Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 283 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DEWI KURNIA
2315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 4.666.364.363,001. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan yang diambiloleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quosebagaimana tertuang dalam Putusan pengadilan Pajak NomorPut.44610/PP/M.XV1I/15/2013 tanggal 23 April 2013.2.
    Usaha Pemohon Banding karenatidak berdasarkan penelusuran bukti yang kuat;5.
    Rp 3.171.374.769,001.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak padahalaman 21 angka 2, yang menyatakan:bahwa Terbanding mendalilkan HPP dihitung berdasarkan koreksiPeredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 dengan metode grossprofit margin untuk kegiatan usaha bidang konstruksi sebesar 32,13%;bahwa koreksi HPP dimaksud adalah merupakan sebab akibat daripokok koreksi Peredaran Usaha dan oleh karena pokok koreksiPeredaran
    Usaha yang sudah dinyatakan dibatalkantersebut, maka atas koreksi laba bruto sebesar Rpl.494.989.594,00Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding;Halaman 13 dari 17 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentangsubstansi dalam butir A atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.666.364.363,00 dan butir B koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp3.171.374.769,00 serta butir C laba bruto dari Penghasilan Netto DalamNegeri sebesar Rp 1.494.989,594,00 tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan
Register : 04-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1501 B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASIA TRACO NUSANTARA;
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang pada intinya berbunyi sebagai berikut:Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumendokumen dalamberkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atasPeredaran Usaha sebesar Rp587.206.271,00 berdasarkan mutasi kreditpada rekening koran atas nama Pemohon Banding pada Bank BukopinNomor Rekening 1002077023 IDR di luar deposito, denganpenghitungan sebagai berikut: Peredaran usaha menurut Terbanding Rp2.883.827.944,00; Peredaran
    Terbanding (Pemeriksa)kurang cermat dalam melakukan koreksi karena atas mutasipemindahbukuan juga dimasukkan sebagai penerimaan penjualan.Bahwa pada penjelasan matrik sengketa koreksi Peredaran usaha yangdisampaikan oleh Pemohon Banding dengan Surat tanpa nomor tanggal10 Juni 2014 diketahui data sebagaimana tabel di bawah ini:Halaman 7 dari 20 halaman.
    Penerimaan uang sebesar Rp2.224.619.855,00 tidak dilengkapidengan penjelasan;Bahwa rincian mutasi kredit pada rekening Pemohon Banding diBank Bukopin Nomor 1002077023 IDR sejumlahRp179.327.432,00, peredaran usaha menurut Terbanding dankoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:Halaman 10 dari 20 halaman.
    Putusan Nomor 1501/B/PK/PJK/2016jelas keterkaitannya dengan objek yang disengketakan dalambanding ini, sehingga koreksi Terbanding yang berkaitan denganmutasi kredit sebesar Rp439.507.787,00 (Rp587.206.271,00 Rp147.698.484,00) Majelis meyakini merupakan Peredaran UsahaPemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulankoreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp147.698.484,00 tidakdapat dipertahankan dan koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp439.507.787,00 tetap dipertahankan
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif peredaranusaha sebesar Rp587.206.271 ,00.Bahwa sengketa koreksi peredaran usaha ini awalnya dimulai dari datakredit masuk di Rekening Koran milik Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di Bank Bukopin, yang kemudiandisandingkan dengan SPT Tahunan yang telah dilaporkan;4.
Register : 12-10-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-49319/PP/M.XIII/15/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18424
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.925.387.576,002. Koreksi Harga Pokok Penjualan: Koreksi Negatif atas Pembelian (Rp 1.578.186.538,00) Koreksi Persediaan Akhir Rp 360.000.000,00Total Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (Rp 1.218.186.538.00)Total Koreksi Rp 707.201.038,001.
    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.925.387.576,00bahwa koreksi peredaran usaha dilakukan berdasarkan pengujian arus barang; berdasarkandata SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009, Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:Persediaan Awal Rp 45.528.632.702,00Pembelian Rp 110.954.466.302,00Persediaan Akhir Rp 24.260.744.138,00bahwa dengan adanya koreksi tadi pengaruhnya Harga Pokok Penjualan Pemohon Bandingmenjadi sebesar Rp133.440.541.404,00, dimana pada saatnya dengan menggunakanmargin 22%
    ada kenaikan peredaran usaha;bahwa besarnya kredit Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009 adalah sebesar Rp2.852.199.472,00 terdiri dari: PPh Pasal 22 Impor R 2.813.316.321,00pPPh Pasal 23 R 38.883.151,00pTotal R 2.852.199.472,00pbahwa Pemeriksa melakukan equalisasi antara kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 22Impor dengan pembelian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT TahunanPajak Penghasilan Badan tahun pajak 2009Pembelian
Putus : 30-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 716/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT KATINGAN INDAH UTAMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha CPOMenurut PemeriksaHalaman 1 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 716/B/PK/PJK/2015bahwa dalam melakukan pemeriksaan pajak tahun 2003, Pemeriksatelah melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Pemohon Bandingdengan anggapan terdapat penjualan CPO yang belum dilaporkansebesar Rp 4.227.806.381,64, dan terhutang PPN untuk masa yang tidakdiketahui sebesar Rp 422.780.638,00 Pemeriksa dalam melakukanperhitungan rendemen Pemohon Banding dengan mengambil dataperusahaan lain (PT Supra Matra Abadi) sebagai dasar penetapanPeredaran Usaha pada Pemohon Banding
    Peredaran Usaha KernelMenurut Pemeriksabahwa dalam melakukan pemeriksaan pajak tahun 2003, Pemeriksatelah melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Pemohon Bandingdengan anggapan terdapat penjualan kernel yang belum dilaporkansebesar Rp 1.028.853.369,73, dan terhutang PPN untuk masa yang tidakdiketahui sebesar Rp 102.885.336,00 Pemeriksa dalam melakukanperhitungan rendemen dengan mengambil data perusahaan lain (PTSupra Matra Abadi) sebagai dasar penetapan pada Pemohon Banding,penetapan demikian
    yang telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put. 32662/PP/M/15/2011;bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32662/PP/M/15/2011, yang tetap mempertahankan koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp.5.226.659.751,00 hal lersebut berartiberakibat menambah DPP PPN terutang sebesar Rp.5.226.659.751,00oleh karena hubungan antara penambahan jumlah Peredaran UsahaHalaman 5 dari 11 halaman.
    Supra Matra Abadiyang mengambil CPO dari perkebunan yang ada didaerahPekanbaru dan sekitarnya serta harga jual kernel ditetapkanberdasar "asumsi" sama dengan harga jual tertinggi menurut hargajual Faktur Pajak yang tertinggi dalam tahun tersebut.4. bahwa "equalisasi sebagai suatu metode sebab akibat tidak langsungdapat digunakan untuk menentukan terutangnya PPN denganmempersamakannya antara DPP PPN dengan peredaran usaha(omzet) untuk PPh Badan tahun 2003.
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13021
  • NilaiTFaonagPajakPdkahinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00,;Mbahwa Hasphpdmeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;Mbahvut RorabhioatBanchyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya,karena telah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Mbahbyut Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54160/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11529
  • NilaiTaoagPajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;Mbahwa Hasphpdmeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;Mbahyut RorabhioatBanchyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karenatelah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Mbahyt Menelist Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54165/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12129
  • bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas Penyerahanyang PPNnya dipungut sendiri sebesar Rp225.760.214,00,;: bahwa Hasil pemeriksaan Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya) terdapat koreksipositif sebesar Rp225.770.190,00 atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, sesuai hasilEkualisasi dengan Peredaran Dagang;: bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karenatelah sesuai dengan peredaran
    usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;: bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPPPPN berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil equalisasi atas koreksi yang sama dalam PajakPenghasilan Orang Pribadi berupa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesarRp2.709.242.280,00 yang kemudian dibagi dalam
    12 masa, sehingga didapatkan angka koreksi per masasebesar Rp225.770.190,00;bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 dalam PPHOrang Pribadi tersebut juga telah diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus denganPutusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/M.XVB/14/2014;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54158/PP/MVB/14/2014 tersebut, Majelismemutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksiTerbanding
    atas Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang sebesar Rp2.709.242.280,00 yang menjadidasar koreksi penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00 ini, dengan alasanbahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung yang memadaiuntuk mendukung alasan bandingnya;bahwa oleh karenanya Majelis juga memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupapenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00;bahwa terkait dengan pembagian secara
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LATEXCO INDONESIA
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaandapat diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidakmemperhitungkan selisin kurs saat melakukan koreksi peredaran usaha dimanaHalaman 2 dari 31 halaman.
    comission fee Tahun 2008sehingga didapatkan koreksi Peredaran Usaha sebesarRp 1.318.576.422,00;Bahwa kemudian atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesarRp 1.318.579.422,00 (Januari sampai dengan Desember 2008)tersebut selanjutnya dibagi secara rata ke setiap Masa PajakPajak Pertambahan Nilai (dibagi 12 bulan) sehinggamenghasilkan koreksi atas Penyerahan yang PajakPertambahan Nilainya harus dipungut sendiri untuk Masa PajakMaret 2008 sebesar Rp 109.881.369,00;Bahwa untuk koreksi PPh Badan Tahun
    Usaha diPPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp 1.318.576.422,00, dariproses pemeriksaan hingga proses persidangan banding diPengadilan Pajak, dapat diketahui faktafakta sebagai berikut:10.1.Bahwa berdasarkan data yang diserahkan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupaRekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2008 yangmenjadi dasar perhitungan Peredaran Usaha, diketahuisebagai berikut:Halaman 13 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 481/B/PK/PJK/2015perhitungan Peredaran Usaha ditunjukkan dalamRekapitulasi Pembayaran Komisi Tahun 2008 yangmenjadi dasar perhitungan peredaran usaha khususnyadalam kolom 12 (Kurs transaksi Bank Indonesia sebagaidasar perhitungan komisi) untuk tanggal yang samaterdapat perbedaan rate sehingga tidak dapat diketahuidasar penentuan Peredaran Usaha sebenarnya;Sebagai contoh, pada tanggal 15 Januari 2008 terdapatdua transaksi yaitu kepada Yuwono dan PT. MassindoSinar Pratama.
    Putusan Nomor 481/B/PK/PJK/201511.3.2.11.3.3.11.3.4.11.3.5.peredaran usaha dengan data rugi selisin kurspada laporan keuangan;Bahwa faktanya, pada saat proses pemeriksaans.d. persidangan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak memberikanpenjelasan atas perbedaan data laba selisin kursdari peredaran usaha dengan data rugi selisin kurspada laporan keuangan, sehingga PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding)menyimpulkan bahwa ada penghasilan berupaselisin kurs yang belum dilaporkan
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1933 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ELDERS INDONESIA;
3819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha sebesar Rp33.497.597.620 dengan alasan sebagaiberikut:Halaman 2 dari 68 halaman Putusan Nomor 1933/B/PK/PJK/2017a. Berdasarkan uji arus piutang terdapat penambahan uang sebesarRp719.977.447 dari rekening Koran yang belum dicatat oleh PemohonBanding sebagai penghasilan;b. Sapi mati yang dibebankan tidak ada pembuktian foto asli tahun yangbersangkutan dan berita acara sebesar Rp467.550.327;c. Selisin stock sapi yang dipindahkan ke stock beef sebesarRp99.597.070;d.
    tidak terdapat perbedaan jumlah sapi yangdikirimkan ke rumah potong di IPBBogor (Shipment Nomor 92);Bahwa berdasarkan alasan diatas, Pemohon Banding mohon agarkoreksi peredaran usaha sebesar Rp99.957.070,00 dibatalkan;. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksiperedaran usaha sebesar Rp381.708.743,00 karena jumlah sapi yangPemohon Banding kirimkan ke rumah potong hewan telah sesuaidengan yang sebenarnya.
    Tentang sengketa gatas koreksi peredaran usaha sebesarRp23.349.383.644,00;2.
    usaha sebesarRp23.349.383.644,00:1.
    Usaha sebesar Rp23.349.383.644,00sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa :a. putusan Majelis yang berkesimpulan bahwa koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)atas Peredaran Usaha berupa koreksi perhitunganarus piutang dan penerimaan kas sebesarRp719.977.447,00 tidak dapat dipertahankan adalahtidak sesuai dengan fakta hasil penilaian pembuktianyang terungkap selama persidangan dimana dalampersidangan Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1539/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PUSTAKA BINAMAN PRESSINDO
339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar dan alasan banding Pemohon Bandingadalah sebagai berikut:Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp498.911.912,00Menurut TerbandingBahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan olehpemeriksa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp498.911.912,00berdasarkan arus uang masuk/keluar yang ada dalam kas kecil, Bank BCA danBank Mandiri Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Peredaran Usaha per SKPKB Rp 2.251.784.584,00Peredaran Usaha per SPT Tahunan Badan Rp 1.752.872.672,00Koreksi
    Rp 498.911.912,00Bahwa detail perhitungan peredaran usaha menurut pemeriksa:Keterangan Total (IDR)Total Penerimaan:Kas 876.686.464,00Mandiri 869.889.354,00BCA 479.512.572,00Total Penerimaan: 2.226.088.390,00BB Piutang Usaha (391.989.000,00)EB Piutang Usaha 464.257.625,00 Halaman 3 dari 24 halaman.
    Usaha Sebesar Rp120.583.839,00 yangterdin dari:a.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidakmempertahankan sebagian koreksi Peredaran Usaha sebesarRp213.249.424.00 dengan amar pertimbangan, pendapat dankesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quo halaman 16dan 17 sebagai berikut:bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp233.974.767,00, terdiridan:1. Koreksi Kas Rp 124.553.095,002. Koreksi Bank Mandiri Ro 3.141.282,003.
    Koreksi Bank Mandiri sebesar Rp3.141.282,00bahwa berdasarkan berita acara uji bukti, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) menyatakan dapatmenerima koreksi sengketa tersebut, sehingga koreksiterbading atas peredaran usaha dari pos bank mandiri sebesarRp3.141.282,00c.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1273/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARIPURNA SWAKARSA
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kenaikan Pasal 13(3) KUP358.011.216,00(358.011.216,00) 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar1.636.622.704,00(1.636.622.704,00) Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbandingmelakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternaldan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksikoreksi tersebut diatas dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.871,00
    Bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 12.786.114.875,00merupakan hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha pada PPhBadan yaitu 1/12 x Rp 153.433.378.508,00 terdiri dari dataeksternal/analisis sebesar Rp 153.205.729.497,00 ditambahobjek PPN yang belum dilaporkan Rp 227.649.011,00.Halaman 9 dari 23 halaman.
    Penetapan pemenang adalah berdasarharga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut.Bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi DPP PPN yangterkait dengan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp 153.205.729.497,00 ini merupakan sengketa pembuktian,yaitu. apakah jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahsesuai dengan jumlah produksi CPO dan PKO yang dihasilkan.Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding
    ) menolak keberatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas KoreksiPositif Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00dengan alasan sebagai berikut:3.5.1.
    Dengan demikian, putusan Majelis yangtidak mempertahankan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp 153.205.729.497,00 dengan tanpa mempertimbangkan faktaHalaman 15 dari 23 halaman.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOPANCA CENTRATEX
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat ini Pemohon Banding sama sekali tidakmempunyai fasilitas pinjaman dan bank manapun sehingga perusahaan sangattergantung pada penerimaan pinjaman untuk kelancaran operasi perusahaan;Bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa PemohonBanding telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2001 s.d. 2005, dimana pihakpemeriksa pajak telah mengakui adanya pinjaman tersebut;Bahwa untuk koreksi peredaran usaha lainnya sebesar (Rp.1.055.534.577,00)(Rp.3.337.280.840 Rp.4.392.815.417(Agutus)
    usaha pada Pajak Penghasilan (PPh) BadanTahun Pajak 2006 hasil pemeriksaan;Bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan Tahun Pajak2006 sebesar Rp.31.048.173.672,00 tidak dipertahankan oleh Mejelis HakimPengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan PengadilanPajak Nomor: Put. 47879/PP/M.1IV/15/2013 tanggal 22 Oktober 2013;Bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47879/PP/M.IV/15/2013tanggal 22 Oktober 2013 terkait sengketa koreksi peredaran usaha sebesarRp.31.048.173.672,00
    Bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Dasar PengenaanPajak PPN Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp.3.337.280.840,00yang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PratamaPurwakarta Nomor LAP57/WPJ.09/KP.1005/2010 tanggal 13 Juli2010 diketahui merupakan bagian dari koreksi DPP PPN KeluaranMasa Pajak Januari s.d Desember 2006 berdasarkan equalisasiHalaman 7 dari 23 halaman Putusan Nomor 6/B/PK/PJK/20158.2.8.3.8.4.8.5.8.6.dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil pemeriksaan dengan SPTMasa PPN;
    Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp.31.048.173.672,00 di PPh Badan berdasarkan pengujian arus uangyang berasal dari penerimaan kas/bank sebesar Rp28.454.142.812,00 yang dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai pinjaman dan penerimaanpiutang usaha sebesar Rp 3.553.172.093,00 yang belum dilaporkansebagai peredaran usaha tahun 2006;Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding), PemohonPeninjauan Kembali
    usaha, maka koreksi positif DPP PPN MasaHalaman 11 dari 23 halaman Putusan Nomor 6/B/PK/PJK/20152.Pajak Agustus 2006 sebesar Rp.3.337.280.840,00 juga tidakdapat dipertahankan;Bahwa terhadap pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positifDPP PPN Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp.3.337.280.840,00 yangberasal dari equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan TahunPajak 2006, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakansangat keberatan dengan argumentasi sebagai berikut:
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARIPURNA SWAKARSA
2938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2013,koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha di PPh Badan sebesarRp153.205.729.497,00 tidak dapat dipertahankan;pahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesarRp227.649.011,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalampersidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebutapabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksidalam bulan terjadinya objek PPN tersebut bukan dirataratakan kemudiandibagi 12 bulan, sehingga koreksi tersebut tidak dapat
    usaha pada PPh Badan yaitu 1/12 xRp 153.433.378.508,00 terdiri dari data eksternal/analisis sebesarRp 153.205.729.497,00 ditambah objek PPN yang belum dilaporkanRp 227.649.01 1,00;4.2. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp153.205.729.497,00bersumber dari buku datadata produksi ratarata CPO dan PKO dalamsetahun dengan menggunakan sumber data standar produksi dariKantor Riset Penelitian Kelapa Sawit (RISPA) dan harga jual yangbersumber
    Bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi DPP PPN yang terkaitdengan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp153.205.729.497,00 ini merupakan sengketa pembuktian, yaituapakah jumlah peredaran usaha yang dilaporkan TermohonHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Nomor 430 B/PK/PJK/20164.5.Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai denganjumlah produksi CPO dan PKO yang dihasilkan;Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menolak keberatan Termohon
    usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yang sesungguhnya;..
    Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya faktafakta tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalammemutus sengketa karena tidak mempertimbangkan alasandilakukannya koreksi Peredaran Usaha sebesarRp153.205.729.497,00 yaitu karena selama proses pemeriksaan,keberatan, dan sampai dengan persidangan dicukupkan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak memberikandata/bukti/dokumen pendukung terkait jumlah produksi TBS maupunCPO, dan PKO yang dihasilkan.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1272/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARIPURNA SWAKARSA
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp12.786.114.875,00merupakan hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha pada PPhBadan yaitu 1/12 x Rp153.433.378.508,00 terdiri dari dataeksternal/analisis sebesar Rp153.205.729.497,00 ditambahobjek PPN yang belum dilaporkan Rp227.649.011,00.3.2.
    Penetapan pemenang adalah berdasarharga tertinggi yang diperoleh pada saat tender tersebut.Bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi DPP PPN yangterkait dengan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp153.205.729.497,00 ini merupakan sengketa pembuktian,yaitu apakah jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahsesuai dengan jumlah produksi CPO dan PKO yang dihasilkan.Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding
    ) menolak keberatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas KoreksiPositif Peredaran Usaha sebesar Rp 153.205.729.497,00dengan alasan sebagai berikut:3.5.1.
    Usaha Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah berdasarkanHalaman 12 dari 24 halaman.
    Dengan demikiankoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp153.205.729.497,00tetap dipertahankan.Bahwa untuk menyelesaikan sengketa Koreksi DPP PPN ini, Majelismemutus mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang telahdiputus dengan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47470/PP/M.VIII/15/2013 yang telah diucapkan pada tanggal 25September 2013.Halaman 13 dari 24 halaman.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43906/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
169132
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakMasa/Tahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingPut. 43906/PP/M.XIV/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi peredaranusaha sebesar Rp 9.555.322.199,00;bahwa dalam SPI Tahunan PPh Badan tahun 2008, Pemohon Banding tidakmengisi/melampirkan lampiran 3A tentang transaksi afiliasi;bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas transaksi affiliasi ke PT.
    usaha sebesar Rp. 9.555.322.199,00berdasarkan hasil analisa terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, diketahui bahwaPemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalammenentukan harga jual kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan uraiansebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaran Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah
    Rp. 240.693.196.916,00Retur Penjualan Rp. (544.913.289,00)Total Penjulan Rp. 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Uraian Keterangan HPP Penjualan aii Laba BrutoPT.GalvaTechnologies(GTC) LCD Monitor 189,390,026,955 196,079,886,221 3.41% 6,689,859,266PT.GalvaTecnovision(GTV) UPT51BLPT.ElsiskomPrimaKarya(EPK) Power AmplifierPT,PembinaGalindraElectronic(PGE) Wireless 0 460,172,476 100% 460,172,476microphonetransmiterPT.
    usaha menurut Terbanding adalah sebagai berikut:Penjualan ke PT.
    adalah badan usaha di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan dalamPasal 28 ayat (1) UU KUP wajib menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan itikadbaik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan tahun pajak 2008 terhadap peredaran usaha Pemohon Bandingdilakukan koreksi peredaran usaha sebsar Rp. 9.555.322.200,00, koreksi dilakukan dikarenakanaanya perbedaan tingkat gross margin atas penjualan kepada pihak yang mempunyai hubunganistimewa (PT.
Register : 23-09-2011 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44508/PP/M.III/16/2013
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16231
  • baru menyampaikan 3 sampeldokumen pada saat menyampaikan tanggapan atas pemberitahuan hasilpemeriksaan;: bahwa untuk menghasilkan jumlah/banyaknya produk yang sama dari hasilmenggunakan formula Terbanding, atau formula Pemohon Banding maupunproduk yang dipasarkan, ternyata penggunaan bahan baku versi formulaPemohon Banding, maupun produk yang dipasarkan lebih banyak dart padapenggunaan bahan baku versi formula Terbanding;: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengankoreksi peredaran
    usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yangdibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa PajakSeptember sebesar Rp59.091.114.200,00.bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding denganmelakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisihproduksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan.bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak PenghasilanBadan, berdasarkan pengujian atas buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    usaha, karena Terbandingharus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual.bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihaksedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UndangUndang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakimmenentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaianpembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua)alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) .bahwa Penjelasan
    Pemeriksa harusdidasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuanperundangundangan perpajakan.bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepadasiapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalamsengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapatcukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usahasebesar Rp709.093.370.411,00.bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengankoreksi peredaran
    usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkanoleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbandingatas DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00tidak dapat dipertahankan.bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulanuntuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitunganPajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 adalah sebagaiberikut :Dasar Pengenaan Pajak1.
Register : 12-09-2012 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52699/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12631
  • Begitu pula bila benar Pemeriksamelakukan koreksi atas gain/loss scrap sale dan other income, atas penjualanscrap tersebut telah Pemohon Banding pungut PPN dan begitu pula atas OtherIncome Pemohon Banding telah memungut PPN bila Other Income tersebutmerupakan obyek PPN dan sudah melaporkan dalam SPT Masa PPN;: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp.20.475.904.628,00,terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh BadanTahun Pajak 2009 ( yang juga diajukan Banding bersama
    Usaha pada sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2009.Atas jawaban para pihak tersebut maka dalam persidangan, sengketamengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN setiap masa pajak tahun 2009 tidakdibahas lebih lanjut karena menunggu penyelesaian sengketa koreksi positifPeredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2009ahwa dari hasilpemeriksaan atas sengketa PPh Badan tahun 2009 yang terkait dengankoreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 yang terdiri dari: Koreksi Penjualan Ekspor sebesar
    Internet Bea dan Cukai.Menurut Terbanding :Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 terdiri dari : Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD. 6,563,047.00 Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD. 469,538.00bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyetakan pada IkhtisarPembahasan Akhir menyetujui koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD.983,543.00 sehingga koreksi Penjualan Ekspor yang masih menjadi sengketaadalah sebesar USD. 5,579,504.00.bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan
    Untuk itu dilampirkan CommercialInvoice dan Faktur Pajak,Jadi dari hal diatas jelaslah seharusnya koreksi penjualan lokal sebesar 0(nihil).bahwa untuk sengketa PPN, Pemohon Banding juga menyampaikan kepadaMajelis : Surat Nomor : 091/CATAX/VI/2013 tanggal 2 September 2013 Hal :Penjelasan mengenai koreksi atas Peredaran Usaha, Surat Nomor : 092/CATAX/VIII/2013 tanggal 2 September 2013 Hal :Penjelasan mengenai Equalisasi Obyek PPN dan Omzet PPh Badan, Surat Nomor : 108/CAOTAX/IX/2013 tanggal 10 September
    usaha sebesar US$ 7,032,586Pemohon Banding hanya memberikan data berupa general ledger maupuntrial balance serta lima buah dokumen ekspor terkait dengan pencatatanekspor Pemohon Banding nomor 19, 178, 193, 294 dan 262.
Register : 03-07-2008 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 17-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56235/PP/M.IIIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20258
  • Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.3.172.937.454,002. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 222.426.657,003. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto, terdiri dari:1) Biaya penghapusan piutang Rp. 33.424.000,002) Biaya dapur Rp. 1.969.750,003) Biaya kendaraan, terdiri dari:3)a. Parkir, tol dan retribusi Rp.208.147.665,003)b. Parkir, tol dan retribusi Rp. 6.673.400,003)c.
    Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.3.172.937.454,00Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesarRp.3.172.937.454,00 yang dihitung berdasarkan analisa atas arus piutang,terjadi karena adanya perbedaan dalam penghitungan retur penjualan;Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan hasil Terbandingan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajakdan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi yang dilakukanTerbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding dihitung denganmenggunakan
    Terbanding melakukan penghitunganulang dengan menggunakan metode yang sama, yaitu analisa atas arus piutang.Dokumen yang ditelaah berupa: Laporan Keuangan, General Ledger, RekeningKoran, Buku Kas dan Buku Bank;Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.3.172.937.454,00 yang dihitung berdasarkan analisa atas arus piutang, terjadikarena adanya perbedaan dalam penghitungan retur penjualan yangmenghasilkan peredaran usaha menurut Terbanding sebesarRp137.622.086.257,00
    Rp13.762.208.626,00Penjualan Neto Rp137.622.086.257,00Penjualan menurut Pemohon Banding Rp134.449.148.803,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisPersediaan AwalKoreksi Penjualan Rp 3.172.937.454,00bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas jumlah retur menurutTerbanding adalah Rp1.287.119.880,00 + Rp4.714.000.236,00 =Rp6,001,120,116,00;bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untukmenyampaikan bukti berupa retur yang terkait dengan arus piutang dalammenghitung peredaran
    usaha;bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian perhitungan retur penjualansebagai berikut:Retur Penjualan non PKP Rp 864.690.803,00Retur Penjualan PKP (Nota Retur) Rp1.425.678.517,00Retur Penjualan PKP (Koreksi Faktur) Rp2.486.161.970.Rp4.776.531.290,00dan tidak menyanggah jumlahjumlah lain dalam perhitungan Terbanding;bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan jumlah returlainnya, Majelis berpendapat tetap memakai jumlah retur menurut Terbandingserta jumlah penjualan neto dalam perhitungan
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51902/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13135
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.
    YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dandiajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajakoleh Pemohon Banding;bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi Tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telahmemeriksa
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut: No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,005 Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,00Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai bataspengusaha
Register : 24-08-2011 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43788/PP/M.III/16/2013
Tanggal 7 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11262
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbandingatas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesarRp.7.073.517.406,00;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya berpendapat bahwa selama tahun 2007sudah melaporkan semua hasil penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai atas semua penjualannyasudah dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dan Pemohon Banding tidakmempunyai peredaran
    usaha yang tidak dilaporkan, terutama penjualan kepada bukanPemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    31 Desember 2007) Rp. 3.451.909.354,00+/+ Penerimaan Pelunasan Piutang (Januari Desember 2007) Rp.28.682.369.739,00/ Laba selisih kurs piutang dagang Rp. 0,00+/+ Rugi selisih kurs piutang dagang Rp. 0,00/ Saldo awal piutang dagang (per 01 Januari 2007) (Rp. 2.845.587.445,00)Penjualan termasuk PPN Rp.29.288.691.648,00+/+ Penjualan tunai Rp. 0,00/ Biaya bank (Rp. 175.000,00)/ Astek (Rp. 26.969.791,00)/ Biaya lainlain (Rp. 22.563.712,00)/ PPN (Rp. 1.878.523.754,00)/ PPh Pasal 23 (Rp. 375.704.749,00)Peredaran
    Usaha cfm.
    usaha, bahwa jika hasil dalam pengujian tersebut terdapatselisih, maka ini merupakan indikasi adanya kekeliruan dalam pencatatan, namunharusdibuktikan oleh Terbanding di pos mana kekeliruan tersebut terjadi, sehingga dapatdipertimbangkan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai kekeliruan tersebutditemukan dan dibuktikan;bahwa Majelis juga berpendapat bahwa pengujian melalui arus piutang tersebut hanyamerupakan alat analisa dalam menganalisis kebenaran peredaran usaha, sehingga selisihtersebut