
25 — 8
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Denny Anshory Bin M.Syahri tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatife Ketiga Penuntut Umum;
2. Menetapkan Terdakwa Denny Anshory Bin M.Syahri untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan dan konseling adiksi tingkat lanjut selama 6 (enam
80 — 12
sesuai ketentuan yangberlaku sehingga obat yang diedarkan memenuhi standar keamanan, manfaat dan mutu bagimasyarakat;Menimbang, bahwa Trihexyphenidyl (THD) merupakan obat keras yang memiliki efeksamping sukar tidur, gangguan mental, gangguan daya ingat, gelisah/bingung, halusinasi, mulutkering, penglihatan kabur, pusing, gangguan lambung dan usus, agitasi, konstfasi, takikardi, dilatasiginjal dan retensi urin serta dapat mengakibatkan toleransi (peningkatan dosis pemakaian), habituasi(kebiasaan), adiksi
15 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penanganan pemulihan adiksi akibatHal. 14 dari 13 hal. Put. No. 179PK/Pid.Sus/2010ketergantungan shabu shabu, tidak akanPemohon/Terpidana dapatkan di LembagaPemasyarakatan/Lapas. Sanksi hukuman yang akan kamijalani di Lapas mungkin tidak sepenuhnya menimbulkanefek jera, karena kamampuan berpikir kami telahdipengaruhi oleh efek shabu shabu tersebut.