Ditemukan 396 data
1.VINSYA MURTININGSIH, S.H.
2.Shelter F Wairata, SH
3.Pethres Mandala, SH
Terdakwa:
HASAEL YEFTA HONIN
146 — 64
Bahwa anak saksi mendengar dari tetangga sekitar bahwa terdakwaberselingkuh dengan HESRI NOVELAN KEO.Bahwa sejak terdakwa pergi meninggalkan anak korban FIRDATAMARIN HERLIANA HONIN saksi ERNI YESTI NUBATONIS (ibu kandunganak korban), dan MARFIN DEVANO HONIN (anak pertama terdakwa), saksiHalaman 4 dari 22 Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN OlmBahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban harus menghidupi dirinyasendiri dan juga anak korban.Perbuatan Terdakwa HASAEL YEFTA HONIN tersebut diatassebagaimana
34 — 14
Menetapkan anak yang bernama Fadel Devano Putra bin Gifary Majidz Pradito, Tempat tanggal lahir, Magetan, 14 Juni 2021, dibawah pengasuhan pemeliharaan (hadhanah) Termohon, dengan ketentuan Termohon tidak melarang Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut untuk memberikan kasih sayang;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
4.1. Nafkah Madhiyah selama 9 bulan sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
4.2.
0 — 0
Arsaddan Devano Azril bin Noval Arga Saputra, lahir di Pontianak tanggal 29 Desember 2020;
4.3. Shanessa Devana Adzra binti Noval Arga Saputra, lahir di Pontianak tanggal 28 September 2022;
4.4.
26 — 8
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukanuntuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adatkebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) Undangundang Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa dari ketentuan kedua pasal tersebut diatas makaPemohon dan Pemohon Il untuk ditetapbkan menjadi orang tua angkat bagianak yang bernama Muhammad Devano
21 — 15
Al Ghajali Devano Putra Darmawan, lahir di Garut 19-12-2019 (usia 3 tahun), setiap bulan minimal sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta juta lima ratus ribu rupiah), di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
5. Menyatakan ditolak untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Membebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);