Ditemukan 4026 data
76 — 18
Penyidik tanggal 5 Nopember 2010No.Pol.SP.Han/52/X1/2010/Resta sejak tanggal 6Nopember 2010 s/d 26 Nopember 2010 ;Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu~ mencantumkan informasi paling kini danakurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaanfungsi peradilan.
perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan denganberat bruto 62,6 gram, (enam puluh dua koma 6) sebagaimanahasil penimbangan barang bukti dari Perum Pegadaian CabangTapi Bandar tanggal 23 November 2010, Perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menelpon' temannyabernama LATIN (dpo) dengan mempergunakan HP Nokia seri 2100Pengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu~ mencantumkan informasi paling kini danakurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi
terdakwa agar tidak mencurigai ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Nopember 2010 sekirajam.19.00 wib datang aparat kepolisian menangkap terdakwa dansewaktu. dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paketNarkotika jenis ganja yang terbungkus kertas Koran di dalamkandang ayam milik terdakwa, Selanjutnya barang buktinarkotika jenis ganja tersebut diperiksa di LABOR BARESKRIMPengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu~ mencantumkan informasi paling kini danakurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi
PadangSelatan ; Bahwa sebelum penangkapan' terdakwa, saksi sudahberada ditempat kejadian sekitar 15 menit ; Bahwa terdakwa adalah sebagai penjual daun ganja ; Bahwa karena saksi telah memancing terdakwa denganPengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu~ mencantumkan informasi paling kini danakurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaanfungsi peradilan.
YOSERIZAL .SH NINIL EVA YUSTINA, SH.MHumPengadilan Negeri Padang berusaha untuk selalu~ mencantumkan informasi paling kini danakurat yang merupakan bentuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaanfungsi peradilan. Bila anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini yangseharusnya ada, namun belum tersedia maka harap segera hubungi melalui :Email : pnpadang@yahoo.co.idTelp : 0751 7054195Him. 13 dari 14 hlm. Putusan Pidana no. 17/Pid.B/2011/PN.PDG
16 — 4
Kecamatan Permata IntanKabupaten Murung Raya dengan Penghulu bernama Bawai.2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedangkan PemohonII berstatus perawan dan yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon IT yang bernama Badri, dan pernikahan itu juga dihadiri oleh orang banyak,1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
kepentinganhukum lainnya.8 Bahwa Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yangberlaku;Bahwa, berdasarkan alasan/dalildalil diatas, para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Muara Teweh segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan telah diubah kembali dengan UndangUndang Nomor 50tahun 2009, bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Pemohon;Memperhatikan segala ketentuan hukum syara dan peraturan perundangundangan lainya yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Meteora. .ccccdtes MMM sersresssresssssssesessssssesessessseees Rp 6.000.00Jumlah Rp 191.000,00Terbilang : (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
19 — 5
para Pemohon melangsungkan pernikahanmenurut agama Islam di Desa Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan KabupatenMurung Raya dengan Penghulu bernama Itil.2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedangkan PemohonII berstatus perawan dan yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya, oleh karenanyapara Pemohon membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Muara Teweh gunamendapat kepastian hukum dan untuk pengurusan Buku Akta Nikah serta kepentinganhukum lainnya.8 Bahwa Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yangberlaku;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Menimbang, bahwa perkara ini dalam lingkup perkawinan, dan sesuai denganPasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan telah diubah kembali dengan UndangUndang Nomor 50tahun 2009, bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Pemohon;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Meterai Rp 6.000.00Jumlah Rp 191.000,00Terbilang : (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
23 — 3
No.0734/Pdt.G/2016/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.0734/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 4
Permata Intan Kabupaten MurungRaya dengan Penghulu bernama Sabriansyah.2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedangkan PemohonII berstatus perawan dan yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungBidin yang bernama Bidin, dan pernikahan itu juga dihadiri oleh orang banyak, serta1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lody bin Isuk) dengan Pemohon II(Marunda binti Bidin) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2010 di Desa MuaraBakanon, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam persidangan yang dilangsungkan pada hari Kamistanggal 24 Maret 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadilakhir 1437 Hijriah,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
Meterat i eee eet eee c teeta ete tenets Rp6.000.00Jumlah Rp 191.000,00Terbilang : (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 3
Bahwa, akibat permasalahan tersebut Pemohon dengan Termohon telahberpisah tempat tinggal, Pemohon sekarang bertempat tinggal di alamatHal 2 dari 6 hal Putusan Nomor 576/Pdt.G/2018/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon Putusan yangseadiladilnya;Hal 3 dari 6 hal Putusan Nomor 576/Pdt.G/2018/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
QO.10 rep : 021384 3348 (ext, 318)faleDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
SirjoniHal 5 dari 6 hal Putusan Nomor 576/Pdt.G/2018/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIHal 6 dari 6 hal Putusan Nomor 576/Pdt.G/2018/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
97 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon menilai bahwa pasal ini tidakmengandung asas transparansi dan kepastian hukum serta akuntabilitasdalam menentukan besaran nilai maksimal untuk sebuah rumahkediaman yang layak;Bahwa Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara menyatakan bahwa: Keuangan Negara dikelolasecara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab denganmemperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bahwa definisi transparansi dalam mengelola anggaran negara, menurutMardiasmo dalam Kristianten (2006:45), menyebutkan bahwatransparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikaninformasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya pubikkepada pihak yang membutuhkan, yaitu. masyarakat. MenurutMardiasmo, tujuan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahanadalah:a. Salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat;b.
Upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraanpemerintahan yang baik dan mengurangi praktik korupsi, kolusi, dannepotisme (KKN);Sedangkan menurut Kriatianten (2006:31), transparansi akanmemberikan dampak positif dalam tata pemerintahan dan akanmeningkatkan pertanggungjawaban para perumus kebijakan, sehinggakontrol masyarakat terhadap para pemegang otoritas pembuat kebijakanakan berjalan efektif;Begitupun dengan prinsipprinsip transparansi yang dikemukakan olehHumanitarian Forum Indonesia
Hak untuk diberi informasi:Indikator transparansi dalam pengelolaan anggaran negara menurutKristianten (2006: 73) adalah:a. Kesediaan dan aksesibilitas dokumen;b. Kejelasan dan kelengkapan informasi:c. Keterbukaan proses;d.
Kerangka regulasi yang menjamin transparansi;Berdasarkan penjelasan pendapat para ahli diatas, maka dengan tidakditentukannya besaran maksimal nilai rumah bagi mantan Presidendan/atau mantan Wakil Presiden, sangat jelas dan terang bahwa haltersebut bertentangan dengan tujuan, prinsip, dan indikator transparansikeuangan Negara yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndang RINomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;Selain tranparansi, prinsip lain yang wajib dijunjung tinggi dalampengelolaan keuangan
14 — 4
No. 1429/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 1429/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda meer ree inakurasi Ti, fps SP 35 situs a tau.
21 — 3
No.263/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.263/Padt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda Taha. inakurasi aos Hash el, situs pe tau.
15 — 3
persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 27 Juli2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja dengan Nomor0623/Pdt.G/2016/PA.Bta tanggal 27 Juli 2016 mengemukakan dalil gugatansebagai berikut:Putusan Nomor0623/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
hal tersebut, Karena hal itu pula sehingga sering terjadiperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, kemudianetelah kejadian tersebut Tergugat tanpa pamit pergi meninggalkanPenggugat dan anak, dan sejak kepergiannya Tergugat tidak pernahPutusan Nomor0623/Pat.G/2016/PA.Bta. hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Menyatakan perkawinan Penggugat (Nama Penggugat) dan Tergugat (NamaTergugat) putus karena perceraian;Putusan Nomor0623/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta. hal.7 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Romzul Faiyad, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dalam sidangterbuka untuk umum, didampingi oleh para Hakim Anggota,Putusan Nomor 0623/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.10 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
21 — 4
Ramli.2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedangkan PemohonII berstatus perawan dan yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah saudara kandungPemohon II yang bernama Derson, dan pernikahan itu juga dihadiri oleh orang banyak,1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan
Mengabulkan permohonan para Pemohon;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Meteratcsecccsecerer Mee Mrereeereresessereresssseseceeeesereees Rp 6.000.00Jumlah Rp 191.000,00Terbilang : (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 4
Dalam hal Anda ager ee inakurasi inforpasi y8 Se Fide Gung Gorn la, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:emai: KEDANICElaan Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 1 DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
QO.10 teip : 021384 3348 (ext, 318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. 2. Menyatakan perkawinan Penggugat (Nama Penggugat) dengan Tergugat(Nama Tergugat) putus karena perceraian;3.
GO. 1 Telp : 021384 3348 (ext.318)se DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 577/Pdt.G/2018/PA Bta.aManaguQO.10 tepp : 021384 3348 (ext 318)iDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 577/Pdt.G/2018/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
29 — 3
No 42/Pdt.P/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Dalam hal Anda rage ee inakurasi Tit y8 Se situs pias Gung. seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Ema: KEDANICELaan aManagu QO.10 telp : 021384 3348 (ext.318)flDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No 42/Pdt.P/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
25 — 4
tunai, sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta NikahNomor 58/18/III/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu, tertanggal 2403tarusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:1O.IU Tep : 021384 3348 (ext.318)Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
No. 0403/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungs! peradilan.
No.0403/2016/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagal bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.0403/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.0403/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan pubiik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
16 — 4
Timur, wali nikah BapakKandung Penggugat, mas kawin berupa uang sebesar Rp. 20.000,(dua puluh ribu rupiah) tunai, sebagaimana tertera dalam Kutipan AktaNikah 573/50/V1I/2010, tertanggal 07 Juni 2010 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Buay MadangKabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu TimurDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
No 0567/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
25 — 5
No.036/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.036/Pdt.P/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
13 — 3
Selatan, wali nikah Bapak KandungPenggugat, mas kawin berupa Emas 1 suku tunai, sebagaimana terteradalam Kutipan Akta Nikah Nomor 14/11/1I/2003, yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OganKomering Ulu, tertanggal 13022003;Halaman 1 dari 6 halam Putusan No. 1062/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Desa Tanjung KariKecamatan Pulau Beringin Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,sedangkan Penggugat juga tidak betah tinggal bersama Tergugat di JalanKarimun Jawa Perum Indah Persada Nomor Blok B 0 6 KelurahanSukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar LampungHalaman 2 dari 6 halam Putusan No. 1062/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Baturaja melalui Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat kemudian memutuskansebagai berikut :Halaman 3 dari 6 halam Putusan No. 1062/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
isinya Penggugat sampai dengan batas waktu yangditetapkan tidak menambah lagi verskot biaya perkaranya;Bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini maka semua hal yang termuatdalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini;Halaman 4 dari 6 halam Putusan No. 1062/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
SURATMAN HARDIHalaman 6 dari 6 halam Putusan No. 1062/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
21 — 3
Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikah padatanggal 09 Agustus 2011 di Desa Way Heling Kecamatan LengkitiKabupaten Ogan Komering Ulu, wali nikah Bapak Kandung Penggugat, maskawin berupa Emas % suku tunai, sebagaimana tertera dalam DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor 241/12/VIII/2011, yang dikeluarkanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
No. 173/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
20 — 3
No. 37.Pdt.P/.2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda ager inakurasi inforppasi y8 SP Fie Gung GO la, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KEDaANICeladan Telp : 021384 3348 (ext.318)tr.fl!
No. 37.Pdt.P/.2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
21 — 4
No. 0810/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekan inakurasi infor da situs inijatau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: kpa niteraa n Walikarm dn a GUNG.
No. 0810/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 0810/Pdt.G/2017/PA.Btai p38 SP situs pias Gung seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :aManagu QO.10 teip : 021384 3348 (ext. 318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda ALEC inakurasi infor!
No. 0810/Pdt.G/2017/PA.Btai aye SPs situs pias Yotbiated seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :aManagu QO.10 telp : 021384 3348 (ext. 318)OR.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda ALEC inakurasi infor!