Ditemukan 1075 data
Terbanding/Penggugat : Jinting
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Desa Harakit
Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua RT 02 Desa Harakit
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin Diwakili Oleh : ADI SURAHMAN. S.E.
205 — 138
Bahwa sebagaimana bukti TTb Ill.1 menegaskan LMAN (LembagaManajemen Aset Negara) sebagai unit organisasi non eselon di lingkunganKementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layananumum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuanganmelalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara juga terlibat dalam prosespelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Bendungan Tapindalam menentukan ada tidaknya sengketa atas aset yang dikuasai oleh negarasebagai rencana Proyek
85 — 49
merupakan perbuatan melawan hukum, tuntutan pertamaini haruslah ditolak;Menimbang, bahwa secara faktual tanah yang menjadi objek sengketadalam perkara ini telah dikuasai pihak Tergugat yang digunakan untukkepentingan umum, yaitu adanya bangunan SDN 1 dan SDN 2 Pagar Dewa,sehingga tuntutan ganti rugi Penggugat terhadap tuntutan kedua ini haruslahditafsirkan sebagai tuntutan untuk menerima konpensasi pembayaransejumlah uang sebagai ganti rugi atas objek sengketa sebagaimana yangditerapbkan dalam pengadaan
tanah untuk kepentingan umum olehPemerintah;Halaman 15 dari 18 halaman Putusan BHS 21/Pdt/2017/PT.TJKMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut petitum ke 4ini patut untuk dikabulkan sepanjang ganti rugi sebagai konpensasipembayaran harga tanah untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum,dengan nilai per meternya berdasarkan tuntutan subsider gugatanPenggugat, yaitu mohon diputus berdasarkan keadilan, maka yangdipedomani Pengadilan Tingkat Banding adalah nilaijual hargatanah yangditetapbkan
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SAPUAN BIN WAHAB
161 — 94
., selaku Pihak Kedua; (asli)
- Satu Bundel Laporan Penilaian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aksa, Nelson dan Rekan; (asli)
- 3 (tiga) lembar foto dokumentasi Survey Harga Pembanding Tahun 2015; (print warna)
- Satu bundel dokumen pengajuan sertifikat untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC); (copy legalisir)
- Satu lembar Kartu Tanda Pengenal atas nama Sapuan; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar kwitansi
- Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.
- Asli 1 (satu) lembar Rencana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, Tanggal 29 Januari 2015.
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Penilaian KJPP, Aksa, Nelson & Rekan, Nomor: 1292/ANR-B/Pemkab-Kep/X/2014, Tanggal 31 Oktober 2014, tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015.
(fotocopy legalisir)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-223 Tahun 2014, Tanggal 29 Februari 2014, Tentang Penetapan yang Bertindak untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Pengadaan Tanah pada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Lainnya yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H. Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)
- Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.
Junaidi Hamsyah; (fotocopy legalisir)Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemii.Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.Asli 1 (satu) lembar Rencana Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum Lainnya Tahun Anggaran 2015, Tanggal 29 Januari 2015.Asli 1 (Satu) bundel Laporan Penilaian KJPP, Aksa, Nelson & Rekan,Nomor: 1292/ANRB/PemkabKep/X/2014, Tanggal 31 Oktober 2014,tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
(fotocopy legalisir)Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590223 Tahun 2014, Tanggal 29Februari 2014, Tentang Penetapan yang Bertindak untuk dan AtasNama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Pengadaan Tanahpada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum danLainnya yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H. Bando AminC.kader. (fotocopy legalisir cap basah)Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan KominfoKebudayaan dan Pariwisata Kab.
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum yangHalaman 115 dari 213 halaman Putusan Nomor 83/Pid.SusTPK/2018/PN Bgltidak lebih 5 hektar dilaksanakan sesuai dengan Tata RuangWilayah.4 Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) huruf b angka (2)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun2009 tentangPedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Terbanding/Terdakwa : AMUS YANTO IJIE, S.T.
242 — 150
Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselengarakanmelalui tahapan : a. perencanaan, b. persiapan, c. pelaksanaan dan d.penyelesaian hasil.Pasal 14 ayat (2). Perencanaan Pengadaan Tanah untuk kepentinganUmum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana TataRuang Wilayah dan Prioritas Pembangunan yang tercantum dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, RencanaKerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.Pasal 15 ayat (3).
Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Tanahbagi kepentingan Umum sebagaiman telah diubah peraturan Presiden Nomor40 tahun 2014, Nomor 99 tahun 2014 dan Nomor 30 tahun 2015 yangmenyatakan :Halaman 16 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2020/PT JAP29.30.Pasal 2; Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselenggarakanmelalui tahapan : a. perencanaan, b. persiapan, c. pelaksanaan dan d.penyelesaian hasil.Pasal 3 ayat (1) setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunanuntuk kepentingan
Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselengarakanmelalui tahapan : a. perencanaan, b. persiapan, c. pelaksanaan dan d.penyelesaian hasil.Pasal 14 ayat (2). Perencanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata RuangWilayah dan Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam RencanaPembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana KerjaPemerintah Instansi yang bersangkutan.Pasal 15 ayat (3).
Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Tanahbagi kepentingan Umum sebagaiman telah diubah peraturan Presiden Nomor40 tahun 2014, Nomor 99 tahun 2014 dan Nomor 30 tahun 2015 yangmenyatakan :Pasal 2; Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselengarakan melaluitahapan : a. perencanaan, b. persiapan, c. pelaksanaan dan d. penyelesaianhasil.Pasal 3 ayat (1) setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunanuntuk kepentingan umum membuat rencana Pengadaan Tanah didasarkanatas
Pembanding/Penggugat II : AMRI
Pembanding/Penggugat III : JUPRI
Pembanding/Penggugat IV : SUDIRMAN
Pembanding/Penggugat V : AHMAD BASRI LATIF
Pembanding/Penggugat VI : HASSE
Pembanding/Penggugat VII : SUKA
Pembanding/Penggugat VIII : JAMAL
Pembanding/Penggugat IX : SUPRIYADI
Pembanding/Penggugat X : BAHAR
Pembanding/Penggugat XI : RUSTAM
Pembanding/Penggugat XII : JEPRI
Pembanding/Penggugat XIII : HERMAN
Pembanding/Penggugat XIV : ASDAR
Pembanding/Penggugat XV : SAMSIR
Terbanding/Tergugat I : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Terbanding/Tergugat II : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK Pengadaan Tanah Tol Balikpapan Samarinda
Terbanding/Tergugat III : PT. WIJAYA KARYA Persero Tbk
69 — 36
tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.Bahwa Tergugat menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalildalil yangdiajukan oleh para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap halhal yangsecara jelas dan tegas diakui kKebenarannya oleh Tergugat ;Bahwa Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanahjalan Tol BalikpapanSamarinda/Tergugat sudah melaksanakan tugasnyasecara prosedural Rechmatig (berdasarkan hukum) dan berdasarkan denganAsasAsas Pengadaan
Tanah untuk kepentingan umum sesuai denganUndangundang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012.
Bahwa Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan TanahJalan Tol BalikpapanSamarinda/Terbanding I/Tergugat sudah melaksanakantugasnya secara prosedural Rechtmatig (berdasarkan hukum) dan berdasarkandengan AsasAsas Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sesuai denganUndangundang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun2012. Oleh karena itu gugatan Para Pembanding/Para Penggugat, haruslahditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;4.
maka Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat oleh karena alas hak Para Pembanding dahulu ParaPenggugat terhadap tanah yang menjadi proyek jalan tol BalikoapanSamarinda tidakada, dan hanya sebagai pihak yang menanam tanaman tumbuh (itupun tidak disertaiizin yang sah), dan juga rincian ganti rugi tidak jelas, maka Para Pembanding dahluPenggugat tidak berhasil membuktikan dalildalil gugatannya, sebaliknya ParaTerbanding dahulu Para Tergugat berhasil membuktikan dalil bantahannya yaitu telahmelakukan pengadaan
tanah untuk kepentingan umum sudah sesuai prosedur yangada, sehingga oleh karenanya gugatan Para Pembanding dahulu Para Penggugatharus ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa karena perrtimbangan hukum pengadilan tingkatpertama sudah benar dan menolak gugatan para Pembanding dahulu ParaPenggugat, maka pertimbangan hukumnya diambil alin dan untuk itu putusanPengadilan Negeri Tenggarong Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Trg dinyatakan untukdikuatkan;Halaman 70 dari 73 Putusan Nomor 40/PDT/2019/PT SMRDALAM REKONVENSI
194 — 67
UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana diaturdalam:Pasal 10:Tanah untuk kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal4 ayat (1) digunakan untuk:p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah /PemerintahDaerah;Pasal 11:(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 vwajib diselenggarakan oleh pemerintahdan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau PemerintahDaerah;2.
SusTPK/2017/PN.MndTanah untuk kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal4 ayat (1) digunakan untuk :p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah /PemerintahDaerah;Pasal 11:(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh pemerintahdan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau PemerintahDaerah;. Peraturan Presiden Ri.
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh pemerintahdan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau PemerintahDaerah;.
107 — 96
Bahwa TERGUGAT I (Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku KetuaPanitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan BandaraBaru Yogyakarta berlokasi di Wilayah Kabupaten Kulonprogo sertaHalaman 4 dari 66 Putusan Nomor 175/Pdt.G/2016/PN Wat02.03.04.Selaku Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,yang telah menyelenggarakan Tahapan Perencanaan, persiapan,pelaksanaan dan penyerahan hasil, sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 UndangUndang Nomor
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para11.Tergugat adalah membuat kebijakan tidak memberikan ganti rugikepada Para Peatani Usaha Tambak antara lain terhadap diriPenggugat, dengan alasan adanya Pendapat Hukum (Legal Opinion)dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, yang nota bene Pihak KejaksaanTinggi Yogyakarta tidak mempunyai kKewenangan mencampuri prosesPelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
pihak demi untukmempercepat dan mendukung pelaksanaan pengadaan tanah untukpembangunan bagi kepentingan umum;Menimbang, bahwa Pasal 37 Ketentuan Peralihan PeraturanMahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 Tahun 2016 menentukan bahwaketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatursecara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, ketentuan inimengandung arti bahwa sepanjang sudah diatur dalam Perma ini, makaterhadap penyelesaian perselisihan bentuk dan/atau besarnya gantikerugian dalam pengadaan
tanah untuk kepentingan umum berlaku hukumacara perdata yang bersifat khusus yaitu melalui keberatan, sehinggapenyelesaian perkara ganti kerugian dalam pengadaan tanah untukkepentingan umum selain dengan mekanisme yang sudah ditentukandalam Perma tersebut tidak dimungkinkan lagi;Menimbang, bahwa karena inti/ookok gugatan Penggugat adalahtermasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentangTatacara Pengajuan Keberatan dan Penitipan
Pembanding/Penggugat II : SUHARDI Diwakili Oleh : JERRY FERNANDEZ, S.H.,CLA.
Terbanding/Tergugat I : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN
Terbanding/Tergugat II : Tuan YOS SUMITRO
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN KOTA TARAKAN
95 — 41
Adapun kerugian materil pula dialami atas adanya tindakanmain hakim sendiri (Eigenreichting) oleh Tergugat dan Tergugat IIadalah sebesar harga tanah yang menjadi Objek Sengketa denganrincian yang mana dapat juga ditetapkan sebagai nilai penggantiankerugian untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaknisenilai :Harga jual ratarata Tanah x Luas Tanah dalam Surat TanahRp. 1.000.000, x 50.000 m2 = Rp. 50,000,000,000, (lima puluhmiliar rupiah)ImmaterilAdapun kerugian Immateril yang dirasakan oleh
Sangatlah bertentangandengan rasa keadilan dan kepastian hukum bilamana seseorang wargaNegara yang telah sebelumnya diteguhkan haknya atas suatu obyeklahan namun oleh Penguasa surat peneguhan tersebut dibatalkan begituHalaman 43 dari 57 Putusan No.114/PDT/2020/PT SMRsaja hanya karena enggan membayarkan ganti rugi atas adanya suatuRencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum BagiPembangunan.
Hal ini tentu saja menunjukkansecara jelas dan terang bahwasanya telah terdapat suatu perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding dan Terbanding IIHalaman 46 dari 57 Putusan No.114/PDT/2020/PT SMRdalam proses Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum BagiPembangunan yang menimbulkan kerugian yang nyata bagi ParaPembanding/Para Penggugat dahulu.
SYAFRIZAL
Tergugat:
1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang Sicincin Kementrian PUPR
3.Bupati Kabupaten Padang Pariaman
4.PT Hutama Karya Cq. PT. HKI PT Hutama Karya Indonesia
181 — 29
Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kerta api, stasiun kereta api,dan fasilitas operasi kereta api.Pada dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakandengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil (1). Penilaianbesarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanahuntuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilaian (2). Penilaian iniditetapkan oleh lembaga Pertanahan (3).
Penggugat yang menyatakan Para Tergugatmelakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah dalil yang tidak berdasar;Khusus terhadap dalil Penggugat yang menarik Tergugat IV sebagai pihaktergugat dalam perkara a guo adalah sangat tidak berdasar, karenaTergugat IV hanyalah sebagai Kontraktor yang tidak melaksanakanpengadaaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana disebutkandalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakansebagai berikut:"Pengadaan
Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan olehPemerintahGugatan Salah Pihak (Error In Persona)Bahwa Gugatan Penggugat Error In Persona karena Penggugat menarikTergugat IV sebagai pihak dalam perkara a quo, hal ini dikarenakanHalaman 24 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pat.G/2020/PN PmnTergugat IV bukanlah Pihak yang berwenang melakukan Pengadaan Tanah,melainkan kewenangan dari Pemerintah sebagaimana disebutkan dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan TanahBagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan sebagaiberikut:"Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan olehPemerintahBahwa Tergugat IV sebagai Kontraktor adalan Pemberi Jasa yangmelaksanakan pembangunan berdasarkan Kontrak/Surat PerjanjianPemborongan dengan Pengguna Jasa dalam hal ini PT.
PT HOLCIM INDONESIA Tbk,
Tergugat:
Kepala Kantor ATRatau BPN Kabupaten Cilacap
Turut Tergugat:
PT PERTAMINA Persero
156 — 53
Bahwa, tiba tiba pada tanggal 13 Agustus 2018 PemohonKeberatan menerima Surat Termohon Keberatan.. sebagai undanganHalaman 5 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 50/Padt.G/2018/PN Clpuntuk menghadiri musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian terkaitdengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna pembangunanRDMP RU IV Cilacap (Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi).18.
ditentukan, untukPemohon Keberatan datang menghadap kuasanya bernama Sri Setio Inantoro,Untuk Termohon Keberatan datang menghadap kuasanya bernama DiyanKusalawati, S.H., M.H., dan Turut Termohon Keberatan datang menghadapkuasanya bernama Yosi Ardilla, tersebut dimuka;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan yang diajukanoleh Pemohon harus diputuskan Majelis Hakim dalam batas waktu 30 (tiga puluhhari) sejak Permohonan didaftarkan sebagaimana diatur dalam Undang undangNo. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dansebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang TataCara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeridalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum makaMajelis Hakim tidak mengupayakan perdamaian antara para pihak melaluimediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan akan tetapi Majelis Hakimmenyarankan agar para pihak dapat melakukan upaya perdamaian
SUPRIYANTO, S.H., M.H.Di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi mengetahui permasalahan antara kedua belah pihakyaitu terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum; Bahwa proses pengadaan tanah sebagaimana telah diatur dalamUU Nomor 2 Tahun 2012; Bahwa secara umum / normative pengadaan tanah tentunya harusmendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 yang tertuang dalam Pasal33 UUD 1945 kemudian adanya UU Nomor 5 tahun 1960 tentangPeraturan Dasar PokokPokok
212 — 108
Tanah untuk Kepentingan Umum Tukad Undadan Waduk Muara Unda dan penyelesaian keberatan terhadap penetapanbentuk dan/atau besaran Nilai Ganti Kerugian mengacu pada ketentuansebagai berikut:1).
Perpres No. 71Tahun 2012 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres No. 148 Tahun2015, untuk Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Tukad Unda danWaduk Muara Unda diselenggarakan melalui 4 (empat) tahapan yaitu: a.perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. penyerahan hasil,sebagai berikut:1).Tahap Perencanaan Pengadaan TanahTahap Perencanaan dilaksanakan oleh pihak yang memerlukantanah yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahandan Kawasan Permukiman Provinsi Bali (Termohon Keberatan
Tanah untuk Kepentingan Umum Tukad Unda danWaduk Muara Unda adalah7).8).Sertipikat Hak Milik Nomor: 546/Desa Jumpai, Surat Ukur No.133/Jumpai/2014 tanggal 11 Agustus 2014, Luas 1300 m2, NIB:220601 18.00155;Sertipikat Hak Milik Nomor: 550/Desa Jumpai, Surat Ukur No.131/Jumpai/2014 tanggal 11 Agustus 2014, Luas 1150 m2, NIB:220601 18.00152;Termohon Keberatan Il menolak dalil angka 1 dan 3 Permohonantersebut diatas berdasarkan atas bukti, peristiwa, fakta dan alasansebagai berikut:1).Berdasarkan Peta
Tanah untuk Kepentingan Umum TukadUnda dan Waduk Muara Unda dapat dilaksanakan dengan baik;Halaman 42 dari 106 Putusan Perdata Gugatan Nomor 118/Pdt.G/2020/PN SrpBahwa berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2016 ditentukan sebagaiberikut:1).2).3).4).5).6).7).Pasal 1 angka 5: Keberatan adalah permohonan yang diajukansecara tertulis ke pengadilan oleh pihak yang berhak terhadapbentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkanMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian.Pasal 1 angka 4: Musyawarah Penetapan Ganti
Tanah untuk Kepentingan Umum Tukad Unda danWaduk Muara Unda;Menimbang, bahwa Pasal 38 ayat (1) UU No 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo Pasal 5Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2016 Tentang Tata caraPengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negendalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umummenyatakan Keberatan diajukan paling lama 14 (Empat belas) hari setelah hasilMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian, dengan
879 — 422
01, tidak diketahui pihak yang berhakmenerima ganti rugi, sehingga berdasarkan Pasal 48 ayat 1 huruf aPeraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007, ganti rugi atas tanah tersebutdititjokan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Kepala BPN Nomor 3tahun 2007, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan menerbitkanKeputusan Mengenai Bentuk Dan/Atau Besarnya Ganti Rugi dan DaftarNominatif Pembayaran Ganti Rugi, sebagaimana tersebut dalamKeputusan Panitia Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum KotaAdministrasi Jakarta Selatan Nomor : 197/1.711.37/D.Antasari/IV/14tanggal 20 Mei 2014 tentang Bentuk dan Besarnya Nilai Ganti Rugi AtasTanah, Bangunan dan/atau Tanaman dan/atau BendaBenda Lain YangBerkaitan Dengan Tanah Untuk Pengadaan Tanah yang TerkenaPembangunan Jalan Tol Depok Antasari Peta Inventarisasi No. 01 Seluas7.587 m2, Yang Berlokasi di Kelurahan Cilandak Timur, KecamatanCilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Daftar Nominatif(Lampiran Keputusan
Bahwa atas dasar Pasal 48 ayat 1 huruf a Peraturan Kepala BPN Nomor 3tahun 2007, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Adminitrasi JakartaSelatan meminta kepada TERGUGAT untuk mengajukan PermohonanPenitipan Uang Ganti Kerugian atas tanah yang menjadi Objek Perkarakepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana tersebut dalamSurat Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum KotaAdminitrasi Jakarta Selatan Nomor ; 205/1.711.37/SetP2T/D.Antasari/V/14 tanggal 21 Mei 2014 ;h.
PSP (maksudnya Putra Surya Perkasa/Penggugat Asal) perihal : Undangan Sosialisasi/ Inventarisasi PembebasanLahan Jalan Tol Depok Antasari, bukti P32, copy dari copy ;Hal. 43 Putusan No. 471/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.33.34.35.36.37.38.39.40.41.Surat Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota AdministrasiJakarta Selatan Nomor 877/1.711.37/Set P2T/D.
Tanah Untuk Kepentingan Umum KotaAdministrasi Jakarta Selatan, Nomor : 197/1.711.37/Set P2T/D.Antasari/V/14,bukti T4, sesuai dengan aslinya ;Surat Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota AdministrasiJakarta Selatan, Nomor : 205/1.711.37/Set P2T/D.Antasari/V/14, bukti T5,sesuai dengan aslinya ;Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 03/Cons/2014/PN.Jkt.Sel, bukti T6, sesuai dengan aslinya ;Surat Perintah Membayar Nomor : 03415/440357/2014, bukti T7, sesuaidengan aslinya ;Berita
59 — 31
Fotocopy Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (RencanaPembangunan Bandara Kulon progo D.I Yogyakarta) yang dikeluarkan PanitiaPengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara di Kulon progo saat soialisasipada tanggal 27 April 2016, selanjutnya diberi tanda (Bukti PV).6.
dengan nilai ganti rugi Rp. 0, (nol rupiah);Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan sebelumnya, tambak udangmilik Pemohon Keberatan tidak bertentangan dengan hukum dan untuk ituberdasarkan pasal 9 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yangmenyebutkan Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan denganpemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil, Majelis Hakim berpendapat bahwanilai ganti rugi Rp. 0, (nol rupiah) atas objek
pengadaan tanah yakni tambak yangdikelola dan dimiliki oleh Pemohon Keberatan adalah nilai yang tidak layak dan adil.Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 menempatkan asas kemanusiaandan asas keadilan sebagai asas dengan kedudukan lebih tinggi dari 10 asas yangmendasari Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, asas asas mana olehPembentuk Undang Undang a quo didefinisikan dalam penjelasan pasal 2 sebagaiberikut : Yang dimaksud dengan asas kemanusiaan adalah Pengadaan Tanahharus memberikan perlindungan
258 — 83
Bahan Rapat Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2012 yang ditanda- tangan Sekda (Drs.H.Umirtom) tanpa tanggal agenda rapat---------------------------------------------------------------------------------------8.
Surat Bupati OKU (yang ditanda-tangani Sekda Kab.OKU) No. 024/170/XI/2012 tanggal 14 Juli 2012 yang ditujukan kepada kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kab.OKU, tentang permintaan pendapat apakah TPU termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau bukan.------------------------------------------------------------------------------26.
Surat pengantar Kepala Dinas Sosial No. 024/111/XVII-1/2012 Tanggal 14 Maret 2012 perihal penyampaian proposal pengadaan tanah untuk kepentingan umum.124. Berita Acara Survey Lokasi untuk Pembangunan TPU Tanggal 11 April 2012, yaitu lokasi di Jalan Lingkar Belakang kantor Pemda Kab.OKU Kelurahan Kemelak Bindung Langit, dan tanah tersebut atas nama Basran AB.125. Data Survey lokasi lahan TPU. 126.
Pig.10.11.12.13.14.15.16.17.Pertimbangan tehnis pengadaan tanah untuk tahun 2012.Bahan Rapat Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2012 yangditanda tangan Sekda (Drs.H.UMIRTOM) tanpa tanggal agenda rapatSurat Bupati OKU (Ditandatangani Sekda mewakili yaitu Asisten Ill) No :05/146/XV/2012 tanggal 27 Juni 2012 yang ditujukan Kepada Lurah KemelakBindung Langit untuk menghadirkan Perangkat Kelurahan, toko Masyarakat,masyarakat Sekitar, terkait dengan rencana Pembangunan TPU, agendaSosialisasi
tanah untuk kepentingan umum atau bukan.Surat undangan dari ketua panitia pengadaan tanah TPU No.024/153/XV/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang ditujukan kepada anggota panitiaPengadaan Tanah (P2T) Kab.OKU dan Agenda rapat dilaksanakan pada hariJumat tanggal 27 Juli 2012.Tanda Terima Surat undangan rapat Anggota Panitia Pengadaan Tanah TUpada tanggal 27 Jui 2012.Daftar hadir rapat panitia pengadaan tanah TPU pada hari Jumat tanggal 27Jui 2012 bertempat diruang kerja Sekda Kab.OKU.Notulen rapat Panitia
Pig.8)10)11)12)13)14)15)16)tanggal 15 Mei 2012 tentang permohonan pertimbangan tehnis pertanahan yangditujukan Kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kab.OKU.Tanda terima Surat Bupati OKU masingmasing No.024/107/XV/2012 tanggal 7Mei 2012, No.024/106/XV2012 tanggal 15 Mei 2012, No.024/112/XV/2012 tanggal15 Mei 2012yang ditujukan kepada Kepala BPN Kab.OKU TentangPertimbangan tehnis pengadaan tanah untuk tahun 2012.Bahan Rapat Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2012 yangditanda tangan Sekda
/m2.119) Rencana Strategi 20112015 SKPD Dinsosnaker Kab.OKU.120) Rencana Kerja Dinsosnaker TA.2012.121)122) Proposal Pengadaan tanah untuk kepentingan Pembangunan TPU Kab.OKURencana Kerja Dinsosnaker TA.2013.tertanggal 12 Maret 2012.123) Surat pengantar Kepala Dinas Sosial No. 024/111/XVI1/2012 Tanggal 14 Maret2012 perihal penyampaian proposal pengadaan tanah untuk kepentingan umum.124) Berita Acara Survey Lokasi untuk Pembangunan TPU Tanggal 11 April 2012,Halaman 93 dari 159Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK
Bahan Rapat Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2012yang ditanda tangan Sekda (Drs.H.Umirtom) tanpa tanggal agendaLAPAl ~ 22 o= nan nnn nan nnn nan nnn en nn nen nnn nnn nnn nnn8.
268 — 105
berkepentingan dapat menghadirkansaksi ahli di bidang penilaian untuk didengar pendapatnya sebagai pembandingatas penilaian ganti kerugian, dalam perkara ini pihak berkepentingan yaituPemohon tidak menghadirkan saksi ahli melainkan hanya saksi dari masyarakatsekitar yang membeli tanah di daerah tersebut tahun sebelumnya untukkepentingan pribadi, maka saksi tersebut belumlah cukup untuk membuktikandalildalil keberatannya;Menimbang, bahwa dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untukkepentingan umum, seperti pengadaan
tanah untuk kepentingan umum yaitupembangunan jalan tol, dalam perkara ini, undangundang telah menentukanbahwa nilai ganti kerugian ditentukan oleh Penilai atau Penilai Publik, yangdimaksud dengan Penilai Pertanahan atau disebut Penilai adalah orangperseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesionalyang telah mendapat ijin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan telahHalaman 40 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 39/Padt.G/2020/PN Kagmendapat lisensi dari BPN untuk menghitung
Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014;Menimbang, bahwa dengan demikian meskipun Pemohon telahmemberikan bukti P17, dan P20 untuk menguatkan dalil keberatannya, tetapioleh karena bukti tersebut tujuan peruntukannya berbeda dengan peruntukanpenilaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka penilaiantersebut dapat diabaikan;Menimbang, bahwa hukum tanah nasional mengakui dan menghormatihak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, sertamemberikan wewenang yang bersifat
Terbanding/Tergugat I : KEPALA BPN RI. Cq. KETUA PELAKSANA PENGADAAN TNH PEMBANGUNAN JLN TOL CILEUNYI. SUMEDANG. DAWUAN
Terbanding/Tergugat II : KPUPR Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TNH JLN TOL CILEUNYI, SUMEDANG, DAWUAN
Terbanding/Tergugat III : KANTOR JASA PENILAI PUBLIK. KJPP
93 — 72
Penyelenggaraan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum, Pasal 63 Penetapan besarnya nilai gantikerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan TanahBerdasarkan Hasil dari Penilaian Jasa Penilai atau Penilai Publik , Dalamhal ini Tergugat IIl adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AdityaIskandar Dan Rekan, dimana penilaian dan perhitungannyadilakukan secara tidak benar dan tidak Professional, dalam arti mencederalHak Asasi Manusia, dimana Dasar Pertimbangan Peraturan PerundangUndangan Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum yang di Maksuddengan Azas Keadilan adalah memberikan jaminan penggantian yanglayak Kepada pihak yang berhak dalam proses Pengadaan Tanahtersebut, sehingga yang berhak tersebut mendapatkan kesempatanuntuk dapat membeli tanah pengganti;Bahwa, secara jelas dan nyata Gugatan Penggugat cukup beralasan danberdasarkan Hukum, mengingat hasil penilaian Tergugat III tersebut tidakHalaman 5 dari 39 Putusan Nomor 437/PDT/2019/PT.BDG.memenuhi kaidahkaidah Mekanisme jasa penilai yang
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2012 Junto Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 05Tahun 2012, tidak adanya dialog / tawar menawar terhadap besaran gantiHalaman 19 dari 39 Putusan Nomor 437/PDT/2019/PT.BDG.kerugian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tetapi adanyapenunjukkan Kantor Jasa Penilai Publik yang independen yang menurutPeraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2012 yang merupakanpelaksanaan ketentuan pasal 53 ayat (3) dan pasal 59 UndangUndang Nomor
IDA HERYANI, A.Mk
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
44 — 5
Menimbang, bahwa Pasal 2 huruf b Undangundang Nomor 2 tahun 12tentang Pengadaan tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umummengatur bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan Asas Keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layakkepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah sehinggamendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebihbaik, sehingga berdasarkan Asas keadilan diatas maka adalah adil apabilaPenggugat berhak atas hak Almarhum
279 — 192 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa selain itu, Judex Facti juga salah menerapkan Pasal 2 UndangUndang Pengadaan Tanah yang mengandung asasasas dalampelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena telahlalai menerapkan pemenuhan asasasas tersebut dalam PenetapanKonsinyasi yang mengabulkan Permohonan Konsinyasi a quo;Pasal 2 Undang Undang Pengadaan Tanah menyatakan:Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan asas:a. Kemanusiaan;b. Keadilan;c. Kemanfaatan;Halaman 11 dari 19 hal. Put.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARBIN NU'MAN, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MAKMUN, S.Pd.
158 — 68
Konawe Kepulauan sekaligus selaku anggotaPanitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten KonaweKepulauan tahun anggaran 2016 bersamasama dengan terdakwa IlMAKMUN, S.Pd selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana kebersihan,pemakaman dan kebakaran pada Dinas Lingkungan Hidup KabupatenKonawe Kepulauan dengan tujuan menguntungkan diri terdakwasendiriatau orang lain sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)atau suatu korporasi,telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang
Konawe Kepulauan sekaligus selaku anggotaPanitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten KonaweKepulauan tahun = anggaran 2016 sebagaimana tugas dantanggungjawabnya, telah melakukan perbuatan telah mengambil/menyelewengkan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk kepentinganumum yaitu peruntukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan nilaianggaran sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), yang merugikanHalaman 13 dari 44 halaman Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2020/PT KDIKeuangan Negara
91 — 14
Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No: 256/V/1994 tanggal 10 Mei 2004 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang;8. Asli Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (P2) No.419/PII/74 atas nama Drs. Abd. Hamid;9. Asli Akta Notaris dan PPATK Hj. Ira Adriana Adnan, SH No.20 Tanggal 14 Juli 2005 tentang Pernyataan Pemilikan atas tanah hak Garap (P2) Drs. Abdul Hamid Rahim;10.
Tanah untuk Kepentingan Umum dalam WilayahKotamadya Daerah Tingkat Il Ujung Pandang.Asli Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah (P2) No.419/PII/74atas nama Drs.
RIEFAD SUAIB, MSc, bersumpah menerangkan padapokoknya, bahwa :Saksi mengetahui pengadaan tanah untuk Pembangunan GedungCCC karena diberi tahu oleh Bidang Pengawasan saksi;Saksi hadir pada saat pertemuan karena saksi diundang sebagaiPanitiaIX untuk bidang Pengadaan dan sudah diberitahukan kalausaksi diundang untuk pantiaIX untuk kepentingan umum;Selain sebagai Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,saksi juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Bangunan mulaibulan Mei 2001 s/d September 2005
Saat itu Saksi termasuk Panitia IX yang lazim disebutPanitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ;Saksi sebagai Kepala Seksi Hakhak Atas Tanah pada Kantor BPNkota Makassar secara ex Officio menjadi Sekretaris Il dalampengadaan tanah.
Tanah untuk Kepentingan Umum dalam WilayahKotamadya Daerah Tingkat Il Ujung Pandang;Asli Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah (P2) No.419/PII/74atas nama Drs.
Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat SulawesiSelatan No: 256/V/1994 tanggal 10 Mei 2004 tentang PembentukanPanitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam WilayahKotamadya Daerah Tingkat Il Ujung Pandang;8. Asli Surat Ketetapan luran Pembangunan Daerah (P2) No.419/PIV74 atasnama Drs. Abd. Hamid;9. Asli Akta Notaris dan PPATK Hj.