Ditemukan 1343 data
71 — 41
yangmerupakan akta otentik dan telah bermeterai cukup dan cocok denganaslinya, isi bukti tersebut menjelaskan antara Pemohon II telah resmi berceraidengan SUami pertam dengan putusan pengadilan Agama Ujung Tanjungpada tanggal 4 Desember 2018, sehingga bukti tersebut telah memenuhisyarat formal dan meteriil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yangsempurna dan mengikat;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal pasal 155 Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannyakarena khuluk
18 — 9
Bahwa Tergugat dalam jawabannya menuntut uang tebusan( Khuluk ) sebesar Rp, 25 Juta, maka dengan ini Penggugatmenolak tuntutan Tergugat kepada Penggugat untuk membayaruang tebusan sebesar Rp.25 Juta tersebut.Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Cerai ( Cerai Gugat )terhadap Tergugat dengan dalil bahwa dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat seringkali diwarnai dengan perselisihan danpertengkaran teruS menerus, sebagaimana telah didalilkan dalamposita angka no.3 Gugatan Penggugat tertanggal 26 Februari
Sedangkan Duplik Tergugat disampaikan pada tanggal 26 Juni2018, yang pada pokoknya Tergugat tetap berpendirian sebagaimanajawabannya, dan dalam Duplik tersebut Tergugat meminta tebusan ( Khuluk )sebesar Rp.25 Juta.
Oleh karena ituPenggugat menolak tuntutan Khuluk Rp.25 Juta dari Tergugat.IV. Bahwa buktibukti serta keterangan saksisaksi yang terungkap dalampemeriksaan dipersidangan adalah sbb:1. Pembuktian dari Penggugat.a.
12 — 5
nusyuz;Bahwa Pasal 1 huruf i Kompilasi Hukum Islam menyatakan " Khulukadalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikantebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan Suaminya, berkaitandengan gugatan perceraian ini diajukan oleh Penggugat Dalam Konpensi /Tergugat Dalam Rekonpensi dalam hal ini sebagai isteri dari TergugatDalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi, sehingga sangatberalasan hukum apabila Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat DalamRekonpensi mengajukan pembayaran khuluk
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat berdasarkanhukum jika yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama Garut, Cq.Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkaraini, menjatuhkan putusan sebagai berikut :PRIMER :DALAM KONPENSI:Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;DALAM REKONPENS :1.Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Dalam Rekonpensi /Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensiuntuk membayar khuluk
sebagai isteri yang seharusnya mengabdi kepada Suaminya(Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi), sebagaimana Pasal83 Kompilasi Hukum Islam Ayat 1 bahwa Kewajiban utama bagi seorang isterijalah berbakti lahir dan btahin kepada suami didalam yang dibenarkan olehhukum islam ",sehingga dengan prilaku Penggugat tersebut Pengggugat dapatdikategorikan sebagai isteri yang nusyuz, sehingga sangat beralasan hukumapabila Tergugat Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi mengajukanpembayaran khuluk
7 — 1
Bahwa oleh karena kehendak Tergugat Rekonpensi / PenggugatKonpensi yang begitu kuat untuk bercerai dengan PenggugatRekonpensi/ Tergugat Konpensi, dengan alasan Gugat Cerai yangtidak berdasar, tidak sesuai Fakta, dan sangat mengadaada makaPenggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi menuruti sajaterhadap kehendak Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensitersebut, akan tetapi dengan jalan Talak Khuluk disertai tebusan(iwadlBahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensiyang menghendaki adanya
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensiyang menghendaki adanya perceraian, dan dengan sengajamelakukan perselingkuhan, maka Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi agar Putusan perceraian dengan Tebusan(iwadl) atau Talak Khuluk sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh jutarupiah) dan dibayarkan secara tunai/ langsung kepada PenggugatRekonpensi / Tergugat Konpensi sebelum Majelis Hakimmenjatuhkan putusan .Berdasarkan alasanalasan dan pertimbanganpertimbangansebagaimana tersebut diatas
16 — 5
kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Di, Kabupaten Kediri,guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa atas permintaan khulu Tergugat sebesar Rp.25.000.000, telah ditolak oleh Penggugat, dalam hal ini Majelis berpendapatbahwa semestinya permintaan khulu Tergugat tersebut disampaikan padatahap jawab menjawab, namun dalam hal ini Tergugat menyampaikannyasetelah pembuktian selesai, padahal dari ketentuan pasal 1 huruf (i) KompilasiHukum Islam, khuluk
adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteridengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atau persetujuan suami,hal ini bisa ditafsirkan bahwa syarat pelaksanaan talak khuluk/tebus harusdengan jalan kesepakatan, jika tidak terjadi kesepakatan maka perkaradiperiksa dengan acara biasa.
15 — 5
Penggugat, mantanpacarnya sering main ke rumah orang tuanya dan menemui Penggugat,sehingga masalah utamanya perginya Penggugat karena ada pihak keDalam Rekonvensi ;Bahwa apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi tetap inginmenceraikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi maka sebagaipengganti rasa sayang selama berumah tangga, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi merelakannya dengan Khulu sebesar Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) ;Bahwa apabila Penggugat tidak sanggup memberikan khuluk
RekonvensiMenimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi Tergugat tidakberkeberatan untuk dicerai dengan permintaan agar Pemohon memenuhi permintaanTermohon sebagai berikut :e Bahwa apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi tetap inginmenceraikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi maka sebagaipengganti rasa sayang selama berumah tangga, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi merelakannya dengan Khulu sebesar Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) ;e Bahwa apabila Penggugat tidak sanggup memberikan khuluk
12 — 4
Majelis Hakim eksepsi tersebut adalah tidak beralasanhukum sebab apabila diteliti gugatan Penggugaat telah memenuhi persyaratansebagaimana dikehendaki oleh ketentuan yang berlaku, yaitu apabila Isterimengajukan cerai ke pengadilan agama namanya Cerai Gugat bukan ceraitalak dan adapun cerai gugat yang berbentuk khulu itu adalah gugatan isteruntuk bercerai dari suaminya dengan tebusan dan ternyata dalam surat gugatanpenggugat tersebut tidak menyebutkan bentuk perceraian yang diajukan adalahcerai talak khuluk
Karenanya,petitum angka 2 gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan menjatuhkantalak satu bain shughra Tergugat terhadap Penggugat.Menimbang, bahwa karena telah terbukti rumah tangga Penggugat dantergugat telan memenuhi syarat jatuhnya talak satu bain sugra Tergugatterhadap Penggugat, maka eksepsi Tergugat yang menyatakan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat adalah cerai talak atau bentuk cerai gugat yangberbentuk khuluk.
13 — 4
Putusan Nomor 517/Pdt.G/2017/PA.Brb.Majelis menilai bahwa Tergugat orang yang kurang mengerti hukum, maka Majelismemaknai (membaca) tebus kasih sayang tersebut sebagai talak tebus (talakkhuluk), akan tetapi Penggugat dalam repliknya menyatakan tidak menyanggupipermintaan Tergugat tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (1) dan (6)Kompilasi Hukum Islam, gugatan perceraian dengan jalan khuluk harus diajukanoleh pihak Penggugat sebagai alasan gugatan perceraian.
Kalau tidak tercapaikesepakatan tentang besarnya tebusan (iwadh) Pengadilan Agama memeriksadan memutus sebagai perkara biasa, berdasarkan ketentuan tersebut makapermintaan Tergugat tentang uang tebus kasih sayang (talak khuluk/tebus)kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000.
17 — 6
telah berusaha merukunkan Penggugatdan Tergugat akan tetapi tidak berhasil dan saksi sudah tidak sanggupuntuk merukunkan mereka kembali;Bahwa Penggugat dan Tergugat menyatakan cukup denganketerangannya serta tidak ada lagi bukti bukti yang akan diajukan;Bahwa dalam kesimpulannya Penggugat menyatakan tetap dengangugatannya untuk bercerai dengan Tergugat dan mohon putusan sedangkanTergugat dalam kesimpulan tetap keberatan bercerai dengan Penggugat jikaPenggugat hendak bercerai maka Tergugat menuntut khuluk
Putusan Nomor 1845/Pdt.G/2020/PA.BglMenimbang bahwa karena perkara ini adalah cerai gugat yaitu yangberkehendak untuk bercerai adalah Penggugat (/ster/) dan sebelumnya antaraPenggugat dengan Tergugat belum pernah bercerai dan berdasarkan Pasal119 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, maka talak yang dijatuhnkan Tergugat(TERGUGAT ) terhadap Penggugat (PENGGUGAT ) adalah talak satu ba'insughra;Menimbang bahwa Tergugat menuntut khuluk kepada Penggugat berupauang sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah
11 — 4
II telah melangsungkan pernikahandi KABUPATEN SOLOK namun pada saat Pemohon I dan Pemohon II menikah,Pemohon II masih berstatus sebagai istri dari lakilaki lain dan kedua orang saksi tersebuttidak pernah mendengar Pemohon II ditalak oleh suaminya terdahulu;Menimbang, bahwa pasal 8 dan pasal 40 huruf (a) Kompilasi Hukum Islammenyatakan putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan suratcerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrartalak, khuluk
16 — 1
Tidak ada tawar menawar/negosiasi.Dengan dasar sebagai berikut :I KOMPILASI HUKUM DI INDONESIA, BUKU I, HUKUM PERKAWINAN, BAB I, KETENTUAN UMUM ,, Pasall, Poin ( i ) Khuluk adalahperceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberi tebusan atau iwadhdan atas persetujuan suami.Il.
pasal 97 KompilasiHukum Islam tentang pembagian Harta Bersama Tentang Hak asuhAnak dibawah umur 12 tahun sudah jelas diatur huruf a pasal 105Kompilasi Hukum Islam adalah : haknya ibunya/ Penggugat; TentangUtang piutang setelah adanya perceraian jelasjelas diatur pada pasal 93tentang Kompilasi Hukum Islam;2 Bahwa tentang syarat Tergugat yang dikatakan tidak dapat ditawartawarlagi adalah : dengan cara meminta tebusan sebesar uang tunai Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan mengistilahkan Khuluk
97 KHI yakni masingmasing memperoleh setengahbagian jika terjadi perceraian;49Menimbang, bahwa oleh karenanya persyaratan Penggugat rekonpensi diatasbertentangan dengan perundangan dan untuk itu patut untuk ditolak;Menimbang, bahwa demikian halnya hutang bersama juga menjadi tanggungjawab antara Penggugat dan Tergugat, oleh karenanya persyaratan Penggugatrekonpensi hanya dibebankan kepada Tergugat rekonpensi berlawanan dengan hukumdan untuk itu harus ditolak;Menimbang, bahwa tentang persyaratan khuluk
dengan tebusan uang sebesarRp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dapat dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa sejak gugatan diajukan bukan berbentuk khuluk dandidalam sidang tidak terjadi kesepakatan besarnya uang tebusan dengan demikianbertentangan dengan pasal 148 ayat 1 dan ayat 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) olehkarenanya persyaratan diatas bertentangan dengan hukum dan untuk ituditolak; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena perceraian adalah termasuk bidangperkawinan
14 — 10
ia di selatan,dan dengan kebun milik di barat. bahwa benar penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi telah hidup bersamasebagai suamiistri dan telah melakukan hubungan badan (bakdaddukhul).Menimbang bahwa menurut ketentuan fikih Islam, mahar itu gugur atau dapat ditarikkembali seluruhnya apabila terjadi salah satu keadaan sebagai berikut:1) terjadi perceraian disebabkan oleh istri sebelum terjadi hubungan badan (qabladdukhul),maka mahar gugur atau dapat ditarik kembali seluruhnya;2) terjadi khuluk
Dalam hal im, disyaratkan istri tersebut cakapbertindakhukum;4) istri menghibahkan mahar tersebut seluruhnya kepada suaminya dengan syarat istritersebut cakap bertindak hukum.13Menimbang bahwa dalam perkara a quo ternyata perceraian diajukan oleh istri(tergugat rekonvensi), tetapi telah terjadi hubungan badan (bakdaddukhul); perceraian bukankarena khuluk, melainkan istri (tergugat rekonvensi) meminta agar pengadilan menjatuhkantalak suami terhadap dirinya; mahar telah diserahkan secara tunai, namun
60 — 27
menjatuhkantalak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa adapun tentang syarat yang disampaikan Tergugatdalam jawabannya berupa uang syarat sebesar Rp10.000.000,00 (Ssepuluh jutarupiah) yakni uang yang telah diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat sewaktuTergugat berada di Malaysia, akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam perkara cerai tidak dikenal adanya uang syaratatau denda, yang ada dalam perceraian secara Islam adalah uang pengganti atauistilah talak khuluk
(talak tebus), talak khuluk/atau talak tebus itu terjadi jikaseorang isteri menginginkan cerai dari Suaminya dan suaminya mau menceraikanisterinya dengan tebusan sejumlah uang atau barang yang nilainya tidak lebih darimaskawin yang diberikan oleh suaminya, proses tebusan tersebut dilakukan olehsuami isteri dengan kerelaan bukan dengan paksaan;Hal. 18 dari 21 Hal.
34 — 16
Khuluk Imtisnaen, S.H ; Ketiganya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan PT. FederalInternational Finance, beralamat di FIF Jalan TB. Simatupang Kav. 15Hal. 3 dari 8 hal Put No. 178/B/2014/PT.TUN.JKTCilandak Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22Nopember 2013; Selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT II INTERVENSI 2/TERBANDING , 2 22 ne nnn ne nen nnn cnn neneenePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut : Telah membaca : 29229 2222 oon nnn nnn anne1.
24 — 6
rumahtang ganya; Menimbang, bahwa saksi Riantina (ibu kandung Tergugat) dalamkesaksiannya, menyatakan Tergugat sudah tidak keberatan atas permintaan ceraipenggugat, katanya biar tidak terkatungkatung dan kalau penggugat mau menikahHal.33 dari 56.Put.No.0 106/Pdt.G/2014/PA Probsupaya segera menikah, hal mana telah pula dikuatkan dengan keterangan Tergugatdalam duplik yang pada pokoknya tergugat tidak keberatan atas permintaan ceraipenggugat, meskipun disyaratkan tergugat dengan meminta tebusan (khuluk
Bahwa Penggugat Rekonpensi tidak keberatan atas permintaan cerai TergugatRekonpensi, asalkan Tergugat Rekonpensi bersedia membayar tebusan (khuluk)kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 50.000.000, (Lima puluh jutaMenimbang, bahwa penggugat rekonpensi mendalilkan pada angka di atas,dalil mana telah dipertimbangkan dalam konpensi a quo, hal mana telah pula sesuaiketentuan pasal 42 Undang Undang No.
neMenimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 42 dan 43 ayat (1) Undang UndangNo. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo pasal 99 huruf a dan pasal 100 KompilasiHukum Islam (KHI), maka gugatan penggugat rekonpensi tersebut harus dinyatakanditolak; Menimbang, bahwa selain itu dalil gugatan penggugat rekonpensi pada angka5 di atas, pada pokoknya penggugat rekonpensi tidak keberatan atas permintaan ceraitergugat rekonpensi asalkan tergugat rekonpensi bersedia membayar kepada penggugatrekonpensi uang tebusan (khuluk
) sejumlah Rp. 50.000.000, (Lima puluh juta rupiah),dalam hal ini dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi menolak permintaan uang tebusan(khuluk) Penggugat Rekonpensi seperti yang telah diuraikan dalam rerepliknya padaangka 4, dan Tergugat Rekonpensi tidak mengajukan penawaran serta tidak terjadikesepakatan di antara kedua pihak, oleh karena itu sesuai ketentuan pasal 148 ayat (6)Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka menurut Majelis Hakim permintaan uang tebusan(khuluk) Penggugat
44 — 21
karena gugatan tambahan tentang harta bersama tidakdikabulkan dan eksepsi Tergugat dikabulkan, maka buktitersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa tentang keberatan Pembanding bahwahakim tingkat pertama telah salah dalam memutus perkaraini dengan menjatuhkan talak bain sughra dan Pembandingmohon kepada Pengadilan Tinggi Agama Mataram agarmembatalkan putusan Pengadilan tingkat pertamakemudian memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan talakdengan tebusan atau. khuluk
28 — 13
Talak dengan tebusan atau khuluk; .3.
6 — 5
148 ayat 4 dan 6 Kompilasi Hukum Islamgugatan Penggugat dapat dipersamakan dengan iwad, dengan demikian ayat Penggugat tidakbertentangan dengan Undangundang dan melawan hak, oleh karenanya secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa pembayaran iwad didasarkan atas kesepakatan / kesanggupan,dalam hal ini kesanggupan Tergugat, sedangkan Tergugat telah menyatakan keberatan dengangugatan Penggugat, dengan alasan tidak mempunyai uang untuk itu, maka tidak mungkinperceraian ini dilakukan dengan talak khuluk
24 — 7
Halaman 16Menimbang, bahwa adanya tuntutan khuluk terhadap perceraian harusdidasarkan kesepakatan para pihak, manakala tidak tercapai kesepakatantentang besarnya tebusan atau khuluk, maka perkara tersebut diperiksa dandiputus sebagai perkara biasa;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mengemukakandalil dalil sebagai berikut:wn? sil on io ul eo ale!
14 — 6
Tergugat diceraikan dengan menjatuhkantalak satu bain shugra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa adapun tentang catatan yang disampaikan Tergugatdalam jawaban dan dupliknya berupa uang syarat sebesar Rp20.000.000,00(duapuluh juta rupiah) sebagaimana dalam penjelasan secara lisan oleh Tergugat akandipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam perkara cerai tidak dikenal adanya uang syaratatau denda, yang ada dalam perceraian secara Islam adalah uang pengganti atauistiiah talak khuluk
(talak tebus), talak khuluk/atau talak tebus itu terjadi jikaseorang Isteri menginginkan cerai dari Suaminya dan suaminya mau menceraikanisterinya dengan tebusan sejumlah uang atau barang yang nilainya tidak lebih darimaskawin yang diberikan oleh Suaminya, proses tebusan tersebut dilakukan olehsuami isteri dengan kerelaan bukan dengan paksaan;Hal. 16 dari 18 Hal.