Ditemukan 7606 data
PT TRI MITRA LESTARI
Tergugat:
1.ADE PERMATA PUTRA
2.MUSA SITEPU
3.JOHANES MATIUS GINTING
115 — 15
HubunganKerja terhadap Tergugat 2 sejak tanggal 7 Agustus 2020 dan Tergugat 3 padatanggal 12 Agustus 2020, dikarenakan Tergugat II dan Tergugat III telahmelakukan tindakan intimidasi pengancaman kepada atasannya, dan Penggugatbersedia membayarkan kepada Para Tergugat uang pisah antara lain :a.
Sudah terjawab yaitu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKB yangmasih berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan perundangundagan.Menimbang, bahwa dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja yangdilakukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat adalah Pemutusan HubunganKerja yang tidak sesuai dengan PKB maupun peraturan Perundangundanganmaka pokok Permasalahan yang kedua yaitu Apakah Para Tergugat berhakmendapatkan Hakhak normative yang dituntutnya?
HubunganKerja yang dilakukan oleh Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi adalahuntuk menuntut hak Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi yaitu berupauang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti kerugian, upahproses, bonus tahunan, Para Penggugat Rekovensi adalah karyawan tetap diperusahaan milik Tergugat Rekovensi yakni PT.
Trimitra Lestari dengan lamanyamasa kerja yang bervariasi sebagaimana disebutkan dalam dalil posita gugatanpoint 4 (empat), menurut Para Penggugat Rekonvensi, Pemutusan HubunganKerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi adalah Pemutusan HubunganKerja sepihak karena Tergugat Rekonvensi tidak setuju Para PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi bergabung dan atau membentuk Serikat BuruhSeluruh Indonesia (SBSI) dan Tergugat Rekonvensi tidak memberikan hakhakPara Penggugat Rekonvesi sebagaimana yang
HubunganKerja sepihak, dan menurut Majelis Hakim adalah termasuk Pemutusan hubungankerja dengan alasan efisiensi, maka Ssesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yangmenyatakan Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/oburuh, karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2(dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa(force madjeur)tetap karena melakukan efesiensi, dengan ketentuan pekerja/
Gunawan
Tergugat:
PT. MIDA MAS PERKASA
78 — 52
sopir dengan Upah sebesarRp. 3.875.000, (Tiga Juta Delapan Ratus Tujuhpuluh Lima Ribu Rupiah);Bahwa Penggugat pada tahun 2019 sering sakit dan jin tidakmasuk bekerja;Bahwa karena sakit dan sering ijin tidak masuk bekerja, maka Tergugatmerekomendasikan untuk ke dokter yang ditunjuk oleh Tergugat dan danpada tanggal 17 Desember 2019 hasil pemeriksaan yang ditunjuk olehTergugat menyimpulkan bahwa Penggugat tidak sehat dan didapatkanpenyakit Hipertensi;Bahwa atas penyakit tersebut Penggugat ditawari Pemutusan
HubunganKerja (PHK) oleh Tergugat /untuk mengundurkan diri dan ditawari uangKompensasi sebesar Rp.20.000.000, (Dua puluh juta rupaiah) akantetapi ditolak olen Penggugat;Bahwa tindakan Tergugat mem PHK Penggugat dalam keadaan sakitadalah perbutan melawan Hukum, mestinya Tergugat memerintahkankepada Tergugat yang dalam keadaan sakit untuk istirahat dan digaji/diupah sesual pasal 93 ayat 3 Undangundang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan :a.
Bahwa, di sisi lain sebagaimana tersebut dalam Alinea (2) halaman (1)Surat Gugatan Penggugat, mengutarakan dalam gugatannya adalahgugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dengan inihendak mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap ....ll. PETITUM TIDAK SEJALAN DENGAN DALIL GUGATAN :3.
kompensasi sebesar Rp.20.000.000, (Dua puluh juta rupiah),tetap yang benar adalah sebesar 4 (empat) kali gaji sebagaimanapernah disampaikan oleh Tergugat dalam Pendapat Pengusaha AnjuranMediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintan KotaSurabaya No.34/PHI/III/2020 Tanggal 05 Maret 2020, mengingat kondisidan kemampuan Perusahaan Tergugat saat ini yang merugi dan tidakoperasional ;Bahwa, Tergugat menolak dalil Penggugat sebagaimana nomor (5) dannomor (6) Dalam Pokok Perkara, oleh karena Pemutusan
HubunganKerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dengan pertimbanganalasan mendesak karena kondisi Penggugat yang sakitsakitan dandapat membahayakan keselamatan diri Penggugat sendiri dan oranglain, mengingat Penggugat sebagai sopir di Perusahaan Tergugat ;Bahwa, Tergugat menolak dalil Penggugat nomor (7), oleh karenaPermohonan Sita Jaminan Penggugat yang tidak dapat menyebutsecara rinci identitas yang melekat pada barang, tentulah dianggapsebagai permohonan yang kabur objeknya sehingga seharusnyatidaklah
53 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat tidak pernah memberikan surat peringatan baik yangpertama maupun terakhir sebelum melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Penggugat; Bahwa tindakan Tergugat jelas bertentangan dengan Pasal 161 ayat1 Jo.
Bukan pelanggaran tingkat IV sebagaimanadimaksud dalam pertimbangan Judex Fact;Alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalamperkara in casu telah diuraikan dalam Surat Pemutusan HubunganKerja (Bukti T 16) dan uraian dalam Jawaban Pemohon Kasasidahulu Tergugat dalam butir 7.1 s/d 7.5 dan butir 10.1 s/d 10.2;Adapun pelanggaran tingkat V sebagaimana dimaksud dalam perkara aquo adalah pengulangan pelanggaran tingkat IV yang dilakukanTermohon Kasasi dahulu Penggugat antara lain:1) Terlambat
T 12 / ada aslinya);Ketiga pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam perkara in casuadalah merupakan semua jenis penggaran tingkat IV, sebagaimanadiatur dalam Peraturan Perusahaan Pasal 143 ayat (8) sub 4 huruf(k) dan (v) serta Pasal 143 ayat (8) sub 4 huruf (e);Pelanggaran tingkat IV yang dilakukan secara berulang dalam waktuyang hampir bersamaan merupakan pelanggaran tingkat Vsebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (8) sub 5 huruf o PeraturanPerusahaan;Sanksi terhadap pelanggaran tingkat V adalah Pemutusan
HubunganKerja Tanpa Pesangon (Peraturan Perusahaan Pasal 44 ayat (9);Hal. 9 dari 13 hal.Put.Nomor 119 K/Pdt.SusPHI/20151)Sebagai masukan untuk pertimbangan Majelis Hakim Kasasi dalammemeriksa dan memutus perkara a quo, dengan ini PemohonKasasi dahulu Tergugat menguraikan mengenai pelanggaran tingkatV berupa pengulangan pelanggaran tingkat IV yang dilakukanTermohon Kasasi dahulu Penggugat yang saling berhubungan dansaling terkait, sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 7 Januari 2011, Termohon Kasasi
77 — 16
Hal mana berdasarkan Pasal 1 angka 17 jo angka 1UU No. 2 tahun 2004, menyatakan perselisihan Pemutusan HubunganKerja dapat diajukan pada pengadilan hubungan industrial.Pasal1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 menyatakan:Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentukdilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili,dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.Pasal 1 angka 1:Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan
Bahwa gugatan ini adalah Gugatan Perselisihan Pemutusan HubunganKerja antara Penggugat (Sdr. Marjuni dan Agus Sri Mulyono) denganTergugat (PT. Pesona Graha Semerbak );.
Pesona Graha Semerbak (Didi Hasan Kustarjo) dengannomor surat No. 022/DIR/PGS.BKS/IV/2015 tentang Pemutusan HubunganKerja (PHK) tertanggal 2 April 2015 terhadap Sdr. Marjuni (Bukti P1) dantertanggal 9 April 2015 terhadap Agus Sri Mulyono (Bukti P2);. Bahwa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini telah menempuhperundingan bipartit, tetapi hasil perundingan bipartit dimaksud pada intinyatelah gagal; Halaman 3 dari 40 halaman, Putusan Nomor: 94/Pat.SusPHI /2017/PN.Bdg10.11..
Bahwa Penggugat menghendaki Tergugat memiliki tanggungjawab hukumterkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, karena Pemutusan HubunganKerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat telah nyata menimbulkankerugian RIIL dan FATAL terhadap Penggugat, dikarenakan Penggugatkehilangan sumber penghidupan (diberhentikan dari pekerjaan tanpakesalahan) dan hakhak Penggugat yang merupakan kewajiban Tergugatmasih ditahan secara melawan hukum oleh Tergugat, serta Penggugatmasih harus menanggung beban biaya dalam proses
isianjuran, akan tetapi Tergugat dalam penawarannya tetap memberikankompensasi yang nilainya dibawah ketentuan peraturan perundangundanganyang ditolak Para Penggugat, juga dalam Risalah Mediasi dinyatakan Tergugatmenolak isi Anjuran, maka Majelis Hakim berkesimpulan Pemutusan HubunganKerja antara Tergugat dan Para Penggugat belum terlaksana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat tindakan PHK yang dilakukan Tergugat tertanggal 2dan 9 April 2015 terhadap
85 — 17
Hal ini jelas menggambarkan bahwa Penggugattelah inkonsistensi dalam menguraikan dalildalil gugatannya;Bahwa benar Tergugat telah memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat padatanggal 27 Juli 2009 sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemutusan HubunganKerja tertanggal 27 Juli 2009 (Surat PHK 27 Juli 2009) yang disebabkan berbagaisikap Penggugat sendiri yang telah secara tegas dan nyata melakukan berbagaitindakan yang melanggar Peraturan Perusahaan yang berlaku pada saat itu yaituPeraturan Perusahaan
HubunganKerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 27 Juli 2009 dengan alasan :1 Pada tanggal 27 Juli 2009 Tergugat memanggil Penggugat dengan menyerahkan 2(dua) buah amplop yang terdiri dari satu amplop berisi surat Pemutusan HubunganKerja dan satu amplop lagi berisi 5 (lima) lembar Surat Peringatan.2 Bahwa setelah mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepadaPenggugat tersebut, Tergugat memblokir Aakses Computer yang ada di MejaPenggugat den secara lisan di perintahkan kepada
HubunganKerja (PHK) terhadap Penggugat sudah beralasan hukum?
HubunganKerja.
(Lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mengajukan PemutusanHubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat ke Lembaga Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial (LPPHI) berdasarkan Pasal : 151 (3) pasal : 152 ayat (1) UndangUndang No. 13 tahun 2003, maka sesuai dengan pasal : 155 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang No. 13 tahun 2003 juga telah dikatakan bahwa Pemutusan HubunganKerja (PHK) tanpa Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan
410 — 283 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sri RejekiMebelindo yang dirasa mengganggu jalannya roda perusahaan, kemudianTerdakwa memberhentikan dengan cara melakukan Pemutusan hubungankerja (PHK) terhadap saksi M. Jakfar berserta 107 (seratus tujuh) oranganggota FSPMI PT. Sri Rejeki Mebelindo sehingga mengakibatkan saksi M.Jakfar beserta 107 (seratus tujuh) orang anggota FSPMI PT. Sri RejekiMebelindo yang lain tidak dapat lagi ikut dalam kegiatankegiatan yangdilakukan oleh FSPMI PT.
No. 2014 K/Pid.Sus/2012dimana selaku Penggugat yang mengajukan Pemutusan hubungankerja adalah Nur HASAN DKK, sedangkan PT. Sri Rejeki MebelindoSelaku Tergugat, yang amar putusannya antara lain : menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus sejak tanggal 30 Mei 2008;. Pengadilan hubungan Industrial No. 03/G/2010/PHI.Sby tanggal 10Mei 2010 Jo.
Mahkamah Agung RI No. 700 K/Pdt.Sus/2010 tanggal29 September 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,dimana selaku Penggugat yang mengajukan Pemutusan hubungankerja adalah Malik dan Nur Kholis yang Merupakan Saksi Pelaporpidana dalam perkara ini, sedangkan PT.
Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungankerja dengan pekerja/ourun setelah memperoleh penetapan/putusan dari Lembaga/Pengadilan hubungan Industrial;152 (3) = Penetapan atas permohonan pemutusan hubungankerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaianperselisinan hubungan industrial, jika ternyata maksud untukmemutuskan hubungan kerja telah dirundingkan tetapiperundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan*; Bahwa JPU sama sekali tidak mengajukan alat bukti surat yangmenyatakan Terdakwa
telah melakukan Pemutusan hubungankerja, sehingga amar putusan Judex Facti yang menyatakanTerdakwa telah melakukan Pemutusan hubungan kerja, nyatanyata Judex Facti telah ikut salah dalam menerapkan hukumpembuktian dan bahkan amar putusan Judex Facti tersebutnyatanyata bertentangan dengan amar putusan Pengadilanhubungan Industrial, dimana yang mengajukan gugatanPemutusan hubungan kerja adalah para Pekerja/Saksi Pelaporsendiri selaku Penggugat dan bukan Terdakwa yang melakukanPemutusan hubungan kerja
118 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat tidak berkeberatan terhadap anjuran dari Dinas TenagaKerja Kabupaten Malang tersebut sekedar mengenai pemutusan hubungankerja antara Penggugat dan Tergugat serta surat pengalaman kerjaPenggugat, akan tetapi Penggugat sangat berkeberatan denganperhitungan uang pesangon yang sudah seharusnya diterima olehPenggugat karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (5)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;7.
Upah proses pemutusan hubungan kerja Penggugat terhitung sejak bulanMei 2014 s/d bulan April 2015 yakni = Rp.4.000.000, x 11 bulan =Rp44.000.000,;Sehingga total kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepadaPenggugat secara tunai dan sekaligus sampai dengan bulan April 2015seluruhnya sejumlah Rp.149.800.000, (seratus empat puluh sembilan jutadelapan ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses pemutusan hubungankerja Penggugat (berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
hubungankerja.
Akan tetapi dalam petitum meminta untuk dilakukanpemutusan hubungan kerja, sebagaimana tertuang dalam dalil Penggugatyang menyatakan tidak keberatan dengan adanya pemutusan hubungankerja (PHK) angka 6 dalam dalil surat gugatan Penggugat, maka petitumnyabukan menyatakan meminta untuk diPHK namun seharusnya adalahmeminta haknya saja, oleh karena perihal gugatannya juga adalahperselisihnan hak sebagaimana juga diamini olen Pegawai Mediator dalampendapat mediator dalam surat anjurannya bukan perihal
Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapatkekuarangan, hakim meminta Penggugat untuk menyempurnakangugatannya;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat adalah perselisihanpemutusan hubungan kerja dengan tuntutan hakhak pemutusan hubungankerja kepada pekerja yang bernama Rachmat dengan demikian gugatanPenggugat sesuai ketentuan Pasal 83 Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 maka eksepsi Tergugat bahwa Penggugat kabur dinyatakan ditolak
75 — 14
Bahwa tuduhan Tergugat seperti yang tertera pada surat pemutusanhubungan kerja yang menyatakan Penggugat telah menggunakan uangsetoran Loket PPOB PPID 101 sejak bulan Juli 2015 sampai denganbulan September 2015 telah ada penyelesaian / pengembalian uangtersebut dari Penggugat kepada Tergugat.Bahwa Penggugat telah menerima surat pemutusan hubungan kerja dariTergugat pada tanggal 22 September 2015.Bahwa tindakan Tergugat yang tetap melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Penggugat tanoa adanya penetapan
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat adalah bukan sepenuhnya disebabkan oleh kesalahanPenggugat, untuk itu sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 1UndangUndang Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan jopasal 27 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan ganti kerugian diperusahaan, maka Penggugat menuntut kepada Tergugat untukmembayar hakhak Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungankerja tersebut berupa :a.
Penggugat yangmelanggar Perjanjian Kerja PKWT No.55.KKWT/230/SKW/IV/2015 yang berlakumulai Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 April 2016 (Bukti T5) pasal 8 ,pasal 9.3, pasal 9.4, sebagaimana diuraikan tsb diatas yaitu Penggugat telahmemakai uang setoran milik Tergugat untuk kepentingan pribadi sebesar Rp13.677.574, maka kepercayaan Tergugat kepada Penggugat telah menjadihilang karenanya.Menimbang, bahwa sebagai akibat hilangnya kepercayaan Tergugatkepada Penggugat dan kemudian dilanjutkan dengan Pemutusan
HubunganKerja (PHK), (Bukti T7) dengan pembayaran uang sejumlah Rp 2.700.000, (duajuta tujuh ratus ribu rupiah) yang disitilahkan sebagai uang ongkos pulangkampung, atas dasar tidak dipenuhinya lagi kewajiban Penggugat kepadaTergugat sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor55.KKWT/230/SKW/IV/2015 yang berlaku mulai Maret 2015 sampai dengantanggal 31 April 2016 (Bukti T5) pasal 8 , pasal 9.3, pasal 9.4 adalah PemutusanHubungan Kerja (PHK) yang berdasarkan hukum, karenanya dapatdipertimbangkan.Menimbang
171 — 32
kedua belah pihak;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang bahwa penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Agustus2010, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industiral padaPengadilan Negeri Bandung, pada 23 Agustus 2010, dengan register No. 146/G/2010/PHI/PN.Bdg, telah mengajukan halhal sebagai berikut :Anjuran Tertulis;Mediator Hubungan Industriale Bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pencatatan Perkara PerselisihanHubungan Industrial yaitu mengenai perselisihan terhadap Pemutusan
HubunganKerja, dan memilih penyelesaian melalui proses Mediasi.e Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat dalam proses Mediasi tidak tercapaikesepakatan penyelesaian, maka Mediator Hubungan Industrial telahmengeluarkan Anjuran tertulis dengan surat Nomor : 567/171/HISyaker/1/2010tanggal 28 Januari 2010. yang pada pokoknya menganjurkan ; hubungan kerjaanatara sdri.
(Bukti P10).Bahwa Tergugat pada tanggal 26 Agustus 2009 telah mengeluarkan SuratKeputusan Nomor : 022/MEISK.PHK/VIII/2009 tentang Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap Penggugat, dikarenakan Penggugat MANGKIR selama 5HARU KERJA BERTURUTTURUT (dari tanggal 20 Agustus 2009 sampaidengan tanggal 25 Agustus 2009) TANPA KETERANGAN SECARATERTULIS.
Muramoto ElektronikaIndonesia periode 20072009 jo pasal 168 ayat (1) UU 13 tahun 2003 makaTERGUGAT menganggap PENGGUGAT telah mengundurkan diri sendiriterhitung tanggal 26 Agustus 2009.Bahwa dengan telah dikeluarkannnya Surat Keputusan Pemutusan HubunganKerja terhadap PENGGUGAT karena dikualifikasikan mengundurkan diriterhitung sejak 26 Agustus 2009 maka TERGUGAT tidak ada kewajiban unutkmemebayar upah PENGGUGAT.
Muramoto ElektronikaIndonesia periode 20072009.T10 Surat Keputusan Direksi No. 16/SKDir/MEI/II/2009 tentang Sistem PengupahanKaryawan tahun 2009 tertanggal 17 Frbruari 2009T11 Surat Keputusan Direksi No. 15/SKDir/MEI/I/2008 tentang Kalender Kerja PT.Muramoto Elektronika Indonesia tahun 2009 tertanggal 4 Desember 2008T12 Surat Keputusan 0. 022/MEISK.PHK/VIII/2009 tentang Pemutusan HubunganKerja terhadap saudari Esther Farah tertanggal 26 Agustus 209.Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan 2 (dua
30 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
uraianpositanya dan terkesan menutupi kejadian yang sebenarnya pada diri Penggugat;Bahwa sebelum masalah ini masuk dan didaftar di Pengadilan HubunganIndustrial (PHI) ada yang namanya anjuran yang dilakukan di Dinas Sosial danTenaga Kerja di Jalan Wahid Hasyim Medan, yang dalam kesimpulannya telahdiberikan anjuran dan hal ini oleh Penggugat tidak ada diuraikan dalam dalilgugatannya, akan tetapi dengan mengemukakan dalil gugatan dengan prestasikerja yang baik, kemudian Tergugat memberikan Surat Pemutusan
HubunganKerja (PHK);e Bahwa uraian dalil gugatan yang diajukan secara juridis formil tidak lengkap dantidak sempurna, dengan demikian secara juridis formil gugatan Penggugat dapatdikwalifisir sebagai gugatan yang tidak lengkap dan kabur (obscuur libel);e Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas maka secara juridis formilcukup alasan bagi Majelis Hakim Yth, untuk menolak gugatan Penggugatseluruhnya dan atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard );Bahwa terhadap gugatan
Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karenapemutusan hubungan kerja; Menghukum Tergugat membayar hakhak Penggugat akibat pemutusan hubungankerja sebesar Rp 40.112.686,00 (Terbilang : empat puluh juta seratus dua belasribu enam ratus delapan puluh enam Rupiah); Membebankan kepada negara untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu Rupiah) Menolak gugatan Penggugat untuk selain
197 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungankerja kepada Para Penggugat sebesar:Penggugat I:e Uang pesangon 9 x Rp2.235.893,00 =Rp20.123.037,00;e Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp2.235.893,00 =Rp 8.943.572,00;+Jumlah =Rp29.066.609,0e Uang penggantian hak perumahan serta pengobatandan Perawatan 15% x Rp29.066.609,00 =Rp 4.359.991 ,00;Total =Rp33.426.600,00;(Tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah);Penggugat II:e Uang pesangon 9 x Rp2.235.893,00 =Rp20.123.037,00
demikian tepat Judex Facti bahwa Tergugat yang tidakmelakukan pemanggilan bekerja kepada Penggugat I, Penggugat Il,Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V, maka Tergugat sudah tidakmenghendaki hubungan kerja dilanjutkan kembali dan Penggugat ,Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V tidak ada upayauntuk tetap masuk bekerja, dengan demikian para pihak baik Tergugat danPara Penggugat menghendaki hubungan kerja untuk diakhiri, dengandemikian Tergugat wajib untuk membayar kompensasi pemutusan
hubungankerja kepada Penggugat , Penggugat II, Penggugat Ill, Penggugat IV danPenggugat V sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat(4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,sebagaimana telah diputuskan oleh Judex Facti;Bahwa lagi pula alasanalasan dari Pemohon Kasasi tentangpengulangan dalil dan alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan
JAKA INDRAWAN, DKK.
Tergugat:
PT SWANISH BOGA INDUSTRIA
191 — 56
HubunganKerja secara sepihak ini kepada Disnaker Kabupaten Bogor.
Meliyarti Kusuma Wardani yang merupakanpemilik dan pengurus lama perusahaan sebagai TURUT TERGUGAT,Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan hubungankerja terhadap karyawan PT. Swanish Boga Industria dan tidakdimasukannya Sdri.
Meliyarti KusumaWardani.Bahwa tidak benar TERGUGAT melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Para PENGGUGAT oleh karena TERGUGATmengambil alih kepemilikan dan kepengurusan perseroan PT.
hubungankerja terhadap para pekerja meskipun kondisi kKeuangan perusahaansangat minim dan harus mulai dari awal kembali.8.
HubunganKerja dari Tergugat kepada Para Penggugat.
190 — 24
Bahwa benar tergugat telah melakukan pemutusan hubungankerja (PHK) terhadap penggugat sebagaimana dinyatakandalam surat pemutusan hubungan kerja No.51/PHK BBBK/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011 ;. Bahwa tindakan PHK terhadap penggugat terpaksatergugat lakukan setelah Penggugat melakukan tindakanperkelahian dengan sesama karyawan yaitu sdr. RoniPranowo. Bahwa seseuai dengan perjanjian kerja bersama yang dibuatantara para karyawan dan PT.
Menimbang bahwa Penggugat mendalilkan bahwa sesuai denganketentuan pasal 155 ayat (3) Undang undang Republik IndonesiaNo. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi *Pengusahadapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimanadimaksud dalam = ayat(2) berupa tindakan skorsing kepadapekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungankerja dengan tetap membayat upah serta hakhak lainnya yangbiasa diterimapekerja. ++ eee ee ee re eee ee eee eee eMenimbang bahwa Penggugat mendalilkan
Perselisihan pemutusan hubungan kerja dimanaPenggugat mendalilkan bahwa Pemutusan hubungankerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat adalah PHK tanpa kesalahan yang dapatdikategorikan PHK karena efisiensi sesuai denganpasal 164 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 sedangkanTergugat mendalikan bahwa PHK = yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat adalah dikarenakanPenggugat berkelahi dengan rekan sekerja danmerupakan pelanggaran terhadap Perjanjian KerjaBersama Pasal 22 ayat 4 point h38Menimbang
Pemutusan Hubungan Kerja ayat (1) huruf(b) bahwa *Pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungankerja dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat (EkxPasal 158 ayat 1 maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusanhakim pidana yang telah mempunyai' kekuatan hukum tetap halini sejalan dengan surat edaran menteri tenaga kerjano.SE.13/MEN/SJ HK/I/2005 tentang putusan mahkamah konstitusiatas hak uji materiil Undang Undang No.13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara
Majelis hakim mempertimbangkan bahwaberdasarkan bukti P2 dan TI yaitu Surat Pemutusan Hubungankerja No.24/PHK BBBK/III/2011 tertanggal Ol Maret 2011, danbukti T2 yaitu berita acara perkelahian antara Penggugatdengan Roni Prastowo terbukti bahwa pemutusan hubungan kerjayang dilakukan Penggugat Rekonvensi (tergugat konvens1)terghadap Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi ) adalahdikarenakan adanya tindakan perkelahian antara Tergugat53Rekonvensi (Penggugat Konvensi) dengan Sdr.
60 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat dalam perkara a quo mengajukan gugatanperselisihan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, bertindak dan menyebut diri sebagaipihak yang dirugikan sebagaimana dikemukakan pada butir 24 gugatan aquo, bahwa "tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungankerja adalah tindakan yang sewenangwenang dan sepihak yang sangatmerugikan Penggugat yang masih ingin bekerja". Dalil ini penuh dengankebohongan.
libel);Bahwa Pemohon/semula Tergugat sangat keberatan dan tidak sependapatserta menolak dengan tegas amar putusan Judex Facti Dalam Pokokperkara pada butir 1 yang berbunyi Mengabulkan gugatan Penggugat untuksebagian dan pada butir 2 yang berbunyi Menyatakan putus hubungankerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan.Seharusnya Judex Facti lebin cermat lagi dalam memahami dalildalilPemohon/semula Tergugat dalam jawaban a quo, di manaPemohon/semula Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan
hubungankerja terhadap Termohon/semula Penggugat.
Tetapi dengan amar putusanseperti ini, menunjukkan bahwa Judex Facti telah menggunakankewenangannya secara berlebihan untuk mengintervensi Pemohon/semulaTergugat yang sejak awal tidak pernah menghendaki pemutusan hubungankerja terhadap Termohon/semula Penggugat;Halaman 13 dari 20 hal.Put.Nomor 103 K/Padt.SusPHI/20175.
Fakta seperti ini, kalau ditolerir, maka akan berakibat lebih buruk lagipada perusahaan Pemohon/semula Tergugat, dan dunia industri padaumumnya;Halaman 15 dari 20 hal.Put.Nomor 103 K/Padt.SusPHI/201711.12.13.Bahwa sangat tidak beralasan, Judex Facti menyatakan bahwaPemohon/semula Tergugat telan melakukan pemutusan hubungan kerjakepada Termohon/semula Penggugat, karena hingga saat iniPemohon/semula Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan hubungankerja kepada Termohon/semula Penggugat.
68 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan Pemutusan HubunganKerja, antara pihak Penggugat pekerja PTFuboru Indonesia dengan pihakTergugat PT. Fuboru Indonesia.
Bahwa penyelesaian Perselisinan Pemutusan HubunganKerja (PHK) tersebuttelah diupayakan untuk diselesaikanmelaluiperundinganperundingan bipartitakan tetapi perundingan bipartit tidakmenghasilkan titik temu, sehingga para pihak telah menempuh jalurpenyelesaian sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;24.Bahwa oleh karenajalur penyelesaian PerselisihanHubungan IndustrialpadaDinas Sosial danTenaga Kerja KabupatenSidoarjo tidakmencapai
sekurangkurangnya 10(sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlakusetelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;Bahwa oleh karena Tergugat sudah tidak itikad baik lagi guna mempekerjakan kembali Penggugat, maka dengan ini untuk kepastian hukumtentang status hubungan kerja Penggugat mohon penetapan tentangpemutusan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat;Bahwa oleh karena itikad untuk memutuskan hubungan kerja secara lisandatangnya dari Tergugat, maka sudah sepatutnya pemutusan
hubungankerja Tergugat oleh Penggugat dikarenakan efisiensi yang mana pihakPenggugat berhak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuaiketentuan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan yangmenyebutkan :Pasal 164 ayat (3)Pengusaha dapatmelakukan pemutusan hubungankerja terhadappekerja/oburuhkarena perusahaan tutupbukan karena mengalamikerugian 2(dua) tahunberturutturut atau bukankarena keadaan memaksa(forcemajeur)tetapiperusahaan melakukan efiens;dengan ketentuan
BINTANG FAJAR, CS.
Tergugat:
PT MAHKOTA SENTOSA UTAMA
154 — 74
Andi Deby Grecia dengan jumlah kompensasi Pemutusan HubunganKerja sebagaimana sisa upah sebesar Rp.416.000.000,00 (empat ratusenam belas juta rupiah).7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yangdiletakkan dalam perkara ini;8.
Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yangdibuat oleh Tergugat dengan Para Penggugat mengenai uang kompensasisebesar 2 (dua) bulan upah adalah bertentangan dengan ketentuan PasalHalaman 20 dari 32 halaman, Putusan PHI No.110/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg7.62 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan danharus dinyatakan batal demi hukum;Bahwa Tergugat secara sepihak telah melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap Para Penggugat sebelum berakhirnya Perjanjian
HubunganKerja (PHK) kepada Para Penggugat sebagaimana Surat PemutusanHubungan Kerja No. 0067/HRIR/PHKMSU/VIII/2018 tertanggal 16 Agustus2018 atas nama Bintang Fajar (buki P 3 yang identik dengan bukti T4) danSurat Pemutusan Hubungan Kerja No. 0003/HRIR/PHKMSU/VII/2018tertanggal 11 Juli 2018 atas nama Andi Deby Grecia (buki P 4 yang identikdengan bukti T3);Menimbang, bahwa sebelum Tergugat mengakhiri PKWT, Tergugatmemerintahkan Para Penggugat untuk menandatangani Perjanjian BersamaHalaman 24 dari
HubunganKerja (PHK) terhadap Para Penggugat sebelum berakhirnya PKWT tersebut,Halaman 25 dari 32 halaman, Putusan PHI No.110/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdgoleh karena itu Para Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugikepada Para Penggugat sebesar upah Para Penggugat sampai batas waktuberakhirnya perjanjian kerja sebagaimana Pasal 62 UndangUndang Nomor 13Tahun 2003;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P2, T1 dan T2 dalamPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Para Penggugat denganTergugat
HubunganKerja (PHK) kepada Para Penggugat berdasarkan Surat Pemutusan HubunganKerja No. 0067/HRIR/PHKMSU/VIII/2018 tertanggal 16 Agustus 2018 atasnama Bintang Fajar (buki P3 yang identik dengan bukti T4) dan SuratPemutusan Hubungan Kerja No. 0003/HRIR/PHKMSU/VII/2018 tertanggal11 Juli 2018 atas nama Andi Deby Grecia (buki P 4 yang identik dengan buktiT3), oleh karena hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatberdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maka sesuai ketentuanPerjanjian
61 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksaanmedis memberikan istirahat dari tanggal 15 dan 16 April 2011, danpada tanggal 18 April 2011 Tergugat secara langsung melakukanpemutusan hubungan kerja tanpa melalui perundingan bipartitsebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 151 ayat (13) UUNo. 13 Tahun 2003 sebagai berikut berbunyi:Pengusaha, pekerja/oburuh, serikat pekerja/serikat buruh, danpemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar janganterjadi pemutusan hubungan kerja,Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan
hubungankerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerjawajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruhatau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/ouruh yang bersangkutantidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubugan kerja dengan pekerja/oburuh setelahmemperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihanhubungan
industrial;Bahwa Tergugat dalam melakukan tindakan Pemutusan HubunganKerja secara sepihak dan semenamena tidak pernah mengajukan ijinpemutusan hubungan kerja kepada Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial karena itu Tergugat telah melanggarHal. 2 dari 8 hal.
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
hubungan kerjaterhadap Penggugat dengan alasan melanggar UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa pemutusan hubungan kerja oleh Tergugatterhadapan Penggugat, tidak disertai dengan pemberiansurat keputusan pemutusan hubungan kerja dan atau hakhak Penggugat sesuai dengan UU Nomor : 13 Tahun 2003;Bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugatdengan alasan melanggar Pasal 158 ayat (1) UU Nomor : 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah alasan yangtidak benar;Bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan
hubungankerja terhadap Penggugat tidak disertai dengan alatbukti yang sah secara hukum yang menyatakan bahwaPenggugat dinyatakan bersalah atas perbuatan yangdituduhkan oleh Tergugat;Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Rlterhadap perkara No.: 012/ PUU1/ 2003 tanggal 28Oktober 2004, antara lain "menyatakan bahwa ketentuanPasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat", oleh sebab itu) PHK dengan alasankesalahan berat sebagaimana pasal tersebut terlebihdahulu dibuktikan
tentang salah/ tidaknya pekerja denganputusan pengadilan;Bahwa Penggugat selama 9 tahun bekerja kepadaTergugat, belum pernah 1 (satu) kalipun melakukantindakan indisipliner yang mengakibatkan Penggugatdiberi Surat Peringatan Tertulis;Bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungankerja terhadap Penggugat bertentangan dengan UU No. 13Tahun 2003 Pasal 161 ayat = (1), yang selengkapnyaberbunyi "dalam hal pekerja/ buruh melakukan pelanggaranketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan
43 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat yang telah melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) sepihak kepada Penggugat pada tanggal 31Januari 2009, dengan cara yang sangat tidak manusiawiyaitu. dengan menghilangkan Kursi dan Kalkulator yangbiasa dipakai Penggugat dan menyatakan bahwa Penggugatsudah tidak bisa bekerja sama lagi dengan Direktur, danselanjutnya Tergugat tidak membayar upah dan tunjanganberjalan (Proses) sejak bulan Januari 2009 kepadaPenggugat (selanjutnya hal ini menjadi objek gugatan) ;.
Bahwa gugatan ini di ajukan belum lewat batas waktu 1(satu) tahun sejak awal perselisihan Pemutusan HubunganKerja (PHK) di mana merupakan batas waktu akhirpengajuan gugatan oleh Penggugat terhadap' Tergugat,yaitu. 1 (satu) tahun sejak perkara perselisian PemutusanHubungan Kerja (PHK) mulai tercatat di DISNAKER JakartaSelatan, yakni tanggal 27 Januari 2009, sehingga gugatanint dapat di periksa oleh Pengadilan WHubungan IndustriJakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;.
/2010cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karenaitu. permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan olehPemohon Kasasi/ Tergugat/Pengusaha dalam memori kasasinyatersebut pada pokoknya ialah1.Bahwa adalah keliru sekali bila Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memberikan pertimbangan, sebagaimana dinyatakanpada alinea pertama halaman = 26, menyatakan bahwaPemohon/dahulu Tergugat melakukan Pemutusan
HubunganKerja terhadap Termohon/dahulu Penggugat;.
41 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 637 K/TUN/2015Perusahaan, karena keadaan Perusahaan sangat memprihatinkan, apabilaperingatan keras tersebut dilanggar akibatnya ialan Pemutusan HubunganKerja tanpa syarat;5. Bahwa ternyata Budi Raharjo masih terus mempengaruhi KepalaKepalaToko lainnya, dan masih tetap mengadakan rapatrapat untuk mengajukantuntutan kepada Perusahaan. Hal tersebut berarti Budi Raharjo telahmelanggar peringatan keras tersebut, yang akibatnya Pemutusan HubunganKerja tanpa syarat:6.