Ditemukan 421 data
Ardi Herliansyah SH
Terdakwa:
RUDI KRISWANTO Bin R.SUKIRMAN
77 — 26
Muljatno dalam bukunya AzasAzas Hukum Pidanahalaman 172175 terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 (tiga) teori hukummengenai kesengajaan, yaitu :1. Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidanaatau akibat tertentu dari perbuatan itu merupakan perwujudan dari maksuddan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku.2.
111 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muljatno, SH , terbitan Bumi Aksara,Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan :"Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yangdapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, denganmaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebutseolaholah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaiantersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
429 — 39
UNSUR DENGAN SENGAJAMenimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah : Dalam KUHP tidakmemberi defenisi secara lengkap hanya dalam M.v.T (memeorie Van Toelicting)mengetahui atau menghendaki (wilens en Wetens) artinya orang yang melakukantindak Pidana tersebut menghendaki dan menyadari tentang apa yang dilakukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidan menurut Prof Muljatno Azasazas hukum Pidana halaman 172175 terbitanRineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenai
60 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muljatno, SH Teori doluseventualis atau teori inkaufnehmen adalah merupakan teori apa bolehbuat, sebab kalau resiko yang diketahui Kemungkinan adanya itusungguhsungguh timbul apa boleh buat dia berani pikul resikonya,Hal. 23 dari 37 hal. Put.
70 — 33
;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno dalam bukunya Azasazas hukum Pidana halaman172175 terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenaikesengajaan, yaitu : Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidanaatau akibat tertentu dari perobuatan itu merupakan perwujudan dari maksud dantujuan yang dikehendaki oleh pelaku.; Sengaja sebagai kemungkinan adalah sengaja yang dilakukan oleh pelakudengan adanya kesadaran
388 — 44
Unsur Dengan sengaja;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno Azas azas hukum Pidana halaman 172 175terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenaikesengajaan, yaitu : Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidanaatau akibat tertentu dari perbuatan itu merupakan perwujudan dari maksuddan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku; Sengaja sebagai kemungkinan adalah sengaja yang dilakukan oleh pelakudengan adanya
1.MUHAMMAD SAIRI, SH
2.Dimas Pratama Siddarta, SH
Terdakwa:
1.ASRAH Alias AMA Bin ASA
2.AKBAR NAAFI SIREGAR Alias IBAL Bin ZUHRI
123 — 22
Muljatno AzasAzas Hukum Pidana halaman 172175terbitan Rineka Cipta tahun 1993, terdapat 3 teori hukum mengenaikesengajaan yaitu:1. Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk) adalah terjadinya suatutindakan Pidana atau akibat tertentu dari perbuatan itu mempakanperwujudan dari maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku;2.
51 — 16
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Bahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotikaharuslah adalah ijin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkanrekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang
55 — 22
Unsur Dengan sengaja ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure dengan sengajaadalah menghendaki dan mengetahui, dalam hal ini pelaku menghendakiadanya suatu perbuatan dan mengetahui bila perbuatan tersebut akanmenimbulkan akibat ;Menimbang, berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukum pidanamenurut Prof Muljatno Azasazas hukum Pidana halaman 172175 terbitanRineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan, yaitu : Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakanPidana
51 — 20
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentang tindakpidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, laranganmana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yangmelanggar larangan tersebut Bahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotikaharuslah adalah ijin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkanrekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan alasanalasanyang ditentukan oleh undangundang
31 — 5
Muljatno, SH bahwa dalam teorikesengajaan atau opzet ada 3 (tiga) bentuk opzet, yaitu : 1. Opzet sebagai tujuan, adalah terjadinya suatu tindakan pidana atau akibattertentu dari perbuatan itu merupakan perwujudan dari maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku ;2. Opzet sebagai kepastian, adalah suatu tindakan atau perbuatan dari pelakuyang telah dapat diketahui atau dipastikan oleh pelaku bahwa perbuatan itumempunyai kepastian akan menimbulkan akibat tertentu ; 3.
DWI WARASTUTI RAHAYU, S.H.
Terdakwa:
AANG MUSTOFA bin AYUB FIRMANTO
21 — 4
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sebagaimanaditandai penggunaan frasa atau, dengan demikian maka Majelis Hakim tidakperlu membuktikan semua sub unsur perbuatan dalam unsur a quo, melainkancukup bila salah satu dari sub unsur perbuatan a guo terpenuhi, maka MajelisHakim sudah dapat menyimpulkan jika unsur ini Sudah terpenuhi;Menimbang, bahwa menurut Muljatno
67 — 24
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentang tindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Bahwa untuk mempunyai hak bagi diri sendiri dalam hal ini adalah Narkotika haruslah adalah ijin dari pihak yang berwenang yaitu oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makananberdasarkan alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang
35 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti keliru denganmenyatakan perbuatan Terdakwa terbukti memberikan bantuan dalampembuatan surat palsu karena Terdakwa hanya dimintai bantuan oleh JohnJerome untuk memfoto Gayus, sedang yang membuat surat palsu dandiserahkan pada Gayus adalah Terdakwa John Jerome ;Judex Facti keliru memahami pengertian turut serta karena mede pleger tidakharus selalu melaksanakan / melakukan seluruh elemen delik, cukup apabilasatu atau beberapa elemen delik (Sesuai pendapat Muljatno
TITO SUPRATMAN,SH
Terdakwa:
WIDODO Bin SUNAR
54 — 16
menunjukkanbahwa ia dapat berpikir / memikirkan apa yang ia terangkan yang menandakan iasehat secara fisik maupun psichis. dan dalam mengajukan terdakwa sebagaisabjek hukum yang akan diminta pertanggungjwaban atas perbuatannya tidakpula terdapat alasan untuk meniadakan / menghapuskan / membenarkanperbuatan pidana yang ia lakukan,dengan demikian unsur ini telah terbukti secarasah menurut hukum.Ad.2.UnsurDengan Sengaja;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukum pidanmenurut Prof Muljatno
72 — 35
Unsur Dengan sengaja : Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalamhukum pidana menurut Prof Muljatno dalam bukunya Azas azas hukumPidana halaman 172175 terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teorihukum mengenai kesengajaan, yaitu :e Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakanPidana atau akibat tertentu dari perbuatan itu. merupakanperwujudan dari maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku;e Sengaja sebagai kemungkinan adalah sengaja yang dilakukanoleh
33 — 12
Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatubarang;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno, terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan,yaitu : Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidanaatau akibat tertentu dari perouatan itu merupakan perwujudan dari maksuddan tujuan yang dikehendaki oleh pelaku; Sengaja sebagai kemungkinan adalah sengaja yang dilakukan oleh pelakudengan adanya kesadaran mengenai kemungkinan
60 — 31
Dengan demikian unsur ini terpenuhi /terbukti secara sah menurut hukum ;rketiga : Yan iketahuinya mer kan rMenimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalamhukum pidan menurut Prof Muljatno Azas azas hukum Pidana halaman 172 175 terbitan Rineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenaikesengajaan, yaitu :1.
Hj. NURSIAH, S.E., S.H., M.H
Terdakwa:
1.Muh. Ridwan Al. Ojo
2.Teguh Riswantono Al. Tono Bin Wagino
3.Hady Winaryo Al. Hadi
4.Fadlan Al. Alan
5.Erik Gunawan Al. Erik
6.Imran, SE
39 — 3
Muljatno (Ramlan, 2003 : 5862) tentangtindak pidana/perbuatan pidana perbuatan yang dilarang oleh suatu aturanhukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidanatertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta yang terungkap di persidangansebagaimana yang telah diuraikan oleh saksisaksi yaitu saksi Imam Firmansyah,saksi Aci Tamba Guntur dan saksi Algaf Bin Nursam Annas dimuka persidanganserta berdasarkan keterangan terdakwa yang
1.GIANYTA APRILIA, SH
2.AGUNG SETIAWAN, SH
Terdakwa:
SANDY EKA PRASETIA ALS SANDY BIN WAWAN KURNIAWAN
88 — 38
Selain itu dia juga menyadari ketidakberhakannya atas suatu keuntungantersebut dan unsur ini merupakan perbuatan melawan hukum secara formalyang ditujukan mendapat keuntungan untuk diri Sendiri maupun orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan teori dan doktrin hukum dalam hukumpidana menurut Prof Muljatno Azasazas hukum Pidana hal.172175 terbitanRineka Cipta tahun 1993 terdapat 3 teori hukum mengenai kesengajaan, yaitu: Sengaja sebagai maksud (tujuan) adalah terjadinya suatu tindakan Pidanaatau akibat