Ditemukan 1686 data
12 — 1
JurusitaPengganti Pengadilan Agama Jember sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidang ataumenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya . sedangkan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah menuruthukum. serta gugatan tersebut adalah tidak melawan HAK dan berdasar atas hukum,oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut harus diperiksa dan diputus secara verstekmenurut ketentuan pasal 125 (I) H.IR
8 — 1
Pengadilan Agama Tanjung Karang sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidang ataumenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya . sedangkan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah menuruthukum. serta gugatan tersebut adalah tidak melawan HAK dan berdasar atas hukum,oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut harus diperiksa dan diputus secara verstekmenurut ketentuan pasal 125 (I) H.IR
6 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
6 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
8 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.; Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan yang disebutkan dalam kitabAl Anwar Juz If halaman 55 yang berbunyi : AJL ail ljLe di sol le tolj jac jp obArtinya : Apabila dia (Termohon) enggan, bersembunyi atau dia ghoib, perkara itudiputuskan dengan buktibukti (saksisaksi); Menimbang, bahwa dengan demikian ketidak hadiran Termohon hanya beraspekpada perkara tersbut dapat
8 — 1
Olehkarena itu permohonan Pemohon harus diperiksa dan diputus secara verstek menurutketentuan pasal 125(1) H.IR.;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadap dipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Termohon harus di nyatakantidak membantah dalildalil permohonan Pemohon.
7 — 1
Pula bahwa tidak datangnya itu bukan disebabkan olehsuatu halangan yang sah menurut hukum, serta gugatan Penggugat tersebut adalahtidak melawan hukum dan beralasan, maka gugatan Penggugat harus diperiksa dandiputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ayat (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak datang menghadapdipersidangan yang menurut hukum acara perdata bahwa Tergugat harus dinyatakantidak membantah dalildalil gugatan Penggugat, Akan tetapi Majelis Hakimberpendapat bahwa Penggugat
7 — 4
diterimauntuk diperiksa dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2008, tanggal 31 Juli 2008 tentang Mediasi, namun dalam perkara inimediasi antara Pemohon dan Termohon tidak dapat dilaksanakan, demikian puladalam persidangan Termohon maupun wakilnya tidak pernah datang, walaupuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan alasan yang sah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakantidak hadir, dan menurut Pasal 125 H.IR
6 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
8 — 1
Pula bahwa tidakdatangnya itu bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, makapermohonan Pemohon harus diperiksa dan diputus secara VERSTEK menurut ketentuanpasal 125 (1) H.IR ; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak datang menghadap di persidanganyang menurut hukum acara perdata bahwa Termohon harus dinyatakan tidak membantahdalildalil Permohonan Pemohon, Akan tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon wayjib dengan segala jalan menurut hukum membuktikan dalildalilpermohonannya
11 — 1
Oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
6 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
7 — 1
oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum. serta Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawan HAK.Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputussecara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
8 — 2
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
8 — 2
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.
9 — 2
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
10 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 ( 1 ) H.IR.;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan yang disebutkan dalam kitabAl Anwar Juz II halaman 55 yang berbunyi :Artinya : Apabila dia (Termohon) enggan, bersembunyi atau dia ghoib, perkara itudiputuskan dengan buktibukti (saksisaksi);Menimbang, bahwa dengan demikian ketidak hadiran Termohon hanya beraspekpada perkara tersbut dapat diputus tanpa hadirnya Termohon.
9 — 1
Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harusdiperiksa dan diputus secara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1 ) H.IR.
8 — 1
Termohon telah dipanggil dengan patut oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Blitar, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidang ataumenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedang tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, sertapermohonan Pemohon tersebut adalah tidak melawan hak dan berdasar atas alasan hukumoleh karena itu permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputus secara verstekmenurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR
12 — 6
Pengadilan Agama Blitar sebagaimana relaas panggilan yang dipersidangan telah dibacakan, akan tetapi tidak pernah datang menghadap sidangatau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil / kuasanya, sedangkan tidakHal. 5 dari 10 halamanternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sahmenurut hukum. serta Permohonan tersebut beralasan dan tidak melawan HAK.Oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa dan diputussecara verstek menurut ketentuan pasal 125 (1) H.IR