Ditemukan 320937 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2570 K/PID.SUS/2021
HUSNI BIN BAKUT (ALM)
930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki Putusan PT Kalimantan Timur :PP 4 TAHUN
Putus : 07-02-2017 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2445 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 7 Februari 2017 — SYAMSUDAR alias KODOK
296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa SYAMSUDAR alias KODOK, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 394/PID.SUS/2016/PT-MDN, tanggal 22 Agustus 2016, yang memperbaiki Putusan PengadiIan Negeri Rantauprapat, Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 27 Juni 2016, sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Putus : 19-09-2019 — Upload : 09-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2661 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — FIRMAN JAYA DACHI
226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa FIRMAN JAYA DACHI tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor81/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 2 April 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1963/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 16 Januari 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Putus : 07-10-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 K/MIL/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — SUTRIANA
4436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : SUTRIANA, Kapten Arh, NRP. 622252 tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 94-K/PMT-I/BDG/AD/X/2013 tanggal 21 Januari 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor : 27-K/PM I-01/AD/III/2013 tanggal 29 Juli 2013 tersebut sekedar mengenai penghapusan pidana tambahan
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer O1 Banda Aceh Nomor : 27K/PMI01/AD/III/2013, tanggal 29 Juli 2013, sekedar mengenai pidana tambahansehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan ;Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalampenahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer ;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat bandingsebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) ;4.
Putus : 18-11-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3640 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — ASNAN RUHDI
6731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 598/Pid.Sus/2019/PT MDN, tanggal 12 Juni 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3112/Pid.Sus/2018/PN Mdn, tanggal 27 Maret 2019 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
    Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor598/Pid.Sus/2019/PT MDN, tanggal 12 Juni 2019 yang amar selengkapnyasebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor3112/Pid.Sus/2018/PN Mdn, tanggal 27 Maret 2019, sekedar mengenaikualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagai berikut:1.
    waktu dan dengan cara menurut undangundang,oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki
    pidana yang dijatuhkan, hal demikiantidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatunkan pada prinsipnyamerupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevanyang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkanJudex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenaihal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut; Memperbaiki
Register : 24-01-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 10/Pdt.P/2018/PN Tjk
Tanggal 7 Februari 2018 — Pemohon:
LUHU LESTARI
226
  • Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki Identitas Paspor Pemohon nama N. Wayan Dewi Luhu Lestari yang seharusnya Luhu Lestari dan Memperbaiki Ixdentitas Paspor yaitu Tahun lahir yang tertulis di paspor 12 Juni 1992 yang seharusnya 12 Juni 1996 kepada Pemohon

    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut Hukum ;

Putus : 27-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 K/MIL/2016
Tanggal 27 Juli 2016 — TULUS RIYANTO
3511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-07 Balikpapan tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 58-K/ PMT-I/BDG/AD/VII/2015 tanggal 3 September 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor : 92-K/PM.I-07/AD/XII/2014 tanggal 21 Januari 2015 tersebut sekedar kualifikasi tindak pidana dan penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan;
    Memperbaiki putusan Pengadilan Militer I07 BalikpapanNomor : 92K/PM 107/AD/XII/2014 tanggal 21 Januari 2015,sekedar mengenai lama pidana pokok dan menghilangkanpidana tambahan sehingga amarnya berbunyi sebagaiberikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa beradadalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.3.
    pidanapenjaranya, dan tidak dipisahkan dari kehidupan masyarakat militer,keberadaan mantan Terpidana Narkotika di Kesatuan akan menggoncangkansendisendi ketertiban masyarakat militer dan adanya potensi menularkanpenyakit Narkotika kepada anggotaanggota Satuan lainnya, karenanyaterhadap Terdakwa dalam perkara in casu, harus dipisahkan dari kehidupanmasyarakat militer, untuk mencegah potensipotensi yang akanmenggoncangkan ketertiban disiplin masyarakat militer dihari kKemudian, danMahkamah Agung akan memperbaiki
    apa perbuatan pelakunya, sehingga kualifikasi perobuatan tersebutmenjadi jelas maknanya atau arah atau maksudnya, karenanya kualifikasidalam perkara in casu harus diperbaiki menjadi melakukan tindak pidana"Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonankasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer tersebut harus ditolak, namun demikianPengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 58K/PMTI/BDG/AD/VII/2015tanggal 3 September 2015 yang memperbaiki
    Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangHal. 10 dari 12 halaman Putusan Nomor 33 K/MIL/2016Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer padaOditurat Militer 07 Balikpapan tersebut ;Memperbaiki
    putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 58K/PMTI/BDG/AD/VII/2015 tanggal 3 September 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 07 Balikpapan Nomor : 92K/PM.I07/AD/XII/2014 tanggal21 Januari 2015 tersebut sekedar kualifikasi tindak pidana dan penjatuhanpidana pokok dan pidana tambahan, sehingga selengkapnya sebagai berikut :1.
Putus : 15-05-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 K/Mil/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — HENDRO
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDRO, Prada, NRP 31150282391094 tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 145-K/PMT I/BDG/AD/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 92-K/PM I-03/AD/VIII/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tersebut mengenai jenis pidana pengganti denda, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
    Perlindungan Anak juncto Pasal 26 KUHPM, UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HENDRO,Prada, NRP 31150282391094 tersebut; Memperbaiki
    Putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 145K/PMTI/BDG/AD/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Militer O3 Padang Nomor 92K/PM 03/AD/VIII/2018 tanggal 25Oktober 2018 tersebut mengenai jenis pidana pengganti denda, sehinggapidana yang dijatunkan kepada Terdakwa sebagai berikut:Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : penjara selama 5 (lima) tahun.
Putus : 25-10-2021 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3207 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 25 Oktober 2021 — Jaksa Penuntut Umum vs RIKI bin ABDURAHMAN
356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 138/PID SUS/2020/PT JMB tanggal 21 Januari 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN Srl tanggal 30 November 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Register : 30-12-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 664/Pdt.P/2020/PN Ptk
Tanggal 30 Desember 2020 — Pemohon:
NI PUTU WANA SUPUTRI VEDANTY
207
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir dan memperbaiki nama Ibu Kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Sidorejo Kecamatan Jabung, seharusnya Sidorejo Lampung Timur dan memperbaiki penulisan nama ibu kandung Pemohon yang semula tertulis Ni Luh Putu Sukarni yang seharusnya Ni Luh Putu Sukarmi;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas
Register : 15-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 22/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Tanggal 20 Juni 2017 — JUNAIDI .S.SOS
7040
  • MEMPERBAIKI SEKEDAR PIDANA DAN MENGUATKAN SELEBIHNYA
Register : 22-06-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PT BENGKULU Nomor 45/Pid.Sus/2018/PT.BGL
Tanggal 12 Juli 2018 — RISKI FIRMANDA SYAHPUTRA
3115
  • MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR : 117/Pid.Sus/2018/PN.Bgl
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri BengkuluNo 117/Pid.Sus/2018/PN Bgl tanggal 24 Mei 2018 sepanjangmenyangkut Pidana pengganti denda sehingga amarnya berbunyisebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riski FirmandaSyahputra bin Nurul Ichsan Amir dengan PidanaPenjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan danDenda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidakdibayar oleh Terdakwa akan diganti dengan Pidanapenjara selama 1 (satu) bulan
Putus : 17-06-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 12/ Pid /2013 / PT BABEL
Tanggal 17 Juni 2013 — SIU MIE Als. AMICHAI Binti THEN YUN
5714
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 144/Pid.B/2012/PN.TDN
    tersebut haruslah diperbaiki sepanjang mengenai pidanayang dijatuhkan terhadap terdakwa sedangkan amar putusan selebihnya dikuatkan,sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, makakepadanyadibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;Mengingat Pasal 378 KUHP dan segala peraturan perundangundangan lain yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; Memperbaiki
Register : 26-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 26-04-2018
Putusan PT BENGKULU Nomor 28/PID.SUS/2018/PT.BGL
Tanggal 18 April 2018 — ERI WIJAYA BIN MASFAR MALIK
2411
  • MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 17/Pid.Sus/2018/PN.Bgl
    bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanyadibenani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkatbanding akan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat serta memperhatikan , ketentuan pasal 112 ayat 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika danUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum; Memperbaiki
Register : 27-11-2012 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 18-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 152/PDT/2012/PT PBR
Tanggal 25 April 2013 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : Direktur Utama PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Terbanding/Pembanding/Penggugat : CHRIST WINDREIS
Turut Terbanding/Tergugat : ERNAWATI BAKAR
Turut Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia c/q Menteri Keuangan Republik Indonesia c/q Direktur Jenderal Kekayaan Negara c/q Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang c/q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.
7330
  • Memperbaiki

    Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo UndangUndang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, dan ketentuan pasal199 dan 293 RBg serta ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIMenerima permohonan banding dari Penggugat Dalam Konpensi/TergugatDalam Rekonpensi/Pembanding I/Terbanding dan permohonan bandingdari Tergugat Dalam Konpensi/Turut Tergugat Rekonpensi /Terbandingl/Pembanding II ;Memperbaiki
Putus : 02-05-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1302 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 Mei 2019 — ZULKIFLI alias KIFLI bin ANWAR HAKIM, dkk
10419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 481/PID. SUS/2018/PT MKS tanggal 29 Oktober 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 50/Pid. Sus/2018/PN Mjn (Narkotika) tanggal 2 Agustus 2018 tersebut (khusus terhadap Terdakwa I) mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan
    ZULKIFLIalias KIFLI bin ANWAR HAKIM tersebut: Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 2 Agustus 2018,Nomor : 50/Pid.Sus/2018/PN Mjn yang dimintakan banding tersebutkhususnya untuk Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnyasebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa . ZULKIFLI alias KIFLI bin ANWARHAKIM tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana menguasalNarkotika golongan bukan tanaman, membebaskan ia oleh karenaitu dari dakwaan tersebut:2. Menyatakan Terdakwa .
    Sus/2019yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Mjn (Narkotika) tanggal 2 Agustus 2018 tersebut (khususterhadap Terdakwa ) mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti danlamanya pidana yang dijatuhkan;Menimbang bahwa karena para Terdakwa dipidana, maka dibebaniuntuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi:Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 481/PID.SUS/2018/PT MKS tanggal 29 Oktober 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Majene Nomor 50/Pid. Sus/2018/PN Mjn (Narkotika)tanggal 2 Agustus 2018 tersebut (khusus terhadap Terdakwa I) mengenaikualifikasi tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yangdijatunkan menjadi :Menyatakan Terdakwa .
Putus : 07-03-2011 — Upload : 22-08-2011
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor PUT- 17 /K/PMT-I/BDG/AL/II/2011
Tanggal 7 Maret 2011 — SUKOCO Kopda Nav / 84402 Anggota Satma Lanal Batam
3117
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 127
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Il 03Padang Nomor : 127 K / PM I03 / AL / XII /2010, tanggal 27 Januari 2011, sehingga menjadiPidana Penjara : selama 2 (dua) tahun 6(enam) bulanMenetapkan selama waktu21Terdakwa menjalani penahanandikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkanPidana tambahan : Dipecat dari dinasMiliterMenguatkan Putusan Pengadilan Militerl I03 Padang Nomor : 127 K/ PMI03 / AL / XII /2010 tanggal 27 Januari 2011, untuk selebihnyaMembebankan biaya perkara pada Tingkat Bandingkepada
Register : 01-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PT BENGKULU Nomor 47/Pid.Sus/2016/PT BGL
Tanggal 15 September 2016 — ASEP FEBRIYANDI BIN NAJIB (ALM)
5615
  • MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. BENGKULU NOMOR : 161/PiD.Sus/2016/PN Bgl
    ,haruslah dihukum dengan hukuman yang dipandang memenuhi rasakeadilan menurut hukum dan masyarakat pada umumnya;Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman yang tidak terlalu ringan danjuga tidak terlalu berat adalah merupakan penghukuman yang dipandang adil,dengan maksud selain menjadi pelajaran bagi Terdakwa, juga diharapkanmenjadi efek jera baik bagi Terdakwa maupun terhadap pelaku kejahatanNarkotika lainnya;Menimbang, bahwa dengan alasanalasan sebagaimana tersebut diatas,maka Pengadilan Tinggi akan memperbaiki
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Nomor161/Pid.Sus/2016/PN.BKL, mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa;3. Menghukum Terdakwa ASEP FEBRIYANDI Bin NAJIB (Alm) oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga)Bulan;4.
Register : 03-11-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052 PK/Pdt/2020
Tanggal 22 Februari 2021 — EVELOPMENT FINANCE CORPORATION (DFC) lawan FRANSISCO NORIEGA MALAWE dan PT TUCAN PUMPCO SERVICE INDONESIA, dkk
418284
  • - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DEVELOPMENT FINANCE CORPORATION (DFC) dahulubernama OVERSEAS PRIVATE INVESTMENT CORPORATION (OPIC)tersebut; - Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3545 K/Pdt/2018tanggal 18 Desember 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan TinggiDKI Jakarta Nomor 587/PDT/2017/PT.DKI tanggal 8 November 2017yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor133/Pdt.G/2013/PN Jkt.
    Nomor 1052 PK/Pdt/2020 2017, dengan amar sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Tergugat III;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 133/Pdt.G/2013/PN Jkt.
    dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti dengan saksama alasan peninjauan kembali tanggal 30 April 2020dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 26 Juni 2020 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti, ternyata buktibukti yang diajukan dapatditerima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembalitentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dapatdibenarkan oleh karena putusan Judex Juris yang memperbaiki
    1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali DEVELOPMENT FINANCE CORPORATION (DFC) dahulubernama OVERSEAS PRIVATE INVESTMENT CORPORATION (OPIC)tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3545 K/Pdt/2018tanggal 18 Desember 2018 yang memperbaiki
    putusan Pengadilan TinggiDKI Jakarta Nomor 587/PDT/2017/PT.DKI tanggal 8 November 2017yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor133/Pdt.G/2013/PN Jkt.
Register : 13-04-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2634 K/PID.SUS/2022
Tanggal 13 Juli 2022 — Nova Perdana Rizkiawan Alias Jimbon Bin Anggoro
349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1535/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 17 Januari 2022 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Surabaya Nomor 2156/Pid.Sus/2021/PN Sby tanggal 2Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;