Ditemukan 324 data
94 — 173
Nomor: PER.07/MEN/V/2010 tentangAsuransi TKI menyatakan bahwa Asuransi Pra penempatan wajib dibayarkan bagiCalon TKI yang telah dinyatakan lulus seleksi dan menandatangani perjanjianpenempatan di Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi bidang tenaga kerjaan.Yang melakukan pembayaran premi asuransi Pra penempatan yaitu PelaksanaPenempatan TKI, karena PPTKIS wajib mengikutsertakan C TKI/TKI yangdiberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi.
RIZKY PUTRADINATA,S.H.
Terdakwa:
Hj. MUHIBBAH ALIAS HABIBAH BINTI Alm. MARJAYA
427 — 314
Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN CkrTKI di luar negeriyaitu Bahwa untuk menempatkan warga negaraIndonesia bekerja di luar negeri, diatur dalam UndangUndang Nomor39 Tahun 2004 tentang PPTKILN, yang pelaksananya terdiri dari:satu Pemerintah, berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemerintahdengan Pemerintah negara Pengguna TKI (G to G) atau denganPengguna berbadan hukum (G to P) sebagaimana diatur Pasal 10,Pasal 11 dan Pasal 95 UU RI No.39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.kedua Pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS
274 — 175
. : 07/MeN/IV/2008, tanggal 21 April2008, yang dapat melakukan penyaluran tenaga kerja AKAD adalahinstansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaandan lembaga swasta yang berbadan hukum serta wajib memiliki suratpersetujuan penempatan yang selanjutnya disingkat SPP sedangkanyang dapat melakukan penyaluran tenaga kerja AKAN adalah lembagaSwasta berbadan hukum yang memiliki izin tertulis dari pemerintah yangbiasa disebut Pelaksana penempatan Tenaga kerja Indonesia Swasta(PPTKIS)
HARIANTO, SH
Terdakwa:
FARIDA MUHAMMAD als. IDA
93 — 38
- 1 (satu) lembar copyan Izin Operasional Kantor Cabang PPTKIS PT. Bukit Mayak Asri Nomor : 562/20/DPMPTSP/2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Rekrut (SPR) Nomor : TKT. 560 / 43 / PP.20 / 2019.
- 1 (satu) buah buku Register calon tenaga kerja PT. Bukit Mayak Asri.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas atas nama. FARIDA MUHAMMAD Nomor : 018/BMA/CAB-NTT/IV/2019.
- 1 lembar Surat Tugas atas nama. YERMIAS NGUNJU TALU Nomor : 07/ST/PT.BMA/V/2019.