Register : 28-03-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 10/Pdt.G/2016/PN Pmn Tanggal 9 Februari 2017 — H. ASRIL ZAHARI
- lawan -
H. SYAFRI RAJO BUJANG pgl SYAFRIDA JAYA, DKK
116 — 54
secara hukum yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (GHM) No. 1806/NagariKataping, Surat Ukur (SU) tanggal 21022006, No.1222/KTP/2006 denganluas 386 M2 tertera atas nama Penggugat (Dokter Haji Asri Zahari), tanahmana terletak di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, KecamatanBatang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.Halaman 2 Putusan Nomor: 10/Padt.G/2016/PN.PmnBahwa tanah dengan Bukti kepemilikan yang Penggugat sebutkan diatas,Penggugat beli secara sah menurut hukum dari pemilik sebelumnya yangbernama ALJUFRI
Bahwa tanah dengan Bukti kepemilikan yang Penggugat sebutkan diatas,Penggugat beli secara sah menurut hukum dari pemilik sebelumnya yangbernama ALJUFRI, SH berdasarkan Akta Jual BeliNo.52/AJB/BA/VIV2007 tanggal 26072007 yang dibuat olehNotaris/PPAT Kabupaten Padang Pariaman, dengan batasbatassepadan adalah sebagai berikut ;Selanjutnya dirobah menjadi:2.
Bahwa tanah dengan Bukti kepemilikan yang Penggugat sebutkan diatas,Penggugat beli secara sah menurut hukum dari pemilik sebelumnya yangbernama ALJUFRI, SH berdasarkan Akta Jual BeliNo.52/AJB/BA/VIV2007 tanggal 26072007 yang dibuat oleh DEVIHASIBUAN,SHNotaris/PPAT Kabupaten Padang Pariaman, denganbatasbatas sepadan adalah sebagai berikut ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat A telahmengajukan Jawaban pada tanggal 30 Mei 2016, yang pada pokoknya sebagaiberikut:Halaman 6 Putusan
bahwa saksi tidak tahu Atas Bukti surat T.A,2 yang diperlinatkan kepada saksi tersebut; Bahwa Saksi tahu dimana rumah Syamsuar yaitu didekat objek perkarayang termasuk dalam sertifikat saksi yang luasnya 7000 m2; Bahwa Saksi tahu luas tanah Syamsuar yaitu 3000 m2; Bahwa Saksi hadir saat dilaksanakan sidang ditempat (PS) dalamperkara ini; Bahwa Saksi tidak ada mendengar penjelasan dari BPN bahwa BPNmenerangkan bahwa Sertifikat yang luasnya 386 m2 terletak di luar objekperkara; Bahwa Saksi tidak tahu Aljufri
nama Rajo Sampono tersebut yaitu Rajo SamponoMajoari dan ia sekarang sudah meninggal; Bahwa setahu saksi ketika Bahtiar Manaruko BIM (Bandar Udara MinangKabau) belum ada; Bahwa setahu saksi Bahtiar tidak pernah meninggalkan objek perkara; Bahwa saksi tahu bangunan yang ada sekarang diatas objek perkaraadalah pondok yang warna catnya saksi lupa yang beratapkan seng; Bahwa Pondok tersebut masih ada sekarang; Bahwa saksi tidak pernah melihat Dr Azhari ke objek perkara; Bahwa saksi tidak tahu kapan Aljufri